Penelitian ini mengkaji perlindungan konsumen terhadap klausula eksonerasi dalam perjanjian ride-hailing di Indonesia. Klausula tersebut kerap membatasi atau menghapus tanggung jawab perusahaan, padahal konsumen berada pada posisi yang lemah. Dengan metode yuridis normatif melalui telaah KUHPerdata, UUPK, UU ITE, dan regulasi transportasi online, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan konsumen diwujudkan melalui tiga lapisan: normatif (larangan klausula baku), substantif (hak konsumen dan ganti rugi), serta prosedural (penyelesaian sengketa dan pengawasan pemerintah). Tanggung jawab penyedia layanan tetap melekat meskipun ada klausula eksonerasi, berdasarkan Pasal 19 UUPK, Pasal 1365 KUHPerdata, dan prinsip strict liability. Dengan demikian, klausula eksonerasi yang merugikan konsumen batal demi hukum dan tidak dapat membebaskan perusahaan dari kewajiban hukum.