Articles
EFEKTIVITAS PENUNDAAN LAYANAN KUNJUNGAN NARAPIDANA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TASIKMALAYA
Adam Fikhri Widiyatama Nugroho;
Ali Muhammad;
Herry Butar Butar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (485.622 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2479-2493
Covid-19 telah dinyatakan sebagai pandemic yang telah menyebar dengan sangat cepat di Indonesia. Kekhawatiran ikut terpapar positif covid-19 dirasakan oleh masyarakat pada umumnya. Tidak hanya masyarakat luar, kekhawatiran juga dirasakan oleh para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya. Para narapidana yang tidak bisa berbuat banyak karena tinggal di dalam Lapas dan juga memiliki keluarga di luar Lapas. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lapas, diberlakukan kebijakan penundaan layanan kunjungan narapidana sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di dalam Lapas. Penundaaan layanan ini dibarengi dengan dibukanya layanan kunjungan makanan yang diperuntukan bagi keluarga dan layanan kunjungan online bagi narapidana. Sehingga narapidana tetap bisa berkomunikasi dengn pihak keluarga. Pelaksanaan kebijakan tersebut telah efektif untuk mencegah penyebaran covid-19 selama satu tahun, walaupun pada maret 2021 terjadi penyebaran covid-19 di dalam Lapas dengan jumlah 86 narapidana dan 2 petugas. Upaya penanggulangan dan pemulihan dilakukan petugas Lapas Kelas IIB Tasikmalaya dengan sangat cepat, sehingga tidak ada kasus yang menyebabkan kematian.
Kesinergian Antara Balai Pemasyarakatan kelas II B Magelang Dengan Kelompok Peduli Pemasyarakatan Dalam menyuksesan Program Reintegrasi Sosial
Akhmad Abddurasyid;
Ali Muhammad
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8467
Pidana merupakan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang melakukan tindakan kejahatan. Penghukuman merupakan bentuk tindakan yang diberikan kepada orang yang melakukan tindak pidana atau melakukan pelangaran terhadap hukum. Balai Pemasyarakatan ialah suatu pranata guna melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, disebutkan bahwa pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi program bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian. Oleh karena itu, pembimbing kemasyarakatan sangat berperan dalam proses pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan yaitu dengan melakukan penelitian kemasyarakatan, assessment resiko dan kebutuhan yang berguna untuk Lembaga Pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan dan rehabilitasi narkotika terhadap Warga Binaan untuk membantu proses pembimbingan kemandirian klien Pemasyarakatan. Kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan merupakan suatu bentuk upaya dengan melibatkan masyarakat dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial. Reintegrasi sosial terjadi didasarkan kepada premis bahwa kejahatan ialah sebuah tindakan yang dilakukan dengan sengaja. Dalam hal ini seseorang tidak dapat dihukum jika hanya dalam pemikirannya saja, tetapi harus ada tindakan atau kealpaan sehingga dapat disebut sebagai tindak kejahatan.
Peran Komunikasi Dalam Mencegah Konflik Pemasyarakatan
Rizal Fuad Herlambang;
Ali Muhammad;
Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8573
Sebagai individu, manusia memiliki kebebasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, melanjutkan keturunan dan membela diri, manusia dapat melakukan apa saja dan dengan siapa saja. Namun dalam praktiknya tak jarang terjadi permasalahan antara individu satu dengan individu lainnya. Harus adanya aturan dan tatanan dalam hubungan antar manusia demi mengurangi dan mencegah pertentangan antar individu dalam memenuhi kebutuhannya. Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan konsep reintegrasi sosial, yang merupakan sistem pemasyarakatan bagi tahanan dan narapidana. Lembaga Pemasyarakatan merupakan organisasi dari beberapa kelompok orang yang salang berinteraksi dengan kekuasaan terhadap yang lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan terjadinya konflik saat interaksi komunikasi terjadi. Seperti yang kita ketahui banyak permasalahan di dalam lembaga pemasyarakatan mulai dari homoseksual, kecanduan obat hingga kejahatan antar penghuni lembaga pemasyarakatan. Bahkan terdapat pula permasalahan yang menyeret petugas, seperti jual beli kamar, pungutan liar dan lain sebagainya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Systematical literature review (SLR). SLR merupakan penelitian yang berfokus pada pelaksanaan identifikasi, evaluasi serta interpretasi kepada setiap hasil penelitian yang terkait pertanyaan penelitian, topik atau fenomena tertentu yang diteliti. Data yang digunakan berupa data sekunder yang dihimpun dari artikel-artikel seputar komunikasi dan konflik dari 2018 hingga artikel terbaru 2022. Melalui penelitian ini dapat diketahui bahwa komunikasi dapat menjadi sarana untuk menemukan penyebab permasalahan dan penyelesaian konflik dengan pendekatan pribadi. Selanjutnya dalam pelaksanaan tugasnya, petugas pemasyarakatan harus menggunakan pendekatan yang manusiawi untuk menumbuhkan interaksi yang saling menghormati.
Pengaruh Komunikasi Publik Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Layanan Publik Pada Masa Pandemi Covid-19 Di LPKA Kelas II Bandar Lampung
Dwie Shafa Fabira;
Ali Muhammad
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8575
Sebagian besar masyarakat global tengah menghadapi permasalahan yang diakibatkan oleh adanya pandemi Covid-19. Pandemi tersebut mengakibatkan berbagai sektor mengalami keterpurukan yang signifikan. Pemerintah mengambil tindakan yang represif dengan membuat kebijakan yang memberlakukan adanya pembatasan interaksi secara langsung antar satu sama lain guna menekan persebaran pandemi Covid-19. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak dan resiko penularan Covid-19 antar satu orang ke orang lain. Pembatasan interaksi tersebut menyebabkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya tidak diperkenankan dengan konvensional untuk mendapatkan atau memenuhi kebutuhannya. Salah satu sektor yang mengalami dampak paling memprihatinkan adalah di sektor pelayanan publik. Pemerintah sebagai service provider bagi masyarakat di tuntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas karena salah satu fungsi pemerintahan yang kini semakin disorot masyarakat adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi-instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik. Fasilitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah kepada masyarakat merupakan salah satu wujud fungsi aparatur negara dalam melaksanakan tugas sebagai abdi masyarakat dan negara. Pemerintah dan seluruh stakeholder terkait perlu bersinergi satu sama lain dalam upaya peningkatan pelayan publik sehingga fungsi check and balance dalam pelaksanaan negara dapat dilaksanakan dengan sesuai koridor yang ada dan tidak menyalahi aturan. Sesuai dengan pengertian pelayanan publik dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995. Diantaranya 3 yang berasosiasi dengan nilai-nilai politis dan disingkat dengan 3P, yang terdiri dari public participation , predictibality , dan procedural due process .Partisipasi masyarakat dapat dinilai dari keterlibatan kelompok-kelompok kepentingan, dan segenap unsur-unsur masyarakat didalam pengambilan keputusan secara demokratis. Kepastian layanan berarti bahwa pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan kriteria yang objektif sehingga jika seseorang mendapat keputusan tertentu setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan maka
Koordinasi Antara Institusi Penegak Hukum Dalam Hal Menangani Masalah Penahanan Berdasarkan KUHAP Sebagai Upaya Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia
Violita Citra Kusuma Dewi;
Ali Muhammad;
Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8619
Peradilan pidana merupakan suatu bidang hukum yang dapat kita lihat penerapannya berupa sistem peradilan pidana terpadu. Untuk sub-sistem peradilan pidana yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan diharapkan dapat bekerja sama dan membentuk “Sistem Peradilan Pidana Terpadu”. Di dalam isi KUHAP terdapat pasal – pasal yang telah memberikan penjelasan tentang hak – hak asasi manusia salah satunya dengan memberikan batasan waktu lamanya penahanan bagi tersangka atau terdakwa. Penelitian ini dibuat dengan memakai penelitian hukum deskriptif analitis yang mana pada metode penelitian ini bentuk penelitiannya untuk menggambarkan beberapa fakta – fakta berdasarkan data dengan hukum primer dalam bentuk peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan koordinasi antara institusi penegak hukum dalam menangani masalah penahanan. Sehingga sesama instansi yakni polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan harus memiliki hubungan kerja yang erat serta memiliki sistem koordinasi yang baik. Dengan adanya hal itu antara sub sistem dalam sistem peradilan pidana dalam hal koordinasi diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum serta hukum di Indonesia ini memiliki keadilan bagi masyarakat. Rekomendasi yang dapat diberikan untuk mengoptimalkan kinerja lembaga penegak hukum adalah meningkatkan sinergitas antara lembaga penegak hukum terutama respon positif dan proaktif dapat menerima masukan, kritik serta dukungan dari eksternal serta pengawasan terhadap pelaksanaan kinerja lembaga penegak hukum. Hal yang terpenting adalah melakukan sinkronisasi kelembagaan antar institusi penegak hukum.
Pelayanan Narapidana dan Tahanan Berkebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk
Willdhan Anggoro Putro;
Ali Muhammad;
Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8620
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelayanan yang diberikan terhadap narapidana dan tahanan yang berkebutuhan khusus penyandang disabilitas. Mengingat kurangnya perhatian terhadap penyandang disabilitas dan mereka yang berkebutuhan khusus, peradilan pidana harus melindungi mereka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Sistem Peradilan Pidana khususnya pemidanaan dalam Lembaga Pemasyarakatan dikenal adanya Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners yang mengatur tentang perlakuan terhadap narapidana dengan mengutamakan HAM. Hak Narapidana/Tahanan penyandang disabilitas disebutkan di dalam SMR dan UU Pemasyarakatan secara implisit, upaya ini dilakukan untuk melindungi mereka yang berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas dari dampak Peradilan Pidana. Namun tidak semua lembaga pemasyarakatan menyediakan layanan khusus bagi mereka penyandang disabilitas sekalipun telah menjadi kewajiban Negara untuk memenuhinya. Fasilitas Kesehatan yang dimiliki Lapas/Rutan masih dinilai kurang dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada Narapidana dan Tahanan karena kurangnya tenaga dan sarana prasarana yang ada. Rehabilitasi secara fisik, mental, dan social yang sangat mereka butuhkan belum terpenuhi, melalui rehabilitasi ini bisa membantu memulihkan Napi/Tahanan berkebutuhan khusus sehingga pembinaan berjalan dengan baik dan tujuan Pemasyarakatan bisa tercapai.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Restorative Justice Pada Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum di Lapas Kelas I Surabaya
M. Bachrudin Mufti;
Ali Muhammad
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8621
Proses peradilan dengan menerapkan keadilan restoratif pada penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum berbeda dengan proses peradilan pidana terhadap orang dewasa. Dalam hal ini Anak yang berkonflik dengan hukum dibimbing, didampingi, dan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Balai pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang dilaksanakan oleh pembimbing kemasyakaratan. Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsi balai pemasyarakatan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum pada tahapan pra adjudikasi, adjudikasi, dan post adjudikasi. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui peran Pembimbing kemasyarakatan dalam penerapan keadilan restorative pada anak yang berkonflik dengan hukum. penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yang dimaksud adalah cara memadukan bahan bahan hukum Dengan membahas peran pembimbing kemasyarakatan dalam penerapan keadilan restoratif dan mengetahui kendala pembimbing kemasyarakatan dalam penerapan keadilan restoratif.
Efektivitas Pidana Penjara Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Di Rutan Kelas IIB Ponorogo
Dimas Jaya Zakiri;
Ali Muhammad;
Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8622
Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak mengontrol jenis persetujuan yang dilihat oleh seorang anak yang berjuang dengan hukum, untuk menjadi dukungan dan kegiatan penjahat tertentu. Bagaimana kecukupan tahanan dalam membina tahanan. Bagaimana sikap ABH selama berada di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Tinjauan tersebut menggunakan strategi eksplorasi subjektif dengan pendekatan elucidating. Pemeriksaan subjektif berarti memahami kekhasan yang dialami subjek penelitian seperti wawasan, cara berperilaku, inspirasi, kegiatan, dan lain-lain secara komprehensif dengan menggambarkan sebagai bahasa dan kata-kata dalam setting yang luar biasa dan dengan menggunakan teknik reguler yang berbeda. Dampak dari penyusunan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan penahanan belum berhasil memberikan arahan dan mempersiapkan narapidana sebelumnya untuk kembali ke daerah setempat. Sikap ABH selama didalam Rutan yakni selalu merasa cemas mengenai statusnya sebagai narapidana anak.
Pola Komunikasi Antara Petugas Rutan Kelas IIb Pandeglang Dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Ayu Inka Pratiwi;
Ali Muhammad;
Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8647
Rutan (Rumah Tahanan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Tahanan atau narapidana yang disebut dengan Warga Binaan Pemasyarakatan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan kemandirian dan kepribadian di dalam Rutan. Kegiatan pembinaan tersebut memiliki maksud dan tujuan agar warga binaan mempunyai bekal berupa pengetahuan agar warga binaan bisa melanjutkan hidupnya dan kembali ke lingkungan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Bagaimana Pola Komunikasi antara Petugas Rutan Kelas IIB Pandeglang dengan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Systematic Literatur Review (SLR). Metode SLR digunakan untuk mengidentifikasi, mengkaji, mengevaluasi, dan menafsirkan semua penelitian yang tersedia dengan bidang topik fenomena yang menarik , dengan pertanyaan penelitian tertentu yang relevan. Dengan menggunakan metode SLR dapat dilakukan review dan identifikasi jurnal secara sistematis , yang pada setiap prosesnya mengikuti langkah-langkah atau protokol yang ditetapkan. Lokasi yang menjadi tempat penelitian ini adalah Rutan Kelas IIB Pandeglang, Banten. Hasil dari penelitian ini komunikasi antara Petugas Rutan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan, Rutan Rutan Kelas IIB Pandeglang. Bahwa (1) Pola komunikasi yang digunakan petugas Rutan Kelas IIB Pandeglang sebagai berikut. Pengenalan khalayak, petugas Rutan Kelas IIB Pandeglang melakukan pembinaan bagi narapidana dengan adanya program mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) pada setiap narapidana yang masuk ke Rutan Kelas IIB Pandeglang. Adanya program mapenaling bertujuan untuk dapat mengetahui identitas, sikap, sifat dari setiap narapidana. (2) Bentuk Komunikasi yang digunakan oleh petugas Rutan Kelas IIB Pandeglang ialah dengan menggunakan komunikasi antarpribadi, pembinaan dilakukan dengan cara tatap muka kepada setiap narapidana agar pesan komunikasi yang diberikan oleh petugas kepada narapidana dapat diterima secara langsung.
Pelaksanaan Pembaharuan Sistem Pemasyarakatan Dalam Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
Niken Rachmawati;
Ali Muhammad;
Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8654
Tugas dan Fungsi (TUSI) Pemasyarakatan begitu luas dan memiliki karakteristik yang berbeda, TUSI yang satu menpunyai tugas pembinaan, pelayanan dan pengamanan terhadap warga binaan dan TUSI lainnya tentang pengelolaan barang bukti kejahatan. Seiring dengan perkembangan dan semakin meningkatnya kejahatan, maka perlu dilakukan pembaharuan sistem pemasyarakatan guna lebih meningkatkan pelayanan pemasyarakatan. Pembaharuan sistem pemasyarakatan dengan strategi kebijakan cetak biru pelaksanakan pembaharuan sistem pemasyarakatan tahun 2015-2022. Sebagaimana halnya suatu program dan kebijakan tentu harus dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Tujuannya untuk mengetahui pelaksanaan dari suatu program atau kebijakan. Sementara metode yang digunakan adalah metode penelitian evaluasi proses, secara deskriptif yang akan mencoba melihat gambaran implementasi dan monitoring dari suatu program. Berdasarkan data hasil kajian belum seluruhnya rekomedasi/saran tindak cetak biru pemasyarakatan dapat dilaksanakan, hal ini terkait dengan dinamisnya perkembangan pemasyarakatan sehingga ada sebagian kebijakan cetak biru sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan ada saran tindak yang menjadi kewenangan instansi lain.