Ni Putu Purwanti
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 85 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS PADA PERSEROAN TERBATAS YANG MELAKUKAN AKUISISI (STUDI KASUS PADA PT. BANK SINAR HARAPAN BALI DAN PT. BANK MANDIRI (Tbk)) Ayu Dyah Paramitha; I Ketut Westra; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (108.06 KB)

Abstract

Pada perusahaan yang melakukan akuisisi, pemegang saham minoritas akan dihadapkan dengan resiko dirugikan oleh kekuasaan pemegang saham mayoritas dikarenakan kalah suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Permasalahan yang akan dibahas bagaimana penerapan appraisal right dalam akuisisi perseroan terbatas serta bagaimana perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam akuisisi Perseroan Terbatas (PT). Bank Sinar Harapan Bali oleh PT. Bank Mandiri (Tbk). Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Dari data yang diperoleh menunjukkan bahwa penerapan appraisal right dalam akuisisi ini memerlukan bantuan dari pihak penilai (appraiser) yang mengacu pada Standar Penilaian Indonesia serta perlindungan hukum yang diberikan terhadap pemegang saham minoritas berupa perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
AKIBAT HUKUM BAGI DEBITUR YANG TELAH MENANDATANGANI PERJANJIAN STANDAR KREDIT PADA BPR TATA ANJUNG SARI DENPASAR Zuraida Saroha Handayani; Dewa Gde Rudy; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.716 KB)

Abstract

Perjanjian baku adalah suatu perjanjian yang didalamnya telah terdapat syarat-syarat tertentu yang dibuat pihak kreditur, yang umumnya disebut perjanjian adhesie atau perjanjian baku. Pada umumnya bentuk perjanjian kredit perbankan adalah berbentuk perjanjian standar. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah terdapat beberapa perumusan mengenai klausula baku standar kredit bank dan akibat hukum terhadap debitur yang telah menandatangani perjanjian standar kredit di BPR Tata Anjung Sari Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat yuridis empiris. Kesimpulan dari penelitian ini diketahui bahwa perumusan klausula baku standar kredit bank belum sepenuhnya sesuai dengan UUPK serta akibat hukum perjanjian baku mengharuskan kepada pihak debitur untuk menyetujui dan melaksanakan ketentuan dari perjanjian baku yang ketentuannya telah ditentukan secara sepihak oleh BPR Tata Anjung Sari Denpasar.
EKSISTENSI MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS Made Pramanaditya Widiada; Desak Putu Dewi Kasih; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.401 KB)

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta. Notaris sebelum bertugas menjalankan jabatannya telah bersumpah bahwa dalam menjalankan tugasnya yang berkaitan dengan kepercayaan serta rahasia kliennya maka Notaris diwajibkan untuk merahasiakan segala sesuatu yang didapatkannya berhubungan dengan akta yang dibuat. Namun seiring berjalannya perkembangan dan dinamika sosial yang terjadi di masyarakat sehubung dengan Rahasia Jabatan Notaris jika akta yang dibuat berindikasi tindak pidana sehingga Notaris yang bersangkutan kemudian akan dipanggil dimintai keterangan maupun pemeriksaan terhadap akta yang dibuatnya tersebut tentunya hal ini akan dilema bagi Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya untuk menjaga rahasia jabatan atau untuk memberikan kesaksian sehingga membuka isi rahasia pada akta yang dibuatnya. Perlindungan Hukum tentunya sangat dibutuhkan oleh semua Notaris di Indonesia dalam melaksanakan tugasnya yang senan tiasa tidak menuntut kemungkinan berhubungan dengan tindak pidana. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah perlindungan terhadap Notaris sehubung dengan pemeriksaan terkait dugaan pidana yang dalam proses ini berhubungan dengan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif, yaitu suatu tipe penelitian dengan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkompeten yang kemudian akan dipergunakan sebagai acuan dasar dalam melakukan pemecahan terhadap masalah. Pendekatan yang dipergunakan pada penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan buku kepustakaan serta dianalisis dengan metode interpretasi sistematis.Hasil dari penelitian ini bahwa perlindungan hukum yang dilaksanakan oleh MKN kepada Notaris terkait dugaan pidana salah satunya yaitu melalui kehadiran MKN dalam melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melakukan pengambilan fotokopi akta minuta. Notaris baik yang melakukan maupun tidak melakukan tindak pidana apabila tidak ada kaitannya dengan profesi jabatan Notaris, maka MKN Wilayah akan melindungi Notaris dengan cara menolak dalam memberikan persetujuan pengambilan akta dengan alasan “tidak berwenang” memberikan persetujuan atau penolakan pemeriksaan atas kasus tersebut.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Fotokopi Akta Minuta, Notaris, Majelis Kehormatan Notaris.
PENGATURAN PENGIKATAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO BERJANGKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN Anak Agung Arumi Jayanti Kusumasari; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.176 KB) | DOI: 10.24843/KS.2021.v09.i02.p14

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memahami dan mengetahui pengaturan pengikatan perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka dan memahami bagaimana upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil studi menunjukan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tidak terdapat pengaturan secara memadai tentang deposito berjangka sebagai jaminan. Hanya saja deposito berjangka dapat digunakan sebagai agunan tunai, yang tergolong sebagai surat-surat berharga yang diatur dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40 /POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi oleh nasabah yakni melalui parate eksekusi, pihak bank mempunyai kuasa untuk mencairkan dana deposito berjangka dalam rangka pelunasan piutang pokok dan juga bunganya. The purpose of writing this article is to understand and know the arrangements for binding credit agreements with time deposit guarantees and to understand how settlement efforts occur in case of default. This paper uses a normative legal research method, namely by applying a statutory approach and literature study. The results of the study show that Law Number 10 of 1998 concerning Banking does not adequately regulate time deposits as collateral. It's just that time deposits can be used as cash collateral, which are classified as securities as regulated in the provisions of the Financial Services Authority Regulation No. 40 /POJK.03/2019 concerning Asset Quality Assessment for Commercial Banks. Efforts to resolve in the event of default by the customer, namely through parate execution, the bank has the power to disburse the time deposit funds in order to pay off the principal and interest.
PENETAPAN HAK ASUH ANAK TERKAIT DENGAN PERCERAIAN ORANG TUA (studi kasus perkara No. 182/Pdt.G/2017/PN.Sgr) Ni Putu Sari Wulan Amrita; Desak Putu Dewi Kasih; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 06, Oktober 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.024 KB)

Abstract

Tujuan utama dari suatu perkawinan ialah membentuk keluarga, untuk membangun, membina dan memelihara hubungan keluarga serta kekerabatan yang rukun dan damai. Namun ikatan perkawinan itu dapat diputus jika suami dan istri memutuskannya. Setelah putusnya perkawinan salah satu sengketa yang biasanya dipermasalahkan. Pelaksanaan penetapan hak asuh anak dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak ataupun penetapan melalui perantara hakim. Penulis mengkaji pelaksanaan ketentuan UU Perkawinan yang memuat ketentuan terkait hak asuh anak yakni Pasal 41 UU Perkawinan. Pentingnya penelitian ini, untuk mengetahui penetapan hak asuh anak atas dasar kesepakatan dengan bantuan hakim sebagai mediator. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan pendekatan fakta. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang bersumber dari Pengadilan Negeri Singaraja dan data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur yang berkaitan dengan topik permasalahan hak asuh anak. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penetapan hak asuh anak karena perkawinan orang tua diatur dalam beberapa ketentuan pasal pada UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975, PP No 10 Tahun 1985, UU Perlindungan Anak dan UU No. 4 Tahun 1979, apabila terjadi perselisihan maka pengadilan akan memutuskan dengan pertimbangan untuk kepentingan yang terbaik bagi tumbuh kembang anak. Selain itu, ketentuan lain yang juga digunakan adalah sistem kekerabatan patrilineal. Kata kunci: perceraian, penetapan, hak asuh anak.
RAHASIA BANK TERKAIT PERLINDUNGAN DATA NASABAH PASCA DITERBITKANNYA PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN Fabian Margiano Alexander Latubatara; Dewa Gde Rudy; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 01, Januari 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (154.524 KB)

Abstract

ABSTRAK Prinsip rahasia bank di Indonesia yang salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, mengalami benturan secara normatif atau konflik norma pasca diterbitkannya Perppu No. 1 Tahun 2017 dan PMK No. 73/PMK.03/2017. Hal ini berdampak pada ketidakjelasan pengaturan dan pelaksanaan perlindungan data nasabah yang juga sebagai wajib pajak dalam rangka upaya Pemerintah untuk mengakses informasi keuangan nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan. Oleh karena itu permasalahan yang dipertanyakan dalam penelitian ini adalah bagaimana prinsip rahasia bank pasca diterbitkannya Perppu No. 1 Tahun 2017 dan apa akibat hukum dari diterbitkannya Perppu No. 1 Tahun 2017 tersebut. Metode penulisan yang digunakan untuk menganalisis permasalahan tersebut adalah metode penelitian normatif yang memaparkan hasil penelitian. Teori-teori yang digunakan dalam penelitian ini antara lain adalah teori kerahasiaan bank, teori mengenai prinsip-prinsip hukum perbankan dan teori mengenai kewajiban bank dalam menjaga kerahasiaan bank. Hasil dari penelitian ini adalah prinsip rahasia perbankan masih diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2017 dan terdapat beberapa akibat hukum dari diterbitkannya Perppu No. 1 Tahun 2017. Adapun saran dari penelitian hukum ini adalah agar pihak terkait berpedoman pada ketentuan dalam Perppu No. 1 Tahun 2017 dalam mengakses informasi keuangan nasabah lembaga perbankan. Kata Kunci: Rahasia Bank, Kepentingan Perpajakan, Lembaga Perbankan
TATA CARA PENUNTUTAN HAK WARIS OLEH AHLI WARIS YANG SEBELUMNYA DINYATAKAN HILANG BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPERDATA) Ni Putu Yuli Kartika Dewi; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.508 KB)

Abstract

Dalam penulisan jurnal yang berjudul “Tata Cara Penuntutan Hak Waris Oleh Ahli Waris Yang Sebelumnya Dinyatakan Hilang Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata” penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif, dimana untuk mencari bahan-bahan yang kemudian dikaji menggunakan peraturan perundang-undangan serta menggunakan literatur bacaaan. Mengenai seseorang ahli waris yang hilang atau dalam keadaan tak hadir, maka segala hak-haknya tentu menjadi suatu permasalahan karena menyangkut kedalam hukum keluarga dan perorangan, dengan demikian terdapat permasalahan yang diperoleh yaitu bagaimana tata cara penuntutan hak waris oleh ahli waris yang sebelumnya dinyatakan hilang tersebut serta bagaimana akibat hukum terhadap ahli waris yang dinyatakan hilang tersebut. Dalam kesimpulannya, penuntutan hak waris oleh ahli waris yang sebelumnya dinyatakan hilang tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu sebelum undang-undang menyatakan putusan terhadap hilangnya seseorang tersebut kadaluwarsa yaitu maksimal 30 tahun setelah hari pertama hilangnya sesorang tersebut. Sedangkan akibat hukum terhadap ahli waris yang dinyatakan hilang tersebut menimbulkan suatu akibat hukum yaitu lahirnya suatu hubungan hukum mengenai adanya ahli waris pengganti yang menggantikan kedudukan ahli waris yang hilang tersebut.
PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA KSU.TUMBUH KEMBANG, PEMOGAN, DENPASAR SELATAN Gde Dianta Yudi Pratama; I Ketut Westra; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (30.588 KB)

Abstract

Kredit macet sering terjadi dalam suatu perjanjian kredit, dimana merupakan suatu keadaan wanprestasi pihak debitur untuk membayar suatu kewajiban yang telah disepakati bersama oleh pihak kreditur sehingga kerugian pada pihak kreditur seperti yang terjadi pada KSU. Tumbuh Kembang, Pemogan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya kredit macet serta upaya penyelesaian kredit macet yang terjadi pada KSU. Tumbuh Kembang, Pemogan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis empiris yang menggunakan pendekatan dari aspek yang timbul dilapangan, yang memiliki sifat hukum yang nyata/sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Dari penelitian ini dapat menghasilkan faktor eksternal yang menjadi penyebab kredit macet adalah debitur mengalami hambatan/kesulitan dalam kebutuhan ekonomi karena adanya suatu hal/ musibah sehingga menyebabkan terlambatnya pembayaran dalam melunasi angsuran. Sedangkan faktor internal adalah lemahnya informasi dan pengawasan dalam perputaran kredit sehingga menyebabkan pengawasan menjadi tidak maksimal. Dan upaya yang dilakukan dalam penyelesaian kredit macet di KSU. Tumbuh Kembang adalah melalui penyelesaian diluar pengadilan/non litigasi.
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAWASAN LAPORAN SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT Putu Evi Nadya Christina; Ida Bagus Putra Atmadja; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 10 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.337 KB)

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk mengawasi laporan terkait informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan dan mewajibkan Bank Perkreditan Rakyat untuk menyampaikan laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan secara utuh, tepat waktu dan akurat. Namun, pada kenyataannya dalam periode Januari sampai Oktober 2018 angka kredit bermasalah akibat keterlambatan dan ketidakakuratan dalam penyampaian laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan di Bali khususnya Bank Perkreditan Rakyat Wilayah Dalung, Kuta Utara tercatat telah mencapai angka 3,77% mendekati batas maksimal yaitu 5%. Tujuan dari penulisan ini untuk memahami kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan laporan dan akibat hukum atas ketidakakuratan dan keterlambatan pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis empiris. Hasil studi menunjukan bahwa berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung, namun dalam pelaksanaannya pengawasan kurang efektif dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan, tercampurnya data, penyelesaian kasus, penarikan data statistik, eror system,danpemberian sanksi. Akibat hukum atas ketidakakuratan dan keterlambatan pelaporan berdasarkan Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan yaitu penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha, penilaian kemampuan dan sanksi administratif, dalam pelaksanaannya Otoritas Jasa Keuangan memberikan teguran tertulis dan penurunan tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat, namun masih menoleransi keterlambatan laporan. Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Bank Perkreditan Rakyat
STATUS LEMBAGA PERKREDITAN DESA SEBAGAI INSTITUSI KEUANGAN DESA ADAT Made Dilla Nitya Nirmala; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 5 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.105 KB)

Abstract

Lembaga Pekreditan Desa merupakan sebuah institusi yang dibentuk oleh Desa Pakraman yang berfungsi mengelola keuangan desa untuk kesejahteraan Krama Desa Adat. Dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 yang munculnya pertanyaan tentang status Lembaga Perkreditan Desa dimana adanya kesenjangan dengan norma yang memberikan pendirian LKM pada waktu yang bersamaan di daerah yang sama. Maka dari itu penulis membahas tentang bagaimana status Lembaga Perkreditan Desa ditinju dari Undang-Undang yang telah disebutkan diatas serta bagaimana LPD menjadi suatu institusi keuangan. Untuk menganalisis hal tersebut, penulis membuat karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normative. HasiI studi menunjukkan bahwa terdapat kejelasan status Lembaga Perkreditan Desa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 dimana LPD merupakan Iembaga yang dimiliki oleh Desa Adat dan tidak tunduk pada Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2013 karena adanya pembebasan LPD dari status Lembaga Keuangan Mikro, serta penjaraban peran LPD sehingga dapat dikatakan sebagai institusi keuangan Desa Adat yang dituang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Kata Kunci : Desa Adat, Lembaga Keuangan Mikro, Institusi Keuangan
Co-Authors A. A. Gede Agung Dharmakusuma A. A. Istri Esa Septianingrum Semara ADIJAYA, I NYOMAN OCTA Agung Indradinata Anak Agung Arumi Jayanti Kusumasari Anak Agung Gde Raitanaya Bhaswara Anak Agung Sri Indrawati Anandita Sasni Andrew Timothy Ayu Dyah Paramitha Bobby Ferdinal Purwanto D. G. Rudy Desak Putu Dewi Kasih Desak Putu Noviyanti Desy Corina Dwiyaning Dewa Ayu Budiartini Dewa Gde Rudy dharma pasek, i gede sanathana sathya Evans Angokaming Djehadut Fabian Margiano Alexander Latubatara Felix Liewellyn Felizia Novi Kristanti Gde Dianta Yudi Pratama Gede Donny Sumarjaya Nada Gusti Ayu Deandra Wardiani Hendra Gita Dharma I Dewa Gede Agung Putra Diatmika I G A Ayu Karyani Wardana I Gede Made Gandhi Dwinata I Gst. Ayu Puspawati I Gusti Ayu Inten Ardiantari I Gusti Ayu Puspawati I Gusti Made Wisnu Pradiptha I Gusti Ngurah Dharma Laksana I Gusti Ngurah Krisna Aribhuana Putra I Kadek Agus Wijaya Kusuma I Kadek Bagus Indra Dwi Prawira I KETUT WESTRA I Komang Yudiastawan I Made Adi Dwi Pranatha I Made Dedy Darmawan I Made Dedy Priyanto I Made Sarjana I Made Wahyu Santika I Nengah Artana I Putu Agus Sukyantara I Putu Bagus Pande Sujana I Putu Surya Budhi Utama Wintara I Putu Wira Kusumajaya I Wayan Agus Vijayantera I Wayan Suriantana I.B. Gede Agung Suryaningrat Ida Bagus Putra Atmadja Ida Bagus Putu Sutama Inocencio Arya Wahyudi Karditha Kadek Devi Sudaryanti Ketut Gde Swara Siddhi Yatna Khaista Amalia Komang Indra Suputra Komang Tri Atmaja Made Dilla Nitya Nirmala Made Pramanaditya Widiada Marwanto Marwanto Mira Henstin Muhammad Maulana M Ngakan Ketut Dunia Ni Kadek Sriartini Ni Ketut Sri Kharisma Agustini Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Made Dewi Juliantini G. Ni Made Rai Dwikayanti Ni Made Sri Uttami Dharmaningsih NI NYOMAN SUKERTI . Ni Putu Anggadia Permata Wardana Ni Putu Sari Wulan Amrita Ni Putu Yuli Kartika Dewi Pramesthi Swari, I Dewa Ayu Bintang Prameswari, Pradnya Cyndhe Putri, Ni Made Advaita Mahendra Putu Bagus Bendesa Wirananda Putu Devi Yustisia Utami Putu Evi Nadya Christina Putu Mas Divania Yogasari R. A. Retno Murni Raisila, Ni Nyoman Wetalika Jayanti Ranu Aprilino Putra Waskita Rezki Permatawati Sang Ayu Kadek Wiesma Dewintha Selvi Marcellia Si Luh Dwi Virgiani Irmayanti Sundari, Ni Luh Neisya Theresia Carmenia Yudithio Toni Setiawan W. Wiryawan Zuraida Saroha Handayani