Articles
Kedudukan Fiat Eksekusi Pengadilan Negeri Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Tanah Dan Bangunan Pada Bank Dan Lembaga Pembiayaan Lainnya Dalam Konteks Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum
Anita Afriana
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 2 No 2 (2016): Desember
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (595.662 KB)
|
DOI: 10.35814/selisik.v2i2.645
Dewasa ini pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dalam praktik dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dan Pasal 224 HIR/258 RBg. Sejak terbentuknya UUHT, maka secara teoretis Pasal 6 UUHT menjadi dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan parate eksekusi. Dalam Pasal 6 UUHT memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan pertama atau kreditor untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, apabila debitor cidera janji. Secara yuridis normatif, eksekusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tata tertib beracara yang terkandung dalam HIR atau RBg. Artikel ini mengulas kedudukan fiat eksekusi Pengadilan Negeri dalam setiap pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan sebagai objek jaminan pada bank dan lembaga pembiyaan lainnya ditinjau dari asas kemanfaatan dan kepastian hukum dan bentuk perlindungan terhadap Kreditor dan pihak ketiga sebagai pemenang lelang bila menguasai benda ex jaminan tanpa adanya fiat eksekusi dihubungkan dengan kepastian hukum. Diperoleh kesimpulan bahwa sesungguhnya UUHT telah memberikan kepastian hukum bahwa eksekusi objek jaminan berupa tanah dan bangunan dapat dilakukan langsung oleh pihak Kreditor tanpa harus memohonkan fiat eksekusi terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri, selama terdapat dokumen sebagai alas hak lengkap dan Debitor sebagai pemegang hak tanggungan pertama. Fiat eksekusi memberikan manfaat dan kepastian hukum untuk eksekusi terhadap barang-barang yang bermasalah, namun hal ini dapat dihindarkan bila Bank dan Lembaga Pembiayaan lainnya menjalankan usaha dengan berpegang teguh pada prinsip kehati–hatian. Bagi pihak yang dirugikan baik Debitor, Kreditor, maupun pihak ketiga dapat mengajukan gugatan dan atau perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial yang merupakan upaya hukum luar biasa.
FENONEMA PENGHAPUSAN TINDAK KEKERASAAN DALAM RUMAH TANGGA ( HARAPAN DAN KENYATAAN )
Anita Afriana
Sosiohumaniora Vol 7, No 1 (2005): SOSIOHUMANIORA, MARET 2005
Publisher : Universitas Padjadjaran
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24198/sosiohumaniora.v7i1.5333
Kekerasaan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM, karenanya korban harus mendapat perlindungan dan perhatian yang serius dari negara dan atau masyarakat. Selama ini, perlindungan terhadap korban KDRT masih sangat kurang, meski setiap hari kita dapat menemui kasus – kasus KDRT. Korban KDRT umumnya berhadapan dengan berbagai persoalan, mulai dari kesulitan pembuktian, struktur hukum yang belum berperspektif gender, pandangan – pandangan agama, hingga budaya hukum yang menganggap bahwa mengungkap KDRT adalah aib. Korban juga umumnya merasa enggan melaporkan kasusnya ke polisi karena khawatir kasusnya tidak akan membawa penyelesaian, hanya membuang waktu saja, memikirkan masalah ekonomi keluarga, atau bahkan ada rasa takut jika pelaku akan dimasukkan ke penjara. Masyarakat sendiri juga selama ini terkesan tidak memberikan perlindungan kepada korban karena menganggap masalah rumah tangga orang lain dan tidak berhak untuk turut campur lebih jauh padahal secara hukum internasional tindak kekerasaan dalam rumah tangga terhadap wanita adalah masalah publik. Sejumlah harapan kini tertuju pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yang disahkan sejak tanggal 14 September lalu. Sebagai payung hukum diharapkan undang – undang ini dapat memberikan perlindungan dan penegakan hak – hak wanita. Tetapi dibalik optimisisme itu, banyak faktor – faktor kendala lainnya yang tampaknya sulit untuk dapat merealisasikan undang – undang ini secara sempurna. Kata Kunci : Undang – Undang, korban, kekerasaan
PENERAPAN ACARA SINGKAT DAN ACARA CEPAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN: SUATU TINJAUAN POLITIK HUKUM ACARA PERDATA
Anita Afriana
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.2
Hukum acara perdata yang saat ini berlaku di Indonesia masih mengacu pada peraturan yang berlaku pada masa Hindia Belanda yaitu Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Reglement tot Regeling van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg). Dengan pemberlakuan yang sudah sangat lama ini pada beberapa hal tidak sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat dalam mencari keadilan saat ini. Oleh sebab itu, diperlukan suatu peraturan mengenai hukum acara perdata yang baru, yang saat ini sedang dilakukan pembahasan terhadap rancangan hukum acara perdata tersebut. Beberapa ketentuan baru yang diatur dalam rancangan hukum acara perdata dan tidak diatur sebelumnya dalam HIR dan RBg, antara lain adalah pemeriksaan dengan Acara Singkat dan Acara Cepat. Kedua ketentuan baru ini diharapkan sebagai langkah untuk mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan mempercepat cara penyelesaian (efisiensi waktu) sengketa. Dengan adanya ketentuan mengenai pemeriksaan perkara dengan Acara Singkat dan Acara Cepat tersebut di atas, maka diharapkan akan membawa manfaat bagi masyarakat agar mendapatkan sarana penyelesaian sengketa secara efisien dan efektif, sehingga tercipta peradilan dengan biaya ringan khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Selaras dengan tujuan di atas, maka dari sisi politik hukum, pengaturan Hukum Acara Perdata sangat urgent dengan melakukan pembaharuan materi hukum agar sesuai dengan tujuan negara dan kebutuhan masyarakat. Pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi- materi hukum agar sesuai dengan kebutuhan, maka salah satu tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah untuk terwujudnya kepastian hukum (tertulis) dalam masyarakat. Undang-undang tentang Hukum Acara perdata diharapkan dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum masyarakat khususnya hukum acara perdata guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan. Kata kunci: hukum acara perdata, acara cepat, acara singkat, politik hukum.
Surat Keterangan Waris Yang Memuat Keterangan Tidak Benar Dikaitkan Dengan Kekuatan Pembuktiannya Sebagai Akta Otentik
Shafira Meidina Rafaldini;
Anita Afriana;
Pupung Faisal
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 6, No 1 (2020): Januari - Juni 2020
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v6i1.101
In Indonesia the distribution of inheritance, there are often disputes between parties who have an interest in each other. This makes some people choose to make a Inher itance Certificate which aims to prove the parties entitled to inheritance from the testator. In practice, heirs are often found that contain incorrect statements and serve as evidence in court proceedings, as found in Supreme Court Decision Number 121/Pid/2017/PT.DKI. This article discusses the power of proof of authentic deeds which contain incorrect statements in terms of the perspective of the Civil Procedure Code and the validity of an agreement based on authentic deeds which contain incorrect statements based on the Civil Code. Normative juridical research methods are used in this study, namely in-depth analysis of the positive regulations concerned and also field research related to the process of making a Certificate of Inheritance in the Religious Courts, Notaries, and Village Offi ce. Based on the results showed the Inheritance Certificate containing incorrect information, still has the power of proof attached as long as no cancellation is submitted to the judge by the parties who feel disadvantaged, and as long as there is no decision from the court stating that the deed is invalid. However, if there has been a decision from a judge stating that a certain authentic deed is invalid, then the deed no longer has the perfect proof of strength as an authentic deed.
INKLUSIVITAS PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN MELALUI TANGGUNG JAWAB MUTLAK : SUATU TINJAUAN TERHADAP GUGATAN KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA
Anita Afriana;
Efa Laela Fakhriah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.35
Satu dasawarsa terakhir, kebakaran hutan seolah menjadi agenda tahunan. Kebakaran hutan marak terjadi di Indonesia, khususnya pada wilayah Sumatera dan Kalimantan. Pembukaan lahan dengan cara membakar hutan kerap menjadi hal yang paling sering dilakukan oleh perorangan atau korporasi. Banyak dampak yang timbul akibat terbakarnya hutan, tidak saja tercemarnya lingkungan, namun juga dampak bagi kesehatan dan keselamatan transportasi. Hingga saat ini baru satu kasus pembakaran hutan yang divonis dengan hukuman denda besar yaitu perkara No. 651K/Pdt/2015, sedangkan putusan yang cukup kontroversi adalah putusan PN Palembang dalam gugatan KLHK RI vs PT BMH, dengan diktum putusan Tergugat tidak terbukti bersalah dilihat dari Pasal 1365 KUHPerdata. Melalui metode yuridis normatif, artikel ini mengulas pertimbangan hukum beberapa putusan hakim dalam perkara kebakaran hutan dan tanggung jawab mutlak yang dapat dibebankan pada Tergugat. Bahwa penegakan hukum dilakukan hakim melalui putusan sebagai produk pengadilan. Pertanggungjawaban mutlak merupakan suatu pengecualian sebagaimana yang diatur Pasal 1365 KUHPerdata. Karena berbeda dari pertanggungjawaban perdata dalam KUHPerdata, maka penerapannya bersifat inklusivitas antara lain dalam hal pencemaran lingkungan. Dalam memutus perkara pencemaran lingkungan seyogyanya hakim mempertimbangkan doktrin perdata dibidang lingkungan yaitu berdasarkan kesalahan tanpa pembuktia (liability without fault). Hakim pun dapat melakukan interprestasi sebagaimana dalam putusan No. 651K/Pdt/2015, mengingat UU No. 32 Tahun 2009 tidak secara spesifik menyebutkan kebakaran hutan sebagai kegiatan yang menimbulkan ancaman serius.
Penetapan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Tanpa Didasari Diktum Putusan Akhir yang Mengabulkan Sita Jaminan (Analisis terhadap Perkara Nomor 332/ PDT.G/2016/PN.JKT.SEL)
Anita Afriana;
Abdoel Harun Lamo
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 6, No 1 (2020): Januari - Juni 2020
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v6i1.98
A civil dispute issue was raised by litigants to the court in order to obtain a ruling. As for the verdict has power the law remains, the content was fi nal judgement that can be executed. The fi nal decisions that have permanent legal force should be able to be implemented voluntarily or if not, then it can be done by force (execution). In practice, there is a case where the execution decision by the chair of the court is absent and is not based on a court rulling stating that a valid and valuable consifcation guarantee. This article discusses process Letter of Determination of Confi scation of Execution without being based on a judge's decision that granted confi scation of collateral in case No. 332/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Sel and the legal consequences of the party executed by the Execution Seizure determined by the head of court in case No. 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, when the decision has been legally binding it is still associated with the principle of legal certainty in the HIR. The research method used in this thesis is normative juridical which puts forward secondary data by completing primary data in the form of interviews with informants. With analytical analytics, secondary data and primary data are analyzed qualitatively. The results of this research indicate that the determination of the confi scation of execution issued by the chairman of the Court in case No. 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel is valid, if it is related to Article 227 HIR that a decision has permanent legal force, the winning party may submit a seizure of execution confi scation that was never previously stipulated in the decision and the legal consequences against Determination of execution, namely the Defendant's assets must be confi scated in accordance with the determination of the execution for the benefi t of the Plaintiff for the sake of legal certainty as the party won.
Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Immateriil pada Perkara Perbuatan Melawan Hukum (Analisis Putusan Kasasi No. 3215 K/PDT/2001)
Rai Mantili;
Anita Afriana
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 5, No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.86
Putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/PDT/2001 tanggal 30 Agustus 2007 adalah putusan yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat H.M. Soeharto melawan Majalah Times Asia selaku Termohon Kasasi/Tergugat. Putusan Mahkamah Agung tersebut Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar ganti rugi (kerugian immateriil) kepada Pemohon kasasi/Penggugat sebesar Rp 1 Triliun Rupiah. Termohon Kasasi/Tergugat diputus membayar ganti rugi immateriil tersebut atas tindakannya yang memberitakan Pemohon Kasasi/Penggugat disebut sebagai diktator korup di Asia selama 32 tahun. Soeharto menjadi presiden di Indonesia dengan kekayaan ditaksir sekitar US$ 15 miliar yang terbagi atas nama Soeharto dan keenam anaknya. Putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/PDT/2001 berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menolak gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat. Gugatan ganti rugi immateriil sering ditemui dalam suatu gugatan, namun, dibeberapa putusan, gugatan ganti rugi immateriil tidak selalu dikabulkan oleh hakim. Artikel ini disajikan secara deskriptif analitis yang mengedepankan data sekunder, yaitu menggambarkan masalah hukum dan gejala lainnya yang berkaitan dengan kasus mengenai gugatan ganti rugi immateriil. Putusan hakim kasasi yang mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1 Triliun memang tidak menyalahi aturan dalam hukum acara karena hakim kasasi tidak melebihi tuntutan gugatan immateriil dari Penggugat sebesar Rp. 189 Triliun, namun, ganti rugi sebesar Rp. 1 Triliun tersebut juga seyogyanya memperhatikan keadilan bagi pihak Tergugat.
TINDAKAN CONTEMPT OF COURT DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN SINGAPURA
Muhammad Ridwan Fadhly;
Anita Afriana;
Sherly Ayuna Putri
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 6, No 2 (2020): Juli - Desember 2020
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v6i2.126
Contempt of Court behavior is rife in the process of resolving court disputes in Indonesia including civil disputes. Contempt of Court actions constitute an insult to the judiciary so that it is appropriate to be sanctioned as a deterrent eff ect. This study aims to determine the actions that can be qualified as a Contempt of Court in the settlement of civil disputes, as well as understanding the law enforcement of the Contempt of Court in the practice of dispute resolution in court and its comparison with Singapore. This study uses normative juridical methods. This method is carried out by examining library materials in the form of legislation, doctrine, and other scientific papers related to the Contempt of Court and interviews with sources to obtain primary data as a secondary data extras, which is then analyzed in a qualitative juridical analysis. The results of the research show that Civil Contempt actions in the practice of civil dispute resolution processes can be interpreted as any act done intentionally not in compliance with every summons, orders, decrees, warnings, or decisions issued by the court resulting in losses to parties who litigate and undermine the authority, dignity and honor of the court. Law enforcement against the actions of Civil Contempt of Court in Indonesia is still considered less eff ective when compared to Singapore. Singapore has included its arrangements in written rules governing the qualifi cations of actions and sanctions imposed. In addition to administrative and civil sanctions, criminal sanctions also apply in order to increase the effectiveness of enforcement of the Civil Contempt of Court.
DISPENSASI PENGADILAN: TELAAH PENETAPAN PENGADILAN ATAS PERMOHONAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR
Sonny Dewi Judiasih;
Susilowati Suparto;
Anita Afriana;
Deviana Yuanitasari
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.51
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ( UU Perkawinan) menyatakan bahwa perkawinan dapat dilakukan apabila laki-laki sudah berumur 19 tahun dan perempuan 16 tahun, tetapi dalam hal apabila akan dilakukan perkawinan di bawah usia tersebut, maka hal itu bisa dilakukan dengan memintakan dispensasi kepada pihak yang berwenang yaitu pengadilan atau pejabat lain yang terkait. Dengan adanya ketentuan tersebut menunjukan bahwa UU Perkawinan memperkenankan perkawinan di bawah usia 18 tahun, dan fakta menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan persentase pernikahan usia muda yang tinggi di dunia, yaitu ranking ke-37, sedangkan di tingkat ASEAN tertinggi kedua setelah Kamboja. Artikel ini merupakan bagian dari penelitian yang telah dilakukan secara yuridis normatif dan permasalahan yang akan diteliti adalah pelaksanaan dispensasi dan penelaahaan beberapa penetapan dispensasi ditinjau dari hukum acara perdata. Disimpulkan bahwa dispensasi untuk melakukan perkawinan di bawah umur merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Agama untuk orang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk orang non muslim. Mengingat pihak yang akan melangsungkan perkawinan masih di bawah umur, maka permohonan dispensasi diajukan oleh orang tua. Atas dasar pertimbangan hakim maka hakim majelis akan menolak atau mengabulkan permohonan tersebut dalam bentuk penetapan.
PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS YANG DIAJUKAN OLEH PEMEGANG SAHAM YANG MEMILIKI PERSENTASE SAHAM BERIMBANG MELALUI PENETAPAN PENGADILAN
Vinie Rachmadiena Devianti;
Nyulistiowati Suryanti;
Anita Afriana
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 8, No 1 (2022): Januari - Juni 2022
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v8i1.171
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa perseroan terbatas dapat didirikan oleh dua orang atau lebih, namun tidak mengatur mengenai persentase kepemilikan saham sehingga dapat memungkinkan terjadinya kepemilikan persentase saham berimbang dalam hal perseroan terbatas hanya memiliki dua pemegang saham. Kepemilikan saham berimbang ini adalah implementasi asas keseimbangan yang merupakan cerminan nilai-nilai positif, namun di sisi lain rentan menimbulkan permasalahan jika terjadi perselisihan diantara para pemegang saham, salah satunya yaitu terkait pembubaran perseroan terbatas. Dengan metode yuridis normatif, artikel ini akan menganalisis akibat hukum terhadap perseroan terbatas yang memiliki pemegang saham dengan persentase saham berimbang serta pelaksanaan pembubaran perseroan terbatas atas permohonan pemegang saham melalui penetapan pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, kepemilikan presentase saham berimbang dapat berakibat tidak dapat diambilnya keputusan yang sah dan mengikat dalam RUPS sehingga dapat menimbulkan jalan buntu bagi perseroan terbatas pada saat keadaan yang mendesak. Kedua, dalam pelaksanaan pembubaran perseroan terbatas, Pasal 146 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas belum memberikan kepastian hukum mengenai legal standing dari organ perseroan terbatas yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak terkait non-aktifnya perseroan selama tiga tahun atau lebih, sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai legal standing dari organ perseroan terbatas yang dapat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut.