Articles
Pengabdian Kepada Masyarakat Pemberdayaan Masyarakat dan Pendampingan Belajar Siswa Sekolah Dasar di Masa Pandemi Dusun Brontokan Desa Danurejo Kecamatan Mertoyudan
Yulia Kurniaty;
M. Choirul Anam;
Wanda Minerva A;
Nadia Fitriana;
Bunga Mawardani F;
Suhardi Yanto
Borobudur Journal on Legal Services Vol 2 No 2 (2021): Vol 2 No.2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (693.81 KB)
|
DOI: 10.31603/bjls.v2i2.6672
Dusun Brontokan Desa Danurejo Kecamatan Mertoyudan Magelang termasuk wilayah yang terdampak oleh pandemin covid 19. Pandemi Covid 19 dan penyebarannya secara global telah merubah aspek - aspek kehidupan dalam semua dimensi. Situasi penyebaran virus yang cepat maka kegiatan pembelajaran langsung di sekolah harus di hentikan dan di ganti kegiatan pembelajaran daring. Dampak lain dari pandemic covid 19 adalah pada situasi keamanan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para mitra untuk mendampingi proses belajar siswa dan menambah wawasan mitra tentang pemanfaatan lahan kosong disekitar rumah serta menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dimasa pandemi. Metode yang digunakan adalah sosialisasi dan pendampingan serta penyuluhan kepada mitra secara langsung di lapangan. Langkah-langkah yang dilakukan yakni persiapan pengabdian, pelaksanaan pengabdian, dan penyajian hasil pengabdian. Hasil kegiatan pengabdian ini mitra dapat terbantu dalam mendampingi proses belajar siswa, bertambahnya wawasan tentang pemanfaatan lahan dan kesadaran hukum. Kegiatan ini sangat penting dilakukan mengingat perlu terjaminnya proses belajar siswa serta wawasan tentang lingkungan dan hukum dimasa pandemi.
Pendidikan Hukum Tindak Pidana Penganiayaan dan Aspek Hukumnya bagi Kader Desa Giriwarno Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang
Yulia Kurniaty;
Basri Basri;
Johny Krisnan;
Hary Abdul Hakim;
Nurwati Nurwati
Borobudur Journal on Legal Services Vol 2 No 2 (2021): Vol 2 No.2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (451.144 KB)
|
DOI: 10.31603/bjls.v2i2.6679
Penganiayaan sering ditempuh sebagai jalan pintas dalam menyelesaikan perselisihan warga, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan hukum bagi warga Desa Giriwarno untuk meningkatkan kesadaran hukum melalui penyuluhan hukum dengan tema “Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Aspek Hukumnya. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meberikan pemahaman keapada masyarakat Giriwarno tentang pentingnya pencegahan terjadinya penganiayaan. Pnegabdian dilaksanakan menggunakan metode ceramah dan diskusi. Hasil dari kegiatan ini warga menjadi paham bahwa tindak pidana penganiayaan terbagi atas kategori ringan, berat dan berencana. Adapun berat ringan sanksi hukumnya mengikuti berat ringannya penderitaan yang dialami korban.
Penyuluhan Hukum di Desa Umbulsari Kecamatan Windusari Tentang Tata Cara Pelaporan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Basri Basri;
Yulia Kurniaty;
Johny Krisnan;
Puji Sulistyaningsih;
Nurwati Nurwati
Borobudur Journal on Legal Services Vol 3 No 1 (2022): Vol 3 No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (426.819 KB)
|
DOI: 10.31603/bjls.v3i1.7333
Kehidupan bahagia adalah cita-cita semua orang. Dalam mewujudkan kebahagiaan maka setiap orang bekeluarga dalam rangka membentuk rumah tangga. Ternyata di dalam menjalankan kehidupan berumah tangga tidak selalu berjalan secara tenteram dan damai. Sehingga bahagia yang didambakan tidak terwujud dalam kehidupan berumah tangga. Salah satu persoalan yang sering terjadi dalam kehidupan berumah tanggal adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di Desa Umbulsari, Kecamatan Windusari tempat penyuluhan hukum dilakukan, berdasarkan observasi dan wawancara yang peneliti lakukan ditemukan sering terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Salah satu permasalahan yang dihadapi masyarakat ketika terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah ketidaktahuan tentang tindakan apa yang mesti dilakukan apabila tindak kekerasan itu terjadi. Dari permasalahan ini peneliti berkesimpulan bahwa perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat Desa Umbulsari Kecamatan Windusari tentang “Tata Cara Pelaporan dan Pengaduan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”.
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Suporter Sepak Bola Yang Melakukan Penganiayaan
Zaen Ghufron Munazal;
Johny Krisnan;
Basri Basri;
Yulia Kurniaty
Ahmad Dahlan Legal Perspective Vol. 1 No. 1 (2021)
Publisher : Universitas Ahmad Dahlan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (205.623 KB)
|
DOI: 10.12928/adlp.v1i1.3742
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh suporter sepakbola perlu mendapat perhatian khusus mengingat konsekuensi penganiayaan yang dilakukan oleh suporter sepakbola dapat membunuh nyawa seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum terhadap suporter sepak bola yang melakukan pelecehan dan cara mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah kombinasi antara empiris dan normatif dengan pendekatan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh suporter sepak bola dan pendekatan hukum (KUH Perdata Indonesia). Data diperoleh dengan melakukan wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap suporter sepak bola yang melakukan penganiayaan dilakukan dengan cara represif yaitu melakukan penyidikan dan penyidikan terhadap tersangka untuk kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Adapun langkah-langkah penanggulangan agar suporter sepak bola tidak melakukan tindak pidana melalui upaya preventif (pencegahan), antara lain sosialisasi secara terus menerus kepada komunitas suporter sepak bola agar ada ketertiban hukum, koordinasi dengan berbagai pihak sebelum pertandingan dimulai dan memberikan pengamanan selama pertandingan berlangsung.
INTERNALISASI NILAI-NILAI ISLAMI KEMUHAMMADIYAHAN DALAM TEKNIS PELAKSANAAN DIVERSI
yulia kurniaty
Kajian Hukum Vol 4, No 1 (2019): Mei
Publisher : Universitas Janabadra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (343.776 KB)
Penelitian dengan judul Investigasi Pelaksanaan Diversi di Kepolisian Resor Magelang dilaksanakan untuk memperoleh informasi tentang bagaimana pelaksanaan musyawarah Diversi yang dilakukan oleh Penyidik Anak selaku Fasilitator Diversi. Berpedoman pada Pasal 26 Undang-undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Fasilitator Diversi sering tidak mampu menemukan titik temu antara keinginan pelaku/keluarganya dengan korban/keluarganya, dengan kata lain gagal Diversi.Untuk itu peneliti melakukan socio legal reseach dengan cara melakukan penelusuran informasi (depth interview) dari informan (Penyidik Anak selaku Fasilitator Diversi) sehingga diperoleh penjelasan yang akurat mengenai teknis pelaksanaan Diversi. Data yang diperoleh dari informan itulah yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deduktif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Guna meningkatkan keberhasilan Diversi di tingkat Kepolisian peneliti menciptakan model pelaksanaan Diversi dengan cara mengkombinasikan teknis pelaksaan Diversi yang diatur dalam Pasal 26 Undang-undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan nilai-nilai dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (butir kehidupan pribadi dan kehidupan dalam mengembangkan profesi).
Pelaksanaan Diversi Dengan Ganti Kerugian Untuk Korban Tindak Pidana
Heni Hendrawati;
Yulia Kurniaty
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 7th University Research Colloquium 2018: Bidang Pendidikan, Humaniora dan Agama
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (288.773 KB)
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari prosesperadilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan berbasiskeadilan restoratif. Salah satu bentuk hasil kesepakatan diversi untukperkara Anak adalah dengan atau tanpa ganti kerugian . Hal tersebutmelatarbelakangi peneliti untuk membahas lebih lanjut tentang :“Pelaksanaan Diversi Dengan Ganti Kerugian Untuk KorbanTindak Pidana”. Adapun yang menjadi permasalahan dalampenelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan diversi dengan gantikerugian untuk korban tindak pidana; Bagaimana dampak pelaksanaandiversi dengan ganti kerugian untuk para pihak.Jenis penelitianyang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridisnormatif dan penelitian yuridissosiologis, dengan menggunakan bahanpenelitian berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifatpreskriptif. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatanUndang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan kasus (CaseApproach). Metode analisa data yang digunakan adalah metodeberpikir induktif. Hasil penelitian adalah pelaksanaan diversi denganganti kerugian untuk korban tindak pidana telah dilaksanakan sesuaidengan peraturan perundang-undangan.Kesepakatan diversi denganpemberian ganti kerugian ini memberikan solusi bagi pihak Anak danKorban untuk mencapai perdamaian dengan saling menguntungkan.Ganti kerugian yang diberikan kepada Korban didasarkan padapertimbangan dari besarnya kerugian yang diderita oleh Korban.Pelaksanaan diversi dengan ganti kerugian berdampak positif untukpara pihak. Diversi juga dapat menghindari stigmatisasi terhadapAnak sebagai orang jahat serta pihak korban juga dapatmenyampaikan keinginannya terkait dengan penyelesaian perkarakarena dimungkinkan korban menginginkan permohonan gantikerugian atas kerugian materil yang dideritanya
Formulasi Pelecehan Seksual terhadap Anak Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
Heni Hendrawati;
Yulia Kurniaty
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 8th University Research Colloquium 2018: Bidang Pendidikan, Humaniora dan Agama
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (249.23 KB)
Formulasi pelecehan seksual terhadap anak tidak diatur secara tegas dalam hukum positif maupun hukum Islam. Dalam hukum positif tidak menggunakan istilah pelecehan seksual namun menggunakan istilah kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 8, 82 dan 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Demikian halnya dalam hukum Islam tidak mengenal istilah pelecehan seksual sehingga ketentuan hukum tentang kekerasan seksual ini masih menjadi ijtihad para ulama (hukuman tersebut adalah ta’zir). Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana rumusan tindak pidana kekerasan seksual menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Islam; serta bagaimana sanksi pidana bagi pelaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu menelusuri bagaimana rumusan tindak pidana pelecehan seksual menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Islam serta bagaimana sanksi pidana bagi pelaku. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah preskriptif. Bahan penelitian primer diperoleh dari mengkaji Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pengaturan tentang Jarimah Ta’zir, bahan hukum sekunder diperoleh dari studi kepustakaan (library research) yang mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari penelusuran kamus hukum dan bahasa arab. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang pelecehan seksual terhadap anak dalam Hukum Positif diatur secara khusus dalam Pasal 81, 82 dan 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kepada pelakunya dikenai sanksi pidana pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah dan jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). Sedangkan dalam perspektif hukum pidana Islam pelecehan seksual merupakan bentuk jarimah ta’zir karena berkaitan dengan kehormatan. Hukuman ta’zir bagi pelaku pelecehan seksual ini berupa hukuman jilid. Mengenai jumlah hukuman jilid dalam jarimah ta’zir para ulama berbeda pendapat. Dikalangan ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat maksimal jumlah hukuman jilid tidak boleh melebihi 10 kali. Sedangkan dikalangan ulama’ Malikiyyah berpendapat bahwa hukuman jilid boleh melebihi had selama mengandung maslahat.
Pengaruh Lingkungan Pergaulan Terhadap Peningkatan Kejahatan Yang Dilakukan Anak
Yulia Kurniaty
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 11th University Research Colloquium 2020: Bidang Sosial Humaniora dan Ekonomi
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (866.702 KB)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana angka statistik kejahatan yang dilakukan anak dan faktor penyebabnya. Data primer diperoleh dari unit reskrim polres magelang kota mengenai statistik kejahatan yang dilakukan anak dalam rentang waktu 3 tahun yakni mulai 2017-2019. Adapun data sekunder berupa bahan pustaka yang diperoleh dari buku ilmu hukum dan artikel dalam jurnal yang membahas tentang hukum pidana dan kriminologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa angka kejahatan yang dilakukan anak cenderung naik dan faktor yang paling dominan berpengaruh terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak adalah akibat lingkungan pergaulan di tempat tinggal dan sekolah.
Pelatihan Paralegal bagi Nasyiatul Aisyiah Kabupaten Magelang
H Heniyatun;
Puji Sulistyaningsih;
Yulia Kurniaty
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 12th University Research Colloquium 2020: Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (610.583 KB)
Nasyiatul Aisyiah (NA) merupan organisasi otonom dari Persyarikatan yang sangat dekat dengan kehidupan di masyarakat, hal ini karena Muhammadiyah dalam membangun umat memerlukan kader-kader yang tangguh yang akan meneruskan estafet perjuangan dari para pendahulu di lingkungan Muhammadiyah. Sejalan dengan hal tersebut di atas Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk kerjasama program Pelatihan Lanjutan Paralegal bagi Nasyiatul Aisyiah dengan Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiah (PDNA) Kabupaten Magelang untuk memberikan penguasaan bidang hukum baik hukum materiil maupun hukum formil, sehingga mereka memiliki keterampilan melakukan layanan hukum melalui konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu. Tujuan kegiatan ini di samping Pembentukan Tim Relawan Paralegal dan memberikan Pelatihan Lanjutan dan Pendampingan Paralegal, juga agar NA dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum yang sering terjadi di masyarakat. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu Participatory Rural Appraisal (PRA) yang melibatkan mitra secara total, yang meliputi pendalaman materi, pelatihan dan rool play. Pelaksanaan kegiatan pengabdian diawali dengan pendalaman materi yang merupakan tindak lanjut yang sudah pernah dilakukan pada bulan Maret 2019 saat pelatihan relawan paralegal PDNA. Materi yang disampaikan kepada mitra meliputi hukum formil maupun hukum materiil, dan cara melakukan advokasi yaitu pendampingan penyelesaian masalah-masalah hukum. Hasil dari kegiatan ini pada akhir kegiatan mengikuti lomba advokasi yang bergabung dengan Majelis Hukum dan HAM PD Aisyiyah Kabupaten Magelang, yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah, dan mendapatkan Juara II. Di samping itu hasil pelatihan paralegal lanjutan ini bahwa mitra (PDNA) dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum secara non litigasi, dan dapat melakukan pendampingan dalam penyelesaian perkara. Tindak lanjut dari kegiatan pengabdian ini adalah melakukan pendampingan dalam bentuk konsultan dalam hal ada masalah-masalah yang belum dapat diselesaikan mitra juga pelibatan sebagian anggota PDNA dalam Biro Konsultasi Keluarga Sakinah Aisyiyah (BIKKSA) “ISTIQOMAH” PDA Kabupaten Magelang.