Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal Juridisch

Keabsahan Pemeriksaan Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Yang Disiarkan Langsung Melalui Media Televisi Munir, Misbakhul; Junaidi, Muhammad; Sukarna, Kadi; Arifin, Zaenal
Journal Juridisch Vol. 1 No. 1 (2023): MARCH
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/jj.v1i1.6796

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk memahami dan menganalisis keabsahan, pemberian ijin oleh hakim, kendala dan solusi terhadap pemeriksaan saksi sebagai alat bukti perkara pidana yang disiarkan langsung melalui media televisi. Pemeriksaan saksi sebagai alat bukti yang disiarkan langsung melalui media televisi sebenarnya melanggar Pasal 159 ayat (1) KUHAP yang melarang saksi saling berhubungan, karena calon saksi dapat mengetahui proses pemeriksaan saksi sebelumnya melalui media televisi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kebaruan dalam penelitian ini dengan menggunakan teori keadilan hukum, teori kemanfaatan hukum, dan teori kepastian hukum sebagai acuan. Pertama, pemeriksaan saksi sebagai alat bukti yang disiarkan langsung melalui media televisi memiliki keabsahan dengan harus mengucapkan sumpah terlebih dahulu sesuai Pasal 160 ayat (3) dan (4) KUHAP, serta keterangannya memiliki keterkaitan dengan alat bukti lain sesuai Pasal 185 ayat (6) KUHAP. Kedua, pemberian ijin oleh hakim terhadap proses pemeriksaan saksi sebagai alat bukti yang disiarkan langsung melalui media televisi didasari asas persidangan terbuka untuk umum, dengan tujuan untuk menjamin supaya pemeriksaan berjalan secara objektif. Ketiga, kendala pemeriksaan alat bukti saksi yang disiarkan langsung melalui media televisi antara lain, belum adanya regulasi hukum yang mengatur, calon saksi akan dapat melihat pemeriksaan saksi sebelumnya melalui media televisi, saksi akan mendapatkan ancaman atau teror dari pihak tertentu setelah memberikan keterangan. Diperlukan pembaharuan hukum yang mengatur proses persidangan perkara pidana yang disiarkan langsung melalui media televisi guna kepastian hukumnya.
Co-Authors A Muhamad Jazuli, A Muhamad Adri Putra Nugraha Afifuddin, Fathin Agus Triyono Alchemi Putri Juliantika Kusdiana, Alchemi Putri Juliantika Alfatih, Shahreza Agung Anggryani, Cucuk Trisnawati Ari Sutjahjo, Ari Arti Wahyu Utami Ary Giri Dwi Kartika Asfi Manzilati Asri Sawiji Bahri, Saiful Bambang Purwanto Choirul Huda Denatri, Ardelia Humaimah Dwi Sarwani Sri Rejeki Dyah Rohma Wati Eva Agustina, Eva Faizah, Hanik Faizah, Nai’matul Retno FETRINA OKTAVIA Florentina Sustini Funsu Andiarna Hari Hariadi, Hari Heru Suryaningtyas Iskandar Romey Sitompul Judiono Judiono Khairani, Nerli Khoiriyah, Nisa Kurniawan, Maskun Kuswanhadi Kuswanhadi, Kuswanhadi Ma'arif, Muhammad Chusnan Mabruroh, Arofatul Syabina Mahmud, Amar Mahmudah, Arini Nurul Maigoda, Tonny Cortis Maisaroh, Dian Sari Marlina Ekawaty Mauludiyah, Mauludiyah Moch. Irfan Hadi Mu'jijah, Mu'jijah Muhammad Junaidi Nadlir Nadlir, Nadlir Naili Saidatin Nirmala Fitria Firdhausi Oktaviani, Mayang Viorita Pamungkas, Barolym Tri Purbanova, Reni Purna, Selobing Putri, Arum Cahyaning Resti Wijayanti, Fitria Eka Rezaldi, Firman Rifkarosita Putri Ginaris Rohmatulloh, Rizal Rudhy Akhwady Rustian, Lita Saifullah, Ipul Sari, Sinta Wisma Sasmita, Heny Shobirun - Silvia, Chandra Subandi, Hendi Sugiono Sugiono sukarna, kadi Susanti, Oktora Suseno Amin, Suseno Tjandra Tirtono, Tjandra Triawan, Farid Tulus Widodo, Putut Giri Ucu Wandi Somantri Vivi Yosafianti Wicaksono, Anang Ucok Yenny, Ratna Fitry Yuanita Rachmawati Zaenal Arifin Zulfikar Djauhari