Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengatakan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah dua kelompok besar yang dapat membuat undang-undang dan peraturan. DPR adalah badan pemerintahan yang tugasnya adalah membuat dan menyetujui undang-undang. Presiden, sebagai kepala negara, bertugas menetapkan kebijakan dan membuat peraturan pemerintah. Dalam pelaksanaannya, kedua lembaga ini memiliki hubungan yang saling berkaitan dalam proses legislasi. Sejarah kewenangan DPR mengalami berbagai perubahan sejak era kolonial hingga masa reformasi, yang kemudian diperkuat melalui sistem check and balances dengan mekanisme multi-partai serta independensi dari eksekutif. DPR punya tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, serta pengawasan, yang kewenangannya diatur dalam UU MD3, UU PPP, serta berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang dan pengelolaan keuangan negara. Presiden, di sisi lain, bertugas membuat kebijakan ekonomi, politik, dan sosial untuk seluruh negara. Ini termasuk mengangkat dan memberhentikan menteri, membuat peraturan pemerintah, dan menangani hubungan dengan negara lain. DPR memiliki kekuasaan legislatif, tetapi Presiden masih dapat mengajukan, membahas, dan menandatangani rancangan undang-undang. Ini berarti eksekutif dapat terlibat dalam proses legislasi. Dalam gagasannya mengenai trias politika, Montesquieu menekankan perlunya cabang legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk memiliki kekuasaan yang terpisah. Namun dalam kenyataannya, DPR dan Presiden sering berbagi area kekuasaan yang sama dalam hal proses legislasi. Undang-undang dapat diusulkan oleh Presiden, dan dia juga memiliki suara dalam bagaimana undang-undang tersebut dibicarakan hingga ditandatangani menjadi undang-undang. Pada konteks ini, hal ini menunjukkan pemerintah mempunyai suara yang besar dalam bagaimana aturan dibuat di Indonesia. Karena itu, keseimbangan kekuasaan antara DPR dan Presiden sangat penting untuk membuat undang-undang dan aturan yang adil dan demi kepentingan terbaik masyarakat.