Fishing using the Muro Ami method is one of the destructive fishing practices that severely harms marine ecosystems. This study aims to analyze the legal framework and the effectiveness of law enforcement against the use of Muro Ami in the Bangka Belitung waters. The research employs a normative juridical approach with field case studies, referring to national legislation and international legal instruments related to marine environmental protection. The results show that the Muro Ami practice is explicitly prohibited by various regulations, such as Law Number 31 of 2004 concerning Fisheries as amended by Law Number 45 of 2009, along with its derivative regulations. However, law enforcement implementation faces obstacles such as limited supervision, weak inter-agency coordination, and the persistence of offenders engaging in this illegal practice. Therefore, strengthening law enforcement capacity, enhancing monitoring, and continuous community education are necessary. This research is expected to contribute academically to the development of environmental and fisheries law in Indonesia.Penangkapan ikan dengan metode Muro Ami merupakan salah satu praktik perikanan destruktif yang berdampak buruk terhadap ekosistem laut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan efektivitas penegakan hukum terhadap penggunaan metode Muro Ami di perairan Bangka Belitung. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus di lapangan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional dan instrumen hukum internasional terkait perlindungan lingkungan laut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Muro Ami secara tegas dilarang dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta peraturan turunan lainnya. Namun, implementasi penegakan hukum masih menghadapi kendala seperti keterbatasan pengawasan, lemahnya koordinasi antar-instansi, serta masih adanya pelaku yang melakukan praktik ilegal ini. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas penegakan hukum, peningkatan pengawasan, serta sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat pesisir. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis dalam pengembangan hukum lingkungan dan perikanan di Indonesia.