Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : RIO LAW JURNAL

Pembelajaran Mata Kuliah Perbandingan Hukum Pidana (Pendekatan Berbasis Masalah) Mohamad Rapik; Hafrida Hafrida
RIO LAW JURNAL Vol 3, No 1 (2022): Mei
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v3i1.674

Abstract

Artikel ini membahas tentang pembelajaran mata kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Dengan menerapkan penelitian empirik, penelitian ini berupaya untuk menganlisis bagaimana praktek pembelajaran mata kuliah Perbandingan Hukum Pidana di kalangan mahasiswa. Metode klasik pengajaran hukum perbandingan menghasilkan siswa yang hanya bergantung pada materi pelajaran. Umumnya mahasiswa tersebut memperoleh pengetahuan tentang aspek yang berbeda dari hukum dan sistem hukum dari berbagai negara lain, tetapi merasa sulit untuk melakukan penelitian dan menulis tentang hukum perbandingan secara mandiri. Meskipun dulu cukup bagi mahasiswa untuk memahami hukum perbandingan dan beberapa aspek hukum pidana, hasil belajar mata kuliah tersebut telah berubah: mahasiswa juga diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian dan menulis tentang hukum perbandingan setelah menyelesaikan mata kuliah ini. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pendekatan berupa pengkajian terhadap kasus-kasus yang hidup agar setiap mahasiswa dapat menikmati pembelajarna ini. Untuk itu diperlukan beberapa perubahan: pertama, mahasiswa harus lebih aktif dalam belajar dan melakukan lebih dari sekadar menerima pengetahuan secara pasif dari materi kuliah yang diberikan oleh dosennya; kedua, siswa harus mencari lebih banyak bahan referensi di luar silabus dan belajar menggunakan perpustakaan dan database online secara lebih efektif; dan ketiga, siswa harus meningkatkan penguasaan bahasa Inggris dan bahasa lainnya, jika memungkinkan
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Data Pribadi (Doxing) Jurnalis Dalam Rangka Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia Mahendra, Bovin Tri; Hafrida, Hafrida; Liyus, Herry
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 1 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i1.1653

Abstract

Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan hukum pidana terhadap penyebaran data pribadi (doxing) jurnalis di Indonesia dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap penyebaran data pribadi (doxing) jurnalis dalam rangka perlindungan data pribadi di Indonesia pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundang-undangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) pengaturan perlindungan hukum pidana terhadap penyebaran data pribadi (doxing) jurnalis di Indonesia bahwa sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menentukan bahwa: “Jurnalis/wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya”, fasilitas perlindungan bagi wartawan pada tingkat undang-undang dijamin; 2) kebijakan hukum pidana terhadap penyebaran data pribadi (doxing) jurnalis dalam rangka perlindungan data pribadi di Indonesia pada masa yang akan datang bahwa kebijakan hukum pidana terhadap penyebaran data pribadi (doxing) jurnalis dalam rangka perlindungan data pribadi di Indonesia pada masa yang akan datang bahwa upaya perlindungan terhadap jurnalis dalam menghadapi tantangan dan serangan siber masih jauh dari optimal. Kelemahan ini disebabkan oleh belum adanya regulasi yang memadai, seperti yang terlihat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang belum secara rinci mengatur mengenai kekerasan berbasis digital. Perlindungan hukum yang masih terpaku pada Undang-Undang ITE juga belum cukup efektif dalam menanggapi kasus kekerasan terhadap jurnalis di ranah digital.