Penelitian ini bertujuan mengetahui partisipasi politik penyandang disabilitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Fokus penelitian meliputi pemberian kesempatan menyalurkan aspirasi, memilih dan dipilih, serta keterlibatan penyandang disabilitas dalam tahapan pemilu. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan purposive sampling, di mana data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil menunjukkan partisipasi penyandang disabilitas mengalami peningkatan dari Pilkada 2018 sebesar 47,5% menjadi 58,7% pada Pilkada 2024 dengan 46 pemilih disabilitas. Namun, partisipasi belum optimal karena hambatan seperti minimnya forum aspirasi, fasilitas ramah disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), keterbatasan sosialisasi khusus, serta rendahnya pelibatan penyandang disabilitas dalam tahapan sosialisasi dan penghitungan suara. Temuan ini menegaskan bahwa demokrasi partisipatif hanya dapat tercapai jika seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh akses politik setara. Penelitian ini menguatkan literatur tentang demokrasi inklusif di tingkat desa dan merekomendasikan pemerintah desa, KPU, dan PPS serius mengimplementasikan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PKPU No. 23 Tahun 2013. Studi ini dapat menjadi referensi pengembangan kebijakan dan penelitian selanjutnya untuk meningkatkan partisipasi politik penyandang disabilitas di desa lain.