Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Diponegoro Law Journal

PEMBERIAN HAK ASUH ANAK PADA AYAH DALAM DISEBABKAN PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA Purbaningtyas, Brian Jati; Yunanto, Yunanto; Sarono, Agus
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (683.516 KB)

Abstract

Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan memunculkan konsekuensi bahwa perkawinan campuran interreligious agama dilarang. Namun pada kenyataannya masyarakat tetap melakukan hal tersebut. Dalam perkawinan secara islam hal tersebut jelas dilarang dan memunculkan permasalahan dalam hal terjadi perceraian dan perebutan hak asuh anak mengingat hak asuh anak diberikan kepada orangtua yang seagama dengan anak, sementara agama anak yang belum dewasa mengikuti agama orangtua. Tak jarang hakim akhirnya memberikan hak asuh anak kepada pihak ayah, hal ini berbeda dengan pengaturan  kompilasi hukum islam yang mengutamakan hak asuh anak kepada ibu.  Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan permasalahan yang akan dibahas yakni Bagaimana pengaturan hukum dalam pemberian hak asuh anak pada ayah akibat perceraian dalam perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian ialah apabila terjadi perkawinan secara islam kemudian salah satu pasangan murtad maka pengadilan akan mengadili berdasarkan hukum yang menjadi dasar perkawinan, karena itu kewenangan mengadili dimiliki pengadilan agama dan diputus sesuai hukum islam dimana untuk mendapat hak asuh anak maka orangtua harus beragama islam karena anak lahir dalam perkawinan islam.
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ISTRI MENGALAMI GANGGUAN JIWA Sandy, Valencya Arya; Yunanto, Yunanto; Sarono, Agus
Diponegoro Law Journal Vol 13, No 2 (2024): Volume 13 Nomor 2, Tahun 2024
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2024.43471

Abstract

Pembatalan perkawinan yang artinya perkawinan tersebut sudah terjadi atau sudah dilangsungkan, lalu setelah terjadinya perkawinan tersebut ditemukannya syarat-syarat yang tidak memenuhi dalam melangsungkan perkawinan tersebut atau terdapatnya suatu ancaman ataupun salah sangka pada diri suami atau istri yang pada akhirnya perkawinan tersebut dapat dibatalkan dengan adanya putusan Pengadilan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum dari pembatalan perkawinan karena istri mengalami gangguan jiwa dan perspektif hukum terkait pengampuan istri sebelum dan setelah pembatalan perkawinan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris yang dilakukan dengan cara penelitian langsung di lapangan dengan wawancara dan studi kepustakaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, putusan perkara dan jurnal hukum. Hasil penelitian pada penulisin ini telah menunjukan bahwa akibat hukum pembatalan perkawinan perkara 1038/Pdt.G/2022/PA.Smg perkawinan yang sudah terjadi diantara suami dan istri akan dianggap tidak pernah ada sejak putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan harta bersama dalam perkawinan kembali kepada masing-masing pihak suami dan istri. Dalam perkawinan tersebut telah melanggar Pasal 433 KUH Perdata karena istri tidak berada di bawah pengampuan, oleh karena itu setelah terjadinya pembatalan perkawinan dapat melakukan permohonan pengampuan terhadap diri istri guna melindungi hak yang dimiliki olehnya terutama dalam melakukan perbuatan hukum.
Co-Authors Achmad Noerkhaerin Putra AFFANDI, FAKHRUN Agus Sarono, Agus Agus Suroso Al Ayubi, Shalahuddin Al-Asyari, Shella Virgina Umma Alam, Faris Satria Alfi Syahrin Rahazade, Raden Roro Hanny Alriski, Mochammad Fadhil Niko Amal, Hifdul Lisan Amal, Ichlasul Anggraeni, Lisa Angkawidjaja, Elizabeth Vania Ardhita, Bunga Cheta Kharisma Ari Asnani Ariyani, Noor Aida Arviana Yuliasari, Arviana BAMBANG SUNARKO Bella, Nadia Putri Salsa Briliyan Ernawati Chandra Kirana Daryono Daryono, Daryono DITA PERWITASARI Dwi Budi Santoso Edi Widjajanto Erminawati erminawati Fajriyah, Bunga Sita Roihanul Hafidh Prasetyo, Mujiono Hafiz, M. Al Halim, Pricilia Gunawan Hastono, Broto Hendriyono, F.X. Hidayat, Abia Kalila Imelda Martinelli, Imelda Irawati Irawati Jaedin, Jaedin - Joko Priyono KA, Ryamizard Haritzidane Legianty, Fanny Amelia Lumbanraja, Anggita Doramia M Aris Widodo Maharani Sukma, Novira Manurung, Samuel Karunia Marbun, Bachtiar MS Chandra Ndokii, Pongki Paulus Ni’mah, Alna Fadliah Ais Fatchun Noor, Muhammad Rifky Ersadian Novira Maharani Sukma, Novira Maharani Nugrantara, Pafta Ubay Ongriwalu, Adolf Djatmiko Partogi Sihombing , Januardo Sulung Prasasti, Inicafony Priyono, F.X. Joko Pudji Andayani, Pudji Purbaningtyas, Brian Jati Purwanto Purwanto Putra, Yoga Abiansyah Dwi Rachman, Tasya Putri Radam, M. Robyanoor Ahyadi Rahayu Rahayu Rakhmawati, Yuli Ramadhanty, Diva Azmia Ramadita, Ivan Yosa Ari Ratno Purnomo Renny Aditya Rizky Mutiara Lestari, Rizky Mutiara Rizkyana, Muhamamd Agung Sadtyafitri, Murti Safitri, Fanti Indriana Salim, Monica Anggriana Sandy, Valencya Arya Saputra, Dimas Saraswati , Retno Septian Rheno Widianto siti wulandari Suci, Vebricia Rahmah Suliyanto . Suliyanto Suliyanto Surjadi, Tresty Putri Sutarmin Sutarmin, Sutarmin Syahid, Annisa Fitri Nur Tambunan, Jonathan Hiero Tarumingkeng, Meilinda Tobing, Samuel L. Triawanti Triawanti Turymshayeva , Arida Undri Rastuti Valencia Granetta, Vio Wardhana, Wisnu Cakra Wawan Setiawan Weni Novandari Westi, Adella Putri Wibowo, Widiyo Suryo Wibowo Widiyanti, Ida Yoga, Yoga Yos Johan Utama Yudha, Ahmad arie Yudhoyono, Gatot Eko Zulaicha, Ratni Zulfa, Diah Ayu Kholivia