Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Fenomena Overlapping Regulasi Dalam Perspektif Hukum Tata Negara: The Phenomenon of Overlapping Regulations from the Perspective of Constitutional Law A. Muhammad Hasgar A.S; Yudhi Hertanto; Amiruddin Lannurung; Fatma Faisal; Johannes Triestanto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 2: Februari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i2.7338

Abstract

Fenomena overlapping regulasi merupakan persoalan struktural yang terus berulang dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam ranah hukum tata negara. Tumpang tindih pengaturan terjadi ketika dua atau lebih peraturan perundang-undangan mengatur substansi yang sama namun memiliki norma, ruang lingkup, atau implikasi hukum yang berbeda. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari ketidakpastian hukum, inefektivitas penyelenggaraan pemerintahan, hingga melemahnya legitimasi kebijakan publik. Dalam perspektif negara hukum, keberadaan regulasi yang tidak harmonis bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas keterbukaan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis fenomena overlapping regulasi dalam perspektif hukum tata negara Indonesia dengan menitikberatkan pada faktor penyebab, dampak konstitusional, serta upaya penataan regulasi sebagai solusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan hukum dan jurnal nasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa overlapping regulasi disebabkan oleh lemahnya perencanaan legislasi, minimnya koordinasi antar lembaga pembentuk peraturan, serta kecenderungan pembentukan regulasi sektoral tanpa harmonisasi yang memadai. Dampak dari kondisi ini tidak hanya dirasakan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat sebagai subjek hukum yang mengalami kebingungan dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, diperlukan reformasi legislasi yang sistematis melalui penguatan mekanisme harmonisasi, sinkronisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut penting untuk mewujudkan sistem hukum yang konsisten, efektif, dan sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Perlindungan Hukum Investor Dalam Penanaman Modal Di Indonesia: The Phenomenon of Overlapping Regulations from the Perspective of Constitutional Law Johannes Triestanto; Lisda Apriliani Sobirin; Diana Pujiningsih; Zulfikri Pohan; Iwan Rasiwan
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 2: Februari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i2.7348

Abstract

Perlindungan hukum investor merupakan elemen fundamental dalam menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, berkelanjutan, dan berdaya saing di Indonesia. Keberadaan jaminan hukum yang jelas dan konsisten tidak hanya berfungsi melindungi kepentingan investor, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada investor dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia, baik bagi investor domestik maupun investor asing, serta mengkaji berbagai kendala yang muncul dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta didukung oleh kajian literatur dari jurnal hukum nasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif, sistem hukum Indonesia telah menyediakan kerangka perlindungan yang mencakup prinsip perlakuan yang sama, kepastian hukum, perlindungan terhadap hak kepemilikan, serta mekanisme penyelesaian sengketa investasi. Selain itu, pemerintah juga berupaya memperkuat iklim investasi melalui pembaruan regulasi dan penyederhanaan prosedur perizinan. Namun, dalam praktiknya, perlindungan hukum tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal. Berbagai kendala seperti kompleksitas birokrasi, inkonsistensi kebijakan, serta lemahnya penegakan hukum masih menjadi faktor penghambat yang berpotensi menurunkan kepercayaan investor. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi hukum, harmonisasi regulasi, serta peningkatan kualitas lembaga pengawasan agar perlindungan hukum investor dapat terwujud secara efektif dan memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan di Indonesia.
Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah : Non-Performing Financing from the Perspective of Islamic Economic Law Sasmita Nurfaradisa; Annisa Putri Anugrah; Sumirahayu Sulaiman; Atin Meriati Isnaini; Johannes Triestanto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 2: Februari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i2.7374

Abstract

Pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) merupakan salah satu risiko utama yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan. NPF muncul ketika nasabah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan akad yang telah disepakati, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas keuangan lembaga serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, penyelesaian pembiayaan bermasalah tidak hanya berorientasi pada pemulihan kerugian finansial, tetapi juga harus berlandaskan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan (al-‘adalah), kemaslahatan (al-maslahah), keseimbangan hak dan kewajiban, serta larangan unsur riba, gharar, dan maisir. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, mekanisme penyelesaian NPF, serta relevansi penerapan norma hukum ekonomi syariah dalam menangani sengketa pembiayaan pada lembaga keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian literatur dari jurnal ilmiah nasional, peraturan perundang-undangan, serta konsep hukum Islam yang berkaitan dengan pembiayaan syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyelesaian NPF dalam hukum ekonomi syariah dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain pendekatan persuasif, restrukturisasi pembiayaan, penyelesaian melalui sulh (perdamaian), arbitrase syariah, dan mediasi di luar pengadilan. Mekanisme tersebut dinilai lebih adaptif dan humanis karena mengedepankan musyawarah serta perlindungan terhadap kepentingan para pihak. Dengan demikian, pendekatan hukum ekonomi syariah memberikan alternatif penyelesaian pembiayaan bermasalah yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan dan kemaslahatan sosial secara berkelanjutan.