Claim Missing Document
Check
Articles

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR. 3 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN PASAR RAKYAT PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG (Studi Pada Dinas Perindustrian Kota Bandar Lampung) Kabul Rahmat Taufik; Anggalana
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.18992

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi sebuah peraturan daerah terkait kebijakan lokasi, jarak, jam operasional, fasilitas yang harus disediakan hingga kewajiban untuk bermitra dan bersinergi dengan pasar rakyat. Munculnya peraturan penataan dan pengelolaan pasar ini dimaksudkan salah satunya untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang baik dan sehat di kalangan masyarakat, Namun pada kenyataanya aturan yang ada masih belum diterapkan secara maksimal, oleh sebab itu perlu adanya kajian tentang bagaimana penataan toko swalayan dan pusat perbelanjaan agar kehadiran toko swalayan dan pusat perbelanjaan dapat bersanding dan bersinergi dengan pasar rakyat dan keduanya bisa tumbuh dan berkembang. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Di Kota Bandar Lampung dan untuk menganalisis factor-faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, studi dokumen dan wawancara mendalam dengan informan, penentuan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa : Inefektifitas penegakan perda dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: substansi hukum dan ketidaktegasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha minimarket dan budaya hukum pengusaha minimarket yang menganggap prosedur mengurus IUTM sangat rumit dan memerlukan jangka waktu lama. Kata kunci: Implementasi, Kebijakan, pasar rakyat; toko swalayan.
Tinjauan Yuridis Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pada PT Bintang Abadi Sempurna (Studi Putusan Nomor 171/Pdt.Sus/2022/PN.Niaga Jkt.Pst Reza, Anggalana, Taufiq Reza Fahlevi, Okta Anita
Case Law : Journal of Law Vol. 6 No. 1 (2025): Case Law : Journal of Law | Januari 2025
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/caselaw.v6i1.4176

Abstract

Artikel ini mencoba mengkaji proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan mekanisme penyelesaian pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bintang Abadi Sempurnaberdasarkan Keputusan Nomor 171/Pdt. Sus/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Pendekatan dialogis dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yaitu pendekatan melalui penelitian kepustakaan (Library Research), atau studi dokumen dengan menelaah dan mempelajari kaidah atau norma, kaidah, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. pendekatan diteliti dan empiris, yaitu pendekatan yang dilakukan melalui penelitian langsung terhadap objek penelitian guna mengumpulkan data primer yang diperoleh langsung di lapangan, melalui observasi dan wawancara kepada informan terkait permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian.
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KEJAHATAN LINGKUNGAN YANG DISEBABKAN OLEH AKTIVITAS PERTAMBANGAN PASIR ILEGAL DI WILAYAH SUNGAI (Studi Putusan Nomor : 1029/Pid.B/LH/2023/PN.Tjk) Octanelsha, Berlian Cikka; Bachri, Erlina; Anggalana, Anggalana
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum Vol 4, No 01 (2025): Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jaeap.v4i01.3853

Abstract

Indonesia, kaya akan sumber daya alam, memiliki potensi besar di sektor pertambangan. Namun, penambangan pasir ilegal di daerah aliran sungai sering menimbulkan dampak negatif lingkungan seperti longsor, erosi, dan pelebaran sungai. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor penyebab dan pertimbangan hakim terhadap tindak pidana kerusakan lingkungan akibat pertambangan pasir ilegal. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris, hasil penelitian menemukan bahwa faktor ekonomi menjadi pendorong utama pelaku melakukan penambangan ilegal. Dalam Putusan Nomor 1029/Pid.B/LH/2023/PN.Tjk, hakim membuktikan terdakwa melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan terbukti secara sah bahwa terdakwa tidak memiliki izin sesuai ketentuan pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020, selain itu kegiatan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Untuk mencegah maraknya penambangan pasir ilegal di Kabupaten Lampung Selatan, diperlukan upaya komprehensif peningkatan kesadaran hukum dalam lingkungan masyarakat, melalui program eduksi yang menyeluruh, penyederhanaan proses perizinan, penyediaan mata pencaharian alternative yang legal, serta penegakan hukum yang efektif guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan pada Putusan Nomor 67/Pid.B/2020/PN.Liwa B, Erlina; Anggalana, Anggalana; Wayguna, Candra
Amsir Law Journal Vol 4 No 2 (2023): April
Publisher : Faculty of Law, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36746/alj.v4i2.181

Abstract

Violent crime is a social problem that is always interesting and demands serious attention from time to time. The problems in this article are related to why one person is capable of committing a crime against another and what kind of legal sanctions should be imposed on the perpetrator based on the focus of the study on decision Number 67/Pid.B/2020/PN.Liwa. The research method used is a normative approach. The cause of the occurrence of criminal acts of violence against people in the case of decision Number 67/Pid.B/2020/PN.Liwa is because the perpetrators cannot control their emotions, causing violent crimes against other people. The perpetrator admitted his guilt through a trial which was proven by the public prosecutor through Article 170 paragraph 1 which was legally proven that the perpetrator was proven guilty. The perpetrator was sentenced to imprisonment by a panel of judges for five years and six months. ___ Referensi Buku dengan penulis: Soekanto, Soerjono., dan Mamudji, Sri. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Radja Grafindo Persada. Zainuddin. (2018). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Willihardi, A. P. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi dengan Motif Balas Dendam (Revenge Porn) di Indonesia. Surabaya: UPN Veteran Jawa Timur. Wiyata, A. L. (2002). Carok; Konflik Kekerasan & Harga Diri Orang Madura. Yogyakarta: LKiS Pelangi Aksara. Artikel jurnal: Arliman, L. (2019). Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia. Dialogia Iuridicia: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 11(1), 1-20. Andini, T. M. (2019). Identifikasi Kejadian Kekerasan pada Anak di Kota Malang. Jurnal Perempuan dan Anak, 2(1), 13-28. Aryani, E., dan Triwanto, T. (2021). Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja dan Penanganannya. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3), 248-253. Bangki, J. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur Pemakai Narkoba. Lex et Societatis, 2(8), 110-117. Basuki, A. (2011). Pertanggungan Jawab Pidana Pejabat atas Tindakan Mal-Administrasi dalam Penerbitan Izin di Bidang Lingkungan. Perspektif, 16(4), 252-258. Benuf, K., dan Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33. Dewi, P. Y. (2020). Pengaruh Terpaan Adegan Kekerasan Dalam Game Online terhadap Sikap Agresifitas Remaja. Jurnal Ilmu Komunikasi, 11(3), 270-278. Effendi, R., Salsabila, H., dan Malik, A. (2018). Pemahaman tentang Lingkungan Berkelanjutan. Modul, 18(2), 75-82. Hartono, B., dan Aprinisa, A. (2021). Implementasi Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan terhadap Nyawa Orang Lain yang Direncanakan (Pembunuhan Berencana). Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 2(4), 31-44. Hufad, A. (2003). Perilaku Kekerasan: Analisis menurut Sistem Budaya dan Implikasi Edukatif. Mimbar Pendidikan, 22(2), 52-61. Oktalisa, Y. (2016). Analisis Yuridis Konsep Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Anak Dibawah Umur. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 61-70. Qodir, Z. (2012). Peran Negara dan Agama Dalam Memerangi Terorisme. Jurnal Orientasi Baru, 21(1), 93-108. Tazkiyah, N., dan Silaen, S. M. J. (2020). Hubungan Kecemasan dan Kecerdasan Emosional dengan Kecenderungan Perilaku Agresivitas Anak Jalanan di Sekolah Master Indonesia Depok. Ikra-Ith Humaniora: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(2), 1-13. Wahyutomo, M. D. H. (2021). Pembelaan Diri yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain. Jurnal Mitra Manajemen, 5(12), 847-862. Yulianto, I. (2017). Kejahatan Percobaan Pembunuhan Dalam Hukum Pidana. FENOMENA, 15(1), 1528-1537.
Pemblokiran Lahan oleh Developer Perumahan secara Melawan Hukum Sesuai Putusan Pengadilan Nomor 43/Pdt.G/2022/PN.Tjk Anggalana, Anggalana; Ainita, Okta; Rinaldy, Dion
Amsir Law Journal Vol 4 No 2 (2023): April
Publisher : Faculty of Law, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36746/alj.v4i2.219

Abstract

Communities that own or control land often experience disputes. Community understanding of land ownership is still relatively minimal knowledge about it. The purpose of this article is to find out the forms of unlawful acts of blocking other people’s land on other people’s land based on Civil Law and other legislation in accordance with decision Number 43/Pdt.G/2022/PN.Tjk. The research method in this writing uses a normative legal approach based on positive law, and based on literature. Expropriation activity implies taking rights or assets arbitrarily or ignoring statutory regulations. Some concrete forms of land grabbing include stealing, seizing, seizing, or physically seizing other people's legitimate land or houses, demanding ownership rights secretly, carrying out illegal stakes or fencing, cultivating land, selling land rights, and displacing or forcibly evicting the actual landowners. Based on civil law, people who commit land grabs can be charged with unlawful acts. It can be seen that in cases of land grabbing there are parties who sue and demand compensation for the losses suffered. In addition, land grabbing is also an act of someone entering the land without rights. ___ Referensi Buku dengan penulis: Abdurrahman. (1991). Masalah Hak-hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Adistie, N., dan Anwar, J. (2021). Hubungan Keabsahan Pengalihan Piutang (Cessie) yang Dilakukan secara Berulang Kali terhadap Perpindahan Hak Tanggungan Milik Debitur. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 1(1), 93-117. Asshiddiqie, Jimmly. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstiusi Press Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media. Gautama, Sudargo. (1990). Tafsiran Undang-Undang Pokok Agrarian. Bandung: Citra Aditya Bakti. Harsono, Boedi. (2007). Hukum Agraria Indonesia, Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Klaten: Intan Sejati. Supriadi. (2008). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika. Yosua, Suhanan. (2018). Hak Atas Tanah Timbul (Aanslibbing) Dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Jakarta: Restu Agung. Artikel jurnal: Chayadi, L. (2020). Implikasi Hukum Atas Kedudukan Warga Negara Asing sebagai Ahli Waris untuk Hak Milik Atas Tanah. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2), 159-168. Hartono, B., dan Aprinisa, A. (2021). Implementasi Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan terhadap Nyawa Orang Lain yang Direncanakan (Pembunuhan Berencana). Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 2(4), 31-44. Istiqamah, I. (2018). Tinjauan Hukum Legalisasi Aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap Kepemilikan Tanah. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 5(1), 226-235. Mahanani, A. E. E. (2021). Pemetaan Normatif Logika Pengecualian Keputusan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 3(1), 76-89. Oktoyoki, H., Ansiska, P., dan Ifebri, R. (2022). Peran Pemerintah Dalam Masalah Tenure dan Land Management untuk Pengembangan Hutan Rakyat. Geoforum, 1(2), 18-26. Pahlevi, R. R., Zaini, Z. D., dan Hapsari, R. A. (2021). Analisis Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Pagaruyuang Law Journal, 5(1), 18-28. Ramadhani, R. (2017). Jaminan Kepastian Hukum yang Terkandung Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 139-157. Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum terhadap Hak Atas Tanah. Sosek: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40. Sari, I. (2020). Hak-hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, 9(1), 15-33. Susanto, B. (2014). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(20), 76-82.
Tinjauan Yuridis Terhadap Permufakatan Jahat Pada Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 (Studi Putusan Nomor : 146/Pid.Sus/2022/Pn Tjk) Jainah, Zainab Ompu; Anggalana; Ningrum, Inggit Setya
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 15 No. 1 (2023): Februari
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permufakatan jahat merupakan suatu perbuatan dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan. Kejahatan yang mengundang banyak perhatian masyarakat terutama Pemerintah Indonesia ialah tindak pidana narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri , dan dapat menimbulkan ketergantungan. Korban dari narkotika sendiri tidak mengenal usia mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, hingga lanjut usia pun menjadi sasaran para pelaku kejahatan narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini yakni apa saja faktor penyebab dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan 1 studi putusan Nomor : 146/Pid.Sus/2022/ PN Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif . Kejahatan narkotika dan psikotropika adalah salah satu penyakit yang ada dalam masyarakat, kejahatan yang berasal dari masyarakat, oleh masyarakat dan resikonya juga berakibat kepada masyarakat, maka penang gulangannya juga harus mengikut sertakan masya rakat, tanpa partisipasi seluruh lapisan masyarakat secara terpadu mustahil penanggulangannya akan berhasil. Narkotika di sisi lain sering digunakan di luar kepentingan medis dan ilmu pengetahuan, yang pada akhirnya akan menjadi suatu bahaya bagi si pemakai, dan juga dapat memberi pengaruh pada tatanan kehidupan sosial masyarakat, bangsa dan Negara. Penyalahgunaan narkotika dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan apabila penggunaannya tidak di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Hal ini tidak saja merugikan bagi penyalahgunaan, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PRODUK BERAS MEDIUM YANG TANPA HAK MENGGUNAKAN MERK BERAS TERDAFTAR (STUDI PUTUSAN NOMOR 381/PID.SUS/2023/PN.TJK) Lukmanul Hakim; Anggalana Anggalana; Vinka Elyvia
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No 1 Tahun 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v7i1.36671

Abstract

Beras, sebagai bahan pangan pokok di Indonesia, memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, perdagangan beras telah menjadi sumber permasalahan hukum yang kompleks terkait dengan penggunaan merek beras terdaftar. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan produk beras medium yang tanpa hak menggunakan merek beras terdaftar, berdasarkan Putusan Nomor 381/Pid.Sus/2023/PN.Tjk. Latar belakang menjelaskan pentingnya beras sebagai komoditas strategis dengan regulasi ketat di Indonesia. Konsumen cenderung memilih beras berdasarkan merek, yang menjadi atribut penting untuk memberikan nilai tambah pada produk. Perdagangan beras juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan, membuatnya semakin vital dalam memastikan ketahanan pangan. Dalam hal ini, pelaku tindak pidana yang menggunakan merek beras tanpa izin melibatkan perusahaan Subur Jaya Dua Koki. Penelitian ini melibatkan analisis hak kekayaan intelektual, tindak pidana perdagangan ilegal, dan ketentuan hukum terkait perdagangan beras. Penulis berfokus pada pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Hasil penelitian diharapkan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsekuensi hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan produk beras medium tanpa hak menggunakan merek terdaftar. Studi ini dapat menjadi landasan untuk penyempurnaan regulasi, perlindungan konsumen, dan menjaga integritas perdagangan beras di Indonesia.
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP SENGKETA HAK ATAS SERTIFIKAT TANAH DAN BANGUNAN RUMAH (STUDI PUTUSAN NOMOR : 43/PDT.G/2024/PN TJK) Erlina Bachri; Anggalana Anggalana; Cinta Jivara
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1 Tahun 2025
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v8i1.41533

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam sengketa hak atas sertifikat tanah dan bangunan rumah yang tercermin dalam Putusan Nomor 43/Pdt.G/2024/PN Tjk. Fokus penelitian ini adalah untuk memahami dasar hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara, khususnya terkait peralihan hak atas sertifikat tanah yang tidak dapat dilaksanakan karena ketidakhadiran Tergugat setelah transaksi jual beli pada tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan, sementara pendekatan empiris dilakukan dengan menelaah bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam putusannya mendasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan antara lain mencakup sahnya perjanjian jual beli yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat, bukti pembayaran yang lengkap, dan penguasaan fisik atas tanah dan bangunan oleh Penggugat selama lebih dari dua dekade. Hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk menandatangani dokumen administrasi balik nama sertifikat, yang mengakibatkan keterlambatan dalam proses peralihan hak, hal ini dinilai sebagai bentuk wanprestasi oleh Tergugat, sehingga hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut, serta berhak melakukan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan.
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN PADA KANTOR PT. JALA ENERGI PRIMA DI TELUK BETUNG UTARA KOTA BANDAR LAMPUNG Kadafi, Ahmad Ali; Siregig, I Ketut; Anggalana, Anggalana
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 5, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v5i2.1125

Abstract

Pajak merupakan sumber utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dasar hukum pajak yang tertinggi adalah Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.Pajak sendiri merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang. Pajak menjadi penerimaan negara terbesar yang digunakan negara untuk membangun seluruh wilayah yang ada di Indonesia untuk itu diperlukan partisipasi warga negara dengan patuh membayar pajak agar ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional melaksanakan kewajibannya.Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan serta melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri sesuai dengan asas self assessment system. Negara untuk melakukan pemugutan pajak kepada wajib pajak walaupun sudah memiliki sifat memaksa yang kuat dan di sertai dengan sanksi yang tegas. Sistem pajak yang menggunakan self assessment system sebenarnya memperlunak sifat memaksa dari pajak ini, dengan harapan masyarakat akan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. 
Pertimbangan Hakim Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Peralihan Hak Milik (Studi Putusan Nomor: 57/Pdt.G/2024/PN Tjk) Yuda, Arya Dwi; B, Erlina; Anggalana, Anggalana
Journal of Law, Education and Business Vol 3, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5430

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan dasar untuk mengetahui factor penyebab dari terjadinya perbuatan melawan hukum dalam peralihan hak milik berdasarkan putusan Nomor ; 57/Pdt.G/2024/PN Tjk dan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap gugatan perbuatan melawan hukum dalam peralihan hak berdasarkan putusan Nomor 57/Pdt.G/2024/PN Tjk. Penelitian ini mengguanakn Metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Berdasrkan penelitian bahwa faktor terjadinya perbuatan melawan hukum dalam Peralihan hak milik yaitu dalam  sengekta Nomor 57/Pdt.G/2024/PN Tjk terjadi oleh tergugat I sampai  tergugat III adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUHPer “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Akibat perbuatan Tergugat I sampai tergugat III pihak penggugat mengalami kerugian berupa tidak adanya Kepastian Hukum berupa bukti otentik SHM. Faktor penyebabnya adalah dalam peralihan hak tidak terpenuhinya syarat formil. Dengan demikian saran, Demi kepastian hukum bahwa setiap melakukan hubungan hukum baik melalui perjanjian atau jual beli harus melalui alat bukti tulis surat ontentik sehingga bersifat eksekutorial sepanjang yang dituturkaan dalam akta memiliki memiliki hubungan langsung dengan pokok isi akta sehingga sama dengan putusan pengadilan.
Co-Authors . Baharudin Ahmad Badawi Ainita, Okta Aldo Chanigia Aldri Frinaldi Alfiyan, Angga Alfonsus Demitrio Jehanu Amalia Oktarina Amalia, Annisha andri akasi akasi Angga Alfiyan Angga Alfiyan Appin Purisky Redaputri Aprinisa Arya Anasta Adam S Bachri, Erlina Baharuddin Baharuddin Baharuddin Baharudin Baharudin Bahrudin Bahrudin Bambang Hartono Bambang Hartono Budhi Waskito Chandra Reformasi Cinta Jivara Dery Putra Desta Fani Acbel Dicky Janu Prasetyo Difa Tamara Putri Dimas Bahtera Setyohadi Edy, Tri Purnama Eky Sepriza Erlina B Erlina B Hakim, Lukmanul Haliza, Siti Nur Hellenia, Shalsabila Herlizza Regina Sutedja Hifiya, Ratu Diba Yolanda I Ketut Seregig I Ketut Siregig I Wayan Nanda D Irawan, Wayan Riki Irfan Maulana, Irfan Ivan Dwi Anggara Juliansa, Muhammad Raies Kabul Rahmat Taufik Kadafi, Ahmad Ali kadek dela HS karima, Nur kholan Lintje Anna Marpaung Lukmanul Hakim Luthfi Gama Albarik M. Ardiansyah M. Dheo Fortunarenza Putra Melisa Safitri Meliyana, Dina Muhamad Fadhilah Muhammad Affandi Muhammad Ardiansyah Muhammad, Balgis Nabila, Ajeng Surya Niki Agus Santoso Ningrum, Inggit Setya Octanelsha, Berlian Cikka Okta Ainita Oktarina, Amalia ongky Saputra Dewa Pasaribu, Adhisti Syifani Ponco Febri Saputra Pratiwi, Ayang Widi Putri, Kaneishia Rahmadika Putri, Tiara Susilo Rachmad Kurniawan Reza Sedyadi Rinaldy, Dion Rinanda, Diandra Risti Dwi Ramasari Sadhana, Putu Sigit Pamungkas Siregig, I Ketut Sultan Ali Sabana Susilowati Susilowati Tami Rusli Tobing, Alvarian L Valen Nababan Vinka Elyvia Vonny Tiara Narundana Wardhana, Yogie Kusuma Wayguna, Candra Wijaya, Aldy Avicena Wijaya, Zullya Wiryadi Wiryadi Yazhalina, Shefa Rindya Yoga Saputra Alam Yuda, Arya Dwi Yulia Hesti Zainab Ompu Jainah Zhifa, Ersha Nadhia