Claim Missing Document
Check
Articles

Found 32 Documents
Search

Kedudukan Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Jennifer Tantyanna Mardian; Dewi Septiana; Nenny Dwi Ariani; Dita Febrianto; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5116

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam proses pembuktian perkara perdata di pengadilan. Bukti elektronik menjadi salah satu bentuk alat bukti yang semakin sering digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bukti elektronik sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, syarat dan ketentuan penerimaannya, serta hambatan yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah apabila memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, yaitu dapat diakses, ditampilkan, dijamin keasliannya, serta memiliki integritas data dan relevansi dengan pokok sengketa. Selain itu, bukti elektronik harus memenuhi prinsip pembuktian dalam hukum acara perdata seperti relevansi, legalitas, dan kemampuan meyakinkan hakim. Penerapan bukti elektronik di Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah berjalan cukup baik, meskipun masih bersifat terbatas dan bergantung pada jenis perkara. Para pihak mulai memanfaatkan berbagai bentuk bukti elektronik seperti tangkapan layar percakapan, email, rekaman suara, dan dokumen digital. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perbedaan penilaian hakim terhadap bukti elektronik karena belum adanya standar prosedur yang seragam. Hambatan yang dihadapi meliputi hambatan internal, seperti keterbatasan pemahaman teknis aparat peradilan dan sarana pendukung, serta hambatan eksternal, seperti rendahnya pemahaman para pihak, potensi manipulasi data digital, dan cara perolehan bukti elektronik yang berpotensi melanggar hukum.
Diskresi Hakim sebagai Instrumen Penegakan Keadilan Substantif dalam Sengketa Merek Golden Valley: Studi Putusan Nomor 501 K/Pdt.Sus-HKI/2023 Septiani, Mariska; Oktaviana, Selvia; Nurhasanah, Siti; Agustin MR, Yennie; Ariani, Nenny Dwi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5175

Abstract

Penelitian pada artikel ini memuat analisis dasar pertimbangan dan penggunaan kewenangan diskresi oleh majelis hakim kasasi dalam mengesampingkan prinsip first to file demi mewujudkan keadilan substantif pada sengketa merek Golden Valley Putusan Nomor 501 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Isu utama penelitian ini berangkat dari problematika praktik di mana penerapan prinsip first to file dalam pendaftaran merek di Indonesia sering kali menimbulkan ketidakadilan ketika dimanfaatkan oleh pihak yang beritikad tidak baik. Penelitian ini memiliki tujuan utama untuk menilai sejauh mana hakim dapat menggunakan kewenangan diskresi dalam mengesampingkan prinsip first to file yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis guna memberikan perlindungan kepada pemilik merek yang sebenarnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan terdapat dua pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelanggaran merek yang dilakukan oleh Tergugat mempertimbangkan terkait persamaan pada pokoknya dengan merek milik Penggugat yang merupakan merek terkenal asing. Putusan ini memberikan pergeseran paradigma hukum di mana hakim tidak lagi hanya berpijak pada formalitas siapa yang mendaftar lebih dahulu, melainkan lebih menitikberatkan pada aspek kejujuran dan moralitas dalam berusaha. Oleh karena itu, diskresi hakim digunakan untuk mengoreksi kelemahan sistem pendaftaran merek dengan prinsip first to file yang sering dimanfaatkan oleh pendaftar merek dengan itikad tidak baik. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa prinsip first to file tidak bersifat absolut dan dapat dikesampingkan demi keadilan substantif.