Claim Missing Document
Check
Articles

Kedudukan Sita Pidana Harta Benda Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Kedudukan Sita Umum Kepailitan Muhammad Syarif; Sunarmi Sunarmi; Edi Yunara
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 9 - September 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i9.230

Abstract

Terdapat kesenjangan antara sita umum kepailitan dengan sita pidana yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. permasalahan terletak pada sita mana yang harus didahulukan, sita pidana mengakibatkan harta benda tindak pidana diberikan kepada Negara, sementara dalam beberapa kasus ada hak privat yang harus diperjuangkan didalamnya. kedudukan hukum sita umum kepailitan terhadap sita pidana dan akibat hukum sita umum kepailitan terhadap sita pidana. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 39 ayat (2) KUHAP memberikan legitimasi kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap benda yang telah berada dibawah sita umum kepailitan. Penjelasan uraian sita pidana berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) KUHAP tersebut dengan penjelasan sita pailit berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUK-PKPU terjadi permasalahan hukum apabila terhadap objek sita pailit diletakkan juga sita pidana melalui penetapan pengadilan yang mengakibat terjadinya sengketa di Pengadilan. Dalam penerapannya, kedua pasal tersebut riskan untuk dibenturkan untuk adu wewenang antara kurator dan penyidik dalam melaksanakan sita umum dan sita pidana, sehingga proses sita umum kepailitan yang dilakukan oleh kurator terhambat dengan adanya sita pidana tersebut dan pelunasan pembayaran hutang kepada para kreditur menjadi tertunda dan bahkan bisa jadi tidak pasti.
Penjatuhan Sanksi Pidana Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekekrasan Seksual Frans B.S. Siagian; Sunarmi Sunarmi; Mohammad Ekaputra
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 10 - October 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i10.237

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tentang hukuman kebiri kimia terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak berdasarkan perspektif kebijakan hukum pidana, dan menanalisis pidana kebiri pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam putusan pengadilan Negeri Mojokerto No. 69/Pid.Sus/ 2019/PN Mjk Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.695/Pid.Sus/ 2019/PT. Sby. Menggunakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Hukuman kebiri kimia terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak berdasarkan perspektif kebijakan hukum pidana adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 merupakan kebijakan hukum pidana yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami anak sebagai korban. Pidana kebiri pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam putusan pengadilan Negeri Mojokerto No. 69/Pid.Sus/2019/ PN Mjk Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.695/Pid.Sus/ 2019/PT. Sby adalah Aris Bin Syukur dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun serta pidana tambahan kebiri dan pemasangan pendeteksi elektronik karena semua unsur–unsur tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum yaitu melanggar dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang–undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang RI Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pengecualian Prinsip Rahasia Bank Dalam Penyelidikan Tindak Pidana Judi Online Anthonius Ginting; Sunarmi Sunarmi; Madiasa Ablisar; Mahmul Siregar
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 3, No 2 (2024): JPB
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

One of the factors to maintain and increase the level of public trust in a bank is the bank's compliance with the Bank's Secret obligations, namely protection of depositing customers and their deposits from crimes. The obligation to uphold bank secrecy can be exempted, one of which is the exception, namely to the interests of the judiciary in criminal cases, including online gambling crime with the written statement or approval of the Depository Customer. As stipulated in Article 42 of Law Number 10 Year 1998 concerning Banking, by the request of the police during the investigation stage, prosecutors in the prosecution stage, or judges in the stage of examination before the court, can ask permission from the leadership of Bank Indonesia (now at the Otoritas Jasa Keuangan) to obtain an information about the Suspect's deposit. As a form of applying the principle of trust, an obligation arises for banks to protect customer data and funds, where the concrete form of such protection is Bank Confidentiality
Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui customer due diligence dan enhanced due diligence Pada Koperasi Simpan Pinjam (Studi Pada Koperasi Simpan Pinjam Di Medan) Sunarmi Sunarmi; Marlina Marlina; Detania Sukarja; Rahmat Anshar Hasibuan
Inspiring Law Journal Vol 2, No 1: Januari - Juni
Publisher : Inspiring Law Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan oleh berbagai Perusahaan Jasa Keuangan. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penjegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan perusahaan- perusahaan yang terlibat melakukan TPPU, salah satu yang menjadi perusahaan penyedia jasa di pasal 17 tersebut ialah koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah pengaturan pencegahan tindak pidana pencucian uang melalui koperasi simpan pinjam, bagaimanakah pertanggungjawaban koperasi simpan pinjam yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, kemudian bagaimanakah implementasi prinsip customer due diligence dan enhanced due diligence dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di koperasi simpan pinjam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Pendekatan penelitian dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) atau pendekatan yuridis, materi pada tesis ini diambil dari data sekunder, Adapun teknik pengumpulan data yang peneliti laksanakan dengan wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil analisis dan penelitian dalam tesis ini adalah ntuk menganalisis dan mengetahui segala pengaturan pencegahan tindak pidana pencucian uang melalui koperasi simpan pinjam, menganilisis pertanggungjawaban koperasi simpan pinjam yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, agar diketahui serta menganalisis mengenai implementasi prinsip customer due diligence dan enhanced due diligence di koperasi simpan pinjam. Pengaturan Pencegahan TPPU Melalui KSP melalui Pasal 18 UU PPTPPU, Pasal 13 POJK No 12/POJK.01/2017, peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sesuai diatur dalam Pasal 8 PerMenKop dan UKM, Pertanggungjawaban KSP yang terlibat dalam TPPU akan diberikan sanksi administratif, pemidanaan yang dapat digunakan kepada korperasi yaitu dengan pidana pokok dan pidana tambahan, mmplementasi prinsip customer due diligence dan enhanced due diligence di KSP sudah diterapkan dalam Koperasi Simpan Pinjam dengan mengedepankan penilaian-penilaian terhadap nasabah yang hendak melakukan pengajuan pinjamam maupun penyimpanan uang
Co-Authors Aben Bintang Manondang Situmorang Ade Nona Halawa Ade Yuliany Siahaan Adi Saputra Adji Suryapranata Agnest Elga Margareth Agung Anugrah Lubis Agusmidah Agusmidah Aida Nur Hasanah Alemina Alemina Aloysius Supriyadi Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Amanda Serena Andreas Iriando Napitupulu Anthonius Ginting Arfin Fachreza Ashri Azhari Baeha Aulia Annisa Bagus Firman Wibowo Balqis Siagian Bismar Nasution Bismar Nasution Bismar Nasution BUDIMAN GINTING Chandra Purnama Charles Silalahi Citra Valentina Nainggolan Dara Qurratu’ Aini Yusuf Dede Aquari Irawan Surbakti Dedi Harianto Delfani Febryana Lubis Deliana Simanjuntak Dezky Muji Setyo Diah Ayu Oktriningsih Dwi Putri Rezky Sihite Edi Yunara Ediwarman Ediwarman Edy Ikhsan Edy Suranta Tarigan Edy Yunara Efendi Tambunan Ekaputra Ekaputra Ekaputra, Mohammad Endame Suranta Ginting Eri Lukmanul Hakim Pulungan Faisal Akbar Faisal Akbar Nasution Faisal Anshari Dwana Fatimah Islamy Nasution Ferawati Br.Tarigan Fernando Enrico Fermi Partahi Finita Serena Hutabarat Fitri Yanni Dewi Siregar Frans B.S. Siagian Frengky Manurung Gusfen Alextron Simangunsong Hady Saputra Siagian Hanifah Azizah Hasim Purba Hasim Purba Hasim Purba Hasim Purba Hasim Purba Hasyim Purba Hendra Adiwijaya Hendra Eko Triyulianto Hermoko Febriyanto Ilham Rohjadina Iman Rahmat Gulo Imastian Chairandy Siregar Indah Chairani Saragih Indra Sakti Iqbal Ramadhan Satria Prawira Ismawansa Ismawansa Ivan Jovi Hutauruk Jelly Leviza Jenda Riahta Silaban Jhordy M.H. Nainggolan Jimmy Donovan Joharlan Hutagalung Juni Kristian Telaumbanua Jusmadi Sikumbang Kamaluddin Pane Keizerina Devi Keizerina Devi Azwar Kristi Emelia Pasaribu Kuo Bratakusuma Laurentia Ayu Kartika Putri Lisa Andriansyah Rizal M Febriyandri Satria M Yamin Lubis M. Adityo Andri Cahyo Prabowo M. Ekaputra M. Hamdan M. Hamdan M. Ichsan Rouyas Sitorus M. Ulul Azmi Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Mahmud Mulyadi MAHMUL SIREGAR Manambus Pasaribu Maranatha Purba Marlina Marlina Marlina, Marlina Martuasah Tobing Mayanti Mandasari Sitorus Melati Fitri Mhd Edwin Prananta Surbakti Mirza Nasution Muhammad Aulia Rizki Agsa Muhammad Ekaputra Muhammad Firdaus Muhammad Hamdan Muhammad Haris Muhammad Hendra Razak Muhammad Husairi Muhammad Iqbal Muhammad Ridwanta Tarigan Muhammad Syarif Muhammad Zhafran Nanda Lucya Gultom Nanin Aprilia Fitriani Novrilanimisy Novrilanimisy Nur Istiono Nurjannah Siregar O.K Saidin Omar Akbar Aldian Pinem Prayogo Hindrawan Putra Rizki Akbar Rachmat Aribowo Rahmat Anshar Hasibuan Ridho Ansari Simanjuntak Rina Alamanda Nasution Robert, Robert Ruben Tambunan Rudi Haposan Siahaan Rudy Rudy Rumondang Hotmayuliance N Runtung Runtung Selatieli Zendrato Sheila Miranda Hasibuan Simon Simon Sinulingga, Tommy Aditia Sondy Raharjanto Sri Endhayani Ginting Suka Sudarma Setiawan Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhdi Maulana Nst Suherman Nasution Sukarja, Detania Sukses M. P. Siburian, Sukses M. P. Sumurung P Simaremare Suranta Ramses Tarigan Surtan Harista Muda Hasibuan Surya Ari Wibowo Susi Muliyanti Sutan Sinomba Parlaungan Harahap Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Syafruddin Kalo Syafruddin Sulung Hasibuan T Keizerina Devi Azwar T. Devi Keizerina Azwar T. Keizerina Devi Azwar Tamiarisa Amanda Fasa Rambe Tan Kamello Taryono Raharja Taufik Taufik Tedi Franggoes Andri Siburian Tengku Keizerina Devi Teuku Fathir Mustafa Tri Murti Lubis Tumpal Utrecht Napitupulu Tunggul Yohannes Ucox Pratua Nugraha Utari Maharany Barus Utary Maharani Barus Utary Maharany Barus Venia Utami Keliat Vina Trinanda Dewi Wahyu Simon Tampubolon Widodo Ramadhana Yahya Ziqra Zam Zam Jamilah Zulkarnain Zulkarnain