Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : ANDREW Law Journal

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUALAN PUPUK TIDAK TERDAFTAR DI KABUPATEN KAMPAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN Sitompul, Hasran Irawadi; Ardiansah, Ardiansah; Kadaryanto, Bagio
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 1 (2025): JUNI 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i1.63

Abstract

Penegakan hukum terhadap penjualan pupuk tidak terdaftar di Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan adalah belum berjalan dengan baik sesuai peraturan yang ada karena tindakan oknum penegak hukum dalam hal ini kepolisian sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan penegakan hukum turut serta mengambil keuntungan dengan cara membeking praktek ilegal tersebut agar berjalan lancar dan tak tersentuh hukum, serta kurangnya laporan laporan dari masyarakat juga memperburuk situasi bahwa petani dan konsumen yang mengetahui praktik penjualan pupuk tidak terdaftar namun enggan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU PERMAINAN JUDI DI TEMPAT UMUM DI KABUPATEN ROKAN HULU BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Wijaya, Kurniawan Ade; Ardiansah, Ardiansah; Kadaryanto, Bagio
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i2.129

Abstract

Penegakan hukum bagi pelaku permainan judi di tempat umum pada Kabupaten Rokan Hulu diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP dan dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, antara lain adalah rolet, poker (main kartu), hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu kambing, pacuan kuda dan karapan sapi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis. Kebijakan aplikatif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perjudian hakim tidak memiliki kebebasan dalam menentukan jenis-jenis pidana yang sesuai untuk pelaku tindak pidana dan harus menerapkan atau menetapkan ketentuan ancaman pidana yang telah disediakan dalam peraturan perundang-undangan. Serta tertuang di dalam Undang-Undang ITE pada Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), dimana Undang-Undang ITE merupakan undang-undang yang mengkhusus mengatur mengenai tindak pidana judi online. Dalam upaya penegakan hukum tindak pidana perjudian online, dalam prosesnya tetap menghadapi sejumlah kendala baik secara internal maupun eksternal. Hambatan internal meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang ahli dalam bidang kejahatan siber, kurangnya peralatan berteknologi canggih, serta kelemahan dalam sistem pengawasan internal dunia siber. Sedangkan hambatan eksternalnya meliputi dinamika kejahatan perjudian online yang semakin canggih seiring berkembangkan zaman, terbatasnya kerjasama antara negara dengan hukum dan politik yang berbeda, dan risiko bagi pelaku kejahatan terkait dengan penangkapan dan hukuman yang akan dijalani. Untuk mengatasi hambatan diperlukan strategi penegakan hukum yang terintegrasi dan kolaboratif.
IMPLEMENTASI KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN ROKAN HILIR Syafrizal, Syafrizal; Ardiansah, Ardiansah; Kadaryanto, Bagio
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i2.130

Abstract

Implementasi Pasal 32 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 belum mencerminkan pelaksanaan kewenangan yang terdistribusi secara tepat antara Kepala Desa dan BPD. Berdasarkan temuan di enam desa, kewenangan penyusunan RAPBDesa masih cenderung terpusat pada Kepala Desa, sedangkan BPD sering hanya terlibat pada tahap persetujuan akhir. Kondisi ini menunjukkan belum tercapainya pelaksanaan teori kewenangan secara proporsional, yang menuntut adanya check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum sosiologis. Dari perspektif penerapan hukum, struktur kelembagaan belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan normatif, sehingga substansi hukum yang telah dirumuskan tidak terimplementasi optimal sesuai tujuan regulasi. Meskipun norma telah mengatur mekanisme secara jelas, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan yang berdampak pada belum tercapainya kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan. Faktor penghambat adanya kelemahan dalam internalisasi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Minimnya pemahaman peran BPD terhadap regulasi, lemahnya kapasitas SDM, kurangnya pendampingan oleh pemerintah daerah, serta dominasi hubungan kekuasaan Kepala Desa menegaskan bahwa prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan profesionalitas belum diterapkan secara utuh. Hal ini menunjukkan adanya deviasi antara das sollen dan das sein, terutama dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis dalam penganggaran keuangan desa. Praktik penetapan RAPBDesa tanpa kesepakatan dari BPD di enam desa Kabupaten Rokan Hilir menimbulkan implikasi hukum.
Co-Authors Al Qudri Andrew Shandy Utama andrew shandy utama, andrew shandy Andriansah Ansah, Ardi Ardiansah Ardiansah, Ardiansah Ardiansah, Ardiansah Ardiansah, H. Ardiansyah Ardiansyah Ardiansyah ARDIANSYAH ARDIANSYAH Arifin, Dhani Fratama Ariyanto, Yuli Armen Armen Aryanto, Dedy Azmi, H. Bahrun Bery Juana Putra Boy Muhammad Putra Budiarto, Yusuf Burhanuddin Burhanuddin Dela Rahma Disa Lubis Deriansyah Deriansyah Dewiwaty Dewiwaty Eddy Asnawi Fakhlevi, Raja Ferza Fendri Gunawan Fitrianda, Rendi Gunawan, Fendri Gurning, Rijen Gustian, Leo Hanipah Happy Ariyanto Harahap, Irawan Helena Sumiati Hendrik Hendro Wahyudi Irawan Harahap Iriansyah Iriansyah Khadis, Syarif Koto, Arsyad Kurniawan, Ardian luken ferisman lubis Lutfi Wijaya Akmal M Hary Rubianto Manulang, Johanes Gabe Saputra Manurung, Fernando Markoni Marliawati, Sari Masri Masri Maulana Ghalib As Shidqie Maulana Ghalib As Shidqie Meinecky, Ryan Nabella Puspa Rani Nabella Puspa Rani, Nabella Nainggolan, Awet Lestari Nuzul Abdi Oktapani, Silm Oktapani, Silm Pardede, Rudi Poni Wahyudi Prihati Purba, Desi Valentianna Br Putra, Alghoni Bumantara Qadri, Rahmat Tul Rizki Hidayat Rohim Kusuma Putra Roly Irvan Samsul Bahri Siregar sandra dewi Sandra Dewi Sinaga, Candra Herianto Sinaga, Richard Siregar, Anta Arief Siregar, Marito Sitompul, Hasran Irawadi Sormin, Yohanes Untung Sri Dharmayanti Sudargo, Ryan Sudi Fahmi Sudi Fahmi Suparyo Syafrizal Syafrizal Syahri, Alfi Syaputra, Zikir Irwanda Tampubolon, Subiarto Aprido Tamsir, Muhamad Tri Adiyatmika Wijaya, Kurniawan Ade Winstar, Yelia Nathassa Yalid Yohanes Iddo Adventa Yoyok Prasetiyo Heru Laksono Lubis Yulhairi Yulhairi