Claim Missing Document
Check
Articles

STUDI KOMPARATIF TERHADAP PUBLIKASI ATAU PROMOSI DIRI SERTA PENGAWASAN NOTARIS DI NEGARA JERMAN DAN INDONESIA Vincent Alvin Suciangi; Sunarmi Sunarmi; Suprayitno Suprayitno
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 8 No. 2 (2025): May 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i2.3216

Abstract

Abstract: Job promotion is strictly prohibited for notaries, as explicity stated in the professional code of ethics, Notaries are forbidden from engaging in self-promotion through print media, congratulatory flower arrangements, or any other forms of advertisement. This study addresses three key issues: (1) How are the legal regulations regarding notary, self-promotion structured in Indonesia and Germany? (2) How is the supervision of notary self-promotion conducted in both countries? (3) what is the urgency of reforming the regulations and supervision of notary self-promotion Indonesia in the future. This research employs a normative juridical approach with a descriptive-analytical method. Data collection relies on literature and document studies (documentary study). The findings of this study reveal that: (1) Legal regulations concerning notary self-promotion  in Indonesia and Germany are explicity governed by the 2015 Notary Code of Ethics and the German Federal Notarial Act (2) In Indonesia, the supervision of notary self-promotion is conducted by the Notary Honorary Council (Dewan Kehormatan Notaris – DKN), which oversees ethical compliance both within and outside the professional scope. (3) The urgency of reforming Indonesia’s regulations on notary self-promotion and supervision is essential to uphold professionalism, integrity and independence. Keywords: Self-Promotion, Notary, Indonesia, Germany Abstrak: Suatu promosi jabatan merupakan suatu tindakan yang tidak diperbolehkan dalam jabatan Notaris, karena sudah tercantum dengan jelas di dalam kode etik profesi tentang larangan Notaris bahwa seorang Notaris dilarang melakukan promosi baik melalui media cetak, media karangan bunga dan media lainnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan hukum mengenai publikasi atau promosi diri Notaris di Indonesia dan Jerman?, bagaimana pengawasan publikasi atau promosi diri Notaris di Indonesia dan Jerman?, bagaimana urgensi pembaharuan terkait pengaturan publikasi atau promosi diri serta pengawasan Notaris di Indonesia pada masa yang akan datang?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan alat pengumpulan data yaitu: studi kepustakaan atau studi dokumen (documentary study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengaturan hukum mengenai publikasi atau promosi diri Notaris di Indonesia dan Jerman secara rinci diatur dalam Kode Etik Notaris Tahun 2015 (2) Pengawasan publikasi atau promosi diri Notaris di Indonesia dilakukan oleh Dewan Kehormatan Notaris (DKN) dimana pengawasan DKN mencakup aspek-aspek etika profesi notaris, baik dalam pelaksanaan jabatan maupun di luar jabatan. (3) Urgensi pembaharuan terkait pengaturan publikasi atau promosi diri serta pengawasan Notaris di Indonesia pada masa yang akan datang mendatang menjadi hal yang penting untuk memastikan profesionalisme, integritas dan independensi profesi ini tetap terjaga. Kata kunci: Promosi Diri, Notaris, Indonesia, Jerman
ASPEK HUKUM PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PEMENUHAN HAK PEMEGANG POLIS ASURANSI OLEH PERUSAHAAN ASURANSI YANG TELAH DINYATAKAN PAILIT Zhavira Zhavira; Sunarmi Sunarmi; Hasim Purba; Detania Sukarja
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 8 No. 4 (2025): November 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i4.5066

Abstract

Abstract: Insurance companies that are in a critical period will raise receivables for policy holders, so that the policy holders are entitled to the money and ask the insurance company to pay the insurance claim debt in accordance with the previously agreed insurance policy. Claiming insurance can lead to problems, such as the company not being able to provide insurance claims, which can lead to debts and possibly the insurance company going bankrupt. What are the consequences of bankruptcy law on insurance companies that have been declared bankrupt? What is the position of insurance policy holders in insurance companies that have been declared bankrupt? What is the role of the Financial Services Authority in protecting the rights of insurance policy holders against insurance companies that have been declared bankrupt? The research method used in this research is normative legal research with library study data collection. The data sources used in this research are primary and secondary data sources and the data analysis used is qualitative. The results of this research are (1) An insurance company that is declared bankrupt or insolvent based on a Commercial Court decision, results in the company losing its civil rights to control and manage its assets since the bankruptcy decision was declared. (2) The policy holder is positioned in the group of creditors with special privileges or as a preferred creditor whose level is higher or prioritized in receiving their rights regarding the distribution of their assets. (3) The Financial Services Authority is required to ensure that the company is insolvent in order to protect more significant interests. Keyword: Bankruptcy, Insurance Company, Financial Services Authority Abstrak: Perusahaan asuransi yang berada dalam masa kritis akan memunculkan piutang bagi  pemegang  polis,  sehingga  pemegang  polis  berhak  atas  uang tersebut  dan meminta  kepada  perusahaan  asuransi  untuk  membayarkan utang  klaim  asuransi sesuai  dengan  polis  asuransi yang  telah  disepakati  sebelumnya. Untuk mengklaim sebuah asuransi bisa saja mendapat permasalahan, seperti halnya pihak perusahaan tidak dapat  memberikan klaim asuransi sehingga dapat memunculkan utang dan memungkinkan perusahaan asuransi tersebut mengalami pailit. Bagaimana akibat hukum kepailitan terhadap perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit Bagaimana kedudukan pemegang polis asuransi pada perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit. Bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi hak pemegang polis asuransi terhadap perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data studi kepustakaan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder dan analisis data yang digunakan bersifat kualitatif. Hasil penelitian iniadalah (1) Perusahaan asuransi yang dinyatakan bangkrut atau pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga, mengakibatkan Perusahaan tersebut kehilangan hak keperdatanya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya sejak putusan pailit dinyatakan. (2) Pemegang polis diposisikan dalam golongan kreditor dengan hak istimewa atau sebagai kreditur preferent yang tingkatannya lebih tinggi atau diutamakan dalam menerima hak-haknya atas pembagian harta kekayaannya. (3) Otoritas Jasa Keuangan diharuskan memastikan bahwasanya perusahaan tersebut memanglah dalam keadaan insolvent guna melindungi kepentingan yang lebih signifikan pula. Kata kunci: Kepailian, Perusahaan Asuransi, Otoritas Jasa Keuangan
KEPASTIAN HUKUM PENGAKUAN PUTUSAN GANTI KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI UTANG DALAM DAFTAR PIUTANG TETAP Reza Kurnia Akbar; Dedi Harianto; Sunarmi Sunarmi
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 9 No. 1 (2026): February 2026
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v9i1.5864

Abstract

Abstract: The implementation of the environmental damage compensation decision that has permanent legal force is not synchronized with the bankruptcy mechanism, where the state's claim for ecological restoration must compete with other creditors and is subject to strict procedures for matching receivables. The curator's rejection of the KLHK bill in the PT RKK case shows that the obligation for environmental compensation that is public and strategic is actually hampered by the formal time limit in the Bankruptcy Law and PKPU, thus raising questions about the effectiveness of environmental decisions as the basis for debt and the legal protection of the state as an environmental creditor in the bankruptcy process. With the research method used in this study, namely normative juridical, normative juridical research is "research where law is conceptualized as what is written in the legislation. The environmental compensation decision that has permanent legal force can be used as a legal basis for the emergence of debt in bankruptcy, so that the state is in the position of a concurrent creditor who has the right to be included in the Permanent Receivables List. Through the receivables verification mechanism and renvoi procedure, state legal protection is strengthened and the effectiveness of PMH decisions is guaranteed. Medan Commercial Court Decision No. 18/Pdt.Sus-Renvoi/2023 confirms this by stating that the obligation to compensate for environmental damages fulfills the elements of "debt" under the Bankruptcy and PKPU Laws, thus providing legal certainty and legitimacy for the state's rights in environmental restoration. Keywords: legal certainty, environment, compensation Abstrak: Tidak sinkronnya pelaksanaan putusan ganti rugi kerusakan lingkungan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan mekanisme kepailitan, di mana klaim negara atas pemulihan ekologis harus bersaing dengan kreditor lain dan tunduk pada prosedur ketat pencocokan piutang. Penolakan kurator terhadap tagihan KLHK dalam kasus PT RKK menunjukkan bahwa kewajiban ganti rugi lingkungan yang bersifat publik dan strategis justru terhambat oleh batas waktu formal dalam UU Kepailitan dan PKPU, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas putusan lingkungan sebagai dasar utang serta perlindungan hukum negara sebagai kreditur lingkungan dalam proses kepailitan. Dengan metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu yuridis normatif, penelitian yuridis normatif adalah “penelitian dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan Putusan ganti kerugian lingkungan hidup yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan dasar sah timbulnya utang dalam kepailitan, sehingga negara berkedudukan sebagai kreditur konkuren yang berhak dicantumkan dalam Daftar Piutang Tetap. Melalui mekanisme verifikasi piutang dan renvoi prosedur, perlindungan hukum negara diperkuat serta efektivitas putusan PMH tetap terjamin. Putusan Pengadilan Niaga Medan No. 18/Pdt.Sus-Renvoi/2023 menegaskan hal ini dengan menyatakan bahwa kewajiban ganti rugi lingkungan memenuhi unsur “utang” menurut UU Kepailitan dan PKPU, sehingga memberikan kepastian dan legitimasi yuridis atas hak negara dalam pemulihan lingkungan. Kata kunci kepastian hukum , lingkungan hidup , ganti kerugian
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR DALAM RENCANA PERDAMAIAN YANG TELAH MEMENUHI SYARAT KUORUM RAPAT KREDITOR  (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pdt.Sus-Pailit/2021) Josua Gabriel Stivano Sirait; Sunarmi Sunarmi; Dedi Harianto
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 9 No. 3 (2026): June 2026
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v9i3.6670

Abstract

Abstract: This study aims to analyze the legal protection afforded to debtors whose composition plans have fulfilled the quorum requirements in creditors' meetings based on the Supreme Court Decision Number 301 K/Pdt.Sus-Pailit/2021. This research employed a normative juridical method with a descriptive-analytical approach through library research using primary, secondary, and tertiary legal materials. The analysis focused on the provisions of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations and the relevant court decisions. The findings indicate that a composition plan satisfying the quorum requirements under Article 281 of Law Number 37 of 2004 must be ratified through homologation and is legally binding on all creditors, including those who oppose the plan. The Supreme Court Decision Number 301 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 confirms that fulfilling the quorum requirements provides legal certainty and protection for debtors to restructure their debts and continue business operations without being declared bankrupt. The decision also reflects a balance between protecting creditors' rights and maintaining the debtor's business continuity in accordance with the objectives of the suspension of debt payment obligations. Keywords: Legal Protection; Debtor; Suspension of Debt Payment Obligations; Creditors' Meeting Quorum; Homologation.   Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap debitor dalam rencana perdamaian yang telah memenuhi syarat kuorum rapat kreditor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pdt.Sus-Pailit/2021. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rencana perdamaian yang telah memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 wajib memperoleh pengesahan (homologasi) dan mengikat seluruh kreditor, termasuk kreditor yang tidak menyetujuinya. Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 menegaskan bahwa pemenuhan kuorum memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi debitor untuk melakukan restrukturisasi utang serta melanjutkan kegiatan usahanya tanpa harus dinyatakan pailit. Putusan tersebut juga mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak kreditor dan keberlangsungan usaha debitor sesuai tujuan PKPU. Kata kunci: Perlindungan Hukum; Debitor; PKPU; Kuorum Rapat Kreditor; Homologasi.
Co-Authors Abdul Aziz Alsa, Abdul Aziz Aben Bintang Manondang Situmorang Ade Nona Halawa Ade Yuliany Siahaan Adi Saputra Adji Suryapranata Agnest Elga Margareth Agung Anugrah Lubis Agusmidah Agusmidah Aida Nur Hasanah Alemina Alemina Aloysius Supriyadi Alvi Syahri Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Amanda Serena Andreas Iriando Napitupulu Anthonius Ginting Arfin Fachreza Ashri Azhari Baeha Aulia Annisa Azwar, Tengku Keizerina Devi Balqis Siagian Bismar Nasution Bismar Nasution Bismar Nasution BUDIMAN GINTING Chandra Purnama Charles Silalahi Citra Valentina Nainggolan Dara Qurratu’ Aini Yusuf Dede Aquari Irawan Surbakti Dedi Harianto Delfani Febryana Lubis Deliana Simanjuntak Dezky Muji Setyo Diah Ayu Oktriningsih Dwi Putri Rezky Sihite Edi Yunara Ediwarman Ediwarman Edy Ikhsan Edy Suranta Tarigan Edy Yunara Efendi Tambunan Ekaputra Ekaputra Ekaputra, Mohammad Endame Suranta Ginting Eri Lukmanul Hakim Pulungan Faisal Akbar Faisal Akbar Nasution Faisal Anshari Dwana Fatimah Islamy Nasution Ferawati Br.Tarigan Fernando Enrico Fermi Partahi Finita Serena Hutabarat Fitri Yanni Dewi Siregar Frans B.S. Siagian Frengky Manurung Gusfen Alextron Simangunsong Hady Saputra Siagian Hanifah Azizah Hasim Purba Hasim Purba Hasim Purba Hasim Purba Hasim Purba Hasyim Purba Hendra Adiwijaya Hendra Eko Triyulianto Henman Limbong Hermoko Febriyanto Ifaldy Riski Fahlepy Ilham Rohjadina Iman Rahmat Gulo Imastian Chairandy Siregar Indah Chairani Saragih Indra Sakti Iqbal Ramadhan Satria Prawira Ismawansa Ismawansa Ivan Jovi Hutauruk Jelly Leviza Jenda Riahta Silaban Jhordy M.H. Nainggolan Jimmy Donovan Joharlan Hutagalung Josua Gabriel Stivano Sirait Juni Kristian Telaumbanua Jusmadi Sikumbang Kamaluddin Pane Keizerina Devi Kristi Emelia Pasaribu Kuo Bratakusuma Laurentia Ayu Kartika Putri Lisa Andriansyah Rizal M Febriyandri Satria M Yamin Lubis M. Adityo Andri Cahyo Prabowo M. Ekaputra M. Hamdan M. Hamdan M. Ichsan Rouyas Sitorus M. Ulul Azmi Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Mahmud Mulyadi MAHMUL SIREGAR Manambus Pasaribu Maranatha Purba Marlina Marlina Marlina, Marlina Martuasah Tobing Mayanti Mandasari Sitorus Melati Fitri Mhd Edwin Prananta Surbakti Miranda Lufti Nasution Mirza Nasution Muhammad Aulia Rizki Agsa Muhammad Ekaputra Muhammad Firdaus Muhammad Hamdan Muhammad Haris Muhammad Hendra Razak Muhammad Husairi Muhammad Iqbal Muhammad Iqbal Muhammad Ridwanta Tarigan Muhammad Syarif Muhammad Zhafran Nanda Lucya Gultom Nanin Aprilia Fitriani Novrilanimisy Novrilanimisy Nur Istiono Nurjannah Siregar O.K Saidin Omar Akbar Aldian Pinem Parwila Qonitah Prayogo Hindrawan Putra Rizki Akbar Rachmat Aribowo Rahmat Anshar Hasibuan Reza Kurnia Akbar Ridho Ansari Simanjuntak Rina Alamanda Nasution Robert, Robert Ruben Tambunan Rudi Haposan Siahaan Rudy Rudy Rumondang Hotmayuliance N Runtung Runtung Selatieli Zendrato Sheila Miranda Hasibuan Simon Simon Sinulingga, Tommy Aditia Sondy Raharjanto Sri Endhayani Ginting Suka Sudarma Setiawan Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhdi Maulana Nst Suherman Nasution Sukarja, Detania Sukses M. P. Siburian, Sukses M. P. Sumurung P Simaremare Suprayitno Suprayitno Suranta Ramses Tarigan Surtan Harista Muda Hasibuan Surya Ari Wibowo Susi Muliyanti Sutan Sinomba Parlaungan Harahap Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Syafruddin Kalo Syafruddin Sulung Hasibuan T Keizerina Devi Azwar T.Keizerina Devi A Tamado Donmes Tamiarisa Amanda Fasa Rambe Tan Kamello Taryono Raharja Taufik Taufik Tedi Franggoes Andri Siburian Tengku Keizerina Devi Teuku Fathir Mustafa Tri Murti Lubis Tumpal Utrecht Napitupulu Tunggul Yohannes Ucox Pratua Nugraha Utari Maharany Barus Utary Maharani Barus Utary Maharany Barus Venia Utami Keliat Vina Trinanda Dewi Vincent Alvin Suciangi Wahyu Simon Tampubolon Wessy Trisna Wibowo, Bagus Firman Widodo Ramadhana Yahya Ziqra Zam Zam Jamilah Zhavira Zhavira Zulkarnain Zulkarnain