Claim Missing Document
Check
Articles

Found 33 Documents
Search

THE EFFECT OF PLANTING DEPTH ON THE GROWTH OF Kappaphycus alvarezii FROM TISSUE CULTURE IN SERIWE VILLAGE WATERS, EAST LOMBOK Baiq Hilda Astriana; Dewi Putri Lestari; Muhammad Junaidi; Muhammad Marzuki
Vol 9 No 1 (2019): JURNAL PERIKANAN
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jp.v9i1.124

Abstract

This research aimed to address the effect of seaweed Kappaphycus alvarezii (result of tissue culture) planting depth on the seaweed growth. This reasearch was conducted in Seriwe Village water, Jerowaru subdistrict, East Lombok Regency known as the largest minapolitan area in West Nusa Tenggara Province. Method used in this research was completely randomized design consisting of five treatments of planting depth which were 0.15 m, 0.5 m, 1 m, 1.5 m, and 2 m. Each treatment was repeated four times. Main parameters measured were the seaweed Daily Growth Rate, Absolute Growth. In addition, water quality parameters measured were temperature, light intensity, dissolved oxygen, salinity, pH, Phosphate, ammoniac, TAN, TDS, and current speed. Data collected were analyzed using ANOVA with significant level of 5% and any significant difference between the treatments was analyzed using LSD in the same significant level. The result of data analysis shows that the most optimum planting depth appropriate for K. alvarezii growth is 0.5 m.
PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA KEPOLISIAN ATAS STATUS PERKAWINAN Nur Ekowati; Kukuh Sudarmanto; Muhammad Junaidi; Sukimin Sukimin
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 3 No. 2 (2020): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v3i2.2867

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana penanganan pelanggaran kode etik anggota kepolisian   di wilayah hukum Polda Jawa Tengah atas status perkawinan   dan bagaimana penanganan ideal atas reposisi pelanggaran kode etik anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Tengah     atas status perkawinannya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang merupakan undang-undang perkawinan nasional yang menganut asas monogami, begitu juga dengan seorang anggota kepolisian hanya boleh mempunyai istri satu. Namun demikian boleh memiliki istri lebih dari satu apabila memenuhi syarat-syarat.Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah : Penanganan terhadap anggota Polisi yang melakukan pelanggaran kode etik anggota Kepolisian Indonesia atas status perkawinan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, misalnya oknum anggota melakukan kawin siri yaitu pertama adanya laporan, terus dilakukan penyelidikan, dan penyidikan untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut, setelah kabar itu benar, maka   dilakukan pemeriksaan perkara yang menghadirkan barang bukti dan para saksi   maupun korban, setelah dikumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi maupun korban, maka dibuat berita acara pemeriksaan dan dibuat berita acara pemeriksaaan (BAP) dan dilakukan persidangan terhadap terduga pelanggar dan para saksi maupun korban, serta dijatuhi hukuman kalau benar bersalah sesuai aturan yang berlaku. Perkap No 6 Tahun 2018 sebagai aturan yang ideal dalam penanganan tentang perkawinan bagi anggota Polri,   Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin anggota Polri dan merujuk pada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.  Adapun tahap penanganan yang ideal terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik profesi tentang status perkawianan adalah: anggota yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar kode etik maka dilakukan pennyelidikan, dan penyidikan, setelah itu dilakukan pemeriksaan perkara yang menghadirkan barang bukti dan para saksi   maupun korban, setelah dikumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi maupun korban, maka dibuat berita acara pemeriksaan dan dibuat berita acara pemeriksaaan (BAP),Berita acara pemeriksaan (BAP) ini kemudian disampaikan kepada Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk ditindaklanjuti, dilakukan persidangan terhadap terduga pelanggar dan para saksi maupun korban,Setelah dilakukan persidangan maka Komisi Kode Etik Profesi memutuskan perkara dengan memberikan sanksi,Setelah diputuskan maka tersangka/terpidana menerima dan menjalani sanksi putusan dengan hukuman terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)  
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN ASAS CONTRIUS ACTUS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN Sidik Kahono; Muhammad Junaidi; A Heru Nuswanto
Semarang Law Review (SLR) Vol. 1 No. 1 (2020): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (384.758 KB) | DOI: 10.26623/slr.v1i1.2351

Abstract

Organisasi kemasyarakatan merupakan wujud dari sistem negara hukum yang menjunjung nilai-nilai demokrasi. Dasar hukum hadirnya organisasi kemasyarakaan di Indonesia adalah Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor  2   Tahun   2017 tentang Perubahan   Atas  Undang Undang Nomor  17 Tahun   2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Di dalam Undang-Undang Ormas yang baru ini telah diterapkan asas contrarius actus yang meniadakan prosedur peradilan dalam pembubaran ormas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas contrarius actus dalam pembubaran ormas di tinjau dari negara hukum.Jenis penelitian adalah yuridis normatif, spekfikasi penelitian mengunakan deskriftif analitis, dan metode analisis data yang di gunakan ialah analisis kualitatif. Metode penelitian tersebut disusun sebagai metode untuk merumuskan hasil penelitian.Dalam penelitian menunjukan bahwa penerapan asas contrarius actus bukan hanya terdapat di dalam Undang Undang organisasi kemasyarakatan yang baru, secara prinsipal di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena Undang-Undang ormas yang baru telah menerapkan asas contrarius   actus  yang dimana   pemerintah   secara wewenang dapat   membubarkan   ormas   yang di anggap bertentangan dengan pancasila dan UUD Tahun 1945 tanpa di sertai adanya due process of law. Jika diterapkan akan bertentangan dengan konsep sebuah Negara hukum.