Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JURNAL MITRA MANAJEMEN

KESELARASAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN BAGI PARA PIHAK DALAM SUATU PERJANJIAN NIRU ANITA SINAGA
JURNAL MITRA MANAJEMEN Vol 7, No 1 (2015): JURNAL MITRA MANAJEMEN
Publisher : JURNAL MITRA MANAJEMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jmm.v7i1.529

Abstract

AbstrakPerjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Fungsi dan tujuan hukum kontrak tidak lepas dari tujuan hukum pada umumnya, yaitu: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Pembentukan suatu perjanjian harus dilandasi keadilan. Keadilanadalah sebagai suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia sesuai dengan Pancasila,yaitu: Sila kedua dan sila kelima, Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat dan Pasal 28 D ayat 1 UUD1945. Berbicara tentang keadilan berarti adanya keseimbangan dan terjadinya kesamaan hak dankewajiban.Untuk tercapainya keadailan, dalam suatu perjanjian harus ada keselarasan dari seluruh asas-asashukum perjanjian antara lain: Asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum(pacta sunt servanda), asas itikad baik, asas kepribadian, asas kepercayaan, asas persamaan hukum,asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas moral, asas kepatutan dan asas perlindungan.Keseluruhan asas ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya, tidak dapat dipisah-pisahkan,diterapkan secara bersamaan, berlangsung secara proporsional dan adil, dan dijadikan sebagai bingkaimengikat isi perjanjian tersebut.Namun dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian tersebut sering tidak mencerminkankeadilan bagi para pihak, akibatnya sering menimbulkan berbagai masalah hukum.Didalam merumuskan dan melaksanakan isi substansi hukum harus memperhatikan kepentingansemua pihak untuk sama-sama dilindungi. Apabila timbul sengketa mengenai perjanjian penegak hukumharus mengutamakan keadilan dengan tidak semata-mata berdasarkan pada perjanjian yang dilandasikebebasan berkontrak dan kesepakatan namun harus memperhatikan keselarasan dari seluruh asasasasyangterdapatpadahukumperjanjian.
WANPRESTASI DAN AKIBATNYA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN Niru Anita Sinaga; Nurlely Darwis
JURNAL MITRA MANAJEMEN Vol 7, No 2 (2015): JURNAL MITRA MANAJEMEN
Publisher : JURNAL MITRA MANAJEMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jmm.v7i2.534

Abstract

Abstrak Perjanjian dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum tentang kesepakatankesepakatanyangtelahdisetujui,yangmenimbulkanhakdankewajibanbagiparapihak.Denganadanya perjanjian diharapkan semua apa yang telah disepakati dapat berjalandengan normal, namun dalam prakteknya pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidakselalu berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebutwanprestasi.Wanprestasi adalah: “Suatu keadaan dimana seorang debitur (berutang) tidakmemenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatuperjanjian”. Seseorang dinyatakan wanprestasi karena: Sama sekali tidak memenuhiprestasi; prestasi yang dilakukan tidak sempurna; terlambat memenuhi prestasi; danmelakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan.Wanprestasi menimbulkan permasalahan, antara lain: Bilaman seorang debiturdinyatakan wanprestasi, apa akibat terjadinya wanprestasi dan bagaimana upaya agarpenyelesaian wanprestasi dapat memberi perlindungan bagi para pihak.Agar tercipta apa yang menjadi tujuan dari pembuatan perjanjian, dibutuhkan solusiyang dapat memberikan perlindungan bagi para pihak terutama pihak yang dirugikan.Kata kunci: Perjanjian, Wanprestasi, Perlindungan.
PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP MENINGKATNYA PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PAJAK Niru Anita Sinaga
JURNAL MITRA MANAJEMEN Vol 7, No 2 (2015): JURNAL MITRA MANAJEMEN
Publisher : JURNAL MITRA MANAJEMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jmm.v7i2.532

Abstract

AbstrakSalah satu tujuan negara kita terdapat pada Pembukaan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea IV, yakni melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satucara untuk mewujudkannya adalah melalui pembangunan di segala bidang secara meratabaik materiil maupun spritual. Pembangunan memerlukan dana, salah satu sumbernyamelalui pemungutan pajak.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataubadan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkanimbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnyakemakmuran rakyat. Untuk mengatur tentang pajak dibutuhkan hukum pajak, yaitu:kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungutpajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.Pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak kendala atau hambatan, antaralain disebabkan: Kurangnya sosialisasi; tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkatekonomi yang rendah; database yang belum lengkap dan akurat; dan lemahnyapenegakan hukum.Untuk mengatasinya: Melakukan sosialisasi dan evaluasi; fiskus bekerja secaraprofesional; pengelolaan data yang lengkap, akurat, terintegrasi dan terjaminkerahasiannya; penyempurnaan perangkat aturan; penegakan hukum secara konsisten;pemungutan pajak harus: Adil, berdasarkan undang-undang, tidak mengganguperekonomian, harus efisien dan sistemnya harus sederhana.Kata kunci: Pajak, Wajib Pajak, Penerimaan Negara