Claim Missing Document
Check
Articles

Found 26 Documents
Search

Cacat Hukum Tuntutan Pidana Mati Bagi Pelaku Anak Tindak Pidana Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Ahmad Aldi; Tri Andrisman; Deni Achmad; Maya Shafira; Aisyah Muda Cemerlang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3766

Abstract

Penelitian ini menganalisis tuntutan pidana mati yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg. Meskipun perbuatan yang dilakukan oleh anak tergolong sebagai tindak pidana yang sangat serius dan kejam, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) secara tegas dan eksplisit melarang penjatuhan pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup terhadap anak. Oleh karena itu, tuntutan pidana mati yang diajukan oleh Penuntut Umum jelas bertentangan dengan ketentuan hukum positif yang berlaku. Ketidaksesuaian tersebut menyebabkan tuntutan Penuntut Umum mengandung cacat hukum secara substansial, karena didasarkan pada jenis pidana yang secara hukum tidak dan tidak dapat diterapkan kepada anak. Akibat hukum dari adanya cacat hukum dalam tuntutan tersebut adalah tuntutan tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut oleh hakim. Dengan demikian, hakim seharusnya tidak melanjutkan pemeriksaan pada tahap penjatuhan sanksi pidana, melainkan menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard / putusan NO) terhadap tuntutan Penuntut Umum.
ANALISIS PENANGGULANGAN NON-PENAL TERHADAP KEKERASAN ANAK OLEH PENDIDIK PANTI ASUHAN Rifanya Maharani, Aura; Firganefi; Rini Fathonah; Ahmad Irzal Fardiansyah; Aisyah Muda Cemerlang
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 07 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i07.2105

Abstract

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat, martabat, dan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi. Pada kenyataannya korban mengalami penganiayaan fisik yang dilakukan secara berkelompok oleh sesama penghuni panti dan melibatkan pendidik. Cara beroperasinya kejahatan itu memperlihatkan adanya pola sistematis yang memungkinkan terjadinya tindakan kekerasan secara berulang tanpa ada mekanisme perlindungan yang efektif bagi korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis penanggulangan non-penal terhadap kekerasan anak oleh pendidik panti asuhan. Menggunakan pendekatan normatif empiris yaitu, dalam penelitian ini memadukan unsur hukum normative yang selanjutnya didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pencegahan yang cocok kekerasan berbasis sekolah pada upaya penciptaan lingkungan yang aman dan mendukung dengan menangani berbagai faktor risiko dan menerapkan strategi yang komprehensif. Mulai dari upaya identifikası dan intervensi dini dalam mengenali tanda-tanda awal indikasi kekerasan di antara pengurus serta anak asuh, pelibatan seluruh anak asuh, komunitas, dan Keluarga dalam upaya meningkatkan kesadaran mengenai isu kekerasan di sekolah, hingga pelaksanaan pelatihan kognitif-perilaku dan aktivitas pemantauan serta adaptasi berkelanjutan. Mengenai model pencegahan kekerasan berbasis sekolah dalam studi/kajian kriminologi, kurang lebih sudah banyak juga diadopsi oleh lembaga/Kementerian. Upaya penanggulangan dengan melalui sarana non penal yakni dengan cara melakukan sosialısası sebagaimana yang dilakukan oleh Dinas Sosial Bandar Lampung terkait upaya pemberdayaan anak sesuai dengan keahliannya. Perlunya menciptakan lingkungan pendidikan dan pergaulan yang aman dan mendidik bagi anak-anak, serta memberikan pemahaman yang benar mengenal bahaya kekerasan dan dampak negatifnya.
Gagalnya Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Studi Putusan: Nomor 72/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk) Ramayani, Azizah; Andrisman, Tri; Fathonah, Rini; Fardiansyah, Ahmad Irzal; Cemerlang, Aisyah Muda
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7969

Abstract

Setiap tahapan pertumbuhan dan perkembangan anak pada dasarnya menuntut perilaku yang sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun pihak lain. Namun, dalam realitas sosial ditemukan adanya anak yang melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengesampingkan tujuan pemidanaan dan rasa keadilan. Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Putusan Nomor 72/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk serta menilai kesesuaiannya dengan tujuan pemidanaan. Pendekatan yang digunakan meliputi yuridis normatif dan yuridis empiris dengan narasumber Hakim Anak Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dengan mengacu pada KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta fakta yang terungkap di persidangan. Hakim juga mempertimbangkan usia, latar belakang sosial, peran anak dalam tindak pidana, dan tujuan pembinaan. Putusan pidana penjara selama empat bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dinilai telah mencerminkan tujuan pemidanaan, terutama dalam aspek pembinaan, pencegahan, dan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus menjaga keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan optimalisasi penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dan ultimum remedium, penguatan regulasi Sistem Peradilan Pidana Anak, serta peningkatan peran keluarga dan masyarakat dalam pembinaan dan pengawasan anak.
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN  PASAL 351 AYAT (1) KUHP (STUDI PUTUSAN NOMOR 696/PID.B/2025/PN TJK) Aura Nurdeyani Putri; Tri Andrisman; Aisyah Muda Cemerlang; Emilia Susanti; Sri Riski
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 2 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/e1vs5k42

Abstract

Penganiayaan merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan pada orang lain, yang berimplikasi pada penderitaan fisik maupun psikis bagi korban. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penganiayaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penerapan ketentuan tersebut berkaitan erat dengan unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kedudukan barang bukti dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana, khususnya dalam Putusan Nomor 696/Pid.B/2025/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim, aparat kepolisian, dan akademisi hukum pidana, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen putusan pengadilan. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman komprehensif mengenai penerapan hukum pidana dalam kasus penganiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP, baik unsur subjektif maupun objektif, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kesengajaan terdakwa dikualifikasikan sebagai kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan akibat, yang dibuktikan melalui tindakan menusukkan gunting kepada korban. Barang bukti berupa gunting memiliki kedudukan penting dalam memperkuat pembuktian unsur kesengajaan dan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana pelaku dan kedudukan barang bukti memiliki peran penting dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas penegakan hukum pidana.
Strategi Pembuktian Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pembunuhan Berencana: (Studi Putusan Nomor 146/PID/2023/PT TJK) Ni Made Trinsnawati; Maroni; Muhammad Farid; Erna Dewi; Aisyah Muda Cemerlang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4249

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan kejahatan serius yang menuntut pembuktian unsur “berencana” secara cermat sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hal ini tercermin dalam perkara pembunuhan di Kabupaten Way Kanan dengan terdakwa Erwinudin yang membunuh lima anggota keluarganya dan menyembunyikan jenazah di dalam septic tank. Kompleksitas pembuktian meningkat akibat keterlibatan anak di bawah umur dan upaya sistematis terdakwa menghilangkan jejak. Terdakwa dijatuhi pidana mati yang dikuatkan melalui Putusan Nomor 146/PID/2023/PT Tjk. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tantangan dan upaya mengatasinya. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data dikumpulkan melalui wawancara dengan JPU Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Akademisi Hukum Pidana Universitas Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi JPU dilakukan melalui optimalisasi alat bukti Pasal 184 KUHAP, khususnya ahli forensik, visum et repertum, dan petunjuk dari pola perencanaan serta jeda waktu perbuatan. Meskipun menghadapi tantangan berupa kondisi jenazah yang membusuk dan hambatan psikologis saksi anak, JPU berhasil membuktikan seluruh unsur delik melalui pendalaman keterangan ahli dan rekonstruksi fakta hukum yang komprehensif. Strategi ini terbukti efektif dalam meyakinkan hakim pada tingkat pertama hingga banding. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kemampuan teknis jaksa dalam penggunaan bukti ilmiah (scientific evidence) dan penguatan koordinasi lintas lembaga dalam penanganan perkara pembunuhan berencana untuk menjamin penegakan hukum yang akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kejahatan Kekerasan Seksual Intra-Familial terhadap Anak: Analisis Kriminologis terhadap Peran Ayah sebagai Pelaku Listioningsih, Retno; Firganefi; Muhammad Farid; Rini Fathonah; Aisyah Muda Cemerlang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4767

Abstract

Kejahatan kekerasan seksual intra-familial terhadap anak merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencerminkan kegagalan relasi perlindungan dalam institusi keluarga. Salah satu bentuk yang paling kompleks adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung, karena melibatkan relasi kuasa, ketergantungan, dan kepercayaan yang bersifat struktural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor kriminologis yang menyebabkan terjadinya kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung serta mengkaji upaya penanggulangan kejahatan tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian kriminologis deskriptif-analitis melalui studi kasus di wilayah hukum Polres Way Kanan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis dokumen hukum, dan telaah terhadap praktik penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual intra-keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab kejahatan meliputi dominasi relasi kuasa dalam keluarga, gangguan kontrol diri pelaku, lemahnya pengawasan sosial, serta kerentanan psikologis dan struktural anak sebagai korban. Upaya penanggulangan belum optimal karena masih didominasi pendekatan represif, sementara pendekatan preventif dan rehabilitatif belum terintegrasi secara sistematis. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan kriminologis yang komprehensif dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak dan strategi penanggulangan kekerasan seksual intra-familial di Indonesia.