Perkembangan teknologi informasi telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam proses pembuktian perkara perdata di pengadilan. Bukti elektronik menjadi salah satu bentuk alat bukti yang semakin sering digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bukti elektronik sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, syarat dan ketentuan penerimaannya, serta hambatan yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah apabila memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, yaitu dapat diakses, ditampilkan, dijamin keasliannya, serta memiliki integritas data dan relevansi dengan pokok sengketa. Selain itu, bukti elektronik harus memenuhi prinsip pembuktian dalam hukum acara perdata seperti relevansi, legalitas, dan kemampuan meyakinkan hakim. Penerapan bukti elektronik di Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah berjalan cukup baik, meskipun masih bersifat terbatas dan bergantung pada jenis perkara. Para pihak mulai memanfaatkan berbagai bentuk bukti elektronik seperti tangkapan layar percakapan, email, rekaman suara, dan dokumen digital. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perbedaan penilaian hakim terhadap bukti elektronik karena belum adanya standar prosedur yang seragam. Hambatan yang dihadapi meliputi hambatan internal, seperti keterbatasan pemahaman teknis aparat peradilan dan sarana pendukung, serta hambatan eksternal, seperti rendahnya pemahaman para pihak, potensi manipulasi data digital, dan cara perolehan bukti elektronik yang berpotensi melanggar hukum.