cover
Contact Name
Hasan Syahrizal
Contact Email
jurnalalzayn@gmail.com
Phone
+6282352818690
Journal Mail Official
jurnalalzayn@gmail.com
Editorial Address
Jalan Sederhana Lorong Lambang Sari No.959, RT 001 RW. 006, Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Indonesia
Location
Kab. indragiri hilir,
Riau
INDONESIA
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
ISSN : 30262925     EISSN : 30262917     DOI : https://doi.org/10.61104/alz.v1i2
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan kajian terkini dalam ruang lingkup Ilmu Sosial & Hukum, yakni; Ilmu Sosial, Ilmu Ekonomi, Pendidikan, Manajemen, Filsafat, Hukum, Politik, dan penelitian yang relevan. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dapat ditulis perorangan maupun ditulis secara tim dengan maksimal 5 (lima) orang penulis pada satu artikel ilmiah yang akan dipublikasikan, baik berafiliasi pada lembaga di lingkungan yang sama, maupun kolaborasi dari beberapa lembaga. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum adalah jurnal akses terbuka dan akses gratis, penulis dapat mendaftar di website dan tidak dipungut biaya apapun dari proses pendaftaran. Para penulis dari universitas atau yang diteliti dapat mengutip referensi dari jurnal ini dan memberikan manfaat bagi organisasi terkait. Jurnal ini memberikan kesempatan untuk berbagi wawasan mendetail dari akademisi dan praktisi terkait dengan masalah ilmu sosial & Hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum diterbitkan 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan Juni dan bulan Desember oleh Yayasan Pendidikan Dzurriyatul Quran. setiap artikel yang diterima akan direview oleh editor jurnal dan reviewer yang berkompeten di bidang masing-masing. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum akan menerbitkan artikel terpilih di bawah Creative Commons Attribution ShareAlike 4.0 International License
Articles 1,773 Documents
Implementasi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Terhadap Pencantuman Klausula Eksonerasi Pada Usaha Jasa Laundry di Kota Singaraja Ketut Nugraha Aditya Pramanda; Si Ngurah Ardhya; I Dewa Gede Herman Yudiawan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4310

Abstract

Praktik pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian baku usaha jasa laundry masih sering ditemukan, termasuk di Kota Singaraja. Klausula tersebut pada umumnya memuat pembatasan atau pengalihan tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen. Padahal, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pencantuman klausula eksonerasi tertentu dan menyatakan klausula yang melanggar ketentuan tersebut batal demi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam praktik usaha jasa laundry di Kota Singaraja serta mengkaji akibat hukum bagi pelaku usaha yang tetap mencantumkan klausula eksonerasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum berjalan efektif karena rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, lemahnya pengawasan pemerintah daerah, serta minimnya pemahaman konsumen terhadap hak-haknya. Akibat hukum berupa batal demi hukumnya klausula eksonerasi dan kewajiban ganti rugi belum diterapkan secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan edukasi hukum guna mewujudkan perlindungan konsumen yang berkeadilan.
Ketimpangan Akses Pendidikan Agama dan Implikasinya terhadap Mobilitas Sosial: (Analisis Perspektif Teori Konflik) Ita Fatmawati; Maftuh
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4311

Abstract

Ketimpangan akses terhadap pendidikan agama masih menjadi persoalan yang mengemuka dalam sistem pendidikan di Indonesia. Meskipun pendidikan agama diposisikan sebagai bagian penting dalam pembentukan karakter dan nilai moral peserta didik, realitas di lapangan menunjukkan adanya perbedaan kualitas dan kesempatan belajar yang dipengaruhi oleh kondisi sosial-ekonomi, kebijakan pendidikan, serta distribusi sumber daya yang tidak merata. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji ketimpangan akses pendidikan agama dengan menggunakan perspektif teori konflik, serta menganalisis implikasinya terhadap mobilitas sosial dalam masyarakat. Penulisan makalah ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah pemikiran tokoh-tokoh teori konflik, seperti Karl Marx, Max Weber, dan Pierre Bourdieu, serta berbagai hasil penelitian kontemporer dalam bidang sosiologi pendidikan dan pendidikan agama Islam. Kajian ini menunjukkan bahwa pendidikan agama tidak hanya berfungsi sebagai sarana transmisi ajaran dan nilai keagamaan, tetapi juga berperan sebagai modal sosial dan kultural yang dapat memengaruhi posisi sosial individu. Ketimpangan dalam akses dan mutu pendidikan agama berpotensi memperkuat stratifikasi sosial dan membatasi peluang mobilitas sosial, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung. Oleh karena itu, pemerataan pendidikan agama perlu dipahami sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial. Tanpa kebijakan yang inklusif dan berorientasi pada pemerataan kualitas, pendidikan agama berisiko menjadi sarana reproduksi ketimpangan sosial, bukan sebagai instrumen pemberdayaan dan peningkatan mobilitas sosial.
Kendala Dalam Pelaksanaan Pendampingan Hukum Bagi Anak Korban Penyebaran Video Pornografi Di Kabupaten Buleleng Desak Komang Tria Swandewi; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4317

Abstract

Pendampingan hukum terhadap anak sebagai korban penyebaran video pornografi menjadi kebutuhan yang semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Meskipun berbagai aturan hukum telah tersedia, pelaksanaan pendampingan di lapangan masih menghadapi beragam kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hambatan yang dihadapi dalam pendampingan hukum terhadap anak korban penyebaran video pornografi di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi peraturan perundang-undangan, wawancara, dan pengamatan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala tidak hanya berasal dari aspek kelembagaan, seperti keterbatasan tenaga pendamping dan belum optimalnya koordinasi antarinstansi, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor sosial, seperti stigma masyarakat, rasa malu korban, serta rendahnya kesadaran hukum keluarga. Selain itu, keterbatasan layanan pemulihan yang berkelanjutan turut memengaruhi efektivitas pendampingan. Temuan ini menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja belum cukup tanpa dukungan sistem yang kuat dan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran lembaga pendamping, peningkatan kerja sama lintas sektor, serta edukasi publik agar pendampingan hukum dapat berjalan lebih efektif dan benar-benar melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
Hambatan dalam Implementasi Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Desa Sangsit Kabupaten Buleleng Komang Diky Sukma Trijaya; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4319

Abstract

Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap orang yang mengalami salah tangkap, salah penahanan, salah penuntutan, atau salah putusan melalui pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi. Meskipun ketentuan ini telah diatur secara jelas, pelaksanaannya dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, khususnya di wilayah pedesaan seperti Desa Sangsit. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hambatan dalam implementasi Pasal 95 KUHAP terhadap korban salah tangkap di Desa Sangsit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama dalam implementasi Pasal 95 KUHAP meliputi rendahnya pemahaman hukum masyarakat, keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, serta kurang optimalnya peran aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak korban. Kondisi tersebut menyebabkan hak korban atas ganti kerugian dan rehabilitasi belum terpenuhi secara maksimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperluas akses bantuan hukum, serta memperkuat komitmen aparat penegak hukum guna mewujudkan perlindungan hukum yang adil dan efektif.
Perlindungan Hukum Bagi Korban KSPPS BMT Citra Mandiri Syariah Dan Pertanggungjawaban Terhadap Barang Bukti Yang Disita Negara: (Studi Kasus Putusan PN Jepara Nomor 102/Pid.Sus/2020/PN Jpa) Aesa Rizki Ramadan; Angela Maranatha Sibarani; Bella Fistya Asherli; Hanan Anisyah Sutopo; Luhty Yustika; Naswa Fiolla Anggraini; Rosalia Eka Kurnia Nurcahyani; Yusuf David Christover Lumban Gaol
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4327

Abstract

Koperasi memiliki peran strategis dalam sistem perekonomian nasional, khususnya dalam penghimpunan dan penyaluran dana bagi anggota. Namun, penyimpangan terjadi ketika koperasi menghimpun dana dari masyarakat non-anggota tanpa izin, sehingga menimbulkan kerugian dan persoalan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi masyarakat korban penghimpunan dana ilegal serta menilai pengembalian barang bukti dalam putusan pengadilan ditinjau dari prinsip keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui kajian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 102/Pid.Sus/2020/PN Jpa dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Citra Mandiri Syariah terbukti menghimpun dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan, sehingga memenuhi unsur tindak pidana menjalankan usaha lembaga keuangan mikro tanpa izin. Putusan hakim yang memerintahkan pengembalian sebagian barang bukti kepada korban mencerminkan adanya perlindungan hukum, namun belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan restoratif karena tidak seluruh kerugian korban dapat dipulihkan.
Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Penanganan Sengketa Konsumen: Tantangan Finalitas Putusan Dan Efektivitas EksekusI Wayacita Joan Wuisang; Muhammad Hero Soepeno; Mercy M.M. Setlight
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4335

Abstract

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibentuk sebagai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang diharapkan cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen yang umumnya memiliki posisi tawar lebih lemah dibanding pelaku usaha. Namun, efektivitas BPSK tidak hanya ditentukan oleh proses persidangan, melainkan terutama oleh realisasi pemulihan hak (remedies) setelah putusan dijatuhkan, karena Pembentukan BPSK merupakan kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diharapkan lebih cepat, murah, dan sederhana.  Dalam desain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), jalur non-litigasi melalui lembaga penyelesaian sengketa ditempatkan berdampingan dengan opsi peradilan umum, sehingga sejak awal sistem perlindungan konsumen mengakui dua jalur penyelesaian sengketa.  Secara normatif, BPSK memiliki tugas dan wewenang menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi, yang menegaskan karakter BPSK sebagai alternatif penyelesaian sengketa (ADR) dengan fungsi kuasi-ajudikatif.  Problem utama yang menonjol dalam praktik adalah efektivitas pelaksanaan putusan (enforcement), khususnya ketika pihak yang kalah—seringkali pelaku usaha—tidak menjalankan putusan secara sukarela, sehingga keberhasilan perlindungan konsumen tidak berhenti pada putusan tetapi pada realisasi pemulihan hak.  Kelemahan eksekusi dikaitkan dengan konstruksi hukum yang mensyaratkan keterlibatan Pengadilan Negeri untuk pelaksanaan eksekusi, sehingga konsumen dapat menghadapi prosedur lanjutan yang menambah waktu dan biaya.  Di saat yang sama, ketegangan norma juga muncul karena sifat putusan BPSK kerap dipahami "final dan mengikat," tetapi tetap tersedia mekanisme keberatan ke pengadilan yang dapat melemahkan makna finalitas dan memicu ketidakpastian prosedural.  Dalam praktik pihak yang kalah sering tidak melaksanakan putusan secara sukarela. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (studi kepustakaan) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis kedudukan, kewenangan, serta problem kepastian hukum terkait finalitas putusan BPSK. Hasil kajian menunjukkan adanya tantangan pada aspek eksekusi putusan yang masih memerlukan keterlibatan Pengadilan Negeri, serta ketegangan norma mengenai sifat putusan BPSK yang dipahami "final dan mengikat" tetapi tetap terbuka jalur keberatan ke pengadilan, yang berpotensi memperpanjang sengketa dan menurunkan kepastian hukum. Penguatan eksistensi BPSK perlu diarahkan pada harmonisasi pengaturan finalitas dan keberatan, penguatan desain eksekusi, peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, serta penguatan sinergi dengan Pengadilan Negeri dan lembaga perlindungan konsumen untuk memastikan penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Badan Pengawas Obat Dan Makanan Krisna, Amy Shientiarizki; Ahmad Fadhli Busthomi; Maya Pramudita; Rahayu Sri Utami
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4337

Abstract

Keberadaan obat tradisional di Indonesia memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, baik sebagai warisan budaya maupun sebagai alternatif pengobatan. Namun, peredaran obat tradisional tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menimbulkan risiko terhadap kesehatan konsumen dan melanggar hak-hak konsumen yang dijamin oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perlindungan konsumen terhadap obat tradisional ilegal, peran BPOM dalam pengawasan, serta bentuk perlindungan hukum dan upaya penegakan hukum yang tersedia bagi konsumen yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen telah diatur secara berlapis, dengan UU Kesehatan sebagai lex specialis yang menekankan standar keamanan, khasiat, dan mutu obat, dan UUPK sebagai lex generalis yang menjamin hak konsumen atas keselamatan, kenyamanan, dan informasi yang benar. BPOM memiliki peran strategis dalam evaluasi izin edar, pemantauan distribusi, dan penindakan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), termasuk operasi gabungan dengan aparat penegak hukum. Konsumen yang dirugikan dapat menempuh mekanisme perdata melalui ganti rugi langsung, BPSK, maupun pengadilan, sedangkan pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda sesuai UU Kesehatan. Kesimpulannya, integrasi mekanisme perdata dan pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hak konsumen, perlindungan kesehatan masyarakat, dan pencegahan peredaran obat tradisional ilegal di masa depan. Saran penelitian menekankan penguatan pengawasan BPOM melalui teknologi, edukasi konsumen, dan kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum.
Menteri Triumvirat dan Kontinuitas Pemerintahan: Analisis Ketentuan Konstitusional dalam Kekosongan Jabatan Kepala Negara Dirga Danuarta; Erman I. Rahim; Ahmad
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4338

Abstract

Pengaturan mekanisme pengisian kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan merupakan aspek fundamental dalam menjamin kesinambungan pemerintahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mekanisme pelaksanaan tugas kepresidenan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara kolektif, yang dikenal sebagai menteri triumvirat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, kedudukan konstitusional, serta mekanisme pelaksanaan tugas menteri triumvirat dalam mengisi kekosongan jabatan kepala negara, sekaligus mengidentifikasi tantangan normatif, administratif, dan legitimatif yang melekat pada mekanisme tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun menteri triumvirat memiliki legitimasi konstitusional langsung sebagai otoritas transisional, ketiadaan pengaturan teknis dalam peraturan perundang-undangan menimbulkan potensi ketidakpastian hukum dan konflik kewenangan. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi turunan yang bersifat lex specialis untuk menjamin efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan menteri triumvirat sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Implementasi Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Pada PILKADA 2024: Studi Kasus Di kantor KPU Kabupaten Luwu Timur Sulkifli; Haedar Djidar; Salmi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4339

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Luwu Timur serta mengidentifikasi strategi mobilisasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sebagai negara demokrasi, Indonesia wajib menjamin inklusivitas politik tanpa diskriminasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan komisioner KPU Kabupaten Luwu Timur, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Luwu Timur menerapkan dua strategi utama: pertama, mobilisasi langsung melalui validasi data pemilih secara door-to-door (Coklit) dan penyediaan fasilitas TPS aksesibel seperti template Braille dan jalur khusus. Kedua, mobilisasi tidak langsung melalui sosialisasi digital serta kolaborasi lintas sektoral dengan Dinas Sosial dan komunitas disabilitas untuk menghapus stigma sosial. Meskipun upaya ini meningkatkan aksesibilitas, tantangan geografis dan paradigma masyarakat masih menjadi hambatan. Simpulan penelitian menekankan bahwa pemenuhan hak konstitusional disabilitas di Luwu Timur telah mengalami kemajuan melalui model mobilisasi ganda, namun memerlukan penguatan pada audit fasilitas fisik dan pelatihan sensitivitas petugas lapangan untuk menjamin keadilan substantif pada pemilu mendatang.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Turut Serta Pencurian Dengan Pemberatan Yang Di Putus Bebas (Vrijspraak) Karena Kesaksian Palsu Zihan Muhafidhoh; Rinaldy Amrulloh; Diah gustiniati
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4340

Abstract

Penelitian ini mengkaji kekuatan alat bukti keterangan saksi dan pengaruh kesaksian palsu terhadap hukuman bebas dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam konteks hukum acara pidana Indonesia yang menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel ), keterangan saksi memegang peranan sentral , terutama dalam kasus konvensional seperti pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP). Penelitian ini bertujan untuk membuktikan apakah keterangan Saksi memiliki kekuatan pembuktian yang cukup dan bagaimana bukti palsu mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman secara bebas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui kajian terhadap norma hukum (KUHAP, KUHP) dan putusan pengadilan. Data sekunder. diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah dan strategi namun kekuatan pembuktiannya bersifat bebas dan tidak mengikat secara mutlak. Keterangan Saksi hanya memiliki kekuatan pembuktian yang cukup apabila diberikan secara jujur, konsisten, didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, dan disertai keyakinan hakim. Apabila bukti palsu menimbulkan keraguan yang tidak dapat diatasi, hakim wajib menerapkan asas in dubio pro reo , yang berimplikasi langsung pada diterimanya keputusan bebas ( vrijspraak ). Dengan demikian, integritas saksi dan ketelitian hakim menjadi krusial dalam mencapai kebenaran materiil dan mewujudkan peradilan yang adil.