Claim Missing Document
Check
Articles

MENINJAU KEPASTIAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL CIPTAAN LOGO YANG TERDAFTAR SEBAGAI MEREK Gilang Febrian Valentino; Made Aditya Pramana Putra
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/gyjgxq31

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan dan kepastian hukum tentang logo sebagai Kekayaan Intelektual. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dan dikaji secara kualitatif. Hasil penelitian logo sebagai karya ciptaan berbentuk seni lukis atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum tidak dapat dicatatkan sebagai hak cipta. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang tidak lagi mencantumkan logo sebagai hak cipta. Logo yang tidak dapat dicatatkan sebagai Ciptaan dapat didaftarkan sebagai Merek dan mendapatkan perlindungan Merek melalui portal Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Perbedaan pengaturan perlindungan hak atas Logo dalam Hak Cipta maupun Merek dapat menimbulkan kerancuan dalam menghasilkan interpretasi. Penyebabnya karena kurangnya pemahaman mengenai perbedaan antara perlindungan hak cipta dan merek sehingga menimbulkan kekaburan perlindungan hak atas Logo.
KEABSAHAN PERUBAHAN SUBTANSI PERJANJIAN HUTANG PIUTANG MENJADI JUAL BELI Ni Made Risna Ghiamaya Putri; Made Aditya Pramana Putra
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/472ert13

Abstract

Penulisan penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait dengan keabsahan perubahan substansi perjanjian hutang piutang menjadi jual beli. Dalam mengkaji permasalahan ini, digunakan metode penelitian normatif dengan melakukan pendekatan kasus yakni melihat beberapa kasus yang pernah terjadi serta bagaimana penerapan hukum dalam kasus tersebut. Pendekatan regulasi juga dilakukan untuk dapat mengkaji permasalahan ini dengan menggunakan aturan serta regulasi- regulasi yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa Keabsahan peralihan substansi dari perjanjian hutang piutang menjadi perjanjian jual beli sangat bergantung pada terpenuhinya syarat sah perjanjian, terutama dari aspek kesepakatan dan itikad baik. Jika terbukti bahwa perjanjian jual beli hanya merupakan rekayasa atau penyamaran dari perjanjian hutang piutang, yang menjadikan perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena bertentangan dengan asas konsensualisme dan asas kejujuran. Selain itu, peralihan hak atas tanah sebagai objek perjanjian juga harus memenuhi ketentuan formal dalam UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketidakterpenuhan prosedur ini dapat menyebabkan perjanjian dianggap tidak sah secara hukum pertanahan. Penting bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian hutang piutang maupun jual beli untuk memahami dengan jelas bentuk, maksud, dan akibat hukum dari perjanjian yang mereka buat di kemudian hari tidak akan memunculkan sengketa.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL LAGU DAN/ATAU MUSIK PADA SEKTOR PENDIDIKAN Seto Wijonarko; Made Aditya Pramana Putra
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/bfqpve79

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis berkaitan dengan bagaimana bentuk perlindungan hukum atas suatu ciptaan serta bagaimana mekanisme pengaturan terkait penggunaan lagu dan/atau musik di sektor pendidikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat berbagai mekanisme proteksi hukum dari penggunaan suatu ciptaan secara komersial baik yang bersifat pencegahan serta tindakan. Dalam Undang-Undang Hak Cipta, sudah dirumuskan batasan mengenai ketentuan perlindungan seperti pada ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Hak Cipta yang salah satunya yaitu pada bidang pendidikan. Namun dalam penelitian ini ditemukan bahwa terdapat sebuah persoalan pada ketentuan pasal a quo yang dapat menimbulkan kekaburan berkaitan dengan tidak adanya penjelasan mengenai bentuk pendidikan seperti apa yang masuk dalam pengecualian pasal a quo. Maka dari itu, perlu adanya sebuah perbaikan untuk mengatasi hal tersebut agar proses penegakan hukum dapat berlangsung secara optimal dan seluruh pihak memperoleh haknya secara proporsional.
KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN ELEKTRONIK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM TRANSAKSI DIGITAL DI INDONESIA Winola Cherryl Arvisya; Made Aditya Pramana Putra
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/dxe32v39

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya perjanjian elektronik yang menjadi instrumen penting dalam transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan mengikat perjanjian elektronik menurut hukum perdata Indonesia, penerapan asas pacta sunt servanda, serta implikasinya terhadap kepastian hukum transaksi digital. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian konvensional sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan ketentuan dalam UU ITE. Namun, masih terdapat kendala terkait pembuktian dokumen elektronik, dominasi klausula baku, dan mekanisme penyelesaian sengketa digital. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi antara KUHPerdata dan UU ITE untuk memperkuat kepastian hukum serta memberikan perlindungan seimbang bagi para pihak dalam transaksi digital di Indonesia.
UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN LEMBAGA PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DAN JEPANG Carolyn Vaniakana Sindinawa Sowolino; Made Aditya Pramana Putra
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 2 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i2.1595

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan tata cara upaya hukum keberatan, serta upaya hukum keberatan itu sendiri, terhadap putusan kedua lembaga pengawas persaingan usaha di negeri masing-masing (Indonesia dan Jepang). Penelitan ini ditulis guna mengetahui mekanisme yang ada di Jepang serta Indonesia dan mencaari perbedaannya sehingga dapat mendapatkan poin-poin yang dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia untuk meningkatkan efektivitas KPPU. Penelitian mengenai upaya hukum keberatan terhadap lembaga pengawas persaingan usaha di Indonesia dan Jepang ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sementara itu, jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan komparatif (comparative approach). Terdapat beberapa perbedaan mengenai mekanisme upaya keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia dengan Japan Fair Trade Commission (JFTC) di Jepang. Terdapat beberapa perbedaan yang dapat dibilang signifikan dan menunjukkan bahwa perbedaan tersebut datang dari latar belakang pembentukan sistem hukum di masing-masing negara. Akan tetapi, beberapa perbedaan merupakan perbedaan signifikan yang memiliki kemungkinan untuk meningkatkan efisiensi upaya hukum keberatan terhadap putusan komisi tersebut.
PERAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM PERLINDUNGAN HAK CIPTA: PELUANG DAN TANTANGAN DI INDONESIA Galuh Adeatris Hizkia Sutrisno; Made Aditya Pramana Putra
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 3 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i3.1629

Abstract

Teknologi blockchain menawarkan pendekatan baru dalam perlindungan hak cipta, terutama di era digital yang penuh tantangan. Dengan keunggulan transparansi, keamanan, dan desentralisasi, blockchain mampu mencatat kepemilikan karya cipta secara permanen, melindungi data dari manipulasi, serta memudahkan verifikasi keaslian karya. Di Indonesia, teknologi ini relevan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, implementasinya menghadapi kendala seperti regulasi yang belum spesifik, kurangnya edukasi, dan keterbatasan infrastruktur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan dan peran teknologi blockchain dalam melindungi hak cipta di Indonesia, sekaligus mengidentifikasi peluang dan tantangan yang ada. Melalui analisis hukum normatif, penelitian ini menemukan bahwa blockchain dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan perlindungan hak cipta, asalkan didukung dengan pembaruan regulasi, penguatan infrastruktur digital, dan edukasi intensif. Dengan langkah strategis tersebut, blockchain tidak hanya mampu melindungi karya cipta, tetapi juga membuka peluang baru bagi perkembangan industri kreatif di Indonesia.
PERAN NEGARA DALAM MELINDUNGI INVESTOR ASING TERHADAP KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING Ni Komang Ellyta Ary Murti; Made Aditya Pramana Putra
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 5 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Mei
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i5.1880

Abstract

Penanaman modal asing merupakan faktor strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia karena selain membawa modal, juga menghadirkan teknologi, tenaga ahli, serta akses ke pasar global. Namun demikian, berbagai hambatan masih mengintai investor asing seperti halnya ketidakpastian hukum, birokrasi yang berbelit, dan risiko non-komersial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran negara Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi investor asing. Fokus utama kajian ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang dilengkapi dengan instrumen hukum internasional seperti perjanjian bilateral dan kerja sama dengan lembaga seperti MIGA. Dengan pendekatan yuridis normatif, ditemukan bahwa meskipun secara normatif perlindungan hukum telah diatur, penerapan di lapangan belum optimal. Oleh karena itu, peningkatan efektivitas regulasi dan penegakan hukum sangat diperlukan guna menciptakan iklim investasi yang aman, stabil, dan menarik bagi investor asing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Selain itu, peran transparansi, kepastian kebijakan, serta harmonisasi regulasi pusat dan daerah juga menjadi kunci dalam mendorong daya saing investasi di Indonesia.
KAJIAN HUKUM: PENEGAKAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI NASABAH BANK DALAM SKEMA BANCASSURANCE Annisa Nauli Siregar; Made Aditya Pramana Putra
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 7 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juli
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i7.2533

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan data pribadi nasabah bank dalam kemitraan bancassurance di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan betapa pentingnya peraturan yang mengatur perlindungan data pribadi, serta untuk mengetahui pihak yang bertanggungjawab atas kebocoran data pribadi nasabah. Melalui metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, studi ini menelaah efektivitas regulasi serta tantangan implementasi perlindungan data pribadi dalam kolaborasi antara bank dan perusahaan asuransi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan peraturan OJK, masih terdapat ketidak jelasan mengenai tanggung jawab apabila terjadi kebocoran data, khususnya saat data dialihkan ke perusahaan asuransi. Studi ini menegaskan pentingnya penguatan pengawasan, peningkatan literasi digital, serta penerapan teknologi keamanan mutakhir untuk meminimalkan risiko kebocoran data. Perlindungan data menjadi tanggung jawab bersama antara bank dan perusahaan asuransi, dengan sanksi administratif, perdata, maupun pidana jika terjadi pelanggaran. Penelitian ini merekomendasikan implementasi regulasi yang konsisten dan transparan guna meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi dalam era digitalisasi layanan keuangan.
TINJAUAN YURIDIS  PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK: PERSPEKTIF UU PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN OJK Ni Komang Diana Putri Yasua; Made Aditya Pramana Putra
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 9 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi September
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/zm61k396

Abstract

Sasaran utama penelitian ini ialah menganalisis ketentuan hukum mengenai kontrak baku dalam perjanjian kredit perbankan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mengevaluasi validitas kontrak standar yang menyimpang dari ketentuan peraturan tersebut. Kajian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan sebagai sumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan perjanjian baku dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sah secara hukum selama tidak bertentangan dengan asas keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Klausula baku yang bertentangan dengan regulasi tersebut dinyatakan batal demi hukum dan PUJK yang melanggarnya dapat dikenai sanksi administratif. Dengan demikian, regulasi ini memberikan landasan yuridis yang kuat guna menciptakan kepastian hukum serta keseimbangan posisi antara pihak PUJK dan nasabah dalam praktik perbankan, sehingga hubungan kontraktual menjadi lebih adil dan transparan.
KETERBATASAN PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PENCIPTA DALAM DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU DI INDONESIA Ayu Aprilia Purnama Sari; Made Aditya Pramana Putra
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/9eekvq58

Abstract

Maksud dari studi yang disusun ini ialah menganalisis dampak berakhirnya masa perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Kajian dilakukan melalui metode hukum normatif, yakni menganalisis regulasi dalam peraturan perundang-undangan yang secara langsung berkaitan dengan perlindungan DTLST. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa perlindungan atas DTLST hanya berlaku 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak awal didaftarkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Setelah masa tersebut berakhir, desain otomatis masuk ke dalam domain publik. Konsekuensinya, pencipta tidak lagi memiliki hak eksklusif untuk mengatur penggunaan, distribusi, maupun lisensi atas desain yang dihasilkan. Keadaan ini berdampak pada hilangnya hak ekonomi pencipta, termasuk potensi keuntungan finansial yang seharusnya masih dapat diperoleh apabila desain tersebut tetap memiliki nilai komersial. Selain itu, situasi ini menimbulkan ketidakadilan karena pihak ketiga dapat secara bebas memanfaatkan, menggandakan, dan mengomersialkan desain tanpa kewajiban memberikan royalti atau kompensasi kepada pencipta desain awal. Dengan demikian, keterbatasan jangka waktu perlindungan menimbulkan implikasi yang signifikan terhadap posisi pencipta, khususnya dalam hal memperoleh manfaat ekonomi yang proporsional dari hasil inovasi mereka.
Co-Authors Anak Agung Gde Wirasatya Kartika Wedantha Anak Agung Ngurah Gede Arya Den Santana Annisa Nauli Siregar Ayu Aprilia Purnama Sari Basilla Inakyora Nalya Arimbi Bella Anastasya Putri Fernanda Cahya Kinari Arnita Putri Carolyn Vaniakana Sindinawa Sowolino Dewa Ayu Made Vidha Kanya Dhaniswari Elzidan Herendra Palasara Evelyn Theresya Sugianto Galuh Adeatris Hizkia Sutrisno Gde Kosika Yasa Gilang Febrian Valentino Goldberd Barak Pardomuan Manurung Gusti Ayu Anjali Putri Maharani I Gusti Ayu Kade Prisma Yanti I Gusti Ngurah Mahesa Prama Arimartha I Made Genta Ari Meruthi Vradhisca I Made Mahendraputra Utama Ivana Clarissa Nadine Sipasulta Jessica Tatianna Jimmy Z. Usfunan Josua Hot Dame Sinaga Juwita Susanti Kadek Arya Wiwekananda Kadek Rolex Apridana Putra Kenny Gilbert Tanumihardjo Kharisma Dewi, Ida Ayu Sita Kurnita, Ni Kadek Ajeng Selly Lailatul Mufarokhah Leonito Ribeiro Lutfi Aldi Bing Slamet Mahesora Mas, Ida Bagus Agung Margaretha Dameria Eunike Sibarani Merlyn Nathasya Divashilia Tampubolon Muhammad Sultan Maulana Ni Kadek Ayumi Ni Kadek Neva Rastina Meirani Ni Komang Diana Putri Yasua Ni Komang Ellyta Ary Murti Ni Made Angelina Adnyakausalya Ni Made Risna Ghiamaya Putri Ni Nengah Bintang Lestari Ni Nyoman Intan Saka Putri Ni Putu Meliani Nadyana Putri Ni Wayan Ella Apryani Palasara, Elzidan Herendra Pramana, Ida Bagus Galang Putri, A.A.Ayu Eugene Satya Putu Prita Aira Paramasthi Rachelita Meity Samola Rai Krisna Justisia Rezyandhana Aptha Danyswara Santi, Ni Putu Sukma Meerani Selly Natasya Seto Wijonarko Sinta Sonia Syahla Shafiyyah Agloes Syahputra, Bagus Dwi Surya Tri Arta Udayana, Anak Agung Bagus Usfunan, Jimmy Zeravianus Wijaya, Rapfel Nurmas Winola Cherryl Arvisya Wiratama, I Komang Pasek Wulan Puspita Mahayani Wulan Tyana Kusuma Dewi Yohanes Usfunan Yonatan, Hotma Zidan Fahrian