Claim Missing Document
Check
Articles

JURIDICAL ANALYSIS OF SHARE OWNERSHIP OF UNDERAGE CHILD IN THE BANKRUPTCY OF THEIR PARENTS AS A GUARDIAN IN PT. ARGA DUMILAH Rina Alamanda Nasution; Sunarmi Sunarmi; T. Keizerina Devi Azwar; Detania Sukarja
NOMOI Law Review Vol 3, No 2 (2022): November Edition
Publisher : NOMOI Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/nomoi.v3i2.12248

Abstract

Juridically, Parents represent Minors to carry out all legal actions both inside and outside the court. One of them is that parents are obliged and responsible for the management of their children's assets, both for the ownership of these assets and for all the results of the goods that they are allowed to enjoy . Parents are not allowed to transfer their rights or pledge their children's property except for the interests of the child. Ownership of shares in the name of Minors is a form of investment as capital in a limited liability company and ownership rights to shares are obtained by inheritance. This research uses a normative juridical legal research method with a descriptive qualitative research model, and prioritizes the main data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. This study refers to legal theories, legal norms, legal principles and legal theories contained in legislation and court decisions.
ANALISIS YURIDIS RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN YANG MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK (Studi Putusan No : 260 K/Pdt.Sus-PHI/2014) Indah Chairani Saragih; Budiman Ginting; Sunarmi Sunarmi; Agusmidah Agusmidah
Jurnal Darma Agung Vol 30 No 2 (2022): AGUSTUS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v30i2.2113

Abstract

Pemberhentian kerja suatu perusahaan di tulis dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan serta peraturan perundang-undangan. Maksud penelitian saya ialah untuk mengetahui pelaksanaan restrukturisasi perusahaan akibat Pemberhentian Kerja secara sepihak apakah menurut undang-undang sudah tepat atau belum terlaksana dengan baik, bagaimana pelaksanaan hukum dalam keputusan hakim atas perkara Putusan No : 260 K/Pdt.Sus-PHI/2014, bagaimana perlindungan hukum terhadap karyawan yang diberhentikan kerja oleh pengusaha. Adapun metode penelitian yang dipergunakan dalam tesis ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan sifat penelitiannya kepustakaan (Library Research). Analisis data yang dilakukan dengan metode analisis kualitatif dan komprehensif. Berdasarkan penelitian peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pelaksanaan pada Putusan No: 260 K/Pdt.Sus-PHI/2014 yang dibuat perusahaan mengalami banyak kegagalan usaha yang baik, baik itu dari luar maupun dalam karena restrukturisasi yang dibuat tidak sesuai apa yang dilakukan pengusaha kepada karyawan. Peristiwa ini didukung dengan hasil penelitian Putusan No : 260 K/Pdt.Sus-PHI/2014, prinsip-prinsip keadilan tidak berjalan dengan baik, dan perlindungan terhadap karyawan yang diberhentikan hubungan kerjanya dengan pengusaha kurang tanggap apa yang mereka terima kurang baik menurut peraturan undang-undang atau peraturan di perusahaan tersebut.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI Alemina Sikellitha; Sunarmi Sunarmi; Hasim Purba
Jurnal Darma Agung Vol 29 No 3 (2021): DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v29i3.1216

Abstract

Bank wajib memberikan upaya atau cara yang berbeda untuk mengurangi bahaya yang muncul di masa depan dari setiap latihan keuangan. Salah satunya adalah usulan item perlindungan dari lembaga asuransi yang mampu menutupi peluang yang muncul dari pengaturan kredit. Pertanggungan hidup kredit bagi individu yang berutang adalah item perlindungan bencana yang mampu menutupi keberadaan peminjam atau yang dijamin dari hal-hal yang tidak terduga, sedangkan agen asuransi adalah pihak yang mengendalikan. yang memberikan pembayaran dalam ukuran kewajiban luar biasa yang tersisa sesuai dengan rencana penggantian, jika peminjam meninggal. Perjanjian kredit akan memuat pernyataan investor sebagai syarat untuk menutup perlindungan terhadap nyawa pemegang utang, perlindungan yang memberi jaminan, pihak yang bertanggung jawab atas penggantian kredit dan pembayaran angsuran sisa kredit yang diperoleh pemegang utang yang terlambat. Pemeriksaan ini menggunakan teknik eksplorasi yuridis standarisasi yang bersifat ilustratif dengan model eksplorasi subjektif. Pengaturan eksplorasi yuridis mengacu pada standar hukum dalam penetapan g-laws dan pilihan pengadilan. Berdasarkan hasil tinjauan, ditemukan adanya perdebatan antara penerima manfaat utama dari pemegang rekening/anggota pertanggungan jiwa kredit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Padang di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Jakarta dan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Padang, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Jakarta, PT. Binasentra Purna dan PT. Balai Lelang Arta Gasia Jakarta dengan alasan masing-masing pihak tidak ideal dalam melakukan kewajiban untuk mengajukan penutupan dan penjaminan Asuransi Jiwa Kredit untuk kepentingan Debitur, berusaha mencari motivasi untuk membatalkan jaminan Asuransi Jiwa Kredit Debitur, Menerbitkan Polis Asuransi Jiwa Kredit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Padang untuk kepentingan Debitur namun tidak memberikan pencatatan yang sebenarnya kepada Pemegang Polis, dan PT. Balai Lelang Arta Gasia Jakarta tanpa sepengetahuan Ahli Waris melakukan tindakan pre-closeout dan tambahan penjualan Jaminan Kredit untuk kepentingan Debitur. Dalam pelaksanaan pengaturan pertanggungan jiwa, baik pemegang strategi maupun agen asuransi harus fokus pada adanya kepercayaan yang tulus (most extreme great confidence), yang berarti mengungkap poin demi poin dan data yang tepat. Pemegang pendekatan harus berterus terang sehubungan dengan item yang akan dilindungi, sedangkan pemasok perlindungan harus merinci persyaratan penyertaan. Untuk situasi ini, para penerima manfaat telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan rasa tekad yang tulus, namun PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Padang tidak sebaliknya sehingga dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3015 K/Pdt/2018, pejabat yang ditunjuk menyatakan bahwa kegiatan masing-masing penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dan Pemegang Polis mendapatkan angsuran jaminan keamanan tambahan kredit.
Penafsiran Klausul Perjanjian Kerja Sama Program Pengembangan Operasional Antara PT. Bank X Dengan Universitas Y Zam Zam Jamilah; Hasyim Purba; Sunarmi Sunarmi; Dedi Harianto
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 1 Issue 5 - September 2022
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v1i5.75

Abstract

Perbedaan interprestasi dan pemahaman terhadap isi perjanjian oleh para pihak yang disebabkan di antaranya karena tidak semua kata, istilah, kalimat yang menunjukkan suatu kaidah hukum, hubungan hukum atau peristiwa hukum yang dikemukan secara tertulis dalam suatu kontrak itu sudah jelas dan mudah dipahami. Oleh sebab itu tulisan ini akan membahas tentang bagaimana menafsirkan klausul-klausul dalam Perjanjian Kerja Sama PPO antara PT. Bank X, Tbk. dengan Universitas Y. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa Perjanjian Kerjasama PPO dibuat berdasarkan Asas Kebebasan berkontrak sebagaimana diatur pada Pasal 1338 KUHPerdata, Perjanjian PPO sendiri digolongkan sebagai jenis perjanjian tidak bernama pada hukum perjanjian, Perjanjian PPO sendiri dibuat dengan memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, Apabila terjadi multitafsir pada klausul perjanjian maka pemahaman yang digunakan adalah pengertian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 12 Perjanjian PPO antara PT Bank X dan Universitas Y.
Kebakaran Hutan Dan Bencana Asap Sebagai Dasar Force Majeure Dalam Pemenuhan Kewajiban Kontraktual Muhammad Zhafran; Sunarmi Sunarmi; Hasyim Purba; Detania Sukarja
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 1 Issue 5 - September 2022
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v1i5.79

Abstract

Struktur perjanjian umumnya selalu termaktub klausul force majeure, bertujuan agar para pihak mengerti pembatasan antara kelalaian yang disebabkan oleh para pihak itu sendiri dan kelalaian yang terjadi karena adanya keadaan yang memaksa. Apabila kelalaian nyatanya terjadi disebabkan oleh para pihak itu sendiri, maka tentu saja para pihak dapat dinyatakan wanprestasi. Artinya, dalam suatu perkara wanprestasi, apabila salah satu pihak berdalih kelalaiannya terjadi karena force majeure, maka pihak tersebut haruslah membuktikan unsur-unsur force majeure tersebut. Lalu, pertanyaan dalam penelitian ini apakah peristiwa kebakaran hutan dan bencana asap dikategorikan force majeure dalam hukum kontrak Indonesia, serta bagaimana penerapan hukum dalam putusan pengadilan berkaitan dengan kebakaran hutan dan bencana asap sebagai dasar force majeure. Hasil penelitian menunjukan bahwa peristiwa kebakaran hutan dapat dikatakan sebagai force majeure dengan ketentuan terpenuhinya syarat-syarat force majeure itu sendiri. Hal ini dilakukan dengan maksud membatasi penghilangan perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan guna menghilangkan tanggung jawabnya. Penerapan hukum dalam putusan pengadilan berkaitan dengan kebakaran hutan dan bencana asap sebagai dasar force majeure dalam Putusan PT DKI Nomor Nomor 540/PDT/2017/PT.DKI yang mana hakim membatalkan putusan PN Jkt.Sel Nomor 591/Pdt.GLH/2015/PN.Jkt.Sel dan menyatakan kebakaran hutan sebagai force majeure dengan alasan dan pertimbangan tertentu.
Tinjauan Yuridis Upaya Hukum Peninjauan Kembali Yang Diajukan Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Muhammad Ridwanta Tarigan; Madiasa Ablisar; Sunarmi Sunarmi; Mahmud Mulyadi
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 1 Issue 6 - October 2022
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v1i6.82

Abstract

Peninjauan kembali merupakan upaya hukum terakhir yang biasanya diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Namun dalam praktik peradilan pidana di indonesia, upaya hukum peninjauan kembali sering diajukan oleh jaksa penuntut umum. Hal ini kuhap tidak mengatur larangan mengenai jaksa penuntut umum untuk mengajukan peninjauan kembali, begitupula beberapa putusan mahkamah agung diperbolehkan bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang kewenangan penuntut umum dalam mengajukan peninjauan kembali dalam perkara pidana, serta kerangka konsep pengajuan peninjauan kembali oleh penuntut umum dalam perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dan didukung dengan sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ditemuka bahwa jaksa dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali, dengan persyaratan apabila dalam putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu, suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti dengan pemindanaan. Meskipun pasal 30C huruf h Undang‑Undang Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan PK menimbulkan polemik, karena keberadaan aturan itu sesungguhnya telah menyimpangi atau mengesampingkan Putusan MK yang bersifat mengikat secara umum. Berlakunya pasal a quo berpotensi menimbulkan ketidakpastian atau ambiguitas dalam pelaksanaan PK. Sehingga, hak Pemohon untuk memperoleh jaminan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum terlanggar.
Implementation of Customer Due Diligence Principles on Financial Service Companies in Preventing and Eradicating Criminal Action of Money Laundering in Medan Sunarmi Sunarmi; Detania Sukarja; Tri Murti Lubis
JURNAL MERCATORIA Vol. 15 No. 2 (2022): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v15i2.7480

Abstract

This study discusses about the implentation of customer due diligince principles on financial service companies in preventing and eradicating criminal action of money laundering in Medan. Indonesia has many favorable factors for conducting money laundering, so it does not doubt that Indonesia is labeled as a non-cooperative country combating money laundering crimes. In order to prevent and eradicate money laundering, Law No. 8 of 2010 regulates the principle of customer due diligence. The study was conducted in Medan because in Medan there are many financial services industry companies that are engaged in autotyping, real state, foreign exchange, securities companies, insurance, postal, gold, jewelery, precious metals, savings and loan cooperatives and others. Secondary the data was collected through library studies by inventorying a number of laws and regulations related to money laundering. The result shows that Principle The Customer Due Diligence has a strong legal basis in various regulations in the field of money laundering and in the Financial Services Authority regulations as in Article 18 Paragraph (2) of Law No. 8 of 2010 and Bank Indonesia Regulation (PBI) No. 3/10 / PBI / 2001 concerning Application of Know Your Customer Principles as last amended by PBI No. 5/21 / PBI / 2003. in 2009, PBI No. 5/21 / PBI / 2003 concerning Application of Know Your Customer Principles.
Peranan Hukum Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Sub Sektor Kuliner Di Provinsi Sumatera Utara M. Ichsan Rouyas Sitorus; Sunarmi Sunarmi; Mahmul Siregar; Edy Ikhsan
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran pemerintah dalam pengembangan ekonomi kreatif sub sektor kuliner di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kota Medan diantaranya peran pemerintah sebagai regulator yaitu membuat kebijakan-kebijakan sehingga mempermudah pelaku usaha ekonomi kreatif dalam mengembangkan usahanya. Sebagai regulator pemerintah berfungsi untuk menjaga kondisi lingkungan usaha tetap kondusif sehingga pelaku usaha industri kreatif itu sendiri dapat berkembang. Pemerintah merupakan pihak yang mampu menerapkan aturan agar kehidupan dapat berjalan baik dan dinamis, dalam hal ini peran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara khususnya dalam penjelasan dinas terkait merasa sudah melakukakan perannya sebagai regulator. Peran pemerintah sebagai regulator memang sudah dijalankan dan pelaksanaanya juga sudah dijalankan, akan tetapi dalam menjalankan perannya sebagai regulator, masih belum ada sinergitas terkait pembagian tupoksi tugas dan kewenangannya antara dinas-dinas terkait dalam pemberdayaan UMKM dan ditambah pelaku UMKM sendiri kebanyakan besar tidak atau kurang mengetahui perihal regulasi atau aturan-aturan yang ada menyebabkan peran pemerintah masih belum bisa dikatakan optimal. Guna meningkatkan daya saing industri kreatif subsektor kuliner sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang lebih besar dalam rangka mendukung kemandirian perekonomian nasional. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah membuat kebijakan-kebijakan yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif terkhusus sub sektor kuliner, hanya saja pelaksanaan dari kebijakan tersebut belum berjalan dengan baik.
Eksistensi Kewenangan Jaksa dalam Menentukan Unsur Kerugian Keuangan Negara Sebagai Pembuktian pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Edy Suranta Tarigan; Madiasa Ablisar; Sunarmi Sunarmi; Mahmud Mulyadi
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 2 - February 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i2.136

Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisis dan menjelaskan tentang unsur kerugian keuangan negara perlu dibuktikan dalam perkara tindak pidana korupsi; badan yang berwenang dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi; dan eksistensi kewenangan jaksa dalam menentukan unsur kerugian negara sebagai pembuktian pada perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan No. 17/Pid.Sus.TPK/2016/PN-Mdn. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa unsur kerugian keuangan Negara dibuktikan karena dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan delik materil dalam putusan MK No. 25/PUU/XIV/2016, sesuai unsur dari delik materil ini akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi menjadi dasar membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi Dan tidak lepasnya asas kaulitas yaitu sebab dan akibat kerugian negara ini harus dibuktikan, Lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan ketentuan konstitusi yang berlaku berdasarkan UUD 1945 ialah Badan Pemeriksa Keuangan, sedangkan menurut Sema No. 4 tahun 2016 adalah BPK dapat berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Hasil perhitungan dalam putusan ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa, tanpa menghadirkan saksi ahli, dan Jaksa dan mengkaitkannya dengan SEMA No. 4 tahun 2016, dan Jaksa melakukan penghitungan ini sesuai dengan kewenangan nya yang terdapat dalam Undang-Undang No.16 tahun 2004.
Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Atas Debitur Yang Memohonkan Kepailitan Terhadap Dirinya Sendiri (Analisis Penetapan Pengadilan Niaga Medan Nomor 02/ Pdt.Sus-Pailit/ 2016/ PN.Mdn) Endame Suranta Ginting; Sunarmi Sunarmi; Budiman Ginting; Mahmul Siregar
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan debitur perorangan maupun badan hukum mengajukan kepailitan bagi dirinya sendiri (voluntary petition) adalah ketika debitur tersebut memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu lagi membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta terdapat permohonan baik dari debitur maupun krediturnya. Dalam Putusan Pengadilan 02/ Pdt.Sus-Pailit/ 2016/ PN.Medan kasus Gwe Tjoen alias Atman Wiratman (debitur) majelis hakim mengabulkan permohonandebitur tersebut untuk dapat dinyatakan pailit atas keinginannya sendiri(voluntary petition), serta istrinya menyetujui untuk pengajukan permohonan pailit. Hakim berlandaskan pada Pasal 2 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004 dalam mengabulkan permohonan debitur untuk pailit pada kasus tersebut. Hukum tidak hanya berkaitan dengan isi hukum dan penerapannya, tetapi juga perilaku penegak hukumnya. Hakim selaku penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur yang memohonkan kepailitan dan krediturnya. Bagi debitur yang memohonkan kepailitan bagi dirinya sendiri dinilai kurang dapat memberikan keadilan para krediturnya, karena lebih memihak pada debiturnya.
Co-Authors Aben Bintang Manondang Situmorang Ade Nona Halawa Ade Yuliany Siahaan Adi Saputra Adji Suryapranata Agnest Elga Margareth Agung Anugrah Lubis Agusmidah Agusmidah Aida Nur Hasanah Alemina Alemina Aloysius Supriyadi Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Amanda Serena Andreas Iriando Napitupulu Anthonius Ginting Arfin Fachreza Ashri Azhari Baeha Aulia Annisa Bagus Firman Wibowo Balqis Siagian Bismar Nasution Bismar Nasution Bismar Nasution BUDIMAN GINTING Chandra Purnama Charles Silalahi Citra Valentina Nainggolan Dara Qurratu’ Aini Yusuf Dede Aquari Irawan Surbakti Dedi Harianto Delfani Febryana Lubis Deliana Simanjuntak Dezky Muji Setyo Diah Ayu Oktriningsih Dwi Putri Rezky Sihite Edi Yunara Ediwarman Ediwarman Edy Ikhsan Edy Suranta Tarigan Edy Yunara Efendi Tambunan Ekaputra Ekaputra Ekaputra, Mohammad Endame Suranta Ginting Eri Lukmanul Hakim Pulungan Faisal Akbar Faisal Akbar Nasution Faisal Anshari Dwana Fatimah Islamy Nasution Ferawati Br.Tarigan Fernando Enrico Fermi Partahi Finita Serena Hutabarat Fitri Yanni Dewi Siregar Frans B.S. Siagian Frengky Manurung Gusfen Alextron Simangunsong Hady Saputra Siagian Hanifah Azizah Hasim Purba Hasim Purba Hasim Purba Hasim Purba Hasim Purba Hasyim Purba Hendra Adiwijaya Hendra Eko Triyulianto Hermoko Febriyanto Ilham Rohjadina Iman Rahmat Gulo Imastian Chairandy Siregar Indah Chairani Saragih Indra Sakti Iqbal Ramadhan Satria Prawira Ismawansa Ismawansa Ivan Jovi Hutauruk Jelly Leviza Jenda Riahta Silaban Jhordy M.H. Nainggolan Jimmy Donovan Joharlan Hutagalung Juni Kristian Telaumbanua Jusmadi Sikumbang Kamaluddin Pane Keizerina Devi Keizerina Devi Azwar Kristi Emelia Pasaribu Kuo Bratakusuma Laurentia Ayu Kartika Putri Lisa Andriansyah Rizal M Febriyandri Satria M Yamin Lubis M. Adityo Andri Cahyo Prabowo M. Ekaputra M. Hamdan M. Hamdan M. Ichsan Rouyas Sitorus M. Ulul Azmi Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Mahmud Mulyadi MAHMUL SIREGAR Manambus Pasaribu Maranatha Purba Marlina Marlina Marlina, Marlina Martuasah Tobing Mayanti Mandasari Sitorus Melati Fitri Mhd Edwin Prananta Surbakti Mirza Nasution Muhammad Aulia Rizki Agsa Muhammad Ekaputra Muhammad Firdaus Muhammad Hamdan Muhammad Haris Muhammad Hendra Razak Muhammad Husairi Muhammad Iqbal Muhammad Ridwanta Tarigan Muhammad Syarif Muhammad Zhafran Nanda Lucya Gultom Nanin Aprilia Fitriani Novrilanimisy Novrilanimisy Nur Istiono Nurjannah Siregar O.K Saidin Omar Akbar Aldian Pinem Prayogo Hindrawan Putra Rizki Akbar Rachmat Aribowo Rahmat Anshar Hasibuan Ridho Ansari Simanjuntak Rina Alamanda Nasution Robert, Robert Ruben Tambunan Rudi Haposan Siahaan Rudy Rudy Rumondang Hotmayuliance N Runtung Runtung Selatieli Zendrato Sheila Miranda Hasibuan Simon Simon Sinulingga, Tommy Aditia Sondy Raharjanto Sri Endhayani Ginting Suka Sudarma Setiawan Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhdi Maulana Nst Suherman Nasution Sukarja, Detania Sukses M. P. Siburian, Sukses M. P. Sumurung P Simaremare Suranta Ramses Tarigan Surtan Harista Muda Hasibuan Surya Ari Wibowo Susi Muliyanti Sutan Sinomba Parlaungan Harahap Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Syafruddin Kalo Syafruddin Sulung Hasibuan T Keizerina Devi Azwar T. Devi Keizerina Azwar T. Keizerina Devi Azwar Tamiarisa Amanda Fasa Rambe Tan Kamello Taryono Raharja Taufik Taufik Tedi Franggoes Andri Siburian Tengku Keizerina Devi Teuku Fathir Mustafa Tri Murti Lubis Tumpal Utrecht Napitupulu Tunggul Yohannes Ucox Pratua Nugraha Utari Maharany Barus Utary Maharani Barus Utary Maharany Barus Venia Utami Keliat Vina Trinanda Dewi Wahyu Simon Tampubolon Widodo Ramadhana Yahya Ziqra Zam Zam Jamilah Zulkarnain Zulkarnain