Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pergeseran peran suami dan istri dalam membangun keluarga harmonis ditinjau dari hukum Islam dan konsep Feminisme. Menariknya, sebagian masyarakat Padangsidimpuan hanya mempunyai pekerjaaan serabutan (tidak jelas). Keluarga semakin dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuannya, sehingga beberapa kepala keluarga (suami) memutuskan untuk bekerja di luar kota (merantau) untuk bisa memenuhinya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep yang digunakan dalam membangun keluarga ideal adalah setiap keluarga harus memenuhi kebutuhan fisiologis, rasa nyaman atau perlindungan, rasa kasih sayang, rasa saling menghargai dan memenuhi kebutuhan aktualisasi diri (bagi suami dan istri). Kelima kebutuhan tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan ideal, karena kesulitan membagi waktu dalam menjalankan peran (menjadi ganda), dan akhirnya tidak bisa memberikan keturunan (hifz nasl). Oleh karenanya, maqasid syariah memandang bahwa untuk mengindari terjadinya peran ganda dalam rumah tangga maka suami dan istri harus bekerja sama dalam hal apapun, termasuk memenuhi nafkah (hifz mal) dalam keluarga, biaya pendidikan anak, dan merawat anak (hadhanah). Kata kunci: Transformasi Peran, Harmonis, Hukum Islam, Feminisme