Claim Missing Document
Check
Articles

Efektivitas Peran Bimbingan Bapas Pada Klien Dalam Mengurangi Tindak Pidana Residivis di Bapas Kelas II Purwokerto Adhi Gineung Pratidina; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8672

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektif peran bimbingan Bapas dalam mengurangi tindak residivis dan mengetahui faktor-faktor penghambat serta solusi dalam pelaksanaan bimbingan. Bapas merupakan sebuah pranata dalam pelaksanaan bimbingan kemasyarakatan. Bentuk bimbingan pada klien di Balai Pemasyarakatan ada berbagai macam, seperti pemberian pembinaan tentang agama, keterampilan, reinte- grasi sosial yang sehat sampai pada pembinaan kepribadian. Bimbingan ini diberikan dengan tujuan agar klien dapat hidup dengan baik didalam masyarakat dan mem- berikan motivasi agar dapat memperbaiki diri sendiri dan tidak mengulangi tindak keja- hatan atau yang disebut sebagai Residivis. Yang menjalani bimbingan di Bapas disebut Klien Pemasyarkatan, dalam pelaksanaan bimbingan Bapas diharapkan dapat me- maksimalkan perannya demi terwujudnya reintegrasi sosial yang baik demi dapat men- gurangi tindak residivis.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Proses Peradilan Pidana Anak di Balai Pemasyarakatan Syafri Hari Susanto; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8703

Abstract

Anak merupakan sebuah anugrah yang di berikan kepada setiap orangtua yang ada di bumi oleh sang pencipta sebagai amanah dimana setiap orangtua memiliki kewajiban untuk mendidik dan menjaga anak tersebut sehingga anak tersebut dapat tumbuh menjadi anak yang baik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur tentang proses penyelesaian perkara anak yang berhadapanb dengan hukum. sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan restoratif justice dengan mengedepankan pemulihan bukan pembalasan. pengalihan proses perkara anak ke luar proses peradilan pidana (Diversi) bertujuan untuk menlindungi anak dari efek negatif akibat dari keterlibatnya dalam peradilan pidana. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran dalam sistem peradilan pidana. penelitian ini dilakukan untuk mengetahui konsep diversi dalam sistem peradilan pidana dan peran pembimbing Kemasyarakatan dala proses diversi terhadap sistem peradilan pidana anak.
Identifikasi Peran Masyarakat Terhadap Pelayanan Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di LPKA Faza Adhi Pramana; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8708

Abstract

Identifikasi pelayanan sosial dari masyarakat terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) merupakan penelitian deskriptif yang bertujuan mengetahui pada keikutsertaan masyarakat dalam pelayanan sosial anak yang berhadapan dengan hukum.Pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, dan telaah dokumen yang diperoleh dari informan dari petugas pemasyarakatan dan anak didik pemasyarakatan, adapun hasilnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, anak didik pemasyarakatan memperoleh pelayanan sosial semasa dalam pembinaan di lembaga. Pelayanan sosial dimaksud dalam arti pemenuhan kebutuhan anak yang mengacu pada hak anak. Kesimpulan menunjukkan pelayanan sosial LPKA dalam memberikan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan sesuai dengan pemenuhan kebutuhan dasar anak. Rekomendasi, (1) Lembaga sosial yang peduli terhadap penanganan permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat memberi penguatan supaya anak yang bermasalah dengan hukum diusahakan tidak menjalani pembinaan di LPKA. Pertimbangannya, walaupun di lembaga tersebut mendapat pelayanan sosial sesuai kebutuhan anak, tetapi dampak kedepan akan dapat menjadi trauma bagi anak.(2) Memperluas jangkauan pelayanan secara komprehensif dan menjalin kerja sama dengan pihak terkait dalam pelayanan sosial ABH
Mekanisme Pemberian Upah Dalam Lingkup Pemasyarakatan Dicky Ilham Zannara; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8728

Abstract

Dalam melakukan suatu pekerjaan seseorang tentu berhak untuk mendapatkan bayaran atau upah. Tujuannya adalah agar dapat memotivasi karyawan atau pekerja untuk dapat bekerja lebih baik lagi. Kemudian, di dalam jurnal ini akan dibahas mengenai premi, yaitu nilai tambahan dari upah atau nilai yang dibeikan kepada karyawan. Pemberian premi ini didasarkan pada kualitas dan kuantitas kerja karyawan. Premi terbagi menjadi dua, yaitu premi tetap dan premi tidak tetap. Dengan adanya premi mereka akan berlomba – lomba untuk menjadi yang terbaik dalam melakukan pekejaannya. Premi adalah suatu hak dari seseorang tanpa terkecuali atas pekerjaan yang dia lakukan, begitu pula seorang narapidana yang bekerja di lembaga pemayarakatan. Berdasarkan peraturan yang ada yaitu pada Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 bahwa setiap narapidana berhak untuk mendapatkan upah atas pekerjaan yang telah ia lakukan. Namun, masih belum adanya peraturan secara sah mengenai pembagian premi terhadap narapidana tersebut sehingga mekanismenya menjadi kurang jelas. Untuk itu, perlu adanya penetapan mekanisme yang jelas mengenai pembagian premi ini. Narapidana juga memiliki hak atas pekerjaan yang ia lakukan. Biasanya mereka membersihkan lingkungan sekitar, melayani pegawai, mempoduksi suatu barang, dan sebagainya. Hal seperti ini, perlu adanya apesiasi agar mereka dapat terus berkarya dan dapat memajukan lembaga pemayarakatan tersebut. Ada banyak manfaat dari premi yang diberikan kepada narapidana, salah satunya adalah untuk membantu narapidana saat nanti ia telah menyelesaikan masa hukumannya, misalkan saja untuk membuka suatu usaha sebagai mata pencahariannya.
Peran Kegiatan Kerja Dalam Meningkatkan Jiwa Kewirausahaan Bagi Narapidana di Lapas Kelas IIA Yogyakarta Sunu Ariasmara; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8729

Abstract

Terdapat 4 subsistem pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan Dalam program kemandirian dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan keterampilan dan kegiatan yang bersifat mandiri terhadap narapidana, sehingga setelah keluar dari Lapas mereka memiliki keterampilan yang dapat digunakan sebagai sumber pendapatan. Sebagai suatu sistem pembinaan narapidana memiliki beberapa komponen yang bekerja saling berkaitan untuk mencapai suatu tujuan. Mengenai Pelayanan Pemasyarakatan dapat dipahami bahwa tujuan Sistem Pemasyarakatan terbagi menjadi tiga hal yaitu, narapidana bertobat setelah keluar dan tidak mengulangi, menjadi manusia yang berguna, dan dapat mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. terkait dengan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesadaran berbangsa dan bernegara, intelektualitas, sikap dan perilaku, kesehatan jasmani dan rohani, kesadaran hukum, reintegrasi yang sehat dengan masyarakat. Metode yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan metode deskriptif dan observatif. Pada akhirnya narapidana harus dibekali dengan ketrampilan kerja selama menjalani masa pidana di dalam lapas. Karena selain bimbingan kepribadian agar watak narapidana menjadi lebih baik, bimbingan kemandirian sangat diperlukan oleh narapidana sebagai bekal kembali ke masyarakat dan agar pulih kembali kesatuan hidup, kehidupan, dan penghidupannya.
Komunikasi Interpersonal Antara Pembimbing Kemasyarakatan Dengan Korban Dan Keluarga Korban Dalam Pelaksanaan Upaya Diversi Dita Ayu Wulandari; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8770

Abstract

Sekarang ini aturan- aturan akan perlindungan hak asasi manusia telah mengalami perkembangan, khususnya terhadap para pelanggar hukum baik dewasa maupun anak- anak. Kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) beserta jajaran aparat penegak hukum lainnya untuk mengupayakan penyelesaian kasus dengan metode diversi melalui gaya komunikasi interpersonal yang baik. Hal tersebut didukung dengan beberapa faktor pendukung dan dihadapkan dengan beberapa hambatan. Pengambilan data dengan menggunakan metode studi literatur dengan membaca dan menelaah beberapa referensi, serta dicatat dan diolah kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif sebagai bahan mengidentifikasi permasalahan dan penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan peran komunikasi interpersonal sebagai kemampuan yang dimiliki oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan upaya diversi yang dilaksanakan melalui kegiatan musyawarah dengan korban dan keluarga korban merupakan hal yang penting untuk diperhatikan.
Peran Komunikasi Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Keberhasilan Diversi Pada Anak Husnul Khatimah; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8798

Abstract

Anak merupakan merupakan penerus bangsa, bagaimana cara kita mendidik anak itu yang akan menentukan mereka sebagai penerus bangsa. Dalam Undang-Undang 1945 Pasal 28B mengatakan “setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” maka dari itu dibutuhkannya perlakuan khusus bagi anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Dengan adanya UU SPPA terdapat perubahan yang mendasar yaitu dengan menggunakan restorative justice melalui system diversi. UU SPPA ini mengedepankan pendekatan restorative justice dan proses diversi sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Komunikasi focus kepada komunikator dan komunikan dalam menyempaikan suatu pesan. Komunikasi yang disampaikan kepada anak berbeda saat berkomunikasi dengan yang sudah dewasa atau sudah cukup umur. Dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum diperlukannya pendampig oleh orangtua maupun orang dewasa. Selama proses diversi berjalan sampai adanya kesepakatan diversi yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dimana diwajibkan untuk pendampingan, pembimbingan dan pengawasan. Kesepakatan diversi melibatkan pihak anak dan orangtua atau wali, korban dan orangtua atau walinya , pembimbing kemasyarakatan, pekerja social professional, dan perwakilan dari pihak-pihak yang terlibat. Dibutuhkannya komunikasi yang baik antara keluarga korban dan anak dan pembimbing kemasyarakatan dalam komunikasi interpersonal agar tugas dan fungsinya dapat berjalan semestinya.
Komunikasi Interpersonal Dalam Mewujudkan Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Binsar Parulian Rajagukguk; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8870

Abstract

Latar belakang dilakukannya penelitian ini disebabkan komunikasi interpersonal yang dilakukan petugas petugas lapas terhadap  warga binaan pemasyarakat yang berada di dalam lapas  dianggap sangat penting untuk meningkatkan program pembinaan baik  pembinaan kepribadian dan kemandirian.Tujuan penelitian ini dimaksud untuk memahami serta mengetahui bagaimana peranan komunikasi interpersonal terhadap pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan di lembaga pemasyarakatan,adapun manfaat penelitian ini guna untuk memperoleh sebuah konsep terhadap peran komunikasi interpersonal yang dilakukan oleh petugas dalam melakukan pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi  warga binaan,metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus , dimana peneliti mengambil sampel dengan menggunakan data yang di dapat dari hasil observasi dan studi kepustakaan dengan mengkaji buku buku hasil penelitian lain
Pelaksanaan Strategi Pembimbingan Dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan Pada Masa Pandemic Covid-19 Di Balai Pemasyarakatan Kelas II Bekasi Salman Al Farizy Sujono; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8885

Abstract

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembimbingan terhadap Klien meliputi Penelitian Kemasyarakatan, bimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Selain itu pengawasan dan bimbingan merupakan bagian tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang diperuntukkan bagi klien pemasyarakatan. Pengawasan dan bimbingan saat ini dinilai sangat penting dan mampu memberikan dampak positif bagi klien karena dengan adanya klien mendapatkan bimbingan dari PK serta PK juga bertugas mengawasi terhadap klien. Akan tetapi dalam proses pelaksanaan prakteknya pembimbingan dan pengawasan sering kali mengalami hambatan/kendala serta masalah baik itu kendala dari ipetugas pembimbing kemasyarakatan maupun hambattan dari klien pemasyarakatan itu sendiri. Dalam kondisi yang normal saja pelaksanaan pengawasan dan bimbingan sering terjadi hambatan/masalah, apalagi ditambah saat ini dengan masa pandemi covid-19. Kendala mapun masalah hambatan yang mungkin saja dialami oleh sebagian Pembimbing Kemasyarakatan dimana dengan terdapat bertambahnya jumlah klien pemasyarakatan saat ini dengan kondisi sangat banyak jumlah klien maka untuk proses pengawasan dan bimbingan terkait dengan adanya program percepatan pembebasan melalui program asimilasi dan integrasi covid-19. Sedangkan kendala dari klien pemasyarakatan itu adalah dikarenakannya minim dan kurangnya pengetahuan terkait mengenai kewajiban yang harus dilakukan dengan pelaksanaan proses bimbingan dan pengawasan yang dimana mereka harus mengikuti dan mematatuhi. Melihat dari dengan adanya suatu yang bermanfaat dari proses pembimbingan dan pengawasan ini maka diperlukan diadakannya strategi yang harus diterapkan oleh Bapas guna untuk melihat pelaksanaan bimbingan dan pengawasan serta hal tersebut guna mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana yang berniat dilakukan oleh klien pemasyarakatan program peercepatan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi covid-19. Terdapat berbagai cara yang dapat menjadi opsi preferensi dalam untuk pelaksanaan bimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan integrasi pada masa pandemi covid-19 ini yang diterapkan saat ini oleh UPT Bapas khususnya Bapas Kelas IIA Bekasi sehingga dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dapat berjalan maksimal serta optimal.
Optimalisasi Peran Intelijen Pemasyarakatan Dalam Deteksi Dini Gangguan Kamtib Di Lapas Kelas IIb Kayuagung Muhammad Aji Dimas Pangestu; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8940

Abstract

Kemampuan Petugas Pemasyarakatan dalam mendeteksi gangguan keamanan dan ketertiban sangat penting dalam melaksanakan tugas sehari – hari, sehingga dapat menyelesaikan masalah yang ada ataupun mencegah masalah – masalah yang akan timbul di kemudian hari. Untuk itu perlu adanya Intelijen Pemasyarakatan agar dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan yang terjadi dengan mengetahui dan memperoleh informasi yang akurat dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh Narapidana maupun Tahanan yang ada di Lapas dan Rutan. Optimalisasi peran Intelijen Pemasyarakatan sangat penting dalam deteksi dini gangguan kemanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara petugas serta pengamatan langsung di Lapas Kelas IIB Kayuagung. Pelaksanaan Intelijen Pemasyarakatan sudah cukup baik akan tetapi belum berjalan dengan maksimal, pengumpulan data dan informasi masih menggunakan metode pengalaman serta masih banyak kendala yang dihadapi. Perlu adanya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang ada dengan pelatihan khusus Intelijen Pemasyarakatan agar pelaksanaan kegiatan Intelijen dapat berjalan secara maksimal.
Co-Authors Adam Fikhri Widiyatama Nugroho Adhi Gineung Pratidina Aditya Rangga Suryadi Agnes Roulina Mutiara Sari Agung Ginanjar Agung Risaldo Agung Tri Sakti Ahlamia Andini Ahmad Jumantoro Akbar Fitrian Akbar Fitrian Akhmad Abddurasyid Akmal Nur Fauzy Aldy Dwi Aryanto Alvionita Damayanti Anak Agung Gede Sugianthara Ananda Saputra Aprialdi Muharrami Fahrial Ikram Ayom Prayoga Ayu Inka Pratiwi Ayu Made Diah Pramesti Bayu Anggoro Krisnapati Bayu Tri Wahyudi Benny Syahputra Damanik Binsar Parulian Rajagukguk Bintang Wisnu Prameswara Budi Priyatmono Cahyoko Edi Cahyoko Edi T Cahyoko Edi Tendo Cahyoko Edo Tando Christian Diza Saputra Desta Ayu Valentin Dianing Pakarti Dicky Ilham Zannara Dila Sisfani Dimas Gilang Setyawan Dimas Jaya Zakiri Dimas Mukthar Dita Ayu Wulandari Dwi Irfandi Rusli Dwie Shafa Fabira Fajar Aji Riyanto Farhan Anwarrul Anam Farhan Rajwaa Alya Mas’ud Fariya Zahira Rahman Faza Adhi Pramana Feby Kurnia Rapanca Gumay Geri Maulana Fahreza Grace Tresya Sibuea Hamzah, Imaduddin Handrian Perindu Hari Lubis Helgi Dini Hergiman Putri Hermansyah Hermansyah Herry Butar Butar Herry F Butar Butar Herry Fernandes Butar Butar Holida Hotman Husnul Khatimah I Kadek Wijata Igo Pebri Asah Saputra Ikhlasul Amal Imaduddin Ilham Jaya Pratama Iman Santoso Irja Tri Arfai Irwan Arif Rachmanto Laila Nurul Indria Lusi Hertina M. Bachrudin Mufti M. Fajar Adjie Wibowo M.Novansya Affif Bahri Maharidho Deel Ziko Maki Zaenudin S Marliyoda Aji Pangestu Maskur Hidayat Maulana Fatah Putrayanda Michael Millendiannuary Rahardjo Mico Jeje Saputra Miftahhusifa Sausan Aza Alattas Mochamad Afrizal Azka Mohamad Ridho Pijar Gemilang Muhammad Aji Dimas Pangestu Muhammad Alfarel Muhammad Ghifari Satya Zaky Muhammad Irfan Hidayat Mukhtar Abdul Latif Nabilah Novianti Nabilah Salma Febriana Naufal Amirulloh Mirfai Ni Nyoman Fitria Widiasmita Ni Putu Diah Meitha Sari Ni Putu Pratigrahita Pratiwi Nia Ananda Yusriani Niken Rachmawati Obi Noverianda Panji Sulistio Purnomo Adi Nugroho Putri Laura Arzethy Rachmayanthy, Rachmayanthy Rama Fatahillah Yulianto Ratu Arum Ningtyas Reki Akbal Amaludin Rigar Satria Elha Ramadhan Rijalil Akhyar Syarif Rismanto Agustian Damanik Rizal Fuad Herlambang Rizki Ariansyah Rizki Ramad Saputra Sabrina Alfi Arysa Salmaa Sekar Anami Salmaa Salman Al Farizy Sujono Salsabila, Unik Hanifah Samatohu Zega Santa Veronika Sirait Satria Eldia Azhar Siti Nurrahmayanti Sunu Ariasmara Syafri Hari Susanto Syahrun Alfiqri Syawalahudin Yoga Pratama Tashya Trianindya Tri Yoga Pradipta Umar Anwar Violita Citra Kusuma Dewi Willdhan Anggoro Putro Yuan Nicola Audicrist Tambunan Yuan Nicola Audicrist Tambunan Yunike Annisa Nurulita Zada Aryaguna