Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)

Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai Rosadi, Otong
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (614.931 KB)

Abstract

AbstrakPada Pasal 18 UUD 1945 diamanatkan agar pemerintah menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meski demikian, sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948, dan beberapa perundang-undangan lain hingga UU Nomor 32 Tahun 2004 dan kini UU Nomor 23 Tahun 2014, menunjukkan kecenderungan untuk menganut sistem rumah tangga otonomi yang berbeda-beda. Pada sisi lain, dalam Pasal 18 UUD 1945 tidak secara tegas diatur mengenai pemegang titik berat otonomi. Politik perundang-undangan pemerintahan daerah yang berlaku menyisakan pertanyaan penting apakah Pasal 18 UUD 1945 (sebelum perubahan) dan Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945 (pasca perubahan) merupakan politik hukum yang tetap, yang dapat dijadikan dasar konstitusionalitas bagi politik perundang-undangan pemerintahan daerah. Apabila demikian, akan timbul pertanyaan baru terkait penyusunan (politik) perundang-undangan pemerintahan daerah. Apakah hal tersebut merupakan kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy) sehingga pemerintah dan DPR bisa semaunya memberikan tafsir dan mengisi maksud Pasal 18 sesuai dengan politik perundang-undangan pemerintahan daerah yang dikehendakinya atau bukan? Perbedaan materi muatan dalam setiap peraturan perundang-undangan dan penempatan titik berat pada level (satuan) pemerintahan yang berbeda-beda membuktikan bahwa pola pengaturan pemerintahan daerah di Indonesia merupakan suatu eksperimen yang tidak pernah selesai.Constitutionality of Local Government Regulations in Indonesia: A Never Ending ExperimentAbstractArticle 18 of the 1945 Constitution instructs the implementation of widest possible autonomy in the performance of Regional Government. However, since the implementation of Law Number 1 of 1945, Law Number 22 of 1948, and other legislations up to Law Number 32 of 2004 and even Law Number 23 of 2014, there has been a tendency of adopting differing systems (bylaws) of autonomy between the laws. Meanwhile, Article 18 of the 1945 Constitution does not strictly assign a particular governmental level or unit as the emphasis for the implementation of autonomy. Such legal politics invites a major question to be addressed, namely whether the legislations, including Article 18 of the 1945 Constitution (pre-amandment), as well as Article 18, 18A, and 18D of the 1945 Constitution (post-amandment) are not fixed legal politics to serve as the constitutionally for the legislations on regional government? And if so, is the legislation on regional government an open legal policy that allows the Peoples Consultative Assembly (DPR) and the government to freely interpret the content of Article 18A as they wish? The differing emphasis on the governmental level and unit for autonomy demonstrates that the matter of regional government somehow is a never-ending experimentation. This article utilizes normative and historical approaches in conductiong content analysis on regional goverment legislations. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a7
Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai Otong Rosadi
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (614.931 KB)

Abstract

AbstrakPada Pasal 18 UUD 1945 diamanatkan agar pemerintah menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meski demikian, sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948, dan beberapa perundang-undangan lain hingga UU Nomor 32 Tahun 2004 dan kini UU Nomor 23 Tahun 2014, menunjukkan kecenderungan untuk menganut sistem rumah tangga otonomi yang berbeda-beda. Pada sisi lain, dalam Pasal 18 UUD 1945 tidak secara tegas diatur mengenai pemegang titik berat otonomi. Politik perundang-undangan pemerintahan daerah yang berlaku menyisakan pertanyaan penting apakah Pasal 18 UUD 1945 (sebelum perubahan) dan Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945 (pasca perubahan) merupakan politik hukum yang tetap, yang dapat dijadikan dasar konstitusionalitas bagi politik perundang-undangan pemerintahan daerah. Apabila demikian, akan timbul pertanyaan baru terkait penyusunan (politik) perundang-undangan pemerintahan daerah. Apakah hal tersebut merupakan kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy) sehingga pemerintah dan DPR bisa semaunya memberikan tafsir dan mengisi maksud Pasal 18 sesuai dengan politik perundang-undangan pemerintahan daerah yang dikehendakinya atau bukan? Perbedaan materi muatan dalam setiap peraturan perundang-undangan dan penempatan titik berat pada level (satuan) pemerintahan yang berbeda-beda membuktikan bahwa pola pengaturan pemerintahan daerah di Indonesia merupakan suatu eksperimen yang tidak pernah selesai.Constitutionality of Local Government Regulations in Indonesia: A Never Ending ExperimentAbstractArticle 18 of the 1945 Constitution instructs the implementation of widest possible autonomy in the performance of Regional Government. However, since the implementation of Law Number 1 of 1945, Law Number 22 of 1948, and other legislations up to Law Number 32 of 2004 and even Law Number 23 of 2014, there has been a tendency of adopting differing systems (bylaws) of autonomy between the laws. Meanwhile, Article 18 of the 1945 Constitution does not strictly assign a particular governmental level or unit as the emphasis for the implementation of autonomy. Such legal politics invites a major question to be addressed, namely whether the legislations, including Article 18 of the 1945 Constitution (pre-amandment), as well as Article 18, 18A, and 18D of the 1945 Constitution (post-amandment) are not fixed legal politics to serve as the constitutionally for the legislations on regional government? And if so, is the legislation on regional government an open legal policy that allows the People's Consultative Assembly (DPR) and the government to freely interpret the content of Article 18A as they wish? The differing emphasis on the governmental level and unit for autonomy demonstrates that the matter of regional government somehow is a never-ending experimentation. This article utilizes normative and historical approaches in conductiong content analysis on regional goverment legislations. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a7
Co-Authors Abdi Abdul Kadir Jailani Adhi Wibowo Adhi Wibowo Afdhal Bustami Afrinal, Afrinal Afrizal, Dedi Ahwan Fanani Aji Wibowo Aji Wibowo Ali, Yoddizal Andrisno, Robi Anggraini, Nicel Riza Anriady Ardila, Mirza Ariwibawa, Kokoh Aswad Satria Awi Ramadani Azan Fujiyanto Bahary, Syamsul Bahri, Afwanul Bilsofer Hikman Bisma Putra Pratama Bustami, Afdhal Darmini Roza Darmini Roza Dedi Afrizal Desi Fitria Desi Fitria Dewi Nadya Maharani Edi Harto Edi Karan Prianto Edminuddin Edminuddin Edminuddin, Edminuddin Edwar, Ricky Ekasaputra, Marrio Fahmiron Fahmiron, Fahmiron Febria, Thomas Ferdi Ferdi Ferdi Ferdi, Ferdi Ferdianto Purna Fitri, Iusticia Fujiyanto, Azan HARTO, EDI heince sagitarisa Helen, Zennis Hendra Hendra Hendra Hendra Hendra Hendra Hendra Jesastra Saragih Hikman, Bilsofer Ilham Putra Irwan Sukma Ismansyah Ismansyah Ismansyah Ismansyah Ismansyah Iyah Faniyah Iyah Faniyah Iyah Faniyah, Iyah Jailani, Abdul Kadir Kadir Jailani, Abdul Kokoh Ariwibawa Kurnia, Yossa Indra Leo Murphi M. Fauzal Mardianto Marrio Ekasaputra Masri, Reni Muhammad Reza Muhammad Reza Mulyawan, Fitra Murphi, Leo Neni Vesna Madjid Prianto, Edi Karan Purna, Ferdianto Rahmat Hidayat Rahmat Hidayat Ramadani, Awi Ramadhan, Puja Ramadhani Ricky Edwar sagitarisa, heince Sahnan Sahuri Siregar Sahnan Sahuri Siregar Sahnan Sahuri Siregar Saputra, Sigit Saragih, Hendra Jesastra Satria, Aswad Setyawan, Donny Haryono Siregar, Sahnan Sahuri Siska, Diana Siti Nurmala Siti Nurmala Sukma, Irwan Sulistyowati Sulistyowati Susi Delmiati Sutrisno, Sutrisno Syahrial Syamsul Bahary Vesna Madjid, Neni Widia Wiliandri Wiliandri, Widia Yardi, Novry Yoddizal Ali