Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

Peran Penegak Hukum (Timsus Sikat) dalam Pemberantasan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberantasan (Curat) di Wilayah Kalianda I Nyoman Gita Semadi; Erna Dewi; Aisyah Muda Cemerlang; Rinaldy Amrullah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2920

Abstract

Pencurian dengan pemberatan (curat) merupakan salah satu tindak kejahatan yang paling sering terjadi dan menimbulkan keresahan masyarakat. Untuk memberantas kejahatan ini, Polres Lampung Selatan membentuk Timsus Sikat sebagai unit khusus penegakan hukum. Penelitian ini mengkaji peran Timsus Sikat dalam menangani kasus curat serta faktor-faktor yang menghambat upaya penegakan hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan data primer dari studi kepustakaan dan wawancara dengan Kasat Reskrim, Kasatgas Timsus Sikat, serta akademisi hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Timsus Sikat memiliki peran strategis bukan hanya dalam penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga dalam upaya pencegahan melalui kolaborasi lintas unit. Meski demikian, efektivitas tim masih terhambat oleh keterbatasan SDM, teknologi, minimnya partisipasi masyarakat, serta potensi kolusi, sementara faktor sosial ekonomi turut memicu tindak kejahatan. Rekomendasi mencakup peningkatan kualitas SDM, penguatan teknologi pengawasan, perbaikan sistem kontrol internal, serta kerja sama pemerintah dan masyarakat dalam pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kewaspadaan. Edukasi hukum dan penguatan jaringan informasi juga diperlukan untuk meningkatkan dukungan publik dan efektivitas pemberantasan curat.
Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian oleh Anak Azmi Akmalia Syifa; Dona Raisa Monica; Erna Dewi; Firganefi; Refi Meidiantama
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3371

Abstract

Penelitian ini membahas upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian oleh anak, dengan menekankan dua pendekatan utama yaitu upaya penal dan non-penal. Fenomena meningkatnya keterlibatan anak dalam tindakan kekerasan yang bersifat mematikan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap peran kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum. Melalui metode penelitian hukum normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur terkait, penelitian ini menemukan bahwa upaya penal kepolisian telah dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, implementasi upaya tersebut masih menghadapi hambatan seperti keterbatasan sumber daya, minimnya fasilitas ramah anak, dan pengaruh kelompok sebaya. Sementara itu, upaya non-penal seperti penyuluhan hukum, patroli preventif, pembinaan remaja, dan kerja sama lintas sektor menjadi langkah penting dalam mencegah anak terlibat tindak kekerasan, meskipun efektivitasnya masih terkendala rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya pengawasan keluarga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan kekerasan oleh anak memerlukan pendekatan terpadu yang menggabungkan kekuatan hukum, edukasi, dan kolaborasi sosial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan anak.
Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Rassya Ramadhania; Erna Dewi; Dona Raisa Monica; Maya Shafira; Aisyah Muda Cemerlang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3613

Abstract

Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak menjadi perhatian serius karena berdampak pada keamanan masyarakat sekaligus perkembangan anak sebagai individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mendorong anak melakukan pencurian dan upaya penanggulangan yang diterapkan melalui pendekatan hukum, pendidikan, dan rehabilitasi sosial. Penelitian menggunakan metode kualitatif normatif dengan analisis dokumen hukum, literatur akademik, dan wawancara dengan praktisi hukum sebagai sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang mendorong anak melakukan pencurian meliputi kondisi keluarga, pengaruh teman sebaya, lingkungan sosial, dan tekanan ekonomi. Upaya penanggulangan dilakukan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendekatan restoratif justice, pembinaan, pendidikan karakter, serta rehabilitasi sosial. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta membekali anak dengan keterampilan dan nilai moral agar tidak menjadi residivis. Penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara aparat hukum, keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan penanganan yang efektif dan humanis bagi anak.
Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia pada Korban Perdagangan Orang dalam Proses Penyidikan Kepolisian Dianca Putri Ramadhani; Fristia Berdian Tamza; Erna Dewi; Maya Shafira
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3616

Abstract

Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan kelompok yang rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, khususnya dalam proses perekrutan, pengiriman, dan penempatan di luar negeri. Dalam kondisi tersebut, peran kepolisian sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban, terutama pada tahap penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia sebagai korban perdagangan orang dalam proses penyidikan kepolisian serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban meliputi pemenuhan hak-hak korban, seperti perlindungan keamanan, pendampingan hukum, kerahasiaan identitas, serta akses terhadap pemulihan fisik dan psikis. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, antara lain keterbatasan koordinasi antar lembaga, minimnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap perspektif korban, serta kendala pembuktian dalam tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran kepolisian melalui peningkatan kapasitas penyidik, sinergi antar instansi terkait, serta optimalisasi penerapan peraturan perundang-undangan guna menjamin perlindungan hukum yang efektif bagi Pekerja Migran Indonesia korban perdagangan orang.
Pertanggungjawaban Pidana Terharap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Serta Pengedaran Mata Uang Rupiah Yang Dikeluarkan Bank Indonesia: Studi Putusan Nomor :308/Pid.B/2023/PN.Tjk Nabilla Adinda Shantyka; Erna Dewi; Muhmmad Farid; Diah Gustiniati Mauliani; Refi Meidiantama
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4119

Abstract

Tindak pidana pembelanjaan dan pemalsuan uang termasuk dalam kategori delik formil, yaitu tindak pidana dianggap telah selesai pada saat perbuatan yang dilarang dilakukan, tanpa mensyaratkan timbulnya akibat nyata. Contoh penerapannya terdapat dalam Putusan Nomor: 308/Pid.B/2023/PN.Tjk, di mana terdakwa terbukti melakukan pembelanjaan dan pemalsuan uang, sehingga hakim perlu menilai secara komprehensif bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembelanjaan serta pemalsuan uang dan apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dilengkapi dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan. Narasumber penelitian meliputi Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data dianalisis dengan metode analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor: 308/Pid.B/2023/PN.Tjk telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana. Terdakwa secara sadar dan sengaja mengedarkan serta membelanjakan uang palsu tanpa melalui prosedur yang sah, sehingga unsur kesalahan berupa dolus terpenuhi. Terdakwa juga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP. Jaksa menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, namun hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 1 (satu) bulan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada tiga aspek teori pertimbangan hukum, yaitu pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis, dengan tetap memastikan terpenuhinya unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Saran penelitian ini menekankan bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim hendaknya tidak hanya berpegang pada ketentuan hukum tertulis, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan substantif dalam masyarakat, agar dapat menekan kemungkinan terulangnya kejahatan serupa.
Upaya Penanggulangan Kejahatan Perundungan Yang di Akibatkan oleh Pengaruh Teman Sebaya Lingga Putri Qinita; Rini Fathonah; Erna Dewi; Muhammad Farid; Refi Meidiantama
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4184

Abstract

Fenomena perundungan (bullying) di lingkungan sekolah masih menjadi permasalahan serius karena mengandung unsur kekerasan yang berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis, emosional, dan sosial anak. Perundungan tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi korban, tetapi juga berimplikasi hukum bagi pelaku yang masih berstatus sebagai anak. Salah satu faktor yang berperan kuat dalam terjadinya perundungan adalah pengaruh teman sebaya, di mana anak cenderung menyesuaikan perilaku dengan norma kelompok demi memperoleh penerimaan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penanggulangan kejahatan perundungan di lingkungan sekolah serta mengkaji pengaruh teman sebaya terhadap perilaku perundungan pada anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak dan perundungan, serta wawancara dengan aparat penegak hukum dan tenaga pendidik yang memahami praktik penanganan perundungan di sekolah. Pendekatan ini digunakan untuk melihat kesesuaian antara norma hukum dan realitas sosial dalam penanggulangan perundungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan perundungan dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu preventif, represif, dan restoratif. Upaya preventif meliputi pendidikan karakter, sosialisasi anti-perundungan, keterlibatan orang tua, layanan konseling, serta pembentukan satuan tugas anti-perundungan di sekolah. Upaya represif dilakukan melalui penegakan tata tertib sekolah, pemberian sanksi yang bersifat edukatif, serta pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila perundungan memenuhi unsur tindak pidana. Pendekatan restoratif dilakukan untuk memulihkan hubungan sosial antara korban dan pelaku serta menanamkan tanggung jawab pada pelaku. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa teman sebaya memiliki pengaruh signifikan terhadap perilaku perundungan. Lingkungan pertemanan yang permisif terhadap kekerasan dapat mendorong anak terlibat dalam perundungan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan aparat penegak hukum guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman, ramah anak, dan bebas dari perundungan.