Claim Missing Document
Check
Articles

Found 37 Documents
Search
Journal : Jurnal Pendidikan dan Konseling

Analisis Sistem Tahapan Sidang Tahanan Rutan di Masa Pandemi Covid-19 di Rutan Kelas II B MANNA Syahrun Alfiqri; Ali Muhammad
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling: Special Issue (General)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9922

Abstract

Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung kurang lebih 2 tahun ini membuat banyak perubahan sistematis dibeberapa instansi, salah satunya pada sistematis pelaksanaan persidangan. Diketahui bahwa kini pelaksanaan persidangan telah dilaksanakan secara daring yang telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Seperti pada Rutan Kelas II B Manna yang melakukan persidangan secara daring, dengan didampingi perwakilan dari kejaksaan, persidangan dilakukan secara daring. Pada saat persidangan terdakwa dapat didampingi oleh advokadnya dan harus mengikiti SOP yang telah ditetapkan. Peraturan baru terhadap persidangan ini tidak lain bukan karena untuk mencegah penularan virus Covid-19 pada Rutan. Dalam hal pelaksanaan di Rutan, terdakwa menggunakan media video call yang telah disediakan oleh pihak LPKA/ RUTAN. Agar pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik berjalan dengan lancar , taat asas sesuai dengan system hukum yang berlaku di Indonesia, dan diharapkan dibentuk satu tim khusus yang terdiri dari para penegak hukum baik di pengadilan, kejaksaan maupun di Lembaga Pemasyarakatan agara persidangan perkara pidana secara elektronik berjalan dengan lancar.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Optimalisasi Koordinasi Kasus Tindak Pidana Anak Dengan Penyidik dan Penuntut Umum di Bapas Kelas I Malang Christian Diza Saputra; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.12413

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pembimbing Kemasyarakatan merupakan salah satu unsur penting dalam proses peradilan pidana anak meliputi optimalisasi peran Bapas dalam berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya yang terlibat. Namun berbagai hambatan muncul ketika dilakukannya proses koordinasi dan upaya yang dapat dilakukan dalam menangani hambatan atau masalah tersebut. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan studi kepustakaan dan studi empiris. Hasil penelitian menunjukkan dalam penyelesaian kasus anak, koordinasi antara aparat penegak hukum dengan PK harus dilaksanakan mengingat penyelesaian tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Lalu koordinasi antara aparat penegak hukum dengan PK dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) harus dilakukan sesering mungkin karena peradilan anak dipandang sebagai lembaga pemecahan masalah anak bukan penghukuman anak. Maka dari itu perlu dilakukannya optimalisasi terkait koordinasi antara PK dengan aparat penegak hukum dalam menangani ABH, yang dalam penyelesaian kasus tersebut harus mengutamakan kepentingan terbaik untuk anak.
Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Pada Proses Pembinaan Sebagai Tujuan Akhir Pemidanaan Ayom Prayoga; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.12527

Abstract

Sistem Peradilan Pidana merupakan sistem yang terdapat dalam masyarakat untuk me- nanggulangi tindak kejahatan. Tedapat 4 sub sistem terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk pelaksanaan pidana, tempat bagi narapidana melakukan pembinaan. Pembinaan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas kerpibadian serta kemandirian narapidana. Pemasyarakatan mengalami perubahan yang baik, beralih dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan tidak menggunakan metode penghukuman lama seperti pembalasan dan penjeraan, melainkan selaras dengan filosofi reintegrasi sosial yaitu pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan bagi warga binaan pemasyarakatan. Narapidana tidak hanya dipandang tentang individunya melainkan sebagai makhluk tuhan yang memiliki Hak Asasi Manusia dan harus menghormatinya. Peran sentral yang dipegang Pemasyarakatan untuk memberikan bekal hidup bagi narapidana supaya tidak mengulangi tindak pidana dan diterima Kembali di masyarakat mengalami kendala seperti terjadinya sarana dan prasarana yang kurang memadai, terjadi overkapasitas, Sumber Daya Manusia yang kurang, serta kurangnya kesadaran dari narapidana untuk mengikuti program pembinaan. Diperlukan pembenahan untuk kemajuan pemasyarakatan serta kelancaran pembinaan sebagai tujuan akhir pemidaan. Pemenuhan Sarana dan prasa- rana untuk menunjak kegiatan pembinaan secara optimal, assessment untuk menge- tahui minat dan bakat narapidana, penambahan jumlah Petugas Pemasyarakatan serta tenaga ahli, dan Kerjasama dengan pihak ketiga dioptimalkan untuk mengembangkan kualitas kepridian dan kemandirian narapidana. Sistem Peradilan Pidana merupakan sistem yang terdapat dalam masyarakat untuk me- nanggulangi tindak kejahatan. Tedapat 4 sub sistem terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk pelaksanaan pidana, tempat bagi narapidana melakukan pembinaan. Pembinaan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas kerpibadian serta kemandirian narapidana. Pemasyarakatan mengalami perubahan yang baik, beralih dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan tidak menggunakan metode penghukuman lama seperti pembalasan dan penjeraan, melainkan selaras dengan filosofi reintegrasi sosial yaitu pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan bagi warga binaan pemasyarakatan. Narapidana tidak hanya dipandang tentang individunya melainkan sebagai makhluk tuhan yang memiliki Hak Asasi Manusia dan harus menghormatinya. Peran sentral yang dipegang Pemasyarakatan untuk memberikan bekal hidup bagi narapidana supaya tidak mengulangi tindak pidana dan diterima Kembali di masyarakat mengalami kendala seperti terjadinya sarana dan prasarana yang kurang memadai, terjadi overkapasitas, Sumber Daya Manusia yang kurang, serta kurangnya kesadaran dari narapidana untuk mengikuti program pembinaan. Diperlukan pembenahan untuk kemajuan pemasyarakatan serta kelancaran pembinaan sebagai tujuan akhir pemidaan. Pemenuhan Sarana dan prasa- rana untuk menunjak kegiatan pembinaan secara optimal, assessment untuk menge- tahui minat dan bakat narapidana, penambahan jumlah Petugas Pemasyarakatan serta tenaga ahli, dan Kerjasama dengan pihak ketiga dioptimalkan untuk mengembangkan kualitas kepridian dan kemandirian narapidana.
Penerapan Instagram Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Barat Dalam Publikasi Informasi Kepada Masyarakat Rizki Ariansyah; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.12529

Abstract

Pada masa saat ini dalam melakukan publikasi kepada masyarakat sangatlah mudah karena banyak sekali platfrom-platfrom sosial media yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan publikasi, dengan adanya media sosial publikasi kepada masyarakat bisa sangat luas dan bisa mencapai semua lapisan masyarakat, namun banyak intansi belum bisa memaksimalkan media sosial dalam mempublikasi kegiatan mereka contohnya Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Barat(Bapas Jakarta Barat). Dengan adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya media sosial (Instagram) bagi Bapas Jakarta Barat dan mencari tau bagaimana mereka mempublikasikannya. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan cara studi dokumen dalam penerapan Instagram bagi Bapas Jakarta Barat
Pelaksanaan Program Pembinaan Kemandirian Pertanian Di Rutan Kelas IIb Boyolali Naufal Amirulloh Mirfai; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.12767

Abstract

Sarana dan Prasarana di dalam Rumah Tahanan Negara berupa bangunan dan lahan yang diperuntukkan sebagai penunjang kegiatan pembinaan kemandirian untuk seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. Banyak hak-hak yang dimiliki oleh Warga Binaan pemasyarakatan salah satu hak yang didapat yaitu mendapatkan pelatihan kerja di Rutan, salah satu yang dapat dilakukan adalah pembinaan kemandirian pertanian yang memanfaatkan lahan kosong yang ada di dalam rutan. Tujuan dilakukannya kegiatan kemandirian ini selain sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat, kegiatan kemandirian ini bertujuan untuk mengasah kemampuan minat dan bakat yang dimiliki oleh masing-masing Warga Binaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Implementasi Sinergitas Aparat Penegak Hukum Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Alvionita Damayanti; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.12769

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa dimana pada proses tindak kejahatan membutuhkan cara yang strategis untuk mengungkapkannya. Koordinasi penyidikan tindak pidana korupsi akan menciptakan sebuah sistem peradilan pidana yang sinergis. Namun demikian koordinasi antar lembaga pengakan hukum masih sulit untuk diterapkan sehingga menyebabkan kelambanan dalam penuntasan perkara tindak pidana korupsi. Penyebab utama seseorang melakukan tindak pidana korupsi adalah salah satunya disebabkan oleh lemahnya pendidikan agama, moral, dan etika serta sebagian besar di disebabkan oleh beberapa factor yang lain. Dari faktor penyebab korupsi tersebut menimbulkan akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh seorang yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Namun kenyataanya adanya suatu keterlambatan koordinasi yang dilakukan pada tahap penyidikan yang dilakukan antar lembaga penegak hukum yang mengakibatkan proses peradilan pidana tidak berjalan dengan lancar.
Peran Komunikasi Interpersonal Dalam Penyelesaian Perkara Diversi Pada ABH Di Bapas Kelas I Surakarta Ilham Jaya Pratama; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11731

Abstract

Diversi merupakan pengalihan proses penyelesaian peradilan pidana anak di luar peradilan pidana. Mengingat di dalam Undang-Undang perlindungan anak terdapat perlindungan dan hak khusus bagi anak dengan kondisi tertentu, serta kepentingan terbaik bagi anak. Proses diversi dapat tercapai apabila terjadi kesepakatan diversi dimana untuk kasus tertentu harus mendapatkan persetujuan korban atau keluarga korban serta kesediaan anak dan keluarganya. Dengan kemampuan komunikasi interpersonal diharapkan Pembimbing Kemasyarakatan yang diberikan tanggung jawab dalam menangani kasus anak tersebut dapat meningkatkan keberhasilan diversi bagi anak berhadapan dengan hukum. Komunikasi interpersonal dilihat dari aspek pendekatan keintiman yang terjadi didalam komunikasi antar individu atau kelompok dengan tujuan pesan yang disampaikan berefek secara langsung kepada yang dituju. Bapas Kelas 1 Surakarta telah menekankan pendekatan pendekatan melalui komunukasi interpersonal kepada ABH dan juga pihak pihak yang berperan didalam keberhasilan diversi. Melalui komunikasi interpersonal  Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dapat melakukan pendekatan psikologis terhadap ABH, dan juga dapat meningkatkan kolaborasi antara PK dengan penegak hukum lainya sehingga dapat meningkatkan keberhasilan diversi.
Co-Authors Adam Fikhri Widiyatama Nugroho Adhi Gineung Pratidina Aditya Rangga Suryadi Agnes Roulina Mutiara Sari Agung Ginanjar Agung Risaldo Agung Tri Sakti Ahlamia Andini Ahmad Jumantoro Akbar Fitrian Akbar Fitrian Akhmad Abddurasyid Akmal Nur Fauzy Aldy Dwi Aryanto Alvionita Damayanti Anak Agung Gede Sugianthara Ananda Saputra Ayom Prayoga Ayu Inka Pratiwi Ayu Made Diah Pramesti Bayu Anggoro Krisnapati Bayu Tri Wahyudi Benny Syahputra Damanik Binsar Parulian Rajagukguk Bintang Wisnu Prameswara Budi Priyatmono Cahyoko Edi Cahyoko Edi T Cahyoko Edi Tendo Cahyoko Edo Tando Christian Diza Saputra Desta Ayu Valentin Dianing Pakarti Dicky Ilham Zannara Dila Sisfani Dimas Gilang Setyawan Dimas Jaya Zakiri Dimas Mukthar Dita Ayu Wulandari Dwi Irfandi Rusli Dwie Shafa Fabira Fajar Aji Riyanto Farhan Anwarrul Anam Farhan Rajwaa Alya Mas’ud Faza Adhi Pramana Feby Kurnia Rapanca Gumay Geri Maulana Fahreza Grace Tresya Sibuea Hamzah, Imaduddin Handrian Perindu Hari Lubis Helgi Dini Hergiman Putri Hermansyah Hermansyah Herry Butar Butar Herry F Butar Butar Herry Fernandes Butar Butar Holida Hotman Husnul Khatimah I Kadek Wijata Igo Pebri Asah Saputra Ikhlasul Amal Imaduddin Ilham Jaya Pratama Iman Santoso Irja Tri Arfai Irwan Arif Rachmanto Laila Nurul Indria Lusi Hertina M. Bachrudin Mufti M. Fajar Adjie Wibowo M.Novansya Affif Bahri Maharidho Deel Ziko Maki Zaenudin S Marliyoda Aji Pangestu Maskur Hidayat Maulana Fatah Putrayanda Michael Millendiannuary Rahardjo Mico Jeje Saputra Miftahhusifa Sausan Aza Alattas Mochamad Afrizal Azka Mohamad Ridho Pijar Gemilang Muhammad Aji Dimas Pangestu Muhammad Alfarel Muhammad Ghifari Satya Zaky Muhammad Irfan Hidayat Mukhtar Abdul Latif Nabilah Novianti Naufal Amirulloh Mirfai Ni Nyoman Fitria Widiasmita Ni Putu Diah Meitha Sari Ni Putu Pratigrahita Pratiwi Nia Ananda Yusriani Niken Rachmawati Obi Noverianda Panji Sulistio Purnomo Adi Nugroho Putri Laura Arzethy Rachmayanthy, Rachmayanthy Rama Fatahillah Yulianto Reki Akbal Amaludin Rigar Satria Elha Ramadhan Rijalil Akhyar Syarif Rismanto Agustian Damanik Rizal Fuad Herlambang Rizki Ariansyah Rizki Ramad Saputra Sabrina Alfi Arysa Salmaa Sekar Anami Salmaa Salman Al Farizy Sujono Salsabila, Unik Hanifah Samatohu Zega Santa Veronika Sirait Siti Nurrahmayanti Sunu Ariasmara Syafri Hari Susanto Syahrun Alfiqri Syawalahudin Yoga Pratama Tashya Trianindya Umar Anwar Violita Citra Kusuma Dewi Willdhan Anggoro Putro Yuan Nicola Audicrist Tambunan Yuan Nicola Audicrist Tambunan Yunike Annisa Nurulita Zada Aryaguna