Fenomena umum yang sering terjadi di kehidupan sosial dan ekonomi saat ini ada beberpa faktor yang menyebabkan salah satu pihak untuk melakukan pinjam meminjam. Pinjam meminjam merupakan suatu alat kegiatan perjanjian di kehidupan masyarakat, yang mana dilakukan suatu jaminan dari kreditur kepada debitur perjanjian berupa barang bergerak atau tidak bergerak dengan syarat yang telah disepakati. Wanprestasi dalam pinjam meminjam merupakan ketika salah satu pihak gagal dalam memenuhi kewajiban yang harus diselesaikan berdasarkan kesepakatan awal dari kedua belah pihak. Jaminan fidusia merupakan produk konvensinal yang diterapkan untuk memberikan perlindungan khususnya kepada kreditur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor penyebab wanprestasi dalam perjanijan pinjam meminjam dengan penjaminan fidusia, serta pertimbangan hakim terhadap wanprestasi dalam perjanijan pinjam meminjam dengan penjaminan fidusia kepada PT. Wahana Ottomira Multhiarta TBK. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini ialah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris yang menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data dengan analisis yuridis normatif. Hasil penelitian dalam penelitian ini yaitu berbagai faktor yang memicu terjadinya wanprestasi dalam perjanijan pinjam meminjam dengan penjaminan fidusia dapat dijelaskan dari beberapa faktor yaitu dari pihak debitur, faktor itu mencakup seperti kelalaian dalam melakukan prestasi dan kegagalan memenuhi ketentuan kesepakatan. Kemudian, pertimbangan hakim terhadap wanprestasi dalam perjanijan pinjam meminjam dengan penjaminan fidusia, memperhatikan fakta-fakta dalam perkara ini hakim merujuk pada dasar hukum Pasal 1234, 1238, 1243 KUHPerdata. Hal ini memenuhi unsur-unsur pertimbangan hakim dan terbukti dalam wanprestasi pinjam meminjam sebagai berikut : keabsahan perjanjian, fakta-fakta dan bukti yang diajukan adanya wanprestasi, kepatutan proses dan prosedur hukum, analisa hukum dan akibat hukum, pertimbangan penolakan tuntutan tambahan, dan dasar hukum. Maka jelas bahwa pertimbangan dalam perkara ini dikuatkan oleh ketrangan saksi, alat bukti, ataupun unsur-unsur lainnya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman sudah tepat dan benar. Saran diharpakan kedepannya kedua pihak tergugat dalam upaya dalam penyelesaian perkara bersama tersebut harus dilaksanakan sesuai eperjanjian kedua belah pihak yang terikan dalam perjanjian yang dibuat atau disepakati. Kepada hakim menerapkan berupa denda yang maksimal, guna memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah tidak adanya kasus yang serupa dimasa mendatang, dan jika terjadi kembali kasus wanprestasi sebaiknya melaporkan kepada piha yang berwenang.