Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : RATU ADIL

HUKUM ADAT DALAM PERKEMBANGAN: PARADIGMA SENTRALISME HUKUM DAN PARADIGMA PLURALISME HUKUM Frans Simangunsong,SH,MH
RATU ADIL Vol 3, No 2 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (372.539 KB)

Abstract

Hukum adat karena sifatnya yang tidak tertulis, majemuk antara lingkungan masyarakat satu dengan lainnya, maka perlu dikaji perkembangannya. Paradigma pemahaman hukum adat dan perkembangannya harus diletakkan pada ruang yang besar, dengan mengkaji secara luas: a) Kajian yang tidak lagi melihat sistem hukum suatu negara berupa hukum negara, namun juga hukum adat hukum agama serta hukum kebiasaan; b) Pemahaman hukum (adat) tidak hanya memahami hukum adat yang dalam berada dalam komunitas tradisional- masyarakat pedesaan, tetapi juga hukum yang berlaku dalam lingkungan masyarakat lingkungan tertentu (hybrid law atau unnamed law); c) Memahami gejala trans nasional law sebagaimana hukum yang dibuat oleh organisasi multilateral, maka adanya hubungan interdependensi antara hukum internasional, hukum nasional dan hukum lokal.Dengan pemahaman holistik dan intregratif maka perkembangan dan kedudukan hukum adat akan dapat dipahami dengan memadai. Maka studi hukum adat dalam perkembangan mengkaji hukum adat sepanjang perkembanganya di dalam masyarakat, dilakukan secara kritis obyektif analitis, artinya hukum adat akan dikaji secara positif dan secara negative. Secara positif artinya hukum adat dilihat sebagai hukum yang bersumber dari alam pikiran dan cita-cita masyarakatnya. Secara negatif hukum adat dilihat dari luar, dari hubungannya dengan hukum lain baik yang menguatkan maupun yang melemahkan dan interaksi perkembangan politik kenegaraan.Perkembangan hukum secara positif artinya hukum adat akan dilihat pengakuannya dalam masyarakat dalam dokrin, perundang-undangan, dalam yurisprudensi maupun dalam kehidupan masyarakat sehari hari. Sebaliknya perkembangan secara negative bagaimana hukum adat dikesampingkan dan tergeser atau sama sekali tidak berlaku oleh adanya hukum positif yang direpresentasikan oleh Negara baik dalam perundang-undangan maupun dalam putusan pengadilan. Sebagaimana dinyatakan: hukum adat sebenarnya berpautan dengan suatu masyarakat yang masih hidup dalam taraf subsistem, hingga kecocokannya untuk kehidupan kota modern mulai dipertanyakan. Hukum adat dalam perkembangannya dewasa ini dipengaruhi oleh: Politik hukum yang dianut oleh Negara dan metode pendekatan yang digunakan untuk menemukan hukum adat.
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN ANGGOTA TNI MENURUT KEPUTUSAN MENHANKAM NO. KEP/01/I/1980 Frans Simangunsong,SH,MH
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (451.8 KB)

Abstract

Perkawinan merupakan hak setiap individu untuk membentuk sebuah keluarga demi tercapainya kebahagiaan. Seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.       ABRI, yang sekarang bernama TNI, adalah salah satu perangkat Negara yang mempunyai tugas sangat penting yaitu untuk mempertahankan kedaulatan Negara. Peranan dan tugas pokok TNI sendiri cukup berat sehingga dari setiap anggota dikehendaki suatu disiplin yang berat dalam mengemban tugasnya jika dibandingkan dengan anggota masyarakat biasa.       Kehidupan TNI yang sedemikian itu harus ditunjang oleh kehidupan suami isteri/berkeluarga yang serasi sehingga setiap anggota TNI dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam rumah tangga.       Dengan membentuk sebuah keluarga, diharapkan anggota TNI mendapat kebahagiaan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. 
Co-Authors Abdul Aziz Adhitya Wijayanto Agung Fakhruzy Ahmad Sholikhin Akbar Galih Hariyono Alan Rizki Dui Reandi Amelia, Mays Anang Pratama Widiarsa Andhijaya, Moch Ramadhan Dewa Anwar, Cecareno Gilbrani Arie Mangesti, Yovita Arief Syahroni, Muh. Arrofi, Rendi Aryasepta Syaelendra Ashinta Sekar Bidari, SH, MH., Ashinta Sekar Azizah Nurina Putri Azizah, Aprilia Dela Nurul Berlian Sesaria Bintoro, Arifah Moerfitria Budiarsih Budiarsih Canygia Cesar Putra Kedua Chairul Farid, Achmad Dahlan, Rudiyanto Deawit Sutriadi Dendy Valerian Wibowo Dianita Putri Oktavia Damayanti Dika Rahmat Nasution Donu Bani, Ferdinand Erny Herlin Setyorini, Erny Herlin Fardayana, M. Taj Bahy Farisi, Salman Ferdiansyah M. A Geuvarra, Arsyah Guntur, Sundaru Harap, Arsangela Putri Hendarto, Vanya Agatha Hervina Puspitosari Ilahi, Mubarooq Ilmi, Iqbal Miftahul Imron, Muhamad Karmina Siska Krisnadi Nasution Lovitya Trisnanti, Ines M. Bagus Istighfariyo Mangesti, Yovita Arie Maria Novita Apriyani Marsella, Dian Dwi Mohammad Mohammad Muhammad Firmansyah, Muhammad Muhammad Iqbal Firdaus Murtadlo, Aly Nickholas Hartono Nugraha, Narendra Putra Nur Bintang Alfina Laila Pamungkas, Yudha Andra Pramesti, Yohana Putri Prasetya, Arya Prasetyo, Teguh Pribadi, Muhammad Teguh Puji Utomo, Sutrisno Putra Samudra, Kaharudin Putri, Serliana Novita Rossalia Ardiana R.Rivaldi Aldanta RACHMAN HAKIM, ARIEF Rachman, Moch. Nur Rachmatullah, Gaung Agung Raj Ravicky Fardenias Rhafshanjanie Prawira Negara Rimbawani Sushanty, Vera Ronny Ronny Saputra Marpaung, Agung Risky Satria, I Gde Sandy Serliana Novita Rossalia Ardiana Putri Sibarani, Tagor Siska, Karmina Siti Badriyah Siti Badriyah Siti Rochmah Sitohang, Kalvin A Slamet Suhartono Sofiah Ely Sri Endah Wahyuningsih Sucipto, Malakh Joy Barak Syofyan Hadi Tri Budiman, Nanang Tri Oktaviani, Indah Walujo Tjahjono, Agus Wardana, Andi Kusuma Widayata, Andhika Tedja Windi Jannati M.A.S Winny Savitri Wiwin Yulianingsih WIWIN YULIANINGSIH Yahya, Faris Helmi