Claim Missing Document
Check
Articles

Upaya Penanggulangan Peredaran Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Curup M.Novansya Affif Bahri; Ali Muhammad
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling: Special Issue (General)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9890

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisa upaya penanggulangan peredaran narkoba di lemabaga pemasyaratakan Klas II A Curup. Dalam penelitian ini perumusan masalah yang angkat atau dibahas ialah : 1.Langkah apa yang dilakukan dalam menanggulangi peredaran narkoba yang ada di di Lemabaga Pemasyarakatan Klas II A Curup ?dan 2. Dalam menanggulangi peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan, kendala dan hambatan apa yang ditemukan dalam pelaksanaan nya ? dalam penelitian ini metode yang digunakan pendekatan yuridis empiris. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa 1. Upaya penanggulangan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan klas ii a Curup belum optimal karena masih banyak potensi beredarnya narkoba didalam lembaga pemasyarakatan terkhusus di lembaga pemasyarakatan klas ii a Curup. 2. Kendala dan hambatan yang terjadi yaitu masih kurang memadai dari aspek saran dan prasaran, wawasan dan pengetahuan petugas tentang narkoba masih kurang, belum begitu mengetahui dengan baik dana tata letak lokasi lembaga pemasyarakatan berada di lingkungan masyarakat yang mengakibatkan potensi celah masuknya narkoba ke dalam lapas sangat besar. Saran yang dapat diberikan adalah Meningkatkan dan melakukan penambahan sarana dan prasarana bahkan dari sisi SDM juga perlu ditambah sehingga pengawasan yang dilakukan dapat lebih selektif dan Tindakan kordinasi dari berbagai instansi terkait seperti kepolisian, BNN, Media dan lain lainnnya dalam menjadi dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba.
Analisis Sistem Tahapan Sidang Tahanan Rutan di Masa Pandemi Covid-19 di Rutan Kelas II B MANNA Syahrun Alfiqri; Ali Muhammad
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling: Special Issue (General)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9922

Abstract

Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung kurang lebih 2 tahun ini membuat banyak perubahan sistematis dibeberapa instansi, salah satunya pada sistematis pelaksanaan persidangan. Diketahui bahwa kini pelaksanaan persidangan telah dilaksanakan secara daring yang telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Seperti pada Rutan Kelas II B Manna yang melakukan persidangan secara daring, dengan didampingi perwakilan dari kejaksaan, persidangan dilakukan secara daring. Pada saat persidangan terdakwa dapat didampingi oleh advokadnya dan harus mengikiti SOP yang telah ditetapkan. Peraturan baru terhadap persidangan ini tidak lain bukan karena untuk mencegah penularan virus Covid-19 pada Rutan. Dalam hal pelaksanaan di Rutan, terdakwa menggunakan media video call yang telah disediakan oleh pihak LPKA/ RUTAN. Agar pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik berjalan dengan lancar , taat asas sesuai dengan system hukum yang berlaku di Indonesia, dan diharapkan dibentuk satu tim khusus yang terdiri dari para penegak hukum baik di pengadilan, kejaksaan maupun di Lembaga Pemasyarakatan agara persidangan perkara pidana secara elektronik berjalan dengan lancar.
Criminal Thinking Narapidana Kasus Penyalahgunaan Narkoba Feby Kurnia Rapanca Gumay; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 7, No 1 (2023): Pebruari, 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v7i1.2023.90-98

Abstract

Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah berada dalam zona kritis. Penyalahgunaan narkoba selain di lingkungan masyarakat juga masih terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Perlu dilakukan kajian untuk mengetahui bagaimana pola pikir para pelaku penyalahgunaan narkoba agar ditemukan metode pembinaan yang efektif untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba kembali terulang baik di masyarakat maupun di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara dan observasi untuk menemukan aspek criminal thinking yang berperan pada narapidan kasus penyalahgunaan narkoba. Penelitian mengambil lokasi di Lapas kelas 1 Tangerang. Informan yang dipilih untuk interview merupakan narapidana kasus narkoba yang banyak melakukan pelanggaran di lingkungan Lapas. Sedangkan observasi dilakukan pada metode pembinaan yang saat ini dilakukan oleh pihak Lapas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek menuntut hak dan rasionalisasi kejahatan memiliki andil terbesar yang mempengaruhi pola pikir narapidana penyalahgunaan narkoba.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Optimalisasi Koordinasi Kasus Tindak Pidana Anak Dengan Penyidik dan Penuntut Umum di Bapas Kelas I Malang Christian Diza Saputra; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.12413

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pembimbing Kemasyarakatan merupakan salah satu unsur penting dalam proses peradilan pidana anak meliputi optimalisasi peran Bapas dalam berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya yang terlibat. Namun berbagai hambatan muncul ketika dilakukannya proses koordinasi dan upaya yang dapat dilakukan dalam menangani hambatan atau masalah tersebut. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan studi kepustakaan dan studi empiris. Hasil penelitian menunjukkan dalam penyelesaian kasus anak, koordinasi antara aparat penegak hukum dengan PK harus dilaksanakan mengingat penyelesaian tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Lalu koordinasi antara aparat penegak hukum dengan PK dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) harus dilakukan sesering mungkin karena peradilan anak dipandang sebagai lembaga pemecahan masalah anak bukan penghukuman anak. Maka dari itu perlu dilakukannya optimalisasi terkait koordinasi antara PK dengan aparat penegak hukum dalam menangani ABH, yang dalam penyelesaian kasus tersebut harus mengutamakan kepentingan terbaik untuk anak.
Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Pada Proses Pembinaan Sebagai Tujuan Akhir Pemidanaan Ayom Prayoga; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.12527

Abstract

Sistem Peradilan Pidana merupakan sistem yang terdapat dalam masyarakat untuk me- nanggulangi tindak kejahatan. Tedapat 4 sub sistem terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk pelaksanaan pidana, tempat bagi narapidana melakukan pembinaan. Pembinaan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas kerpibadian serta kemandirian narapidana. Pemasyarakatan mengalami perubahan yang baik, beralih dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan tidak menggunakan metode penghukuman lama seperti pembalasan dan penjeraan, melainkan selaras dengan filosofi reintegrasi sosial yaitu pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan bagi warga binaan pemasyarakatan. Narapidana tidak hanya dipandang tentang individunya melainkan sebagai makhluk tuhan yang memiliki Hak Asasi Manusia dan harus menghormatinya. Peran sentral yang dipegang Pemasyarakatan untuk memberikan bekal hidup bagi narapidana supaya tidak mengulangi tindak pidana dan diterima Kembali di masyarakat mengalami kendala seperti terjadinya sarana dan prasarana yang kurang memadai, terjadi overkapasitas, Sumber Daya Manusia yang kurang, serta kurangnya kesadaran dari narapidana untuk mengikuti program pembinaan. Diperlukan pembenahan untuk kemajuan pemasyarakatan serta kelancaran pembinaan sebagai tujuan akhir pemidaan. Pemenuhan Sarana dan prasa- rana untuk menunjak kegiatan pembinaan secara optimal, assessment untuk menge- tahui minat dan bakat narapidana, penambahan jumlah Petugas Pemasyarakatan serta tenaga ahli, dan Kerjasama dengan pihak ketiga dioptimalkan untuk mengembangkan kualitas kepridian dan kemandirian narapidana. Sistem Peradilan Pidana merupakan sistem yang terdapat dalam masyarakat untuk me- nanggulangi tindak kejahatan. Tedapat 4 sub sistem terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk pelaksanaan pidana, tempat bagi narapidana melakukan pembinaan. Pembinaan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas kerpibadian serta kemandirian narapidana. Pemasyarakatan mengalami perubahan yang baik, beralih dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan tidak menggunakan metode penghukuman lama seperti pembalasan dan penjeraan, melainkan selaras dengan filosofi reintegrasi sosial yaitu pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan bagi warga binaan pemasyarakatan. Narapidana tidak hanya dipandang tentang individunya melainkan sebagai makhluk tuhan yang memiliki Hak Asasi Manusia dan harus menghormatinya. Peran sentral yang dipegang Pemasyarakatan untuk memberikan bekal hidup bagi narapidana supaya tidak mengulangi tindak pidana dan diterima Kembali di masyarakat mengalami kendala seperti terjadinya sarana dan prasarana yang kurang memadai, terjadi overkapasitas, Sumber Daya Manusia yang kurang, serta kurangnya kesadaran dari narapidana untuk mengikuti program pembinaan. Diperlukan pembenahan untuk kemajuan pemasyarakatan serta kelancaran pembinaan sebagai tujuan akhir pemidaan. Pemenuhan Sarana dan prasa- rana untuk menunjak kegiatan pembinaan secara optimal, assessment untuk menge- tahui minat dan bakat narapidana, penambahan jumlah Petugas Pemasyarakatan serta tenaga ahli, dan Kerjasama dengan pihak ketiga dioptimalkan untuk mengembangkan kualitas kepridian dan kemandirian narapidana.
Penerapan Instagram Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Barat Dalam Publikasi Informasi Kepada Masyarakat Rizki Ariansyah; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.12529

Abstract

Pada masa saat ini dalam melakukan publikasi kepada masyarakat sangatlah mudah karena banyak sekali platfrom-platfrom sosial media yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan publikasi, dengan adanya media sosial publikasi kepada masyarakat bisa sangat luas dan bisa mencapai semua lapisan masyarakat, namun banyak intansi belum bisa memaksimalkan media sosial dalam mempublikasi kegiatan mereka contohnya Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Barat(Bapas Jakarta Barat). Dengan adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya media sosial (Instagram) bagi Bapas Jakarta Barat dan mencari tau bagaimana mereka mempublikasikannya. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan cara studi dokumen dalam penerapan Instagram bagi Bapas Jakarta Barat
Pelaksanaan Program Pembinaan Kemandirian Pertanian Di Rutan Kelas IIb Boyolali Naufal Amirulloh Mirfai; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.12767

Abstract

Sarana dan Prasarana di dalam Rumah Tahanan Negara berupa bangunan dan lahan yang diperuntukkan sebagai penunjang kegiatan pembinaan kemandirian untuk seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. Banyak hak-hak yang dimiliki oleh Warga Binaan pemasyarakatan salah satu hak yang didapat yaitu mendapatkan pelatihan kerja di Rutan, salah satu yang dapat dilakukan adalah pembinaan kemandirian pertanian yang memanfaatkan lahan kosong yang ada di dalam rutan. Tujuan dilakukannya kegiatan kemandirian ini selain sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat, kegiatan kemandirian ini bertujuan untuk mengasah kemampuan minat dan bakat yang dimiliki oleh masing-masing Warga Binaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Implementasi Sinergitas Aparat Penegak Hukum Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Alvionita Damayanti; Ali Muhammad; Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.12769

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa dimana pada proses tindak kejahatan membutuhkan cara yang strategis untuk mengungkapkannya. Koordinasi penyidikan tindak pidana korupsi akan menciptakan sebuah sistem peradilan pidana yang sinergis. Namun demikian koordinasi antar lembaga pengakan hukum masih sulit untuk diterapkan sehingga menyebabkan kelambanan dalam penuntasan perkara tindak pidana korupsi. Penyebab utama seseorang melakukan tindak pidana korupsi adalah salah satunya disebabkan oleh lemahnya pendidikan agama, moral, dan etika serta sebagian besar di disebabkan oleh beberapa factor yang lain. Dari faktor penyebab korupsi tersebut menimbulkan akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh seorang yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Namun kenyataanya adanya suatu keterlambatan koordinasi yang dilakukan pada tahap penyidikan yang dilakukan antar lembaga penegak hukum yang mengakibatkan proses peradilan pidana tidak berjalan dengan lancar.
Penerapan Metode Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara di Indonesia Akbar Fitrian; Ali Muhammad
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 1 No. 2 (2021): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.666 KB) | DOI: 10.31004/innovative.v1i2.45

Abstract

Sistem pemidanaan di Indonesia perlu dioptimalkan lagi bentuk penghukumannya, selama ini bentuk penghukuman di Indonesia hampir secara keseluruhan hanya dengan pidana kurungan penjara, mulai dari tindak pidana yang ringan sampai berat seluruhnya akan berakhir di dalam kurungan Lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi lapas di seluruh Indonesia mengalami over kapasitas yang membuat masalah – masalah baru yang tentunya juga berdampak besar bagi masyarakat luas. Kemudian selama ini masyarakat menuntut untuk pelaku pidana dihukum seberat – beratnya, padahal sebenarnya dalam proses penyelesaian perkara pidana harus dengan putusan yang seadil – adilnya baik bagi korban dan pelaku. Permasalahannya bagaimana proses penyelesaian perkara pidana untuk mendapatkan keputusan yang seadil – adilnya bagi pelaku dan korban. Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan informasi bagaimana proses penyelesaian perkara pidana dan bentuk pemidanaan yang seadil – adilnya. Kegunaan penelitian untuk memberikan informasi bagaimana proses penyelesaian perkara pidana guna mendapat bentuk penghukuman yang seadil – adilnya dengan melihat hak pelaku dan korban. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dan pendeketan yuridis filosofis. Hasil penelitian mengenai proses penyelesaian perkara pidana guna mendapat keputusan yang seadil – adilnya yaitu dengan pendekatan restorative justice dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan aparat penegak hukum terkait lainnya guna mendapat putusan yang adil, tidak hanya dengan bentuk kurungan penjara namun juga dapat dengan alternatif penghukuman lainnya. Kesimpulannya, proses penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan restorative justice belum optimal dilakukan dan bentuk pemidanaannya secara keseluruhan masih dengan bentuk kurungan penjara, kemudian korban yang dirugikan tidak hanya dijadikan saksi dalam persidangan namun dengan ikut serta dalam penentuan keputusan perkara, proses penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak – pihak yang terkait dengan berdiskusi dalam menentukan keputusan, bentuk penghukuman tidak hanya dengan pidana kurungan penjara namun juga dapat dengan alternatif penghukuman lainnya..
Penegasan Budaya Antikorupsi Pada Lembaga Pemasayarakatan Di Indonesia Yuan Nicola Audicrist Tambunan; Ali Muhammad
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 2 No. 1 (2022): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.876 KB) | DOI: 10.31004/innovative.v2i1.159

Abstract

Lembaga pemasyarakatan atau Lapas adalah salah satu fasilitas publik yang dalam pemanfaatannya digunakan sebagai tempat pembinaan terhadap para terpidana kejahatan. Memiliki fungsi sebagai lembaga pembinaan maka seharusnya di dalam Lembaga pemasyarakatan dapat menggambarkan ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi pada fakta dan data yang ada, Lembaga pemasyarakat malah menjadi salah satu tempat yang kerap kali dijadikan selaku praktek kejahatan. Salah satu perkara yang sampai dikala ini tengah berlangsung dan ditemukan pada Lembaga pemasyarakatan yakni masih suburnya budaya korupsi serta suap menyuap yang dilakukan kepada pihak penjaga lapas atau sipir. Pada penulisan artikel ini menggunakan metode kualitatif dimana informasi yang dipakai ialah informasi sekunder yang berawal dari kajian literatur terhadap penelitian sejenis lainnya. Selain itu, data yang ada juga diperoleh berdasarkan adanya pemberitaan di media sosial mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi pada wilayah Lembaga pemasyarakatan. Upaya yang dilakukan salah satunya yakni dengan melakukan budaya antikorupsi, yang diawali dengan pemberian edukasi dan pendidikan karakter anti korupsi yang ditanamkan sejak dini, selanjutnya langkah nyata yang dapat dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam penyelesaian permasalahan korupsi ini merupakan dengan membuat peraturan perundang–undangan yang bisa menimbulkan dampak jera pada para pelaku perbuatan kejahatan korupsi.
Co-Authors Adam Fikhri Widiyatama Nugroho Adhi Gineung Pratidina Aditya Rangga Suryadi Agnes Roulina Mutiara Sari Agung Ginanjar Agung Risaldo Agung Tri Sakti Ahlamia Andini Ahmad Jumantoro Akbar Fitrian Akbar Fitrian Akhmad Abddurasyid Akmal Nur Fauzy Aldy Dwi Aryanto Alvionita Damayanti Anak Agung Gede Sugianthara Ananda Saputra Ayom Prayoga Ayu Inka Pratiwi Ayu Made Diah Pramesti Bayu Anggoro Krisnapati Bayu Tri Wahyudi Benny Syahputra Damanik Binsar Parulian Rajagukguk Bintang Wisnu Prameswara Budi Priyatmono Cahyoko Edi Cahyoko Edi T Cahyoko Edi Tendo Cahyoko Edo Tando Christian Diza Saputra Desta Ayu Valentin Dianing Pakarti Dicky Ilham Zannara Dila Sisfani Dimas Gilang Setyawan Dimas Jaya Zakiri Dimas Mukthar Dita Ayu Wulandari Dwi Irfandi Rusli Dwie Shafa Fabira Fajar Aji Riyanto Farhan Anwarrul Anam Farhan Rajwaa Alya Mas’ud Faza Adhi Pramana Feby Kurnia Rapanca Gumay Geri Maulana Fahreza Grace Tresya Sibuea Hamzah, Imaduddin Handrian Perindu Hari Lubis Helgi Dini Hergiman Putri Hermansyah Hermansyah Herry Butar Butar Herry F Butar Butar Herry Fernandes Butar Butar Holida Hotman Husnul Khatimah I Kadek Wijata Igo Pebri Asah Saputra Ikhlasul Amal Imaduddin Ilham Jaya Pratama Iman Santoso Irja Tri Arfai Irwan Arif Rachmanto Laila Nurul Indria Lusi Hertina M. Bachrudin Mufti M. Fajar Adjie Wibowo M.Novansya Affif Bahri Maharidho Deel Ziko Maki Zaenudin S Marliyoda Aji Pangestu Maskur Hidayat Maulana Fatah Putrayanda Michael Millendiannuary Rahardjo Mico Jeje Saputra Miftahhusifa Sausan Aza Alattas Mochamad Afrizal Azka Mohamad Ridho Pijar Gemilang Muhammad Aji Dimas Pangestu Muhammad Alfarel Muhammad Ghifari Satya Zaky Muhammad Irfan Hidayat Mukhtar Abdul Latif Nabilah Novianti Naufal Amirulloh Mirfai Ni Nyoman Fitria Widiasmita Ni Putu Diah Meitha Sari Ni Putu Pratigrahita Pratiwi Nia Ananda Yusriani Niken Rachmawati Obi Noverianda Panji Sulistio Purnomo Adi Nugroho Putri Laura Arzethy Rachmayanthy, Rachmayanthy Rama Fatahillah Yulianto Reki Akbal Amaludin Rigar Satria Elha Ramadhan Rijalil Akhyar Syarif Rismanto Agustian Damanik Rizal Fuad Herlambang Rizki Ariansyah Rizki Ramad Saputra Sabrina Alfi Arysa Salmaa Sekar Anami Salmaa Salman Al Farizy Sujono Salsabila, Unik Hanifah Samatohu Zega Santa Veronika Sirait Siti Nurrahmayanti Sunu Ariasmara Syafri Hari Susanto Syahrun Alfiqri Syawalahudin Yoga Pratama Tashya Trianindya Umar Anwar Violita Citra Kusuma Dewi Willdhan Anggoro Putro Yuan Nicola Audicrist Tambunan Yuan Nicola Audicrist Tambunan Yunike Annisa Nurulita Zada Aryaguna