Claim Missing Document
Check
Articles

Tanggung Jawab Notaris Akibat Kelalaiannya Terhadap Akta Yang Dibuatnya Dalam RUPS Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Oleh Pengadilan (Studi putusan Nomor 1330 K/Pdt/2020) Rumondang Hotmayuliance N; Sunarmi Sunarmi; Hasim Purba; Rudi Haposan Siahaan
Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah Vol 4, No 2 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum universitas Islam Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30743/jhah.v4i2.7137

Abstract

Kedudukan Direksi Dalam Mewakili Perusahaan DalamPerkara Kepailitan (Studi Perkara No.3/PDT.SUS- PAILIT/2020/PN NIAGA MDN) Adji Suryapranata; Sunarmi Sunarmi; T Keizerina Devi Azwar; Dedi Harianto
Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah Vol 4, No 2 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum universitas Islam Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30743/jhah.v4i2.7160

Abstract

Competence of The Authority of Military Police Investigators on Money Laundering Criminal Cases in Connection Cases Sudarma Setiawan; Madiasa Ablisar; Sunarmi Sunarmi; Mahmud Mulyadi
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 6 - June 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i6.175

Abstract

The investigation of money laundering cases against connexity cases whose perpetrators are "unscrupulous" Indonesian National Army and civilians, currently there is a Constitutional Court Decision No. 15/PUU-XIX/2021 which provides legal certainty for Military Police Investigators to be able to investigate money laundering criminal case against "unscrupulous" Indonesian army who are included as "justiabelen" within the scope of military justice. Previously, the money laundering criminal case could not be continued due to the existence of the Explanation of Article 74 of Law No. 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Laundering Crimes. The purpose of this study is to determine and analyze the competence of the authority of military police investigators in the case of money laundering crimes in connexity cases. This research is a descriptive normative legal research, using a statutory approach and a case approach. The results of the study concluded that the Military Justice law can override general laws. The competence of the investigative authority carried out by the Military Police Investigator in the money laundering criminal case against the investigation of the concurrency case can be carried out based on the Decision of the Indonesian Constitutional Court No. 15 / PUU-XIX / 2021, where the Military Police Investigator has obtained mandatory authority based on the law.
Kedudukan Bukti Elektronik Untuk Membangun Keyakinnan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Umum (Studi kasus perkara pembunuhan berencana atas Nama Jessica Kumala Wongso) Kuo Bratakusuma; Alvi Syahrin; Sunarmi Sunarmi; Mahmud Mulyadi
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 3, No 2 (2024): JPB
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judge in the decision of the Central Jakarta District Court No. 777/Pid.B/ 2016/PN.JKT.PST in conjunction with the Jakarta High Court Decision No. 393/PID/2016/PT.DKI jo the Supreme Court Decision No. 498 K/PID/2017 believes that the death of the victim of a crime is based on poison that enters his body through coffee. This is based on evidence presented in court, including CCTV. This research is a normative and descriptive analytical study that describes and analyzes a phenomenon related to the Position of Electronic Evidence to Build Judges' Conviction in General Crime Cases (Case Study of Planned Murder Cases on behalf of Jessica Kumala Wongso). The results of the study, the legal rules for electronic evidence in criminal procedural law in Indonesia are not contained or included in the Criminal Procedure Code, but are contained in several regulations that regulate specific crimes, namely: Article 5 of Law No. 11 of 2008, Article 41 of Law no. 36 of 1999, Article 26 A of Law no. 20 of 2001, Article 44 paragraph (2) of Law No. 30 of 2002, Article 27 of Law no. 15 of 2003, Article 29 of Law no. 21 of 2007, Article 24 of Law no. 44 of 2008, Article 96 letter f of Law no. 32 of 2009, Article 86 paragraph (2) of Law no. 35 of 2009, Article 73 letter b of Law No. 8 of 2010 and Article 38 of Law no. 9 of 2013
Kekuatan Eksekutorial Jaksa dalam Pelaksanaan Pidana Tambahan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1203K/PID.SUS.LH/2016 Tentang Tindak Pidana Lingkungan Hidup Aben Bintang Manondang Situmorang; Alvi Syahrin; Sunarmi Sunarmi; M. Ekaputra
Mahadi: Indonesia Journal of Law Vol. 1 No. 2 (2022): Edisi Agustus
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/mah.v1i2.8713

Abstract

Penelitian ini terkait dengan adanya kasus perusakan lingkungan hidup oleh PT. Gorga Duma Sari (PT. GDS) yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana perusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1203K/Pid.Sus/2016. Putusan tersebut mengadili Terdakwa “JH” selaku Direktur Utama PT GDS atas perbuatannya yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, buku mutu air, baku mutu air laut atau baku mutu kerusakan lingkungan hidup yang diatur dalam Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 116 ayat (1) UU PPLH. Dalam amar putusan tersebut ada hal yang menarik terkait pidana tambahan perbaikan kerusakan lingkungan yang dilakukan dengan cara menanam tanaman keras di lokasi bekas tebangan pohon dari membangun dinding penahan tebing terhadap tebing yang telah dipotong oleh PT GDS. Penjatuhan pidana tambahan dalam putusan ini terdapat makna “tanaman keras” yang tidak dijelaskan oleh majelis hakim. Istilah tanaman keras ini tidak diatur sama sekali mengenai definisi tanaman keras yang sesungguhnya. Permasalahan penelitian ini, yaitu: pengaturan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) pidana tambahan terhadap putusan tindak pidana lingkungan hidup; kekuatan eksekutorial jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pidana tambahan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1203K/Pid.Sus.LH/2016. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Putusan pengadilan sebagai data sekunder didapat dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige. Dengan menggunakan analisis kualitatif, maka hasil penelitian, bahwasanya masih terdapat kekosongan hukum dalam eksekusi putusan tindak pidana lingkungan hidup; dan tidak adanya upaya paksa dari Kejaksaan Negeri Pangururan dalam melaksanakan eksekusi Putusan MA.RI No. 1203K/Pid.Sus.LH/2016. Sebab, tidak ada sanksi tindakan tata tertib yang dikenakan kepada PT. GDS apabila tidak melaksanakan pidana tambahan tersebut.
Tanggungjawab Penyelenggara Layanan Peer to Peer Lending Terhadap Resiko Kerugian Pengguna Layanan Peer to Peer Lending Berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Laurentia Ayu Kartika Putri; Bismar Nasution; Sunarmi Sunarmi; Mahmul Siregar
Mahadi: Indonesia Journal of Law Vol. 1 No. 2 (2022): Edisi Agustus
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/mah.v1i2.9272

Abstract

Peran OJK yang tampak dari POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengatur mengenai pemberian izin kepada penyelenggara layanan peer to peer lending, mengatur jalannya praktik peer to peer lending, mengawasi penyelenggara layanan peer to peer lending, dan memberikan sanksi bagi penyelenggara yang melakukan pelanggaran terhadap aturan POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tanggungjawab penyelenggara layanan peer to peer lending sering kali tersamarkan, sedangkan pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman bisa mengalami risiko kerugian dalam menjalankan proses pinjam meminjam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi pustaka (library research) yakni pengumpulan data yang dilakukan secara studi kepustakaan dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tujuan penelitian. Sumber data yang digunakan menitikberatkan pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis dilakukan menggunakan metode kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Tanggung jawab dari penyelenggara peer to peer lending diatur dalam Pasal 37 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yaitu : “Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian Pengguna yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, Direksi, dan/atau pegawai Penyelenggara.” Tanggung jawab penyelenggara hanya sebatas pada kesalahan dan/atau kelalaian dalam menjalankan kegiatan usaha Penyelenggara dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Penyelenggara.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN PREDICAT CRIME TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG HARTANYA DIRAMPAS UNTUK NEGARA STUDI PUTUSANMAHKAMAHAGUNG NO. 3096 K/PID.SUS/2018 Iman Rahmat Gulo; Sunarmi Sunarmi; Mahmud Mulyadi
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 3 (2023): EDISI BULAN SEPTEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i3.3496

Abstract

Tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, serta menggunakan modus yang semakin variatif, salah satu tindak pidana asal pencucian uang adalah penipuan. Terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri Depok, pelaku pencucian uang yang berasal dari penipuan dihukum dengan pidana penjara, aset hasil tindak pidana dirampas untuk negara dan bukan dikembalikan kepada korban. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penipuan, bagaimana mekanisme perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang berasal dari harta korban penipuan, serta analisis dasar pertimbangan hakim pada putusan Mahkamah Agung No. 3096 K/Pid.Sus/2018. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pencucian uang yang berasal dari penipuan adalah melalui permohonan restitusi diatur pada undang-undang perlindungan saksi dan korban.. Kedua, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana penipuan di diatur berdasarkan ketentuan KUHAP dan undang-undang terkait. Ketiga, dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor : 3096 K/Pid.Sus 2018 adalah barang-barang bukti merupakan hasil kejahatan yang disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana “Penipuan” juga terbukti melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Analisis Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Pada P.T Bank Mestika Dharma, TBK Kantor Pusat M Febriyandri Satria; Mahmul Siregar; Sunarmi Sunarmi; Dedi Harianto
Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah Vol 4, No 3 (2023): Edisi September 2023
Publisher : Fakultas Hukum universitas Islam Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30743/jhah.v4i3.7912

Abstract

Tanggung Jawab Kurator dalam Menerapkan Asas Pari Passu Prorata Parte dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Prayogo Hindrawan; Sunarmi Sunarmi; Budiman Ginting; Dedi Harianto
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 8 - August 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i8.223

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tanggung jawab kurator dalam menerapkan asas pari passu prorata parte terhadap pembagian harta pailit berdasarkan Putusan Nomor 16/Pdt.Sus-PKPU/2019/ PN.Niaga.Mdn, dikarenkan asas pari passu pro rata parte menjadi pegangan penting untuk diterapkan oleh kurator yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas dengan tujuan utama menggunakan hasil penjualan harta kekayaan tersebut untuk membayar seluruh utang debitor pailit tersebut secara proporsional dan sesuai dengan struktur kreditor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurator telah menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan UU No.37/2004 dan Standar Profesi Kurator dalam menerapkan asas pari passu prorata parte terhadap pembagian harta pailit berdasarkan Putusan Nomor 16/Pdt.Sus-PKPU/2019/ PN.Niaga.Mdn adalah dengan meng-klasifikasikan kedudukan para kreditor dalam kepailitan di antara Kreditor Separatis, Kreditor Preferen, dan Kreditor Konkuren tanpa ada yang didahulukan satu dengan yang lain.
Kekuatan Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Pada Persidangan Virtual Online Joharlan Hutagalung; Ediwarman Ediwarman; Sunarmi Sunarmi
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 9 - September 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i9.228

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis aturan hukum yang mengatur kekuatan pembuktian Tindak Pidana Korupsi pada persidangan online; legalitas alat bukti atau barang bukti yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan elektronik; serta mengananalisis dasar pertimbangan Hakim dalam pembuktian sidang virtual online terhadap alat bukti dan barang bukti pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 40/ Pid.Sus.TPK/2020/PN. Medan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa aturan pembuktian terhadap alat bukti dan barang bukti tindak pidana korupsi pada persidangan elektronik (virtual online) diatur didalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia (SEJA RI) Nomor: B-049/A/Seja/03/2020 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19, dimana peraturan tersebut tetap mengakomodir ketentuan yang di atur didalam KUHAP. Selanjutnya legalitas alat bukti dan barang bukti yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum secara Sidang Virtual/Online tidak sesuai dengan Pasal 183, 184 dan 185 KUHAP. Hakim didalam putusan Pengadilan Negeri Medan No 40/Pid/Sus-TPK/2020/PN.MEDAN terhadap alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum melalui virtual online telah diakomodir sebagai nilai-nilai pembuktian yang relevan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Adminstrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Co-Authors Aben Bintang Manondang Situmorang Ade Nona Halawa Ade Yuliany Siahaan Adi Saputra Adji Suryapranata Agnest Elga Margareth Agung Anugrah Lubis Agusmidah Agusmidah Aida Nur Hasanah Alemina Alemina Aloysius Supriyadi Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Amanda Serena Andreas Iriando Napitupulu Anthonius Ginting Arfin Fachreza Ashri Azhari Baeha Aulia Annisa Bagus Firman Wibowo Balqis Siagian Bismar Nasution Bismar Nasution Bismar Nasution BUDIMAN GINTING Chandra Purnama Charles Silalahi Citra Valentina Nainggolan Dara Qurratu’ Aini Yusuf Dede Aquari Irawan Surbakti Dedi Harianto Delfani Febryana Lubis Deliana Simanjuntak Dezky Muji Setyo Diah Ayu Oktriningsih Dwi Putri Rezky Sihite Edi Yunara Ediwarman Ediwarman Edy Ikhsan Edy Suranta Tarigan Edy Yunara Efendi Tambunan Ekaputra Ekaputra Ekaputra, Mohammad Endame Suranta Ginting Eri Lukmanul Hakim Pulungan Faisal Akbar Faisal Akbar Nasution Faisal Anshari Dwana Fatimah Islamy Nasution Ferawati Br.Tarigan Fernando Enrico Fermi Partahi Finita Serena Hutabarat Fitri Yanni Dewi Siregar Frans B.S. Siagian Frengky Manurung Gusfen Alextron Simangunsong Hady Saputra Siagian Hanifah Azizah Hasim Purba Hasim Purba Hasim Purba Hasim Purba Hasim Purba Hasyim Purba Hendra Adiwijaya Hendra Eko Triyulianto Hermoko Febriyanto Ilham Rohjadina Iman Rahmat Gulo Imastian Chairandy Siregar Indah Chairani Saragih Indra Sakti Iqbal Ramadhan Satria Prawira Ismawansa Ismawansa Ivan Jovi Hutauruk Jelly Leviza Jenda Riahta Silaban Jhordy M.H. Nainggolan Jimmy Donovan Joharlan Hutagalung Juni Kristian Telaumbanua Jusmadi Sikumbang Kamaluddin Pane Keizerina Devi Keizerina Devi Azwar Kristi Emelia Pasaribu Kuo Bratakusuma Laurentia Ayu Kartika Putri Lisa Andriansyah Rizal M Febriyandri Satria M Yamin Lubis M. Adityo Andri Cahyo Prabowo M. Ekaputra M. Hamdan M. Hamdan M. Ichsan Rouyas Sitorus M. Ulul Azmi Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Mahmud Mulyadi MAHMUL SIREGAR Manambus Pasaribu Maranatha Purba Marlina Marlina Marlina, Marlina Martuasah Tobing Mayanti Mandasari Sitorus Melati Fitri Mhd Edwin Prananta Surbakti Mirza Nasution Muhammad Aulia Rizki Agsa Muhammad Ekaputra Muhammad Firdaus Muhammad Hamdan Muhammad Haris Muhammad Hendra Razak Muhammad Husairi Muhammad Iqbal Muhammad Ridwanta Tarigan Muhammad Syarif Muhammad Zhafran Nanda Lucya Gultom Nanin Aprilia Fitriani Novrilanimisy Novrilanimisy Nur Istiono Nurjannah Siregar O.K Saidin Omar Akbar Aldian Pinem Prayogo Hindrawan Putra Rizki Akbar Rachmat Aribowo Rahmat Anshar Hasibuan Ridho Ansari Simanjuntak Rina Alamanda Nasution Robert, Robert Ruben Tambunan Rudi Haposan Siahaan Rudy Rudy Rumondang Hotmayuliance N Runtung Runtung Selatieli Zendrato Sheila Miranda Hasibuan Simon Simon Sinulingga, Tommy Aditia Sondy Raharjanto Sri Endhayani Ginting Suka Sudarma Setiawan Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhdi Maulana Nst Suherman Nasution Sukarja, Detania Sukses M. P. Siburian, Sukses M. P. Sumurung P Simaremare Suranta Ramses Tarigan Surtan Harista Muda Hasibuan Surya Ari Wibowo Susi Muliyanti Sutan Sinomba Parlaungan Harahap Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Syafruddin Kalo Syafruddin Sulung Hasibuan T Keizerina Devi Azwar T. Devi Keizerina Azwar T. Keizerina Devi Azwar Tamiarisa Amanda Fasa Rambe Tan Kamello Taryono Raharja Taufik Taufik Tedi Franggoes Andri Siburian Tengku Keizerina Devi Teuku Fathir Mustafa Tri Murti Lubis Tumpal Utrecht Napitupulu Tunggul Yohannes Ucox Pratua Nugraha Utari Maharany Barus Utary Maharani Barus Utary Maharany Barus Venia Utami Keliat Vina Trinanda Dewi Wahyu Simon Tampubolon Widodo Ramadhana Yahya Ziqra Zam Zam Jamilah Zulkarnain Zulkarnain