p-Index From 2021 - 2026
5.586
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JURNAL HUKUM Kertha Patrika JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Lentera Hukum Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat MAJALAH ILMIAH WIDYA Qistie: Jurnal Ilmu Hukum Tadulako Law Review Diponegoro Law Review Law and Justice UIR LAW REVIEW Varia Justicia Morality :Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Hukum tora: Hukum mengatur dan melindungi masyarakat Widya Yuridika Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) DE'RECHTSSTAAT JURNAL PengaMAS Res Judicata JURNAL ILMIAH LIVING LAW JURNAL MERCATORIA Jurnal Jatiswara Abdimas Umtas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Veteran Law Review Jurnal Hukum Prasada PROGRESIF: Jurnal Hukum Jurnal Simbur Cahaya Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum University Of Bengkulu Law Journal Borneo Law Review Journal Abdimas UNWAHAS : Jurnal Pengabdian Masyarakat UNWAHAS ADIL : Jurnal Hukum Progressive Law Review Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Jurnal Civic Hukum KRTHA BHAYANGKARA Jurnal Yustisiabel Jurnal Hukum Sasana Aspirasi : Jurnal Masalah-masalah Sosial Legal Spirit Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jurnal Ilmiah Raad Kertha jurnal hukum das sollen Jurnal Kajian Ilmiah UNISKA LAW REVIEW Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Prima Abdika: Jurnal Pengabdian Masyarakat Devotion: Journal of Research and Community Service Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia Perspektif Hukum Jurnal Hukum Pelita Jurnal Hukum Prioris Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Literasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Inovasi Abdi Wina : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Kristen Wira Wacana Sumba AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Edukasi Pengabdian Masyarakat: EDUABDIMAS Jurnal Pengabdian Barelang Yure Humano JURNAL MITRA MANAJEMEN SASI LamLaj Journal of Law and Security Studies
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Yure Humano

KEPASTIAN HUKUM PERLINDUNGAN DAN PROSEDUR PEMBENTUKAN KLAUSULA BAKU POLIS ASURANSI FRANSISKA NOVITA ELEANORA
YURE HUMANO Vol 1 No 1 (2017): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan usaha perasuransian di Indonesia hampir sama tuanya dengan perbankan. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum asuransi tidak berdiri sendiri, tetapi berada dalam keseluruhan sistem hukum yang berlaku. Secara yuridis asuransi atau pertanggungan merupakan suatu bentuk perjanjian antara penanggung dengan tertanggung. Sebagai suatu bentuk perjanjian khusus, asuransi harus tetap berpedoman pada asas-asas hukum perjanjian, yang meliputi: asas konsesualisme; asas kekuatan mengikatnya perjanjian atau kontrak; dan asas kebebasan berkontrak. Namun demikian sejalan dengan perkembangan jaman, permasalahan perjanjian asuransi semakin pelik. Masalah yang sangat aktual adalah kaitan antara asuransi sebagai salah satu bentuk perjanjian umum dan penerapan klausula baku dalam polis asuransi yang sudah diatur sejak diadopsinya Wetboek van Koophandel ke dalam KUHD. Terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mana secara langsung juga menjadi ketentuan hukum bagi praktek perjanjian asuransi, yaitu adanya ketentuan baru yang berkaitan dengan pembentukan klausula baku polis asuransi, dan ketentuan yang berhubungan dengan upaya-upaya penyelesaian sengketa. Pertanyaan yang kemudian muncul bersamaan dengan pencantuman klausula baku polis asuransi tersebut adalah; Apakah pencantuman klausula baku dalam polis asuransi sudah sepenuhnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi tertanggung? Bagaimana prosedur pembentukan perjanjian baku polis asuransi oleh perusahaan asuransi dalam kedudukannya sebagai penanggung? Apakah terhadap pencantuman klausula baku dalam polis asuransi dapat dilakukan gugatan legal standing oleh pihak ketiga? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian. Pencantuman klausula baku polis asuransi sudah sepenuhnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi tertanggung ataupun pemegang polis. Karena dalam proses penentuan klausula baku polis asuransi, walaupun klausula perjanjian baku ditulis atau dicetak oleh pelaku usaha, namun tertanggung atau pemegang polis juga turut terlibat secara aktif sebagai manifestasi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dan itikad baik untuk tercapainya kata sepakat, sehingga perjanjian tersebut mengikat para pihak. Kata Kunci: Perlindungan, Kepastian Hukum, Prosedur Polis Asuransi
PIDANA PENJARA DAN HAK-HAK ANAK FRANSISKA NOVITA ELEANORA
YURE HUMANO Vol 4 No 1 (2020): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap manusia yang lahir ke dunia akan selalu berpegang teguh pada Hak Asasi Manusia (HAM), begitu pula dengan seorang anak. Siapa generasi masa depan, dan harus dilindungi haknya, mengutamakan dan memajukan haknya, karena setiap anak berhak atas hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hasil; untuk mengetahui apakah pidana penjara dalam penjatuhan sanksi terhadap anak sudah tepat diterapkan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, Metode Penelitian yang digunakan dalam peneltian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif melalui tinjauan pusataka dan pendekatan undang-undang. Akibatnya penerapan sanksi pidana terhadap anak, memberikan stigma pada anak, dan dapat mengganggu mental dan psikologi anak, sehingga tidak mengedepankan hak-hak anak. Pidana penjara yang diberikan kepada anak sesuai UU No. 3 Tahun 1997, harus dipahami oleh pihak-pihak yang berwenang, dengan melihat Perbuatan yang dilakukan oleh anak, sesuai dengan cara, proses dan penerapan pidana penjara tersebut. Hak anak sesuai UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, harus diperhatikan, dengan pemberian pidana penjara, tetap harus diperlakukan perlindungan dengan memberikan khusus kepada anak. Kata Kunci: Pidana, Penjara, Hak Anak, Mental Anak
ANALISIS PEMIDANAAN ANAK MENURUT KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SPPA) FRANSISKA NOVITA ELEANORA
YURE HUMANO Vol 5 No 2 (2021): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah generasi penerus bangsa, sehingga perlu diperhatikan apa yang menjadi haknya dalam perlindungan dan pemeliharaan, serta selalu mengutamakan kepentingan terbaik setiap anak, sehingga seiring berjalannya waktu anak tersebut dapat tumbuh dan berkembang. Hal ini dilakukan sejalan dengan anak sebagai korban dan pelaku tindak pidana, yang diberikan kekhususan atau perbedaan dengan hukuman terhadap orang dewasa agar tidak mempengaruhi psikis dan kejiwaan sianak. Rumusan masalah adalah Bagaimana sistem pemidanaan anak dan perlindungan hak-hak anak. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan, dengan menelaah kepustakaan yang berhubungan dengan Hukuman Anak. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah dengan adanya Sistem Pemidanaan yang diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dapat memberikan efek jera serta pemulihan bagi anak dan bagaimana perbedaannya di hadapan Undang-undang, khususnya dalam masalah pidana dan hasilnya UU itu Nomor 11 Tahun 2012 memberikan kebebasan lebih dalam menyelesaikan sengketa anak di luar pengadilan melaliu diversi dan restorative justice. Kata Kunci: Pidana Anak, Peradilan Anak, Restorative Justice, Diversi.
Co-Authors Achmad, Fariz Adawiah, Rabiah Al Ahmad Ahmad Ahmad Aidy, Widya Romasindah Aimee Malca Luwinanda Akbar Saputra, Nugroho Dwi Al Adawiah, Rabiah Aliya Sandra Dewi Alviansyah, Muhammad Alvin Amalia Syauket Anak Agung Istri Sri Wiadnyani Andang Sari Andang Sari Andang Sari Andang Sari Andang Sari Anggreanie, Inka Hasanna Anggreany Haryani Putri Anggreany Haryani Putri Anggreany Haryani Putri Aulia A, Daniar Ayu Hedy Saputri, Salwa Dyah Aziz, Ananda Haikal Bintang Kurniawan, Achmad Azriel Budiman, Muhammad Naufal Chika Dwi Imelia Clara Ignatia Tobing Daviq, Muhammad Dian Andriani Dian Andriani, Dian Diana Fitriana Diana Fitriana Dwi Seno Wijanarko Edy Supriyanto Edy Supriyanto Elfirda Ade Putri Endang Hadrian Fanny Afifah Fitriana, Diana Harahap, Alif Fadillah Heliany, Ina Hilmy Adya Laksana Ina Heliany Indra Lorenly Nainggolan Ismail, Zulkifli Jonris, Sianipar Andreas Kevin Louis Lenny Utama Afriyenti Lestari, Melanie Pita Listio Damar Cokro Supriyanto Lusia Sulastri Manek, Marvelus Sacci Mardiansyah, Mohamad Emil Masri, Esther Masrida, Reni Maulana Fahrul Hidayat Melanie Pita Lestari Melanie Pita Lestari Melanie Pita Lestari Melanie Pita Lestari Melanie Pita Lestari Muhammad Aliframadhan Mutiah Nur Syifa Nina Zainab Nur Taufik, Muhamad Riyanto Nursolihi Insani Octo Iskandar Panti Rahayu Poetry Rofifah Pramesty Anindya Putri Priska Laurensia Putri Atsas, Teta Maulidina Rabiah Al Adawiah Rahmat Saputra Rifqy Dwi Saputra, Muhammad Romasindah, Widya Rona Apriana Fajarwati Sa'adah, Nur Saimima, Ika Dewi Sartika Saimima, Ika Dewi Sartika Salma Salsabila Sari, Andang Sari, Andang Sari, Andang Sarton Sinambela Simanjuntak, Kristin Dorina Siregar, Rachmat Kurniawan Sony Ryan Pradana Sri Wahyuni Sulistiawati Sulistiawati Yapiter Marpi Yulianto, Rakib Zahara, Evira Zainab, Nina Zulkifli Ismail Zulkifli Ismail Zulkifli Ismail Zulkifli Ismail Zulkifli Ismail