Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica) dalam sistem pemerintahan Indonesia, dengan fokus pada tantangan dan peluang perbaikan yang dihadapi. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengeksplorasi perkembangan sejarah pemisahan kekuasaan di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga era Reformasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun amandemen UUD 1945 telah memperkuat independensi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Hal ini terlihat dari dominasi eksekutif dalam proses legislasi, lemahnya independensi lembaga yudikatif, dan ketidakjelasan batas kewenangan antar lembaga. Oleh karena itu, diperlukan upaya komprehensif untuk mengoptimalkan penerapan prinsip pemisahan kekuasaan, baik melalui penguatan regulasi maupun reformasi kelembagaan, guna menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan demokratis.