Claim Missing Document
Check
Articles

Found 31 Documents
Search

PERANAN KANWIL HUKUM PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN NOTARIS BERDASARKAN PERMENKUMHAM RI NO. 22 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI, PERPINDAHAN , PEMBERHENTIAN DAN PERPAJANGAN MASA JABATAN NOTARIS. M. Tohir; Mujiburrahman; Alwi Rahman
Justici Vol 19 No 1 (2026): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v19i1.1128

Abstract

Peranan dan kedudukan memiliki hubungan saling ketergantungan satu sama lainnya, karena peran tanpa kedudukan tidak akan bisa melaksanakan peranannya.Peran selalu melekat pada kedudukan yang dimiliki oleh sesorang atau organ. Oleh karena itu maka kita akan melihat peran Kanwil hukum sebagai organisasi negara dan perangkatnya dalamnya sebagai perangkat pemerintah. Peran ini akan dikaitkan dengan kedudukan Kanwil hukum sebagai pengawas dan yang merekomendasikan jabatan notaris yang berkedudukan di daerah Provinsi dan Kabupaten dan kota. Adapun rumusan masalahnya adalah Bagaimana Peranan Kanwil hukum Provinsi Sumatera Selatan dalam pengangkatan dan pemberhentian Notaris berdasarkan Permenhukum dan HAM No.22 Tahun 2025 dan Apa saja prosedur dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Notaris berdasarkan protokol notaris. Peranan Kanwil Hukum Provinsi Sumatera Selatan dalam pengangkatan dan pemberhentian Notaris berdasarkan Permenhukum dan HAM No.22 Tahun 2025 .adalah Kanwil hukum memiliki fungsi dan tugas sebagai lembaga administrasi hukum umum yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan serta melakukan pengangkatan dan pemberhentian notaris melalui rekomendasi dari lembaga MPD yang diangkat dan ditunjuk oleh Kanwil hukum. Dan Prosedur dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Nortaris berdasarkan protokol notaris bahwa prosedurnya dapat dilakukan dengan mekanisme yang normal dan melalui tahapan pemeriksaan dan peneyelesaiaan oleh lembaga MPD sebagai lembaga yang berwenang merekomendasikan penngkatan, pemberhentian dan penunjukan notaris lama dan penujukan ke notaris baru.