Urgensi penelitrian ini adalah mengingat bahwa negara Indonesia Masyarakat yang pluralistic, baik suku maupun agamanya. Pluralistik agama bisa dilihat dari agama yang diakui negara terdapat 5 yaitu agama Islam, katholik, Kristen, Hindu, Budha dan Kong huchu. Setiap agama selalu meyakini bahwa agamanya yang paling benar. Klaim kebenaran juga dimiliki agama Islam. selain klaim kebenaran, Islam memiliki Sejarah tersendiri dibandingi agama lainnya. Tidak bisa dipungkiri bahwa muslim memiliki andil besar dalam kemerdekaan Indonesia. Sehingga tidak heran Sebagian umat Islam menginginkan Indonesia menjadi negara islam (Islamic state). Fenomena di atas tentu bisa menjadi ancaman bagi persatuan bangsa Indonesia. Padahal negara Indonesia yang berasaskan Pancasila telah mengakomodasi kepentingan semua agama. Khususnya agama Islam yang telah mengakomodasi tujuan syari’ah. Sehingga harapannya dengan konsep negara hukum pencasila berbasis maqasidu shari’ah bisa meredamkan keinginan untuk mendirikan negara islam. Tujuan Penelitian ini adalah : 1) Bagaimana konsep negara hukum Pnacasila berbasis maqasidu shari’ah, 2) bagaimana moderasi beragama dalam konsep negara hukum Pancasila berbasis maqasidu Shari’ah. Metode penelitian ini kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis isi. Analisi isi merupakan suatu studi yang menggabungkan hasil banyak studi orisinal, sistematis, dan terencana. Metode ini dilaksanakan melalui lima tahap, yaitu (1) Pengumpulan data; (2) Pertanyaan penelitian; (3) Hipotesis yang akan diuji; (4) Penyajian data dan (5) Penarikan kesimpulan. Sumber data dalam artikel ini adalah jurnal dan buku. Luaran yang ditargetkan dalam penelitian ini adalah publikasi hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi yang terindek Scopus. Indonesia is a pluralistic state with various ethnic groups and religions. Even so, it cannot be denied that Muslims have a great role in claiming Indonesian independence. Thus, it is no wonder that part of the Muslim community wishes Indonesia to become an Islamic state, even though it is based on Pancasila, which accommodates the interests of all religions. This condition certainly becomes a threat to the unity of the Indonesian nation. The Pancasila legal state concept based on maqasid sharia is hoped to dampen the desire to establish an Islamic state. This research aims to: (1) analyze the Pancasila legal state concept based on maqasid sharia, and (2) analyze religious moderation in the Pancasila legal state concept, based on maqasid sharia. This was library research which employed the qualitative approach. The research method used in this study was the content analysis, which was a study which combines various original, systematic, and planned studies. Research results showed that religious moderation in Indonesian diversity is crucial. One of the reasons is that Indonesia is a plural country both in terms of ethnic groups and religions. A religious understanding that is exclusive may be directed to religious moderation. A radical religious thought regards Pancasila as violating Islamic teachings. This paper shows that the Pancasila legal state concept is according to maqasid sharia as it accommodates the protection of religion, the protection of lives, the protection of offspring, the protection of the mind, and the protection of wealth.