Tingkat capaian pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Indonesia yang fluktuatif menunjukkan masih adanya kendala dalam penerapan sistem monitoring dan evaluasi sebagai dasar pengendalian kinerja program. Kondisi ini mencerminkan bahwa pelaksanaan aksi pencegahan korupsi di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah belum optimal. Faktor penyebabnya meliputi perencanaan yang kurang terarah, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, penggunaan sistem informasi yang belum efektif, serta pelaporan yang belum dimanfaatkan dalam pengambilan keputusan. Penelitian ini bertujuan menelaah pengaruh praktik monitoring dan evaluasi terhadap kinerja program pencegahan korupsi melalui empat faktor utama yaitu perencanaan, kapasitas sumber daya manusia, sistem informasi, dan pelaporan, serta menilai peran pemanfaatan hasil monitoring dan evaluasi sebagai variabel moderasi. Menggunakan metode kuantitatif korelasional dengan analisis Partial Least Square Structural Equation Modeling (PLS-SEM) terhadap 169 responden, hasil menunjukkan bahwa perencanaan, kapasitas sumber daya manusia, pelaporan, dan pemanfaatan hasil berpengaruh positif, sedangkan sistem informasi berpengaruh negatif terhadap kinerja program.