Komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) salah satunya melalui program jaminan sosial. Program Jaminan Sosial mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 2004 dengan berlakunya UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pada tahun 2018, diterbitkan peraturan yang khusus mengatur jaminan sosial untuk para pekerja migran Indonesia yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Permenaker tersebut belum menjawab kesenjangan antara kebutuhan dan layanan yang PMI dapatkan. Permasalahan terbesar adalah mengenai tata kelola dalam implementasi jaminan sosial pekerja migran Indonesia. Pada Februari 2023 terbitlah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 sebagai pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker No 4 Tahun 2023 ini diyakini lebih komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja. Jurnal ini akan memaparkan penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 terhadap perlindungan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia.