Claim Missing Document
Check
Articles

Village Asset Management in Toll Road Development: An Analysis of Permendagri No. 3 of 2024 Amending Permendagri No. 1 of 2016 in Central Java Province Ratuningnagari, Ayu Melati; Sudarmanto, Kukuh; Muhammad Junaidi; Soegianto Soegianto
Journal Juridisch Vol. 3 No. 1 (2025): MARCH
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/jj.v3i1.11017

Abstract

This study aims to analyze the management of village assets affected by toll road construction in Central Java Province based on Minister of Home Affairs Regulation (Permendagri) Number 3 of 2024, which amends Permendagri Number 1 of 2016 on Village Asset Management, as well as to identify the obstacles encountered in its implementation. The research employs a normative juridical method with a conceptual approach, is descriptive-analytical in nature, and relies on secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed qualitatively. The findings reveal that the management of village assets affected by toll road development is carried out through stages of inventory, planning, procurement, disposal, and transfer, guided by the principles of effectiveness, transparency, accountability, and legal certainty as stipulated in Articles 10, 11, and 19 of Permendagri Number 3 of 2024. Major challenges include difficulties in finding substitute land, unclear technical procedures, and discrepancies in asset valuation, often leading to disputes that must be settled through court proceedings. The novelty of this study lies in its focus on village assets—particularly treasury land (tanah kas desa)—which has been largely overlooked in previous research on land acquisition for toll roads, as most prior studies emphasize individual land rights under Law Number 2 of 2012. Accordingly, this research underscores the need for strengthened technical regulations and inter-institutional coordination to ensure legal certainty, protect village rights, and promote fair and sustainable asset management in the context of toll road development.
KEWENANGAN DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA JATENG DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOBA Anam, Muhammad; Sudarmanto, Kukuh; Arifin, Zaenal; Sihotang, Amri Panahatan
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v4i2.3331

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba dan untuk memahami dan menganalisa kendala dan solusi kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.Hasil penelitian ini adalah : Kewenangan Direktorat Reserse narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba   secara garis besarmya dapat dibagi menjadi 2 yaitu lewat jalur "penal" (hukum pidana) dan jalur non penal. Dalam penerapan pidana terhadap tindak pidana narkotika dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, baik itu bagi masyarakat umum maupun anggota Kepolisian. Prosesnya yang membedakan antara masyarakat umum dan anggota Kepolisian, karena apabila anggota yang melakukan tindak pidana maka aka nada sidang kode etik yang diatur tersendiri dengan aturan yang berlaku yaitu Perkapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan disiplin serta sanksi atas pelanggaran Kode Etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan seperti yang tercantum pada Pasal 12 ayat (1) PP No. 2 Tahun 2003 jo Pasal 28 ayat (2) Perkapolri No. 14 Tahun 2011. Jalur non penal yaitu dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang bahayanya narkotika kepada masyarakat maupun anggota Kepolisian serta ancaman pidana bila mereka melakukan tindak pidana narkotika. Kewenangan Direktorat narkoba Polda Jawa Tengah dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana,   faktor kebudayaan dan faktor masyarakat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah   dalam menanggulangi kejahatan narkoba di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya melakukan: upaya pre-emtif (penyuluhan) dengan melakukan kerjasama ke berbagai pihak perguruan tinggi negeri maupun swasta dan sekolah-sekolah dengan membuat MoU (Nota Kesepahaman) bebas dari narkoba. Upaya represif (penegakan hukum) mulai dari penyelidikan hingga penyidikan yang mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH Sudarmanto, Kukuh; Suryanto, Budi; Junaidi, Muhammad; Sadono, Bambang
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v4i2.4191

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis implikasi UU No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) terhadap peraturan Bupati Kudus No. 43 tahun 2018. Masalahnya, mengapa pembentukan peraturan, khususnya di Kabupaten Kudus memakai peraturan bupati. Urgensinya penulisan ini adalah karena perkada tentang pembentukan produk hukum daerah sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif/penelitian hukum doctrinal. Kebaharuan penelitian yaitu belum ada penelitian terdahulu yang membahas Peraturan Bupati Kudus No. 43 tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pembentukan produk hukum daerah, khususnya di Kabupaten Kudus melalui Perkada contohnya Peraturan Bupati Kudus No. 43 tahun 2018 adalah sesuatu yang tampaknya kontroversil mengingat Perdanya saja di Kabupaten Kudus dibentuk oleh DPRD Kabupaten Kudus dengan persetujuan bersama Bupati Kudus. Hal ini seakan-akan kontradiksi. (2) Implikasi dengan adanya revisi Pasal 250 UU Pemda No. 23 tahun 2014 oleh Pasal 250 dan Pasal 252 UU Cipta Kerja, maka Peraturan Bupati Kudus No. 43 Tahun 2018 harus menyesuaikan dengan Pasal 250 dan Pasal 252 UU Cipta Kerja.
REPOSISI KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PEMERINTAHAN Arsalan, Izzudin; Junaidi, Muhammad; Sukimin, Sukimin; Sudarmanto, Kukuh
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v4i2.4248

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami kewenangan   kejaksaan dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dan maladministrasi pemerintahan dalam kajian MoU Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian. Munculnya MoU antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian pada tahun 2018 menimbulkan probelematika hukum dikarenakan penegakan tindak pidana korupsi yang seharusnya di atur dalam norma hukum positif justru di atur dalam MoU atau Memorandum of Understanding sehingga menimbulkan permasalahan pada tahap pelaksanaannya. Urgensi dalam artikel ini untuk mengembalikan kedudukan kejaksaan dalam sudut apndang regulasi hukum yang seharusnya, semenjak lahirnya MoU tersebut Kejaksaan menjadi tersandera dalam lekukan penanganan kasus tindak pidana korupsi, dimana terduga tindak pidana korupsi yang mengembalikan kerugian uang negara kepada BPKAD, Inspektorat dan APIP dianggap pertanggung jawaban pidananya hilang, hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 2, 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dimana pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat meringankan sangsi pidana bagi terdakwa. Metode Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyimpangan penegakan tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh kejaksaan sejak lahirnya MoU antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian harus segera dihentikan dengan langkah Kejaksaan menarik diri dari MoU tersebut dan dalam melaksanakan tugas penanganan tindak pidana korupsi kejaksaan berjalan sesuai norma hukum positif yang di atur dalam   Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan dan diperkuat kembali dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-undang Nomor16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 dan PERJA Nomor PER. 009/A/JA/2011, PERJA-039/A/JA/2010.
Co-Authors Abidin Abidin Abraham, Feri Akbar Panggabean, Windro Alwan Hadiyanto Amalia Rachim, Zulfa Amri Panahatan Sihotang Anam, Muhammad Arsalan, Izzudin Bambang Sadono Chabib Faturrohman, Muhamad Cyzentio Chairilian, Muhammad Alvin Dadi, Mat Diah Sulistyani Ratna Sediati, Diah Sulistyani Edi Pranoto, Edi Ekowati, Nur Fristianti, Nadya Dhea Gunawan, Febrianto Hardiyanti, Lesha Jain, Vaibhav Kurniawan, Widhie Kusudarmanto, Ayu Melati Ratuningnagari Anisa Lestari, Rohmini Indah Mahendrayana, Indra Ashoka Manurung, Mangaraja Margono Margono Ma’arif, Samsul Miftah Arifin Muhammad Faizin Muhammad Junaidi Muhammad Junaidi Muhammad Nawir Mukhlis Ridwan Nababan, Agung Kristyanto Nahdhodin, Muhammad Nur, Fahroni Nursalam Nursalam Panahatan Sihotang, Amri Prasetiono, Yogi PRASETIYO, RUDI Prasetyorini, Theresia Eni Putri, Risqiana Sunaryo Rahadjo Puro, Djuhandhani Ratuningnagari, Ayu Melati Rian Ardiansyah, Maruf Said, Mochamad Saputra, Dimas Almeida Sarkanto, Sarkanto Satria Hilmi, Muhammad Septiandani, Dian Setyawati, Dewi Sihotang, Amri Panahatan Sipahutar, Apul Oloan Sirait, Paulus Siyogo, Siyogo Soegianto Soegianto Soegianto, Soegianto Sofi, Muhammad Sofyan, Safran Sofyan, Syafran Subiadi, Rilda sukarna, kadi Sukimin Sukrisno, Wijayono Hadi Sulistiyani, Diah Supriyanto Supriyanto Suryanto, Budi Tanggono, Claustantianus Wibisono Tarantung, Yosep Tatara, Tirsa Triwati, Ani Triwiraputra, Ega Laksmana Urip Giyono Wahyu Nugroho Wahyuningsih, Ragil Wibisono, Dedi Indra Widyantara, Ambar Adi Widyantara Widyasari Rifki, Ika Wulandari, Rahajeng Zaenal Arifin Zaenal Arifin