cover
Contact Name
Rina Melati Sitompul
Contact Email
law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
Phone
+6285274285223
Journal Mail Official
rina_sitompul@dharmawangsa.com
Editorial Address
Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Law_Jurnal
ISSN : 27463966     EISSN : 27464571     DOI : https://doi.org/10.46576/lj.v1i1
Core Subject : Social,
LAW_JURNAL adalah Jurnal Ilmiah bidang Hukum yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Dharmawanga, yang diterbitkan dua kali setahun. Jurnal bermuatan hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah terpilih meliputi berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Konsep Hukum, dll) serta dalam Jurnal Hukum juga berisi tentang bidang kajian berkaitan dengan Hukum dalam arti luas.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 190 Documents
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI DIGITAL MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi pada Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara). David Cristover; Kusbianto Kusbianto; Dody Safnul
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.9630

Abstract

Kemajuan teknologi informasi telah memunculkan berbagai layanan investasi digital yang menawarkan akses mudah dan potensi keuntungan besar. Di sisi lain, kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan melalui media elektronik. Penelitian ini bertujuan mengkaji penegakan hukum pidana terhadap penipuan investasi digital di Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta merumuskan langkah optimalisasi penanganannya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penyitaan barang bukti elektronik, dan pelimpahan perkara kepada penuntut umum berdasarkan KUHP dan Undang-Undang ITE. Hambatan utama meliputi penggunaan identitas palsu, transaksi lintas wilayah maupun negara, keterbatasan kemampuan digital forensik, dan rendahnya literasi masyarakat terkait investasi digital. Optimalisasi dilakukan melalui peningkatan kompetensi penyidik siber, penguatan kerja sama dengan OJK, perbankan, dan platform digital, serta edukasi publik mengenai investasi legal dan ilegal.
Kebijakan Hukum Pidana dalam Perlindungan Anak Korban Perkawinan Anak Irlindawati Irlindawati; Azmiati Zuliah; Dian Kemala Dewi
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.9563

Abstract

Perlindungan anak merupakan kewajiban negara yang harus diwujudkan melalui kebijakan hukum yang efektif untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Meskipun demikian, praktik perkawinan anak masih terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti terputusnya pendidikan, meningkatnya risiko kekerasan, serta terganggunya kesehatan dan perkembangan anak. Penelitian ini bertujuan mengkaji kebijakan hukum pidana dalam melindungi anak korban perkawinan anak, mengidentifikasi kelemahan pengaturannya, serta merumuskan arah pembaruan yang lebih ideal. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak korban perkawinan anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perkawinan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun pengaturannya belum terintegrasi secara menyeluruh. Kelemahan utama terletak pada belum adanya pengaturan pidana khusus bagi pihak yang memfasilitasi perkawinan anak, lemahnya pengawasan terhadap dispensasi kawin, serta terbatasnya mekanisme pemulihan korban. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan hukum pidana melalui penguatan sanksi, pengetatan dispensasi kawin, serta optimalisasi perlindungan dan pemulihan hak anak.
IMPLEMENTASI PIDANA KERJA SOSIAL DALAM KUHP NASIONAL SEBAGAI SOLUSI OVERKAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN: TANTANGAN DAN MODEL SINERGI TRIPARTIT Khomaini Khomaini
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.9606

Abstract

Pengaturan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku 2 Januari 2026, merupakan salah satu wujud dekriminalisasi dan penerapan pemidanaan alternatif di Indonesia. Namun hingga tahun 2026 implementasinya belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep pidana kerja sosial, menilai efektivitasnya sebagai respons terhadap overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta mengidentifikasi tantangan implementasinya dan menawarkan solusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan tiga tantangan utama: belum tersedianya peraturan pelaksana, keterbatasan sumber daya manusia Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan stigma masyarakat yang menganggap pidana kerja sosial tidak menimbulkan efek jera. Kebaruan penelitian ini terletak pada penawaran “Model Sinergi Tripartit” antara Hakim, Bapas, dan Pemerintah Daerah sebagai kerangka implementasi. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan percepatan pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Mahkamah Agung agar pidana kerja sosial dapat berjalan efektif.
JOKI ANAK DI BAWAH UMUR DALAM TRADISI PACUAN KUDA DI SUMBA TIMUR PERSPEKTIF TEORI LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING Delvis Tamu Boku; Fransiskus Saverius Nurdin; Maureen V. Plaikoil
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.8719

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena penggunaan anak di bawah umur sebagai joki dalam tradisi pacuan kuda di Kabupaten Sumba Timur, dengan menggunakan teori law as a tool of social engineering sebagai basis pijakan analisis. Praktik penggunaan joki anak tersebut merupakan tradisi yang sudah dianggap budaya yang telah berlangsung lama, namun menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan anak. Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara praktik budaya dan norma hukum posistif yang menuntut perlindugan terhadap anak. Untuk mengantar analisis sampai kilimaks maka penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan filsafat hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam perspektif hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), hukum harus mampu menyeimbangkan antara pelestarian budaya dan perlindungan anak melalui regulasi yang adaptif serta peningkatan kesadaran masyarakat pentingnya ketaatan terhadap hukum atau hukum adalah sarana yang dapat digunakan untuk membentuk masyarakat dan mengatur tingkah laku manusia
EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP Siswanto Bangun; Azmiati Zuliah; Andi Maysarah
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.9560

Abstract

Pembaharuan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari orientasi yang bersifat represif menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Salah satu pendekatan yang berkembang dalam sistem peradilan pidana modern adalah restorative justice, terutama dalam penyelesaian tindak pidana ringan yang mengedepankan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengkaji efektivitas penerapannya dibandingkan dengan pemidanaan konvensional, serta merumuskan konsep ideal penerapannya dalam rangka mewujudkan tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan restorative justice belum diatur secara eksplisit dalam KUHP baru, tujuan pemidanaan yang menitikberatkan pada penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan memberikan landasan filosofis bagi penerapannya. Dibandingkan dengan pemidanaan konvensional, pendekatan restorative justice dinilai lebih efektif dalam memberikan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, meningkatkan efisiensi penegakan hukum, serta mendukung tercapainya tujuan pemidanaan yang berkeadilan, bermanfaat, dan berkepastian hukum.
KEDUDUKAN HUKUM SURAT PERNYATAAN PENOLAKAN WARIS YANG DIBUAT OLEH NOTARIS BERDASARKAN PASAL 1057 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PASAL 15 (1) UU NOMOR II TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS Ana Maria Clarisa Dhiu Sawi; Tahegga Primananda Alfath; Sri Wahyu Jatmikowati
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.9396

Abstract

This research examines the legal standing of a declaration of inheritance refusal deed made by a notary based on Article 1057 of the Indonesian Civil Code. The issue studied is whether a notarial deed can serve as a valid legal instrument for inheritance refusal, and what legal consequences arise from such a deed under civil inheritance law. This study uses a normative legal research method with statutory, conceptual, and case approaches. The legal materials analyzed consist of primary, secondary, and tertiary legal sources, which are interpreted descriptively and qualitatively. The findings show that inheritance refusal under Article 1057 of the Civil Code must be expressed clearly through a statement submitted to the district court registry, as required by law. Therefore, a notarial deed of inheritance refusal functions primarily as written evidence of the heir’s intention, but it does not automatically replace the formal procedure required by law. Accordingly, a notarial deed of inheritance refusal has evidentiary value as an authentic deed regarding the existence of the statement, yet it does not by itself produce legal consequences of inheritance refusal unless the statutory procedure is fulfilled. In this context, the notary must ensure that the contents of the deed reflect the parties’ intentions and do not conflict with applicable laws and regulations.
MODEL BISNIS FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM Andi Maysarah; Fandi Iskandar Sopang
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.9554

Abstract

Perkembangan financial technology (fintech) di Indonesia telah melahirkan berbagai model bisnis baru yang mendorong transformasi ekonomi digital, mulai dari sistem pembayaran digital, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending), securities crowdfunding, hingga inovasi teknologi sektor keuangan lainnya. Namun, kecepatan inovasi tersebut tidak selalu diimbangi oleh kerangka regulasi yang memadai, sehingga menimbulkan problematika kepastian hukum bagi penyelenggara, konsumen, maupun regulator. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, model bisnis fintech di Indonesia berkembang pesat dan berkontribusi signifikan terhadap inklusi keuangan serta transformasi ekonomi digital, ditandai dengan akumulasi penyaluran pendanaan yang telah melampaui seribu triliun rupiah; kedua, implementasi regulasi fintech telah mengalami penguatan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), POJK Nomor 40 Tahun 2024, serta berbagai peraturan pelaksananya, tetapi masih menyisakan persoalan fragmentasi kewenangan, kesenjangan penegakan hukum terhadap penyelenggara ilegal, dan ketertinggalan regulasi terhadap inovasi; ketiga, model regulasi yang ideal adalah model regulasi responsif berbasis prinsip (principle-based regulation) yang dikombinasikan dengan mekanisme regulatory sandbox, pengawasan berbasis risiko, dan harmonisasi kelembagaan, sehingga kepastian hukum dan ruang inovasi dapat diwujudkan secara seimbang.
PRAKTIK ARISAN ONLINE MENURUN: UNSUR RIBA NASI’AH DAN PENYELESAIANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Sugih Ayu Pratitis; Dhiyaul Habib Ifham; Mhd. Syahnan; Akmaluddin Syahputra; Mhd Yadi Harahap
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.8978

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya berbagai bentuk transaksi ekonomi berbasis internet, salah satunya adalah praktik arisan online menurun. Sistem arisan ini menerapkan perbedaan nominal pembayaran berdasarkan urutan pencairan dana, di mana peserta yang memperoleh giliran lebih awal diwajibkan membayar setoran lebih besar dibandingkan peserta yang memperoleh giliran akhir, meskipun seluruh peserta menerima nominal pencairan yang sama. Praktik tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum Islam, khususnya terkait indikasi riba nasi’ah, gharar (ketidakjelasan akad), serta potensi wanprestasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum praktik arisan online menurun dalam perspektif hukum Islam serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan fiqh muamalah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, Hadis, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), buku, jurnal ilmiah, dan berbagai literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mendeskripsikan praktik arisan online menurun yang berkembang di masyarakat, kemudian mengkajinya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik arisan online menurun berpotensi mengandung unsur riba nasi’ah karena adanya tambahan manfaat ekonomi yang timbul akibat faktor waktu dalam perbedaan nominal pembayaran antar peserta. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi mengandung unsur gharar akibat ketidakjelasan akad, kurangnya transparansi pengelolaan dana, serta tingginya risiko wanprestasi dan penyalahgunaan dana oleh pihak tertentu. Dalam perspektif hukum Islam, sengketa yang timbul dalam praktik arisan online menurun pada prinsipnya diselesaikan melalui musyawarah (al-shulh), mediasi, dan arbitrase syariah (at-tahkim) sebagai bentuk penyelesaian nonlitigasi yang mengedepankan perdamaian. Apabila upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, sengketa dapat diajukan melalui jalur litigasi (al-qadha) untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Dengan demikian, praktik arisan online menurun perlu mendapatkan perhatian khusus karena berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan akad, transparansi pengelolaan dana, serta pemahaman yang memadai mengenai hukum ekonomi syariah agar kegiatan arisan online dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum.
Implementasi Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di Wilayah Hukum Polres Nias Hendrawan Petrus Kasih Harefa; Azmiati Zuliah; Andi Maysarah
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.9564

Abstract

Tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan bentuk kejahatan terhadap harta kekayaan yang timbul akibat penyalahgunaan kepercayaan yang melekat pada suatu jabatan, profesi, atau hubungan kerja. Perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi korban, tetapi juga berdampak pada menurunnya kredibilitas institusi, terganggunya kepastian hukum, serta berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan di wilayah hukum Polres Nias, mengevaluasi efektivitasnya dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum. Namun demikian, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan alat bukti, kompleksitas pembuktian unsur penyalahgunaan kepercayaan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta kecenderungan penyelesaian perkara di luar proses peradilan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kompetensi penyidik, penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum, optimalisasi sarana penyidikan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mendukung penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
PROBLEMATIKA PENERAPAN PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 Ahmad Fadhly Roza; Gindo Nadapdap; M.Y.F. Hafidz Nasution; Hendrik Agus Sutiawan; Maya Puspita Ningrum; Komalasari Komalasari; Mhd. Rajab Perangin Angin
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.9622

Abstract

Pembuktian sederhana merupakan karakteristik utama dalam penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan asas penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan melalui mekanisme pembuktian terhadap syarat-syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Akan tetapi, dalam praktik peradilan niaga masih ditemukan berbagai persoalan akibat tidak adanya batasan normatif mengenai makna pembuktian sederhana sehingga memunculkan inkonsistensi penerapan oleh hakim. Perbedaan penafsiran tersebut mengakibatkan putusan terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa sering menghasilkan amar yang berbeda sehingga mengurangi kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan pembuktian sederhana dalam permohonan pernyataan pailit, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya inkonsistensi putusan hakim, serta merumuskan konsep ideal pembuktian sederhana dalam hukum kepailitan Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 masih menyisakan kekosongan norma karena tidak memberikan indikator yang jelas mengenai parameter kesederhanaan pembuktian. Kondisi tersebut menyebabkan hakim memiliki ruang diskresi yang sangat luas dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat pembuktian sederhana. Akibatnya, kepastian hukum menjadi terganggu dan tujuan pembentukan Pengadilan Niaga sebagai lembaga penyelesaian sengketa bisnis secara cepat belum sepenuhnya tercapai. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi konsep pembuktian sederhana melalui penyempurnaan norma dalam Undang-Undang Kepailitan maupun penyusunan pedoman teknis oleh Mahkamah Agung yang memuat indikator objektif mengenai pembuktian sederhana.