Reformasi hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai pergeseran penting menuju modernisasi pemidanaan melalui pengenalan pidana pengawasan. Penelitian ini mengkaji alasan hukum dan kesesuaian praktis dari pidana pengawasan, dengan menekankan pada perannya dalam transisi dari model peradilan yang bersifat retributif ke model peradilan yang bersifat restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif dengan pendekatan komparatif yang menganalisis sumber-sumber hukum primer dari KUHP yang baru, bersama dengan bahan sekunder dari literatur dan jurnal hukum yang otoritatif untuk menyoroti potensi transformatif dari reformasi ini. Wawasan komparatif dari Layanan Masa Percobaan Belanda mengungkapkan bahwa hukuman pengawasan dapat secara efektif mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, mendorong reintegrasi narapidana, dan menurunkan biaya operasional. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya hukuman pengawasan tidak hanya sebagai alat pencegah perilaku kriminal tetapi juga sebagai mekanisme untuk restorasi sosial dan perlindungan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian ini, studi ini merekomendasikan langkah-langkah yang dapat ditindaklanjuti oleh para pembuat kebijakan: pembentukan jaringan dukungan sosial dan psikologis yang kuat, program pelatihan khusus untuk petugas pengawasan, dan pembentukan pusat rehabilitasi berbasis masyarakat. Perbaikan infrastruktur yang ditargetkan ini sangat penting untuk mewujudkan manfaat dari sistem peradilan pidana modern yang humanis di Indonesia.Kata kunci: Pengawasan Pidana, Keadilan Restoratif, Rehabilitasi, Hukum Pidana Indonesia The reformation of Indonesian criminal law under Law Number 1 Year 2023 on the Criminal Code (KUHP) marks a pivotal shift toward modernizing punishment through the introduction of supervision punishment. This study examines the legal rationale and practical suitability of supervision punishment, emphasizing its role in transitioning from a retributive to a restorative, corrective, and rehabilitative justice model. The research employs a normative legal methodology with a comparative approach analyzing primary legal sources from the new Criminal Code alongside secondary materials from authoritative legal literature and journals to highlight the transformative potential of this reform. Comparative insights from the Dutch Probation Service reveal that supervision punishment can effectively reduce correctional institution overcrowding, foster offender reintegration, and lower operational costs. These findings underscore the significance of supervision punishment as not only a deterrent to criminal behavior but also as a mechanism for social restoration and community protection. In light of these outcomes, the study recommends actionable steps for policymakers: the establishment of robust social and psychological support networks, specialized training programs for supervision personnel, and the creation of community-based rehabilitation centers. These targeted infrastructure improvements are essential to fully realize the benefits of a humanistic, modern criminal justice system in Indonesia.Keywords: Criminal Supervision, Restorative Justice, Rehabilitation, Indonesian Criminal Law