Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search
Journal : Sewagati

Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal untuk Usaha Mikro Pemotongan Ayam di Desa Jetak, Kelurahan Rembun, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah Hasan Ikhwani; Setiyo Gunawan; Nur Aini Rakhmawati; Shade Rahmawati
Sewagati Vol 6 No 4 (2022)
Publisher : Pusat Publikasi ITS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (766.286 KB) | DOI: 10.12962/j26139960.v6i4.109

Abstract

Konsumsi daging ayam merupakan pilihan pertama menu daging di masyarakat, dan dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan yang tinggi seiring dengan peningkatan jumlah penduduk. Daging ayam yang ada di masyarakat, terutama warung-warung makan dan yang dikonsumsi keluarga, masih perlu ditanyakan akan kehalalannya. Seiring dengan program pemerintah untuk mensosialisakan produk halal, maka kegiatan Abmas ini merupakan usaha untuk memberikan pengertian pentingnya produk halal bagi pelaku usaha potong ayam sekaligus memberikan pendampingan sertfikasi halal. Sebagai obyek adalah para pengusaha potong ayam keluarga (skala mikro) yang ada di Desa Jetak, Kelurahan Rembun, Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali. Dari serangkaian kegiatan ini, maka dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha UMK Hasanah Chicken dan Best Chicken telah mengetahui pentingnya sertifikasi halal bagi proses bisnis. Pelaku usaha UMK Hasanah Chicken dan Best Chicken juga telah mendapatkan sosialisasi tentang sistem jaminan produk halal pada proses produksi. Selanjutnya, pelaku usaha UMK Hasanah Chicken dan Best Chicken telah menyusun dan mempunyai manual Sistem Jaminan Halal (SJH) serta telah mendapatkan pendampingan proses sertifikasi halal di BPJPH dan LPH LPPOM MUI.
Merajut Ekosistem Industri Halal dalam Menumbuhkembangkan Usaha Kompetitif Melalui Merdeka Belajar Setiyo Gunawan; Nur Aini Rakhmawati; Juwari; Hakun Wirawasista Aparamarta; Raden Darmawan; Yoga Widhia Pradhana; Ari Prabowo
Sewagati Vol 6 No 4 (2022)
Publisher : Pusat Publikasi ITS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1321.725 KB) | DOI: 10.12962/j26139960.v6i4.110

Abstract

Pemerintah terus berupaya mendorong Indonesia untuk menjadi produsen produk halal. Salah satunya dengan cara membuat regulasi yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan sebuah Peraturan Pemerintah. PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satu regulasi penting adalah berubahnya sifat sertifikasi halal yang semula voluntary (sukarela) bagi pelaku usaha, kini telah berubah menjadi mandatory (wajib). Disisi lain, Kampus Merdeka, mendorong proses pembelajaran di perguruan tinggi yang semaikin otonom dan fleksibel, bertujuan demi terciptanya kultur belajar yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi. Kegiatan KKN mahasiswa yang dipadukan dengan pengabdian masyarakat berbasis produk halal sangat tepat dalam menempa kemampuan dan jiwa sosial, berkarya, mendidik untuk menempa diri pada lingkungan sebenarnya. Pendampingan yang intensif dan terprogram mampu memberikan nilai tambah dan secara tidak langsung ikut mendukung berlangsungnya ekosistem industri halal. Berdasarkan capaian indikator kesiapan mitra dalam pendaftaran sertifikasi halal dan hasil diskusi dengan tim internal, maka terdapat 14 UMKM yang diberikan rekomendasi dan fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal gratis. Adapun 5 UMKM lainnya belum dapat direkomendasikan karena terkait dengan belum dimilikinya ijin edar yang juga menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan pendaftaran sertifikasi halal
Pendampingan Produk UMKM di Sukolilo Menuju Sertifikasi Halalan Thayyiban Setiyo Gunawan; Raden Darmawan; Juwari; Lailatul Qadariyah; Hakun Wirawasista; Awaludin Rauf Firmansyah; Mochammad Ainun Hikam; Indriana Purwaningsih; Mohammad Fandy Ardhilla
Sewagati Vol 4 No 1 (2020)
Publisher : Pusat Publikasi ITS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.644 KB)

Abstract

Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan menurut ketentuan syariat Islam, sedangkan Thayyib adalah sesuatu yang baik, suci/bersih, dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Pada 17 Oktober 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama mulai menerapkan peraturan bahwa semua produk makanan yang mengandung unsur hewani harus bersertifikat halal. Sertifikasi halal merupakan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal berfungsi sebagai salah satu alat bagi UMKM untuk meningkatkan nilai tambah produk yang dihasilkan, serta memberikan ketenangan bagi konsumen, terutama bagi konsumen Muslim. Selain itu, UMKM ditantang untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal sehingga mutu dan kualitas produk bahkan integritas suatu unit usaha menjadi lebih baik di mata konsumen. Hal tersebut merupakan eksisting kondisi yang dimanfaatkan oleh Tim Pengabdi. Tim Pengabdi memfasilitasi UMKM pangan dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kaidah halal pada produk-produk nya melalui serangkaian acara Workshop Halal ITS.
Pendampingan Berkelanjutan Sistem Jaminan Halal Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Setiyo Gunawan; Juwari; Hakun Wirawasista Aparamarta; Raden Darmawan; Aini Rakhmawati
Sewagati Vol 5 No 1 (2021)
Publisher : Pusat Publikasi ITS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (873.035 KB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan dan resmi berlaku per tanggal 17 Oktober 2019. Dalam UU JPH tersebut sifat sertifikasi halal yang semula bersifat voluntary (sukarela) bagi pelaku usaha, telah berubah menjadi mandatory (wajib). Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga termasuk dalam ruang lingkup kebijakan jaminan produk halal tersebut. Kota Surabaya memiliki pertumbuhan UMKM yang terus bertumbuh setiap tahunnya. Kebijakan mandatory sertifikasi halal tersebut memiliki problematika tersendiri bagi UMKM di Surabaya yakni (1) Pemahaman tentang regulasi dan syarat pendaftaran sertifikasi halal yang masih minim, (2) Pengetahuan dasar terkait pentingnya memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Halal (SJH) agar produk dinyatakan halal dirasa masih kurang, dan (3) Pembiayaan sertifikasi halal yang masih memberatkan. Berdasarkan permasalahan tersebut, Pengabdian Masyarakat ini merumuskan solusi dengan beberapa tahap melalui pelatihan, pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi sertifikat halal. Berdasarkan capaian indikator kesiapan mitra dalam pendaftaran sertifikasi halal dan hasil diskusi dengan tim internal, maka terdapat 11 UMKM yang diberikan rekomendasi dan fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal gratis. Adapun 10 UMKM lainnya belum dapat direkomendasikan karena terkait dengan belum dimilikinya ijin edar yang juga menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan pendaftaran sertifikasi halal.
Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal Setiyo Gunawan; Juwari; Hakun Wirawasista Aparamarta; Annas Wiguno; Rendra Panca Anugraha; Penny Diana Puspitawaty; Ari Prabowo
Sewagati Vol 7 No 2 (2023)
Publisher : Pusat Publikasi ITS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3489.212 KB) | DOI: 10.12962/j26139960.v7i2.473

Abstract

Tujuan dari pengabdian masyarakat (Abmas) ini adalah memberikan layanan pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan kategori baik pernyataan pelaku usaha (self declare) maupun regular, yang merupakan salah satu cara yang diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi di Surabaya. Hal ini tentu sejalan dengan visi pemerintah yang terus berupaya mendorong Indonesia untuk menjadi produsen produk halal dunia. Sertifikasi halal yang semula voluntary (sukarela), kini telah berubah menjadi mandatory (wajib). Pemberlakuan sertifikasi halal tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari produk makanan dan minuman pada tanggal 17 Oktober 2019 dan non-pangan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2021. Pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi 6 tahapan, yaitu seleksi pelaku usaha mikro dan kecil, seleksi mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN), workshop kader penggerak halal, pendampingan penyusunan dokumen manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pendaftaran sertifikasi halal, dan pemberian plakat logo binaan pusat kajian halal Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Berdasarkan capaian indikator kesiapan mitra dalam pendaftaran sertifikasi halal dan hasil diskusi dengan tim internal, maka terdapat 11 UMKM yang diberikan rekomendasi dan fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal gratis. Adapun 4 UMKM lainnya belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan, seperti penggunaan air isi ulang dan daging dari pasar yang belum mempunyai sertifikasi halal.
Proses Sertifikasi Halal Self Declare di Sentra Wisata Kuliner Convention Hall Surabaya dan UMKM di Wilayah Benowo Surabaya: Studi Perbandingan: Analisis Perbandingan Proses Sertifikasi Halal Self-Declaring di Sentra Wisata Kuliner Convention Hall Surabaya dan UMKM di Benowo Surabaya Nasori, Nasori; Puspitasari, Nurrisma; Saifuddin, Saifuddin; Gunawan, Setiyo; Rubiyanto, Agus
Sewagati Vol 8 No 1 (2024)
Publisher : Pusat Publikasi ITS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12962/j26139960.v8i1.803

Abstract

Sertifikasi halal adalah serangkaian proses untuk memperoleh sertifikat halal, sedangkan sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Pendampingan sertifikasi halal dilakukan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada pada Sentra Wisata Kuliner (SWK) Convention Hall dan UMKM di daerah Benowo. Tahapan pendampingan Sertifikasi Halal di Convention Hall meliputi 5 tahap yaitu musyawarah bersama pengurus Sentra Wisata Kuliner Convention Hall Surabaya, pendataan UMKM yang mengikuti program sertifikasi halal, pendampingan dalam melakukan pengisian website oss dan sihalal, proses verifikasi dan validasi (verval) di tempat produksi setiap UMKM, dan terakhir proses penerbitan sertifikat halal oleh Komite Fatwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur. Sedangkan tahapan pendampingan Sertifikasi Halal di Benowo meliputi 4 tahap yaitu sosialisasi dan pendataan UMKM yang mengikuti program sertifikasi halal, pendampingan dalam melakukan pengisian website oss dan sihalal, proses verifikasi dan validasi (verval) di tempat produksi setiap UMKM, dan terakhir proses penerbitan sertifikat halal oleh Komite Fatwa BPJPH Jawa Timur. Untuk sentra wisata kuliner Convention Hall Surabaya hanya 4 UMKM yang telah masuk proses komite fatwa. Sedangkan, UMKM di wilayah Benowo total ada 10 UMKM atau keseluruhan UMKM telah berhasil masuk ke proses komite fatwa dan menunggu sertifikat halal terbit.
Peran Suplai Daging dalam Sertifikasi Halal Self Declare pada Percepatan Pemulihan Ekonomi di Kelurahan Bulak-Surabaya Gunawan, Setiyo; Juwari; Aparamarta, Hakun Wirawasista; Wiguno, Annas; Anugraha, Rendra Panca; Puspitawaty, Penny Diana; Prabowo, Ari
Sewagati Vol 8 No 3 (2024)
Publisher : Pusat Publikasi ITS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12962/j26139960.v8i3.949

Abstract

Tujuan dari pengabdian masyarakat (Abmas) ini adalah mempelajari peran suplai daging segar dalam kesuksesan pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), yang merupakan salah satu cara yang diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi di Kelurahan Bulak, Kota Surabaya. Pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi 6 tahapan, yaitu seleksi pelaku usaha mikro dan kecil, seleksi mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN), workshop kader penggerak halal, pendampingan penyusunan dokumen manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pendaftaran sertifikasi halal, dan pemberian plakat logo binaan pusat kajian halal Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Dalam kaitannya dengan bahan yang digunakan harus dipastikan kehalalannya, para pelaku usaha mengalami kesulitan menemukan daging segar halal bersertifikat halal di pasar. Hal ini mengakibatkan sekitar 53% pelaku usaha tidak bisa menikmati program sertifikasi halal gratis 2023. Tempat potong hewan tradisonal yang ada dipasar ternyata tidak ada ijinnya. Kendala kebijakan pemerintah lainnya, yaitu limbah yang sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tempat potong hewan tradisonal bisa menjadi sumber kontaminasi penyakit karena kemungkinan ternak yang dibawa untuk dipotong berasal dari suatu daerah yang sedang ada dalam keadaan infeksi subklinis suatu penyakit. Sedangkan, kewenangan untuk mengatur tempat potong hewan tradisonal agar bisa menjadi dan memenuhi standard Rumah Potong Hewan (RPH) ada di pemerintah kabupaten/kota.
Gerakan 1000 Sertifikat Halal untuk Mendukung Kewajiban Sertifikat Halal 2024 Rakhmawati, Nur Aini; Gunawan, Setiyo; Indraswari, Rarasmaya; Ulfin, Ita; Rahadiantino, Lienggar; Qadariyah, Lailatul; Muklason, Ahmad; Mashuri, Mashuri; Fabroyir, Hadziq; Putri, Malfa Liya; Eskalalita, Eskalalita
Sewagati Vol 8 No 3 (2024)
Publisher : Pusat Publikasi ITS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12962/j26139960.v8i3.959

Abstract

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran kunci dalam kontribusi terhadap perekonomian negara. UMKM Indonesia menyumbang terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional secara signifikan. Produk makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh umat Muslim harus memenuhi standar halal, sesuai dengan ajaran agama Islam. Hal ini memunculkan pentingnya sertifikasi halal untuk UMKM di Indonesia. Kegiatan penyuluhan sertifikasi halal berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sambil memastikan kepatuhan terhadap prinsip kehalalan dalam produksi dan konsumsi produk. Gerakan 1000 Sertifikasi Halal ITS dilakukan melalui kegiatan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal; Pelatihan Kader Penggerak Halal UMKM; dan Pendaftaran Sertifikasi Halal UMKM. Merek UMKM yang paling banyak didapatkan sertifikasi adalah dapur, bakery, cookies, cake dan lain-lain. Produk UMKM yang banyak dilakukan sertifikasi halal ITS, seperti kue, keripik, kacang, roti, donat, jus, dan lain-lain. Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman UMKM mengenai Kaidah Halal. Data nama pendamping paling banyak mampu mendampingi UMKM untuk mendapat sertifikasi halal adalah sebanyak 83 UMKM dengan 6 UMKM tiap bulannya, lalu 75 UMKM dengan 5 UMKM perbulannya, dan terbanyak ketiga dengan total 54 UMKM dengan 11 UMKM per bulannya.
Percepatan Ekosistem Industri Produk Halal Kota Surabaya Guna Mendukung Adinata Syariah Jawa Timur Gunawan, Setiyo; Juwari; Aparamarta, Hakun Wirawasista; Wiguno, Annas; Anugraha, Rendra Panca; Puspitawaty, Penny Diana; Yusmiati, Siti Nur Husnul
Sewagati Vol 8 No 5 (2024)
Publisher : Pusat Publikasi ITS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12962/j26139960.v8i5.2172

Abstract

Pengabdian masyarakat (Abmas) ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mendampingi proses jaminan keamanan pangan (bebas cemaran dan kehalalan) menjadi agenda yang wajib dilakukan dalam upaya percepatan terbentuknya ekosistem industri produk halal di Kota Surabaya. Kolaborasi dan sinergi seluruh stakeholder terkait, yang melibatkan pemerintah (pusat, propinsi, dan Kab/Kota), akademisi, ulama, asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bahu membahu menciptakan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Kota Surabaya telah dilakukan. Kontribusi ITS dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah meliputi telah terbentuknya Laboratorium Uji Halal, Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal (LPJPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), zona Kawasan Kuliner Halal, Aman, Sehat (KHAS) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Abmas Halal. Setelah melalui evaluasi, delapan dari sebelas mahasiswa KKN dinyatakan lulus pelatihan dan teregistrasi sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) oleh Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lebih lanjut, delapan dari lima belas pelaku usaha binaan lulus penyelia halal self-declare dan lima pelaku usaha lulus penyelia halal reguler.
Sertifikasi Halal dan Pengembangan Solusi Pengawet Produk Lokal Dodol Tape Ekspor Bondowoso yang Terintegrasi Teknologi Tepat Guna Nasori, Nasori; Suyatno, Suyatno; Navastara, Ardy Maulidy; Jadid, Nurul; Gunawan, Setiyo
Sewagati Vol 9 No 1 (2025)
Publisher : Pusat Publikasi ITS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12962/j26139960.v9i1.2225

Abstract

Sertifikasi halal adalah proses verifikasi yang memastikan bahwa suatu produk memenuhi standar halal sesuai syariat Islam yang dikelola oleh BPJPH dan LPPOM MUI. Sertifikasi halal sangat penting bagi UMKM, terutama di sektor makanan dan minuman untuk menjamin bahwa produk yang dipasarkan dapat dikonsumsi oleh mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam. Artikel ini membahas program pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM GeHael Food Indonesia, yang dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) oleh mahasiswa ITS. Pendampingan ini meliputi berbagai tahapan, mulai dari musyawarah dengan pelaku usaha, pendataan produk, pengisian data di platform OSS dan Sihalal, hingga verifikasi dan validasi di tempat produksi. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu UMKM dalam memahami pentingnya sertifikasi produk halal hingga proses penerbitan sertifikasi halal. Hasilnya, proses sertifikasi berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat bagi pelaku UMKM, meningkatkan akses pasar domestik dan internasional, serta membangun kompetensi mahasiswa dalam pengabdian masyarakat. Selain itu diberikan solusi untuk produk GeHael Food Indonesia karena durasi kadaluwarsa relatif singkat yaitu sekitar 6 bulan. Oleh sebab itu, diperlukan sebuah upaya teknis untuk meningkatkan jangka waktu kadaluwarsa dari produk dodol olahan tape, yang merupakan produk baru hasil inovasi GeHael Food Indonesia, yaitu sebuah sistem dan teknis baru, berupa pengepresan dan vacuum dry conveyor. Dengan Teknologi bernama vacuum dry conveyor ini di harapkan mampu memberikan solusi untuk meningkatkan waktu kadaluwarsa produk ekspor ini.
Co-Authors Abdul Karim Amarullah Adesya Abdullah Agus Rubiyanto Ahmad Muklason Aini Rakhmawati Ali Mufid Amani Salsabil Husodo Amelinda Angelina Aminuyati Amirotus S, Farah Amirut Tahfifah Anggita Claratika Aniendia Candra Suminta Anil Kumar Anal Annas Wiguno Annas Wiguno, Annas Anugraha, Rendra Panca Anwar, Hazrul Aparamarta, Hakun Wirasasista Aparamarta, Hakun Wirawasista Aparamarta, Hakun Wirawasista Ardy Maulidy Navastara Ari Prabowo Ari Prabowo, Ari Ary Yusen Pratama Asalil Mustain Asalil Mustain Assidiqie, Gloria Islamy Atika Tri Antari Awaludin Rauf Firmansyah Awaludin Rauf Firmansyah Bambang Srijanto Baydillah, Pramudja Bayu Biru Chandra Brilian Prima Anindita Budi, Endah Christa Kathleen Sitania Claudia Gadizza Perdani, Claudia Gadizza Claudya Patricia Caesy Darmawan, Raden Darmawan, Raden Debra Arlin Puspasari Della Istianingsih Desy Anggraini Dian, Nurul Huda Fauzan Naufal Doniarta Kurniawan Mintoko Eskalalita, Eskalalita Eunike Rhiza Febriana Setyadi Fabroyir, Hadziq Fadlilatul Taufany Fahmi Fahmi Fahmi, Fahmi Fahmi, Mohammad Zakki Fajrin, Alifah Nur Aini Faza Aruni Felycia Edi Soetaredjo Filan Setiawan Francis Sjarifudin Gadizza, Claudia Gede Wibawa Gede Wibawa Gunarto, Chintya Gunawan Gunawan Hadryan Ivander Hakun Wirawasista Hakun Wirawasista Hakun Wirawasista Aparamarta Hanny F. Sangian Hapsari, Dara Puspita Hartono, Sandy Budi Hasan Ikhwani Hellen Kartika Dewi Hilda Dwi Lestari Husodo, Amani Salsabil Ilham Muttaqin Zarkasie Indah, Nindia Noor Indraswari, Rarasmaya Indriana Purwaningsih Indriana Purwaningsih Ira Dwitasari Ira Dwitasari Irnia Nurika Ismadji, Suryadi Istianah, Nur Ita Ulfin Jeffry Tandrianto Junaidi Kristian Junaidy Kristian Junaidy Kristian Juwari Juwari Juwari Juwari Khoiriah, Ulfah Lailatul Kuswandi, Kuswandi Lailatul Qadariyah Lalitya Syifalia Lie, Jenni Mahardika, Gading Bagus Mahmudah , Liayati Maifiah, Mohd Hafidz Mahamad Majidah, Lailiyah Mashuri Mashuri Mawarni, Ruli Retno Mochammad Ainun Hikam Mochammad Ainun Hikam Mohammad Fandy Ardhilla Mohammad Fandy Ardhilla Muzakhar, Syah Sultan Ali Muzakhar, Syah Sultan Ali Nahara, Anisa Ridha Nasori, Nasori Neza Anizar Noviyanto Noviyanto, Noviyanto Nur Aini Rakhmawati Nur Istianah Nurul Jadid Nurul Rahmawati Pambudi, Alfian Wisnu Pamungkasa, Raditya Yudhi Penny Diana Puspitawaty Perdani, Claudia Prasiefa, Mizanurafi’ Ghifarhadi Puspitasari, Nathania Puspitasari, Nurrisma Puspitawaty, Penny Diana Putri, Malfa Liya Putro, Jindrayani Nyoo Raden Darmawan Raden Darmawan Raden Darmawan Rahadiantino, Lienggar Rahmatunnisa Nur Salikha Rendra Panca Anugraha Rima Nur Febriani Risanti Delphia Rohmah, Aisyah Alifatul Zahidah Rona Bening Larasati Safitri, Amelia Saifuddin Saifuddin Santoso, Shella Permatasari Sari, Citra Yulia Setyabudi, Latif Shade Rahmawati Silvya Yusnica Agnesty Silvya Yusnica Agnesty Silvya Yusnica Agnesty Silvya Yusnica Agnesty Siregar, Albar Sutan Bahari Sjarief Widjaja Sukma Rahma Sukma Rahma Sukmawati Rahma Sumarno . Sumarno Sumarno Supriono, Bambang Suryadi Ismadji Suyatno Suyatno Teguh Saputra Theresia Rosiana Tri Widjaja Uli A, Veny Wardani, Ratri Puspita Wenny Irawaty Wijaya, Christian Wijaya, Christian Julius William Ekaputra Taifan Wuwuh Wijang Prihandini Yi Hsu Ju Yoga Widhia Pradhana Yuliana Setyowati Yuliana, Maria Yusmiati, Siti Nur Husnul Yustianingsih, Lidia Zikrina Istighfarah Zuhdan, Muhammad J.