Claim Missing Document
Check
Articles

Found 39 Documents
Search

DASAR HUKUM EKONOMI ISLAM ITANG ITANG
ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam Vol 5, No 2 (2014)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.927 KB) | DOI: 10.32678/ijei.v5i2.22

Abstract

Ekonomi Islam terbangun dari dasar hukum Naqli dan Aqli. Dalil Naqli adalah dalil yang di ambil dari  Al-qur’an atau hadits Nabi Muhammad SAW. Dalil Naqli bisa diartikan juga seperti tanda bukti atau petunjuk dari teks ayat Al-Qur'an, yang tertera dalam mushaf al-Qur’an atau Hadis mutawatir, yang tertera didalam kitab-kitab hadis, lalu diambil dan disalin dari tulisan yang telah baku. Dalil tersebut kebenarannya merupakan kebenaran yang haqiqi/mutlak. Sedang dalil Aqli adalah dalil yang bisa di nalar oleh akal. Dalil aqli bisa diartikan juga seperti petunjuk dan pertimbangan akal fikiran yang sehat dan obyektif, tidak dipengaruhi oleh keinginan, ambisi atau kebencian dari emosi. Tegasnya dalil aqli adalah penerimaan akal secara murni dan bebas, kebenarannya merupakan nisbi (relatif), karena merupakan prodak manusia. Adapun bentuk dalil aqli berupa Ijtihad: ijma dan qiyas. Dari dua dasar hukum tersebut, bahwa prinsip prinsip ekonomi Islam tidak boleh menyimpang dari al-Qur'an dan al-Hadits. Sedang dalam pengembangan pemikiran ekonomi Islam tidak lepas dari dasar hukum aqli berupa Ijti
BADAN USAHA KOPERASI DAN BADAN USAHA NON KOPERASI (Studi Komparatif) ITANG ITANG
ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam Vol 7, No 1 (2016)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.767 KB) | DOI: 10.32678/ijei.v7i1.35

Abstract

Abstrak. The Comparative Study on Cooperative Enterprise and Non-Cooperative Enterprises. This paper would like to learn deeply on cooperative business enterprise and non-cooperative enterprises. Cooperative is a pillar of the Indonesian economy. In fact cooperative business entity does not exist as non-cooperative enterprises. The difference can be found from several aspects; firstly, Institutional aspects (1. In terms of membership, 2. The meeting of members, 3. The management of the Board of Directors, 4. the Board of Commissioners, 5. The management, 6. The education) and secondly, Business aspects (1. The purpose, 2. The capital, 3. The legality, 3. Advantages).Abstrak. Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Non-Koperasi (Studi Komparatif). Tulisan ini ingin melihat dari dekat badan usaha koperasi dan badan usaha non koperasi. Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia yang mesti dipertahankan keberadaannya, pada kenyataannya badan usaha koperasi ini tidak eksis keberadaannya seperti badan usaha non koperasi. Adapun perbedaannya adalah  dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu: a. Aspek kelembagaan, yaitu: 1. Dilihat dari segi keanggotaan, 2. Dilihat dari rapat anggota, 3. Dilihat dari kepengurusan Direksi, 4. Dilihat dari Dewan Komisaris, 5. Dilihat dari manajemen, 6. Dilihat dari pendidikan. b. Aspek usaha, yaitu: 1. Tujuan, 2. Modal, 3. Badan Hukum, 3. Aspek Keuntungan.
WAKAF PRODUKTIF DALAM MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT ITANG ITANG
ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam Vol 4, No 2 (2013)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.242 KB) | DOI: 10.32678/ijei.v4i2.2

Abstract

Wakaf merupakan aset perekonomian umat Islam yang sangat potensial apabila diberdayakan secara optimal. Selama ini wakaf terkesan konsumtif kurang dirasakan manfaatnya bagi banyak orang. Sebenarnya wakaf  yang sudah terlanjur konsumtif dapat diberdayakan kembali menjadi produktif. Kebanyakan peruntukan wakaf berkisar kepada Masjid, Makam, Majlis Ta’lim, Pesantren dan Sarana Pendidikan yang tergolong benda bergerak. Donasi wakaf tersebut akan menjadi produktif dengan berbasis kepada ekonomi. Demikian juga terhadap benda wakaf yang bergerak seperti Uang, Logam Mulia, Hak Cipta, Kendaraan dan benda bergerak lainnya. Hal tersebut akan tepat sasaran sesuai dengan tujuan wakaf dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat
PENYEBAB KEMISKINAN DAN CARA MENANGGULANGINYA ITANG ITANG
ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam Vol 4, No 1 (2013)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.242 KB) | DOI: 10.32678/ijei.v4i1.8

Abstract

Kemiskinan merupakan masalah klasik yang mesti dicari penyebab dan penanggulangannya. Diantara penyebabnya ada beberapa faktor yaitu faktor individual, faktor keluarga, faktor sub-budaya (subcultural), faktor agensi, dan faktor struktural dan berdampak pada pengangguran, kriminalitas, kesehatan, putus sekolah dan buruknya generasi penerus. Sedangkan cara menanggulanginya yang dilakukan pemerintah dengan berbagai cara, yaitu dengan program PNPM Mandiri dengan pemenuhan atas sandang dan pangan, penyediaan perumahan layak huni, jaminan kesehatan dan pendidikan
HOW AND WHEN ISLAMIC WORK ETHIC LEADS TO EMPLOYEE VOICE IN URBAN MUSLIM COMMUNITY?: THE ROLE OF CIVILITY CLIMATE AND ORGANIZATIONAL IDENTIFICATION Suryani Suryani; Hendryadi Hendryadi; Itang Itang; Ali Akhmadi; Yulius Dharma; Swarmilah Hariani
Akademika : Jurnal Pemikiran Islam Vol 28 No 2 (2023)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/akademika.v28i2.6281

Abstract

The current study uncovers a new paradigm in studying employee voice using a religious approach: Islamic work ethics (IWE). The research model involves a direct relationship between IWE and employee voice, indirectly through civility climate, and a moderate effect of organizational identification in urban Muslim communities, especially in the education sector. A time-lag data-collecting method captured 278 lecturers at various Islamic universities. The PLS-SEM analysis results confirmed most hypotheses: first, the IWE positively relates to civility and employee voice. Second, the result demonstrated that civility climate plays a significant role in encouraging employee voice. However, the study did not find evidence to support civility climate's interplay role in the relationship between IWE and employee voice. Finally, the research confirmed that organizational identification is a crucial predictor and moderator of employee voice. The urban Muslim community is a diverse group, both culturally and ethnically. This diversity creates an environment that fosters positive cultural exchange and critical thought discussions regarding Islamic thought. The study's findings provide valuable insights into the relevance and implementation of IWE in urban Muslim communities, particularly in Indonesia's education sector. The proposed model has practical and theoretical implications for HR practitioners and the study of IWE in modern society and organizations.
DISTRIBUSI KEKAYAAN DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN Itang Itang
Saintifika Islamica Vol 3 No 02 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Program Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jalan Jenderal Sudirman No. 30, Serang - Banten 42118

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2007 ini mencapai lebih dari 36 juta jiwa. Melonjak drastis ketika pemerintah menaikan harga BBM sebanyak 30% pada tahun 2005 dan terus naik sampai saat ini, yang berakibat semakin banyaknya penduduk miskin di Indonesia. Kesenjangan sosial yang begitu tajam sehingga terlihat jurang pemisah antara kaya dan miskin dan kekayaan hanya dikuasai oleh satu tangan saja. Strategi mengentaskan kemiskinan melalui pendistribusian kekayaan ini, yaitu : (1).Memfungsikan institusi-institusi kekayaan, baik institusi resmi maupun institusi sukarela, institusi pemerintah maupun swasta. Program utama institusi tersebut adalah untuk membantu masyarakat miskin. Bentuk bantuan tersebut berupa modal untuk memproduksi atau bantuan berupa konsumtif, termasuk beasiswa kepada anak-anak kaum lemah/miskin. (2). Mendermakan kekayaan lewat lembaga-lembaga sosial. Penyaluran kekayaan yang terkordinir itu akan lebih tertib dari yang tidak terkordinir. Maka dari itu diciptakan sebuah lembaga-lembaga untuk menampung kekayaan tersebut yang kemudian disalurkan kepada masyarakat miskin. (3). Mencegah terjadinya penimbunan kekayaan terhadap masing-masing kelompok individu, hal ini akan terjadi ketidak adilan, termasuk memonopoli jaringan usaha tertentu dalam sekup besar ataupun kecil. Apabila ini terjadi akan mengakibatkan kesenjangan social antara kaya dan miskin, dan simiskin akan tetap semakin miskin. (4). Pemberian sukarela terhadap kaum miskin berupa : (a). Pemberian kordul hasan kepada orang-orang miskin. (b). Bersikap lunak kepada para penghutang (c). Menghapuskan utang dari para penghutang apabila benar-benar tidak mampu membayar. (d). Membantu pengutang untuk membayar beban hutangnya (5) Pelarangan riba, riba dapat menghancurkan sendi-sendi perekonomian sehingga masyarakat yang terkena praktek riba dapat terjerat kesengsaraan baik dunia maupun akhirat. Oleh karena itu pendistribusian harta kekayaan ini hendaknya terbebas dari riba,goror,judi dan eksploitasi.
SISTEM EKONOMI KAPITALIS, SOSIALIS, DAN ISLAM Itang Itang; Adib Daenuri
Tazkiya Vol 18 No 01 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ilmu ekonomi lahir dari adanya tujuan untuk mengalokasikan dan menggunakan sumber daya yang terbatas. Karena kelanggkaan inilah kemudian setiap individu akan dihadapkan pada berbagai pilihan tentang apa yang harus diproduksi, bagaimana memproduksinya, untuk siapa, bagaimana membagi produksi dari waktu kewaktu serta bagaimana mempertahankan dan menjaga tingkat pertumbuhan produksi tersebut. Sistem ekonomi yang dikenal oleh masyarakat secara global adalah sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Sistem kapitalis dipengaruhi oleh semangat mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan sumber daya yang terbatas. Sistem ekonomi kapitalis memiliki beberapa kecenderungan antara lain : kebebasan memiliki harta secara perorangan, kebebasan ekonomi dan persaingan bebas, serta ketimpangan ekonomi. Sedangkan sistem ekonomi sosialis mempunyai tujuan kemakmuran bersama. Filosofi ekonomi sosialis, adalah bagaimana bersama-sama mendapatkan kesejahteraan. Ciri-ciri ekonomi sosalis diantaranya: pemilikan harta oleh negara, kesamaan ekonomi, dan disiplin politik. Selain kedua sistem tersebut, kita juga mengenal ekonomi Islam, tentu berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang didasarkan pada ajaran kapitalisme, dan juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang didasarkan pada ajaran sosialisme. Memang, dalam beberapa hal, sistem ekonomi Islam merupakan kompromi antara kedua sistem tersebut, namun dalam banyak hal sistem ekonomi Islam berbeda sama sekali dengan kedua sistem tersebut. Sistem ekonomi Islam memiliki sifat-sifat baik dari kapitalisme dan sosialisme, namun terlepas dari sifat buruknya. Sistem ekonomi islam bersandar pada nilai-nilai Ilahiah, tidak serta-merta bersandar kepada akal pemikiran manusia semata.
PAJAK DAN ZAKAT DALAM KAJIAN ULAMA DAN PERUNDANG-UNDANGAN Itang Itang; Rahmadanty Musrifa
Tazkiya Vol 19 No 01 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengertian, dasar hukum, persamaan, perbedaan, hubungan, pendapat ulama, serta perundang-undangan pajak dan zakat.Penelitian dilakukan dengan metode studi pustaka yaitu teknik pengumpulan data dengan melakukan penelaahan terhadap berbagai buku, literatur, catatan, serta berbagai laporan yang berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Pajak berarti kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan. (2) Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, adanya zakat tidak menghapuskan beban pajak bagi umat Islam.
PERUNDANG-UNDANGAN ZAKAT DI INDONESIA: STUDI HISTORIS REGULASI TENTANG ZAKAT Itang Itang; Rehan Hania Azzahra
Tazkiya Vol 19 No 02 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zakat (Zakah) secara bahasa bermakna “mensucikan”, “tumbuh” atau “berkembang”. Menurut istilah syara‟, zakat bermakna mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan syariat Islam. Zakat merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim, ketika harta kekayaan objek zakat yang dimilikinya sudah mencapai nisab dan haul. Alokasi zakat secara spesifik telah ditentukan langsung di dalam Al Qur‟an 9 : 60, dimana zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan (ashnaf) saja, yaitu : orang-orang fakir (fuqara’), miskin (masakin), amil zakat („amilin ‘alayha), muallaf (mu’allaf qulubuhum), budak (riqab), orang-orang yang berhutang (gharimin), pejuang di jalan Allah (fi sabilillah), dan musafir (ibn sabil). Di Indonesia, telah terbit UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pengelolaan zakat, sebagaimana temuat dalam undang-undang No.23/2011 diatur dengan dua model, yaitu: pertama, zakat dikelola lembaga yang dibentuk oleh pemerintah. Kedua, zakat dikelola lembaga yang dibentuk oleh masyarakat. Indonesia memilih caranya sendiri yang lebih merupakan “jalan tengah”, yakni meskipun telah memiliki undang-undang yang mengatur pengelolaan zakat tetapi tidak secara tegas mewajibkan zakat. Pengelolaan zakat dilakukan oleh dua lembaga pengelola zakat, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil akat (LAZ) sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat.
ANALISIS EFISIENSI LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT (LPZ) DALAM MENGELOLA POTENSI ZAKAT DI INDONESIA M Sofian Anwar; Itang Itang; Havid Risyanto
Tazkiya Vol 20 No 02 (2019): Juli - Desember 2019
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

About the potential of zakat Muslims were quite large and increasing every year, but the absorption of the potential zakat which are associated are still minimal caused community awareness of the knowledge zakat and confidence in the management of zakat management institutions .This mengindikasi that their level of efficiency of zakat management institution performance (LPZ) has not yet been optimized. This research aims: first to analyze the efficiency rate of the Board of Zakat Management (LPZ) in managing the potential of zakat in Indonesia using a method of non parametric data Envelopment analysis (DEA) in the year 2015-2017. Second to analyze the average efficiency of the Zakat Management Institute (LPZ) in managing the potential of zakat in Indonesia using a method of non parametric data Envelopment analysis (DEA) in the year 2015-2017. The results of the five-scale LPZ efficiency analysis in Indonesia using the Data Envelopment Analysis (DEA) method assuming that the Variable Return To Scale (VRS)-oriented technical Output in the period of 2015-2017 showed that the average efficiency LAZ Rumah Zakat is in the efficiency of approaching the perfect efficiency of 94.58% and two other LPZ LAZ Al Azhar 84.02% and BAZNAS 88.21 are in sufficient efficiency, followed by LAZ Rumah Yatim Arrohman with an average value of efficiency 64.63 %. While LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah is in the lowest efficiency with an average value of 38.25 efficiency. In this case, it can be interpreted that LPZ in Indonesia has not optimally managed all of its resources and has not been said to be efficient in the output of outputs in the observation period.