Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Hak Asuh Anak Di Bawah 12 Tahun Kepada Ayah: (Studi Putusan Nomor 56/Pdt.G/2025/PA.Bjb) Nova Ayu Lestari; Nunung Rodliyah; Elly Nurlaili; Kasmawati; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4940

Abstract

Penelitian ini menganalisis alasan yang dipakai oleh hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 56/Pdt.G/2025/PA.Bjb yang memberikan hak asuh kepada ayah untuk anak di bawah 12 tahun setelah perceraian, meskipun Pasal 105 ayat (1) KHI lebih mengutamakan ibu. pendekatan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, terbukti bahwa hakim lebih mengutamakan prinsip terbaik untuk anak, dengan memperhatikan kemampuan ayah dalam mengasuh, kelalaian ibu akibat menikah lagi, serta jarak tempat tinggal. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan adanya yurisprudensi dari keputusan Mahkamah Agung. Temuan ini menunjukkan bahwa norma hadhanah dapat disesuaikan demi kepentingan dan kesejahteraan anak.
Itsbat Nikah Sebagai Dasar Yuridis Balik Nama Sertifikat Tanah Ajeng Fadilah Putri; Nunung Rodliyah; Elly Nurlaili; Kasmawati; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4946

Abstract

Itsbat nikah merupakan mekanisme hukum yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk memperoleh pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum dicatatkan secara administratif oleh negara. Dalam perspektif hukum perdata, penetapan itsbat nikah memiliki implikasi penting terhadap status hukum para pihak, khususnya berkaitan dengan harta bersama dan kepastian subjek hukum dalam peralihan hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan itsbat nikah sebagai dasar yuridis dalam proses balik nama sertifikat tanah serta mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam sistem hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan itsbat nikah yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan pembuktian yang sah sebagai alat bukti autentik mengenai status perkawinan, sehingga dapat dijadikan dasar dalam proses administrasi peralihan hak atas tanah, khususnya yang berkaitan dengan harta bersama. Dengan demikian, itsbat nikah berperan dalam mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam ranah keperdataan.
Implementasi Kewajiban Moderasi Konten oleh Platform Media Sosial terhadap Disinformasi dalam Perspektif Kepastian Hukum M. Syafieq Ihza Setiawan; Kasmawati; Elly Nurlaili
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4961

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi kewajiban moderasi konten oleh platform media sosial dalam menanggulangi penyebaran disinformasi guna mewujudkan kepastian hukum bagi pengguna ruang digital. Pesatnya persebaran hoax menuntut peran aktif Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui mekanisme take down dan penyaringan konten, namun dalam praktiknya, batasan tanggung jawab platform sering kali masih bersifat ambigu dan berpotensi membenturkan upaya pemberantasan disinformasi dengan hak atas kebebasan berekspresi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini mengkaji sinkronisasi antara regulasi internal platform (community guidelines) dengan aturan hukum positif di Indonesia, khususnya UU ITE dan peraturan pelaksananya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan standar parameter yang rigid mengenai disinformasi dan mekanisme pengawasan yang tumpang tindih menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pembebanan tanggung jawab pidana maupun perdata bagi penyedia platform, sehingga diperlukan rekonstruksi regulasi yang lebih transparan dan akuntabel untuk menjamin perlindungan hukum yang komprehensif di era digital.
Perlindungan Hukum Atas Audiobranding Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Rakha Khairan Sulthana As'ad; Kasmawati; Siti Nurhasanah; Elly Nurlaili; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5081

Abstract

Perkembangan merek non-tradisional, termasuk audiobranding atau merek suara, menuntut adanya kepastian hukum dalam sistem perlindungan merek di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengakui suara sebagai objek perlindungan hukum, implementasinya masih menghadapi keterbatasan, terutama terkait standar teknis pemeriksaan dan penilaian kesamaan suara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap audiobranding sebagai merek non-tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran audiobranding. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pengaturan dan penerapan perlindungan hukum audiobranding di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap audiobranding diberikan melalui sistem pendaftaran merek yang bersifat konstitutif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pemeriksaan substantif dan mekanisme keberatan, sedangkan perlindungan represif ditempuh melalui gugatan perdata, sanksi pidana sebagai ultimum remedium, serta penyelesaian sengketa non-litigasi. Namun demikian, pelaksanaannya belum optimal akibat keterbatasan standar teknis pemeriksaan dan belum adanya yurisprudensi khusus mengenai merek suara.