Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Transparansi Hukum

TANGGUNGJAWAB MASKAPAI PENERBANGAN DAN PERUSAHAAN ASURANSI ATAS KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN BAGASI PENUMPANG Endra Wirawan; Niru Anita Sinaga; Mardenis
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5435

Abstract

AbstrakPengangkutan udara telah menjadi salah satu mode pengangkutan yang paling penting dan populerdi era modern. Abstrak ini memberikan tinjauan singkat tentang pengangkutan udara, fokus padaperan, manfaat, dan tantangan yang terkait dengan moda transportasi ini. Regulasi tentang bagasipenumpang juga terdapat pada konvensi internasional maupun regulasi di Indonesia, regulasitersebut diantaranya mengatur tentang ganti kerugian sebagai akibat kerusakan atau kehilanganbagasi pesawat, menurut regulasi penerbangan konvensional yang telah diratifikasi di Indonesiaterkait penggantian kerugian dihitung per kilo berat bagasi, perselisihan timbul ketika penggantiankerugian tersebut tidak sesuai dengan nilai barang yang sebenarnya, pentingnya perusahaan asuransiuntuk mengelola resiko tersebut sehingga tercapai prinsip keadilan bagi pihak maskapaipenerbangan dan penumpang. Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitiannormatif dengan pendekatan deskriptif dengan analisis dokumen melalui studi kepustakaan yangmeliputi peraturan hukum baik internasional maupun nasional, keputusan pengadilan dan literasilainnya yang dapat membantu penulis dalam menguraikan permasalahan tersebut. Hasil penelitianmenunjukkan salah satu sebab timbulnya perselisihan antara penumpang dan maskapai adalahkarena terdapat ketimpangan terhadap jumlah peggantian kerugian akibat kerusakan atau kehilanganbagasi, pengggantian per kilo berat bagasi lebih rendah dari nilai bagasi yang sebenarnya Perusahaanasuransi diharapkan dapat menjadi alternatif solusi dalam meminimalisir kerugian finansial sebagaiakibat dari perbedaan nilai bagasi tersebut, sehinggal prinsip keadilan dapat tercapai dari keduabelah pihak.Kata Kunci: tanggungjawab, bagasi, maskapai penerbangan, perusahaan asuransi, penumpang,kerusakan, kehilangan, kerugian
KEWENANGAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Eny Noviyanti; Niru Anita Sinaga; Sujono
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5436

Abstract

ABSTRAKKorupsi adalah perbuatan immoral dari dorongan untuk memperoleh sesuatudengan metode pencurian dan penipuan seperti bentuk-bentuk kejahatan yangsering terjadi di masyarakat. Perbuatan korupsi termasuk salah satu kejahatan yangdikutuk masyarakat dan terus diperangi oleh pemerintah dengan seluruh aparatnya.Hal ini karena akibat serta bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan tindak pidanakorupsi sangat merugikan keuangan negara, menghambat dan mengancam programpembangunan, bahkan berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat kepadajajaran aparatur pemerintah. Tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi atau UU PTPK, dikelompokkan antara lain yaitu tindak pidanakorupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, tindakpidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana jabatanatau kedudukan, tindak pidana korupsi suap dengan memberikan atau menjanjikansesuatu, tindak pidana korupsi suap pada hakim dan advokat, korupsi dalam halmembuat bangunan dan menjual bahan bangunan dan korupsi dalam halmenyerahkan alat keperluan TNI, korupsi pegawai negeri menggelapkan uang dansurat berharga, dan lain-lain. Penelitian ini bersifat deskriptif analis yaitumenggambarkan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teoriteori hukum dalam praktek pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yangditeliti dalam hal ini kewenangan KPK. Jenis penelitian yang digunakan adalah“penelitian hukum normatif” yaitu jenis penelitian yang fokus kajiannyamenitikberatkan pada asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum yang terdapatdalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku maupun teori-teorihukum yang tersebar dalam berbagai literatur.Kata Kunci : Korupsi, Kewenangan, KPK dan Upaya Pemberantasan Korupsi
REGULASI DAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN Rochmawati; Niru Anita Sinaga
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5470

Abstract

AbstrakTindak pidana penggelapan uang di Indonesia saat ini menjadi salah satu penyebabterpuruknya sistem hukum material yang mengabaikan nilai-nilai kehidupan dalammasyarakat Tindak pidana penggelapan adalah salah satu jenis kejahatan terhadapkekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Bagaimana pengaturan tindak pidana penggelapan dan sanksi hukum dalam hukumpidana Indonesia? Dan Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindakpidana penggelapan uang? Pengaturan tindak pidana penggelapan dan sanksi dalamhukum pidana Indonesia diatur di dalam Dalam KUHP Buku II Pasal 372-377Sedangkan Penggelapan didalam KHUP terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 1Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindak PidanaPenggelapan diatur di dalam BAB XXVI yang terdiri dari Pasal 486, 487, 488, 489,490 dan 491 dan Tindak pidana penggelapan uang banyak terjadi di dalamkehidupan sehari-hari. Pelaku tindak pidana penggelapan bisa dilakukan olehsiapapuun juga, tidak hanya masyarakat melainkan pejkabat yang memiliki Jabatandisebuah instansi dapat melakukan tindak pidana penggelapan uang. Penelitian inimenggunakan metode penelitian metode penelitian Yuridis Normatif dengan datasekunder terdiri dari bahan-bahan hukum premier, sekunder dan tersier. Pengaturantindak pidana penggelapan dan sanksi perlu disosialisakan kepada masyarakat agarmasayarakat paham bahwa tindak pidana penggelapan bisa terjadi secara massifdan tidak di sadari oleh masyarakat. Pemerintah harus mengatur sanksi tindakpidana penggelapan lebih berat dari saat ini agar menimbulkan efek jera dan kehatihatian bagi Masyarakat.Kata Kunci: Tindak Pidana Penggelapan, Regulasi Tindak Pidana Penggelapan,Sanksi Tindak Pidana Penggelapan