Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Al-'Adalah

AKURASI JADWAL SALAT ARIUS SYAIKHI PAYAKUMBUH SEBAGAI PANDUAN WAKTU SALAT BAGI MASYARAKAT PROVINSI LAMPUNG Jayusman, Jayusman
al-'adalah Vol 11 No 2 (2014): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v12i2.193

Abstract

Abstract: The Accuracy of Prayer Schedule of Arius Syaikhi Payakumbuh in Determining Prayer Times in Lampung Province. In order to help the Muslims in determining the initial times of prayers, a number of astronomers has made a schedule of prayers, which were name: All Time Prayer Schedule, Forever Schedule of Prayers, and so forth. In each schedule, it is also included a correction for each region that can be used by the Muslims living in certain location. One of the prayers time schedule circulated in Lampung province and which has been used by the public at large, is the All Time Prayer Schedule made by Arius Syaikhi. Unfortunately, based on a research finding, the Prayer Time Schedule, which has been widely circulated among Muslims in Lampung Province, turned out to be inaccurate, especially for the city of Tanjung Karang, Teluk Betung, Metro and Menggala. This article describes the above-mentioned inaccuracy.Keywords: time schedule for prayers, Arius Syaikhi, the science of falakAbstrak: Akurasi Jadwal Salat Arius Syaikhi Payakumbuh Sebagai Panduan Waktu Salat Bagi Masyarakat Provinsi Lampung. Guna membantu kaum muslimin dalam menentukan awal waktu salat, sejumlah ahli falak telah membuat jadwal salat; ada yang menamakannya dengan Jadwal Salat Sepanjang Masa, Jadwal Salat Abadi, dan sebagainya. Dalam setiap jadwal disertakan pula koreksi waktu untuk setiap wilayah yang dapat digunakan oleh kaum muslimin sesuai dengan lokasi di mana mereka berada. Salah satu jadwal waktu salat yang beredar di provinsi Lampung dan telah digunakan oleh masyarakat secara luas, adalah Jadwal Waktu Salat Untuk Selama-Lamanya yang dihisab oleh Arius Syaikhi. Sayangnya, berdasarkan hasil penelitian, Jadwal Waktu Salat yang telah beredar luas ini ternyata tidak akurat, khususnya untuk kota Tanjung Karang, Teluk Betung, Panjang, Metro dan Menggala. Artikel ini menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan ketidakakuratan itu.Kata Kunci: jadwal salat, Arius Syaikhi, ilmu falak
Urgensi Ihtiyath dalam Perhitungan Awal Waktu Salat Jayusman, Jayusman
al-'adalah Vol 9 No 1 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i1.269

Abstract

Dalam penentuan awal salat para ahli falak biasanya menghitung waktu ihtiyath untuk memenuhi aspek kehati-hatian. Ihtiyath adalah bentuk untuk mengamankan perhitungan awal waktu salat untuk seluruh kota, termasuk mereka yang hidup di barat. Ada perbedaan di antara para ahli falak mengenai besarnya ihtiyath dalam perhitungan waktu salat. Secara umum ihtiyath yang digunakan dalam perhitungan awal waktu salat oleh para ahli falak adalah dua menit namun menurut ahli falak lainnya yakni Ibn Zahid Abd al-Mu‘îd waktu ihtiyath adalah senilai empat menit untuk awal waktu salat zuhur. Hal ini menyebabkan perbedaan dalam jadwal salat yang dihasilkan.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ibadah Kurban Kolektif Jayusman, Jayusman
al-'adalah Vol 9 No 2 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i2.297

Abstract

Saat ini ibadah kurban secara kolektif telah dilakukan oleh banyak orang. Pertanyaan yang muncul  adalah adakah pembatasan jumlah maksimum orang dalam ibadah kurban serta biaya yang harus ditanggung oleh masing-masing  peserta? Topik ini memerlukan diskusi lebih lanjut secara syariah untuk menjawab fenomena yang berkembang di masyarakat. Antara arisan kurban dan pelaksanaan kurban kolektif memiliki beberapa perbedaan yaitu dari segi jumlah pesertanya dan dari segi nilai atau harga yang harus dibayar. Dengan perbedaan karateristik antara keduanya, hal tersebut berdampak pada tinjauan hukum terhadap keduanya.