Articles
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PENERAPAN ASAS LEGALITAS DALAM KASUS LGBT
Amalia Fakhrana Suhandy;
Ana Siti Nurjannah;
Aulia Nisa Alghaida;
Enrica Nurliz;
Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 3 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.1504
Fenomena perilaku LGBT saat ini banyak terjadi di masyarakat. LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender, dan mengacu pada jenis penyimpangan seksual selain perzinahan dan pencabulan. Salah satau dampak yang paling menonjol adalah munculnya rasa takut di semua sektor masyarakat, baik secara individu maupun kolektif. Teknik penelitian dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan deskriptif-analitis, dengan tujuan menyajikan gambaran umum mengenai hukum LGBT adalah penafsiran tulisan-tulisan keagamaan, khususnya Al-Qur’an dan Hadits. Menurut ulama tertentu, Al-Qur’an dan Hadits mengajarkan bahwa pernikahan adalah hubungan antara seorang pria dan seorang wanita, dan bahwa homoseksualitas merupakan pelanggaran terhadap ajaran agama. Asas legalitas menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana apabila mempunyai landasan hukum yang jelas. Konsep legalitas penanganan LGBT di Indonesia mewakili skenario yang cukup rumit. Salah satunya adalah tidak adanya undang-undang federal yang menginzinkan pernikahan sesama jenis. Meskipun daerah tertentu mempunyai undang-undang yang mencegah diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, namun belum ada undang-undang federal yang mengatur hal tersebut.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENGIDAP GANGGUAN KEJIWAAN MENURUT PASAL 44 KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Firdha Adelia Putri;
Intan Rahayu Kholillah;
Jhian Nafizha Hamada;
M. Haikal Gibran;
Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 3 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.1508
Hak untuk mempertahankan nyawa, kehormatan, kesusilaan, dan harta benda, serta nyawa orang disekitarnya, adalah milik setiap manusia. tindakan tersebut adalah tindakan yang disebut Pembelaan terpaksa (Noodweer). Perbuatan menyerang atau membunuh adalah tindak pidana, namun diatur dalam Pasal 49 KUHP perbuatan penyerangan hingga pembunuhan tersebut dengan tujuan pembelaan terpaksa tidak dijatuhi pidana. Sedangkan pembunuhan oleh pelaku yang terganggu jiwanya atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari perspektif hukum pidana Islam masih jarang dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa. Dalam hukum pidana seharusnya seorang Hakim wajib memperhatikan dari setiap faktor dan kondisi pelaku sebelum memutus perkaranya dan Hakim juga harus bisa mengetahui peristiwa- peristiwa terkait, semisal mengoreksi kebenaran dan memperkirakan kemampuan pelaku dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan jika pelaku merupakan pengidap gangguan kejiwaan. Fokus permasalahan dari penelitian ini 1. Bagaimana Pengaturan Hukum Bagi pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan Oleh Orang yang Mengalami Gangguan Kejiwaan dalam pasal 44 Kuhp ? 2. Bagaimana Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Pengidap Gangguan Kejiwaan dalam perspektif Hukum Pidana Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif, dengan sumber primer dan sekunder, data penelitian dihimpun dengan pembacaan, dan kajian teks (teks reading) dan selanjutnya dianalisis menggunakan metode content analysis. Penelitian ini menghasilkan Kesimpulan akhir sebagai berikut : Pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (oDgJ) dapat dikenakan hukuman. Namun untuk dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana tersebut pelaku haruslah memiliki kemampuan bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Pertanggungjawaban antara pidana pembunuhan bagi pengidap gangguan jiwa menurut hukum positif dengan hukum pidana Islam adalah relevan karena keduanya menghapuskan pertanggungjawaban bagi pengidap gangguan jiwa dikarenakan tidak mampunya pelaku dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pengecualian kepada proses pengadilan bagi si pelaku.
TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PEMBUKTIAN JARIMAH ZINA
Aghnat ‘Aliyah;
Alvira Manindara Salampessy;
Candra Maulana Mochamad Yusuf;
Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 3 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.1514
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian tindak pidana perzinahan ditinjau dari perspektif hukum pidana islam. Adapun penelitian ini bertujuan untuk menggali aspek pembuktian dalam tindak pidana perzinahan berdasarkan perspektif hukum pidana Islam. Sebagai suatu perbuatan yang melibatkan norma-norma moral dan agama, perzinahan menjadi perhatian khusus dalam hukum pidana Islam. Penelitian ini menggali proses pembuktian dalam kasus perzinahan dengan merinci hukum dan prinsip-prinsip yang mengatur pembuktian dalam konteks hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research), yang menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan cara melihat bagaimana defenisi, sanksi dan alat bukti zina dalam Qanun jinayat. Dalam Qonun Jinayat tidak mengkategorikan zina sebagai perbuatan yang mengkhianati ikatan perkawinan saja melainkan turut mengkategorikan sebagai perbuatan yang tercela yang merusak moral dan garis keturunan seorang manusia. Oleh karena itu yang dikenakan hukuman adalah bagi pelaku yang telah terikat dengan ikatan perkawinan, sedangkan dalam pandangan Qanun Jinayat pelaku yang telah menikah maupun belum tetap sama-sama di hukum, bedanya yang menikah lebih berat hukumannya dari pada yang belum menikah, hal ini dikarenakan pelaku yang sudah menikah sudah pernah melakukan jima’ yang sah.
ANALISIS JARIMAH QISHAS TERHADAP PELAKU TERORISME DI INDONESIA MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM
Deden Najmudin;
Ahnaf Nur Fauzan Romadhon;
Aulia Alzahra Radian;
Diyah Khalida;
Lailatul Andini
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 3 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.1525
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memberitahu kepada pembaca bagaimana Indonesia menerapkan konsep jarimah qisas kepada para pelaku terorisme. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan hukum islam normatif yakni klinis hukum atau legal research. Lalu sumber data yang digunakan berasal dari data sekunder. Penerapan Jarimah Qishash dalam Konteks Terorisme di NKRI mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di negara ini. Penerapan hukuman ini dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan keadilan dan keabsahan hukum. Namun penerapan Jarimah Qishash tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui proses peradilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di NKRI. Jika di implementasikan maka hukuman yang sesuai dengan kasus tindak pidana terorisme yaitu hukuman mati karena sudah menghilangkan nyawa orang lain dan didalam jarimah qishah diatur sesuai dengan Semua fuqaha sepakat bahwa pembunuhan merupakan hal yang haram dilakukan dan memiliki implikasi di dunia dan akhirat.
SYUBHAT DALAM PELAKSANAAN HUDUD MENURUT MUHAMMAD ABU ZAHRAH
Deden Najmudin;
Januar Hukmawa Janatino;
Meisa Sobariah;
Ihsan Maulana;
Imam Al Hafiz;
Elsya Alfirani
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 3 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.1530
Dalam hukum Islam, "jinayah" dan "jarimah" merujuk pada tindak pidana. Ada perbedaan pandangan terutama terkait dengan pidana hudud dan qishash. Dalam teori syubhat, kesamaran atau ketidakjelasan bisa terjadi dalam kasus pidana. Artikel ini menjelajahi pandangan Muhammad Abu Zahrah terhadap syubhat dalam pelaksanaan hudud, dengan harapan memberikan wawasan kritis terhadap permasalahan ini. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, yang bertujuan untuk mendeskripsikan masalah yang sedang berlangsung. Studi pustaka digunakan sebagai pendekatan penelitian. Studi pustaka atau kepustakaan dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Dalam hukum Islam, konsep syubhat (keraguan) mengacu pada ketidakpastian atau keraguan yang muncul dalam pembuktian suatu tindakan kriminal. Dalam konteks hukum pidana Islam, pembuktian harus memenuhi standar kepastian yang tinggi. Syubhat dapat muncul ketika bukti tidak cukup jelas atau ada keraguan dalam proses pembuktian. Dalam hal ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang batas waktu untuk menyajikan bukti dan menerapkan hukuman hudud dalam kasus syubhat. Beberapa ulama berpendapat bahwa batas waktu untuk menyajikan bukti adalah sampai saat hukuman dijatuhkan, sementara yang lain berpendapat bahwa batas waktu itu berakhir sebelum hukuman dijatuhkan. Meskipun ada perbedaan pendapat, prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam menetapkan hukuman tetap menjadi fokus utama.
STUDI KOMPARATIF KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM DALAM KASUS PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN
Abraar Arrahmaan;
Andriani Saputri Lukman;
Basmah Ahmad Masykur;
De Riziq Thayyib;
Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 3 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.1533
Penelitian ini mempunyai tujuan agar memahami persamaan dan perbedaan, pengaturan percobaan tindak pidana pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Metode yang digunakan peneliti bersifat penelitian yuridis normatif. Kemudian peneliti menggunakan 3 (tiga) pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Kesimpulannya adalah Analisis ini bertujuan untuk mengeksplorasi dasar pembentukan peraturan hukum pidana di Indonesia terkait dengan upaya pencurian. Fokus penelitian difokuskan pada menganalisis perspektif hukum pidana Islam terhadap percobaan pencurian dan membandingkan Ketentuan Umum Hukum Pidana (KUHP) dengan hukum pidana Islam terkait upaya pencurian. Dokumen tersebut memberikan gambaran ringkas tentang pencurian dan cara pengklasifikasikannya sebagai tindak pidana. Juga dibahas mengenai peraturan hukum mengenai percobaan pencurian dalam KUHP dan hukum pidana Islam. Analisis ini menyimpulkan bahwa perbandingan antara KUHP dan hukum pidana Islam dapat menjadi panduan untuk merumuskan KUHP yang lebih baik, seperti menghapus elemen kesengajaan yang sulit dibuktikan atau memberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan atau upaya sesuai dengan keinginan pelaku.
PENTINGNYA PENGAKUAN SAKSI SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN JARIMAH
Salsabilla Firmanda;
Siti Hanifa Oktavia;
Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 3 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.1617
Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki proses pembuktian suatu perbuatan jarimah (tindak pidana) dalam konteks hukum pidana Islam. Pidana Islam merupakan sistem hukum yang memiliki landasan utama pada hukum syariah, yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk pidana dan pembuktian suatu tindak pidana. Pembuktian dalam hukum pidana Islam memiliki prinsip-prinsip khusus yang harus diikuti. Artikel ini mengeksplorasi berbagai metode dan persyaratan yang diterapkan dalam pembuktian suatu perbuatan jarimah. Prinsip utama melibatkan konsep syahadah (saksi), ikrar (pengakuan), dan dalil (bukti) yang diambil dari sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an dan hadis. Selain itu, artikel ini juga menyoroti tantangan dan kontroversi yang mungkin muncul dalam proses pembuktian suatu tindak pidana dalam pidana Islam. Dengan menggali lebih dalam pada aspek-aspek pembuktian suatu perbuatan jarimah dalam pidana Islam, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum Islam mengatasi masalah pembuktian dalam konteks keadilan pidana.
SANKSI TERHADAP PELAKU JARIMAH KHAMR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Aprilia Rihadatul Aisy;
Azziliyan Azzahrani;
Bagus Adek Setyanto;
Darmana Aries Setiawan;
Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 2 No. 1 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Jarimah hudud terdiri dari dua kata yakni jarimah dan hudud. Jarimah adalah melakukan hal yang dilarang atau meninggalkan hal yang diwajibkan maka akan terkena hukuman had atau ta’zir. Sedangkan hudud adalah bentuk jamak dalam bahasa Arab yakni kata had yang memiliki makna pemisah antara dua hal hingga keduanya tidak tercampur. Untuk mendapat pemahaman yang lebih tentang jarimah hudud khususnya khamr, penyusun akan memeriksa sanksi yang dapat diterima oleh pelaku peminum khamr perspektif hukum pidana Islam. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian kepustakaan atau bisa disebut dengan library research dan juga penelitian yuridis normatif. Penelitian ini adalah penelitian hukum, jadi menggunakan pendekatan kualitatif dan perbandingan hukum yang disebut juga Comparative Approach. Dalam hukum pidana Islam, Jarimah minum minuman keras (khamr) merupakan perkara jarimah hudud, dan diancam dengan hukuman had yaitu jilid/dera tidak boleh kurang dari 40 kali cambukan dan boleh lebih. Menurut persetujuan para ulama, hukuman terhadap mereka yang meminum khamr awalnya adalah 40 (empat puluh) kali cambuk. Sementara itu, sahabat sepakat menetapkan 80 (delapan puluh) kali cambuk dengan alasan kemaslahatan. dengan adanya hukum had maka akan semakin banyak yang mendapatkan efek jera akibat dari meminum minuman keras. untuk yang beragama non muslim pun jika ia tinggal di suatu daerah yang menganut sistem qanun jinayah, maka ia harus siap mendapatkan konsekuensi dari perbuatan yang telah dia lakukan.
SYUBHAT HUKUM PENGGUNAAN GANJA MEDIS DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Alifa Putriana;
Dimas Satriawan Rusdianto;
Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 2 No. 1 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.1653
Penggunaan ganja dalam pengobatan medis sering kali melibatkan syubhat atau keraguan hukum dan perbedaan pandangan. Dalam tulisan ini dibahas terkait syubhat dalam penggunaan ganja untuk pengobatan medis, dengan fokus pada hukum pidana Islam dan hukum positif Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengetahui status hukum ganja yang masih banyak dipertanyakan kejelasan status halal atau haramnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah library search dengan pendekatan yuridis normatif dan normatif syar’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum pidana Islam, beberapa ulama menyatakan bahwa penggunaan medis dapat dikecualikan. Sementara itu, hukum positif Indonesia memberikan batasan yang ketat terkait penggunaan ganja, sehingga hukum penggunaan ganja untuk pengobatan masih menjadi pro dan kontra.
PENERAPAN ASAS MORALITAS BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Rahma Puspa Nursyaumi;
Siti Khodijah Lubis;
Widelia Andiani Nadiffa;
Deden Najmudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.3783/causa.v7i2.6703
Pertanggungjawaban pidana terhadap anak dibawah umur jelas berbeda dengan penjatuhan pidana yang diberikan terhadap orang dewasa. Dikarenakan anak merupakan penerus bangsa yang mana kepentingan masa depannya harus benar-benar di perhatikan. Meskipun pemberian sanksi pidana terhadap anak meimiliki perbedaan, hal ini tidak menjadi alasan anak dapat terbebas sepenuhnya dari sanksi. Dalam hukum positif, tindak pidana pencurian diatur dalam pasal 362 sampai dengan 367 KUHP, sedangkan dalam hukum islam, pencurian disebutkan sebagai sariqoh. Dan hukuman yang diberikan adalah potong tangan. Maka dari itu hal ini sangatlah menarik untuk dilakukan penelitian khususnya mengenai anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan asas moralitas dalam pertanggungjawaban pidana anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian. Pendekatan yuridis normatif yang digunakan dalam proses penelitian melibatkan sumber-sumber perpustakaan seperti undang-undang khusus, temuan penelitian dan buku-buku. Hasil penelitian menunjukan bahwa penahanan seorang anak menurut SPPA dapat dilakukan apabila anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun atau lebih, sedangkan menurut hukum pidana Islam seorang anak wajib dibebankan pertanggungjawaban pidana jika ia sudah berusia 18 tahun. Salah satu bentuk penerapan asas moralitas pada anak di bawah taun adalah dengan memberikan diversi kepada anak pelaku kejahatan.