Claim Missing Document
Check
Articles

PERAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM MELAKUKAN NEGOSIASI TERHADAP SENGKETA PERDATA DI KEJAKSAAN NEGERI BULELENG Andreina Avelia Novin Br. Simatupang; Si Ngurah Ardhya; Made Sugi Hartono
NETIZEN: JOURNAL OF SOCIETY AND BUSSINESS Vol. 1 No. 8 (2025): JULI
Publisher : CV. ADIBA AISHA AMIRA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study aims to analyze the role of the State Attorney (JPN) in negotiating civil dispute settlements through non-litigation mechanisms at the Buleleng District Prosecutor’s Office. The research focuses on legal assistance requested by Pegadaian and BPJS Kesehatan due to payment defaults by debtors. Using an empirical legal approach, data were collected through observations, interviews, and document studies. The findings reveal that JPN has the authority to represent the state or government in civil cases based on a Special Power of Attorney (SKK). In practice, the negotiations conducted by JPN have produced mutually beneficial outcomes; however, their implementation has not been fully optimal as some business entities fail to comply with negotiated agreements. The study recommends enhancing JPN's preventive and persuasive roles to improve the effectiveness of non-litigation dispute resolution and to reinforce the function of legal mediation in ensuring justice and legal certainty for all parties involved.
Urgensi Regulasi Baru UU ITE untuk Mengatasi Plagiarisme Karya AI Generatif Gede Puja Darmadinta Dinata; Si Ngurah Ardhya; Ratna Artha Windari
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5741

Abstract

Kecerdasan Buatan (AI) generatif menghadirkan peluang dan tantangan signifikan dalam perlindungan hak cipta karya digital di Indonesia, terutama karena belum adanya regulasi yang memadai dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), baik pada tahun 2008, tahun 2016, maupun tahun 2024. Teknologi ini memungkinkan penciptaan karya dengan kualitas setara manusia, namun memunculkan persoalan hukum terkait kepemilikan hak cipta, plagiarisme, dan penghargaan terhadap karya asli. Analisis ini mengeksplorasi ketimpangan regulasi yang ada, dampaknya terhadap inovasi, serta kebutuhan mendesak akan kerangka hukum yang adaptif. Pendekatan berbasis data menggarisbawahi perlunya integrasi antara perlindungan hukum dan inovasi teknologi untuk memastikan keadilan dalam pemanfaatan AI generatif di era digital. Kata Kunci: Kecerdasan Buatan, Hak Cipta, Regulasi
Efektivitas Kinerja Tim Fasilitasi dalam Pengawasan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Buleleng Dewa Bagus Oka Prayudha; Ratna Artha Windari; Si Ngurah Ardhya
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6273

Abstract

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2017, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait koordinasi dan pengawasan yang belum terstruktur. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk pengawasan Tim Fasilitasi TJSLP serta mengukur efektivitasnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2017. Penelitian menggunakan metode hukum empiris bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumen terhadap BAPPEDA Kabupaten Buleleng selaku sekretariat Tim Fasilitasi dan anggota Forum TJSLP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan Tim Fasilitasi masih terbatas pada pengawasan administratif melalui pendataan dan pengumpulan laporan secara manual, sementara pengawasan lapangan belum dapat dilaksanakan secara sistematis. Pengawasan preventif telah dilakukan melalui sosialisasi meskipun belum menjangkau seluruh perusahaan, sedangkan pengawasan represif belum dapat diterapkan karena ketiadaan aturan teknis pelaksanaan sanksi administratif. Ditinjau menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, efektivitas pengawasan belum optimal dari sisi struktur, substansi, maupun budaya hukum. Penguatan aturan teknis, digitalisasi pelaporan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan menjadi langkah mendesak untuk mewujudkan pengawasan TJSLP yang efektif dan berkelanjutan.
Tinjauan Yuridis Hak Cipta Terhadap Penggunaan Desain Tata Rias Hasil Karya Make Up Artist Oleh Pihak Ketiga Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Putu Lisa Putri Maharani; Si Ngurah Ardhya; I Gusti Ayu Apsari Hadi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6533

Abstract

Perkembangan industri kecantikan, khususnya profesi Makeup Artist (MUA), menunjukkan bahwa desain tata rias tidak hanya menjadi keterampilan teknis, tetapi juga bentuk ekspresi artistik yang memiliki nilai ekonomi dan moral. Namun, penggunaan desain tata rias oleh pihak ketiga tanpa izin masih sering terjadi, sementara pengaturan mengenai status hukum desain tata rias sebagai objek hak cipta belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak cipta terhadap desain tata rias Makeup Artist serta bentuk perlindungan hukum terhadap penggunaannya oleh pihak ketiga tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, dengan melakukan perbandingan terhadap pengaturan hukum di Amerika Serikat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach), menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif dan evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia desain tata rias belum diatur secara spesifik sebagai objek ciptaan yang dilindungi hak cipta, namun secara interpretatif dapat dikategorikan sebagai karya seni rupa atau seni terapan apabila memenuhi unsur orisinalitas dan kreativitas. Sementara itu, di Amerika Serikat perlindungan terhadap desain tata rias bergantung pada prinsip orisinalitas dan fiksasi dalam medium nyata melalui dokumentasi visual seperti foto atau video. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan kejelasan interpretasi hukum guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih efektif bagi karya kreatif Makeup Artist.
PENGISIAN JABATAN ASN TERTENTU OLEH TNI DAN POLRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA I Dewa Gede Herman Yudiawan; Ni Luh Wayan Yasmiati; Si Ngurah Ardhya
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 8 No. 1 (2025): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 13 UU ASN mengatur bahwa jabatan dalam ASN terdiri dari jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. Jabatan manajerial berdasarkan Pasal 14 terdiri atas a. jabatan pimpinan tinggi utama; b. jabatan pimpinan tinggi madya; c. jabatan pimpinan tinggi pratama; d. jabatan administrator; dan e. jabatan pengawas. Sedangkan jabatan nonmajerial berdasarkan Pasal 18 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 19 ayat (2) menjelaskan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dari pasal tersebut bisa dilihat dari kata jabatan ASN tertentu memiliki kekaburan norma yang dimana dalam jabatan ASN hanya dikenal Jabanan menejerial dan non manajerian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengisian jabatan tertentu oleh TNI dan Polri berdasarkan hukum positif di Indonesia. UU No. 20 Tahun 2023 menetapkan beberapa mekanisme dalam pengisian jabatan ASN, mulai dari seleksi terbuka hingga evaluasi kinerja secara berkala. Secara aturan melalui PP 11 2017 telah jelas diatur bahwa jabatan tertentu yang dapat diisi oleh TNI dan Polri merupakan jabatan yang berada di instansi pusat. UU TNI mengatur bahwasannnya jabatan yang dapat diisi adalah jabatan yang telah diatur dalam UU TNI dan dalam UU Polri bagi anggota kepolisian yang menjabat di luar kepolisian dapat dilakukan namun dengan pengaturan mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota kepolisian.
Co-Authors Aldi Putra, Gede Wahyu Alifia Devi Erfamiati Alouisius Alan Sanjaya Andreina Avelia Novin Br. Simatupang Ariawan, Detha Djoni Ariawan, I Wayan Ave Christina Hananda Ayu Sugesti, Chory Beny, I Kadek Berliana Mawarni, Komang Febri Chory Ayu Sugesti Cucumandalin, I Ketut Samuel Devi, Wayan Zenitia Dewa Bagus Oka Prayudha Dewi, Ni Komang Ayu Purnia Dipadana, Anak Agung Jelantik Prakasa Fikri, Muhammad Nur Frisma Indra Prastya, Komang Gede Nova Wwahyudi Gede Nova Wwahyudi Gede Puja Darmadinta Dinata Gede Sastrawan Gede Wahyu Aldi Putra Gunawan, Komang Pebri Hadi, I Gusti Ayu Apsari Hendri Dewarto Silitonga I Dewa Agung Gede Bagus Trisna Sanjaya I Dewa Gede Herman Yudiawan I Dewa Gede Herman Yudiawan I Gst Made Oka Sedana Yasa I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Ayu Ngurah Gayatri Widyani Putri I Kadek Beny I Kadek Tampan Nova Winanda I Made Surya Wahyu Arsadi I Made Yogi Darmawan I Nengah Suastika I Putu Aditya Darma Putra I Putu Kelvin-Ryan Cahya Adhi Winatha I Putu Merta Suadi I Putu Wiadnyana Putra I Putu Windu Mertha Sujana I Wayan Ariawan I Wayan Landrawan I Wayan Pardi Ida Ayu Kade Novi Handayani Ida Ayu Kade Novi Handayani Ida Bagus Ariadi Rahadita Ida Bagus Ariadi Rahadita Jaya, I Putu Agus Kusuma Kadek Agus Yudistira Mahadi Putra Kadek Briyan Sky Pinandita Kadek Dwi Ayu Lestari Ningsih Kadek Hendra Wirawan Kadek Hendra Wirawan Kadek Kresna Dwipayana Kadek Nova Adistiya Kadek Novi Darmayanti Ketut Adi Setiawan Ketut Adi Setiawan Ketut Nugraha Aditya Pramanda Kiha, Prisella Santji Anatji Komang Deva Jayadi Putra Komang Febri Berliana Mawarni Komang Febrinayanti Dantes Komang Febrinayanti Dantes Komang Frisma Indra Prastya Komang Meru Awatara Putra Dinata Komang Mila Triana Komang Putrayasa Kusuma, Putu Riski Ananda Lisdiana, Simanjuntak Maylisa Lucky Rahul Ferdian Lucky Rahul Ferdian M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Dwi Wahyuni Made Krishna Dwipayana Aryawan Made Sugi Hartono Made Vira Sadvika Dewi Made Yogo Puspawan Mami Dina Bedja Dara Mas Adipa Putra, Putu Eka Megawati, Putu Tirta Meilin Loviana Dewi Merta Suadi, I Putu Muhamad Jodi Setianto Muhammad Reza Saputra Ni Kadek Astrina Desiana Ni Kadek Ema Sri Febriyanti Ni Kadek Erlina Dinda Putri Ni Kadek Erlina Dinda Putri Ni Kadek Marhaeni Ni Kadek Sriyulianti Ni Kadek Suci Pratiwi Ni Ketut Sari Adnyani Ni Komang Tia Purnama Sari Ni Luh Dwik Suryacahyani Gunadi Ni Luh Eniasih Ni Luh Putu Pande Wulan Sari Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Asri Setyawati Ni Made Risma Damayanthi Ni Nyoman Rini Permatasari Ni Putu Rai Yuliartini Ni Wayan Sri Eka Lestari Ningsih, Kadek Dwi Ayu Lestari Oka Sedana Yasa, I Gst Made Oktha Wardi Purba Oktha Wardi Purba Paulus Revel Gian Raditya Dheasaputra Paulus Revel Gian Raditya Dheasaputra Permadi, Komang Irvan Tri Prafitri Sukatma, Suci Putra, I Putu Aditya Darma Putrayasa, Komang Putu Budi Utama Putu Eka Mas Adipa Putra Putu Lisa Putri Maharani Putu Nanda Putra Utama Wirnatha Wibawa Putu Nirmala Pridayanti Putu Zeva Angelina Randitha, Kadek Ardi Arya Ratna Artha Windari Riris Nisantika Rozak, Haidar Ghazy Septian Sadvika Dewi, Made Vira Saifur Rauf Sang Made Merta Widnyana Saputra, Muhammad Reza Sari, Ni Komang Tia Purnama Sari, Ni Luh Putu Pande Wulan Sastrawan, Gede Si Putu Hendra Pratama Sidi Artama, Gede Eka Siregar, Anil Refalzey Sky Pinandita, Kadek Briyan Suci Prafitri Sukatma Suci Pratiwi, Ni Kadek Tabah, Anggeraine Wulan Aji Tampubolon, Franjes Tri Manisha Roitona Pakpahan Varda Oktavia Ramdani Vivi Sandra Wedananta, Putu Rendra Wiadnyana Putra, I Putu Winanda, I Kadek Tampan Nova Windari , Ratna Artha Yeni Yeni Yogo Puspawan, Made Yudiawan, I Dewa Gede Herman Yudistira Mahadi Putra, Kadek Agus Zelda Farah Ardiata