Claim Missing Document
Check
Articles

PENGAWASAN DINAS TENAGA KERJA DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KOTA DENPASAR TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DI KOTA DENPASAR I Wayan Angga Prawira; I Made Udiana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 10 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.445 KB)

Abstract

Tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Perihal sistem pekerja kontrak, terdapat sistem kontrak harian yang sering digunakan pada industri perhotelan di Bali terutama Kota Denpasar yaitu sistem kerja outsourcing. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak sebutkan istilah outsourcing namun disebutkan sebagai pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja. Permasalah yang terjadi pada industri perhotelan tersebut menyebabkan para pekerja dengan kontrak kerja outsourcing kurang memiliki perlindungan hukum. Untuk menghindari terjadinya konflik, maka Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar perlu melakukan pengawasan terhadap para pekerja dan pengusaha. Berdasarkan uraian tersebut adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar dalam rangka perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak outsourcing di Denpasar dan bagaimanakah pelaksanaan dalam perlindungan hukum oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar terhadap pekerja kontrak outsourcing di Denpasar.Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian hukum empiris. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bentuk pengawasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar dalam rangka perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing di Denpasar yaitu pengawasan preventif edukatif dan represif. Pengawasan preventif diatur dalam Pasal 173 UU Ketengakerjaan dengan melakukan pembinaan terhadap organisasi pengusaha, organisasi serikat pekerja/buruh, dan organisasi profesi terkait. Pengawasan represif terhadap outsourcing terdapat dalam Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan menyebutkan mengenai akibat hukum kepada perusahaan/pemberi kerja melakukan yang menyimpang dari aturan mengenai outsourcing yang telah ditetapkan. Penerapan dalam perlindungan hukum oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar terhadap pekerja kontrak outsourcing di Denpasar belum sepenuhnya terlaksana. Kata Kunci : Pengawasan, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Pekerja, Outsourcing, Kota Denpasar
PELAKSANAAN PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL JAMINAN PENSIUN TERHADAP PEKERJA KONTRAK DI PDAM KABUPATEN TABANAN I Putu Aris Udiana Putra; I Made Udiana; I Nyoman Mudana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 04, Juni 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.375 KB)

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul “Pelaksaan Program BPJS Jaminan Pensiun Terhadap Pekerja Kontrak di PDAM Kabupaten Tabanan”. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum emperis yang dapat diamati dalam kehidupan nyata, penelitian ini didasarkan dari data primer yang didapat dari masyarakat sebagai sumber pertama. Data yang didapat melalui penelitian di lapangan berdasarkan pengamatan dan wawancara pada Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Tabanan, serta ditunjang dengan data sekunder terkait dengan permasalahan yang dibahas dan dikumpulkan dengan pengolahan analisis data secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian adalah perlindungan terhadap hak-hak pekerja kontrak yang diberikan oleh perusahaan dalam hal jaminan pensiun untuk kesejahteraan pekerja yang sesuai dengan perlindungan ekonomis bagi pekerja menurut Zaeni Azyhadie. Selanjutnya dalam hal kesejahteraan pekerja salah satunya jaminan pensiun terhadap pekerja kontrak terdapat dalam aturan mengenai kesejahteraan pekerja yakni di ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Kontrak, Jaminan Pensiun.
WANPRESTASI TERHADAP PELAKSANAAN KONTRAK KERJA OLEH KLUB TERHADAP PEMAIN SEPAK BOLA I Ketut Satria Wiradharma S.; I Made Udiana; I Made Dedy Priyanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.499 KB)

Abstract

Makalah ini yang di beri judul Wanprestasi Terhadap Pelaksanaan Kontrak Kerja Oleh Klub Terhadap Pemain Sepak Bola. Latar belakang dari penulisan ini adalah dalam melaksanakan kontrak kerja antara pemain sepak bola dengan klub Masih banyak penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kontrak kerja seperti pembayaran gaji/upah yang telat dibayar oleh klub. Dalam pelaksanaannya apabila terjadi pelanggaran perjanjian, misalnya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau disebut dengan wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian para pihak yang lain. Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap gaji/upah pemain sepakbola yang telat dibayar oleh klub. Penulisan ini menggunakan metode hukum normatif. Penelitian hukum yang bersifat hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Kesimpulan yang diperoleh dari tulisan ini adalah dasar hukum tentang pengaturan keterlambatan gaji yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 95 ayat (2) dan ayat (3) dan untuk pengaturan denda atau sanksi yang harus diberikan kepada pengusaha yang terlambat membayar gaji pekerjanya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG BEKERJA MELEBIHI WAKTU JAM KERJA PADA PERUSAHAAN PT BALI SUCI TOUR DAN TRAVEL I Gusti Ngurah Eka Prasetia Dananjaya; I Made Udiana; I Made Pujawan
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.402 KB)

Abstract

Tulisan yang berjudul perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerjamelebihi waktu jam kerja pada perusahaan PT. Bali Suci Tour dan Travel bertujuan untukmengetahui hambatan yang di temui dalam proses perlindungan hukum bagi para pekerjadi PT. Bali Suci Tour dan Travel dengan menggunakan metode yuridis empiris maka diperoleh kesimpulan bahwa hambatan yang di temui dalam proses perlindungan hukumbagi para pekerja di PT. Bali Suci Tour dan Travel adalah kurangnya pengetahuan daripemilik perusahaan tentang perlindungan hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA SECURITY DI ALILA VILLAS ULUWATU I Gede Surya Prayoga; I Made Udiana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 8 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (392.239 KB)

Abstract

Perlindungan hukum merupakan tindakan maupun upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang–wenang yang dilakukan oleh penguasa yang tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, perlindungan hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan masyarakat untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Permasalahan yang diangkat yaitu: Bagaimanakah perlindungan hukum dalam bidang upah, kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja terhadap security di Alila Villas Uluwatu dan Apakah pelaksanaan perjanjian kerja yang dibuat antara security dengan Alila Villas Uluwatu sudah sesuai dengan peraturanyang berlaku.Perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak Alila Villas Uluwatu kepada pekerja Security belum sepenuhnya sesuai dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, karena terdapat pada Pasal 81 yang menyebutkan bahwa perempuan yang pada masa haid tidak wajib bekerja karena merasakan sakit haid pada hari pertama dan hari kedua, tetapi pada Alila Villas Uluwatu pekerja perempuan yang memasuki masa haid wajib bekerja. Agar terciptanya iklim kerjasama yang sehat dengan berdasarkan kesadaran yang tinggi untuk melakukan dan berusaha mengadakan perbaikan khususnya dalam hal pemenuhan hak – hak pekerja maka disarankan kepada pihak Alila Villas Uluwatu sebagai pemberi kerja seharusnya dapat mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dan jika isi perjanjian kerja antara pihak security dan Alila Villas Uluwatu telah dijalankan dengan baik dan benar serta sesuai dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar hal tersebut terus dilaksanakan sebaik-baiknya agar hak – hak dan kewajiban – kewajiban pekerja security tetap terpenuhi dan terciptanya suasana kerja yang efektif.
AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BAKU I Made Aditia Warmadewa; I Made Udiana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (213.753 KB)

Abstract

Tulisan ini berjudul akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian baku. Permasalahannya yaitu mengenai akibat hukum apabila debitur melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian baku. Metode penulisan yang dipergunakan adalah metode penelitian normatif. Perjanjian baku dapat berlaku sebagai perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum sebagimana diatur dalam pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang selanjutnya disebut KUHPerdata. Kesimpulannya debitur wanprestasi diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur, kreditur dapat menuntut pemutusan/pembatalan perikatan melalui hakim, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi, debitur wajib memenuhi perjanjian jika masih dapat dilakukan atau pembatalan disertai tuntutan ganti rugi, debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan. Ini diatur di dalam pasal 1234, 1237, 1266, dan 1267 KUHPerdata.
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PENGGUNA KOSMETIK TANPA IZIN EDAR DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Indah Dwi Rahmawati; I Made Udiana; I Nyoman Mudana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 5 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.596 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i05.p10

Abstract

Perlindungan terhadap konsumen di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di Indonesia terdapat banyak pelanggaran terhadap beberapa hak konsumen dalam produksi kosmetika yang diproduksi atau diedarkan oleh pelaku usaha yang melanggar peraturan Perundang-Undangan, baik peraturan didalam Undang Undang Perlindungan Konsumen maupun peraturan yang telah ditetapkan oleh kepala BPOM. Apabila konsumen tidak teliti dalam memilih produk atau barang yang diinginkan maka konsumen akan menjadi sarana objek dalam mendapatkan keuntungan oleh pelaku usaha kosmetika. Pentingnya penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang dapat diperoleh oleh konsumen yang dirugikan Penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan Perundang-Undangan. Sumber data yang dipergunakan berasal dari hasil data primer bersumber dari Peraturan Undang-Undang dan data sekunder bersumber dari kepustakaan. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa konsumen yang telah melaksanakan kewajibannya untuk berhati-hati dalam memilih produk akan mendapatkan perlindungan hukum dan berhak mengajukan upaya hukum, sebaliknya yang tidak berhati hati dalam memilih produk tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum berupa ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku usaha. Peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberikan edukasi kepada konsumen terkait produk kosmetik sesuai dengan aturan yang ada. Kata kunci: Perlindungan hukum konsumen, Konsumen, Pelaku usaha, Kosmetika
PENGATURAN PROSPEKTUS PENAWARAN WARALABA DALAM PERJANJIAN WARALABA Calvin Smith Houtsman Sitinjak; Desak Putu Dewi Kasih; I Made Udiana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (33.184 KB)

Abstract

Di dalam dunia bisnis kini dikenal juga adanya praktik waralaba (Franchise) yang umumnya dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa, makanan, serta minuman, seperti restoran siap saji dan kafe. Warlaba di Indonesia saat ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan guna mengadakan keseimbangan diantara para pihak dalam kontrak waralaba melalui berbagai prosedur yang wajib dipenuhi oleh pemberi waralaba dan penerima waralaba dalam suatu bisnis waralaba, prosedur yang wajib di penuhi oleh para pihak dalam kontrak waralaba menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 yaitu Prospektus Penawaran Waralaba. Namun, baik Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba sebagai pihak-pihak dalam kontrak waralaba pada praktik di dunia bisnis di Indonesia hingga saat ini masih sangat jarang memahami pentingnya Prospektus Penawaran Waralaba serta menyadari keberadaan dari Prospektus Penawaran Waralaba itu sendiri, hal ini disebabkan karena adanya suatu persoalan hukum, yaitu aturan hukum di bidang waralaba yang kabur. Dengan demikian dalam jurnal ini akan membahas mengenai Pengaturan Prospektus Penawaran Waralaba Dalam Perjanjian Waralaba. Metode hukum yang dipergunakan adalah metode hukum normatif, dengan menggunakan data primer yang didapat dalam asas-asas hukum, perbandingan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, serta norma yang berlaku dan data sekunder yang didapat dengan melakukan penelitian kepustakaan. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Bahwa pengaturan prospektus penawaran waralaba dalam perjanjian waralaba merujuk pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba masih bersifat umum dan masih perlu di benahi, sehingga penyampaian Prospektus Penawaran Waralaba oleh Pemberi Waralaba kepada Calon Penerima Waralaba dimaksudkan agar penerima waralaba bisa melakukan studi kelayakan bisnis terhadap bisnis waralaba yang akan dijalaninya.
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNAAN JASA TRANSPORTASI UDARA TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS Ayuning Sasmitha Margana; I Made Udiana; A.A. Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.634 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i04.p15

Abstract

Mengingat pentingnya peran transportasi untuk mempermudah pengangkutan manusia maupun barang dari satu tempat asal ke tempat tujuan, maka diperlukan adanya perlindungan hukum penggunaan jasa transportasi. Perlindungan hukum penggunaan jasa transportasi terhadap penyandang disabilitas, khususnya transportasi udara masih kurang efektif dikarenakan masih banyak terdapat tindakan diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas, yang dilakukan baik oleh pihak maskapai penerbangan maupun pihak bandar udara. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas sebagai pengguna jasa dalam penggunaan jasa transportasi udara? 2. Upaya hukum apakah yang dapat ditempuh oleh penyandang disabilitas dalam hal terjadinya sengketa dengan pihak maskapai penerbangan?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dimana lebih menekankan terhadap bentuk perlindungan hukum dan upaya hukum yang dapat ditempuh dalam hal terjadinya sengketa, yang didasarkan pada sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, sedangkan pengumpulan data menggunakan teknik wawancara. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini bahwa masih banyak penyandang disabilitas yang mengalami tindakan diskriminasi pada saat menggunakan jasa transportasi udara, sehingga implementasi dalam perlindungan hukum penggunaan jasa transportasi udara terhadap penyandang disabilitas harus lebih diperhatikan, serta penyandang disabilitas belum semuanya mengetahui upaya apa yang dapat ditempuh dalam hal terjadinya sengketa dengan pihak maskapai penerbangan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Transportasi Udara, Penyandang Disabilitas
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PEMANDU PARIWISATA PADA PERUSAHAAN PARIWISATA PT. PARADISE BALI INDAH TOUR I Gusti Ayu Nyoman Diana Fitri Astuti; I Made Udiana; I Made Dedy Priyanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (30.252 KB)

Abstract

Penulisan ini membahas perlindungan hukum terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pemandu pariwisata pada perusahaan pariwisata PT. Paradise Bali Indah Tour.Adapun permasalahan yang dibahas yaitu bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum di PT. Paradise Bali Indah Tour dalam menjamin keselamatan dan kesehatanpara pemandu pariwisatanya? Serta faktor-faktor apakah yang menghambat pelaksanaan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja pemandu pariwisata pada PT. Paradise BaliIndah Tour? Penulisan ini, menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris, yaitu suatu metode dengan melakukan observasi atau penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat dalam proses penyempurnaan penulisan ini. PT. Paradise Bali Indah Tour telah melindungi pemandu wisatanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu diantaranyadengan mengikutsertakan pemandu pariwisatanya dalam program badan penyelenggara jaminan sosial, yang tidak hanya berlaku untuk dirinya sendiri dan juga berlaku untukanggota keluarganya. Adapun faktor penghambat pelaksanaan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja pada PT. Paradise Bali Indah Tour yaitu kurangnya sumber daya manusia yang memadai, dan juga pemandu wisata masih awam tentang aturan hukum yang berlaku serta rendahnya kesadaran hukum pemandu wisata dalam menjalankan tugasnya, dan pengajuan klaim kesehatan yang kurang praktis.
Co-Authors A.A Ngr Bagus Surya Arditha A.A. Istri Prami Yunita A.A. Sg Istri Karina Prabasari Adena Nurkhaliza Adoe, Jonathan Akhila Rayintama, I Gde Anak Agung Ayu Wulandari Anak Agung Dicky Arianto Anak Agung Ketut Sukranatha Anak Agung Ngurah Bagus Baskara Anak Agung Ngurah Wisnu Manika Putra Anak Agung Putu Krisna Putra Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi Andi Hidayat Rizal Andi Kumalawati Andi Lukman Hakim Anissa Aulia Ayuning Sasmitha Margana Bere, Flavianus Cahyanto, Muhammad Reza Calvin Smith Houtsman Sitinjak Dantje A. T. Sina Dara, Harlando Ha'e Desak Putu Dewi Kasih Dewa Ayu Widya Sari Feranika Anggasari Jayanti Finna Wulandari Gandi Silaban Gede Adhitya Ariawan Gede Bayu Wicaksana Gede Dicka Prasminda Gede Fajar Aryesha Wiguna Gek Ega Prabandini Gusti Ketut Alfionita Hangge, Elsy E. I Dewa Ayu Dila Pariutami I Dewa Made Wisnu Adi Kesawa P I Gede Gumiar Eka Redana I Gede Surya Prayoga I Gusti Agung Yoga Bhaskara Susila I Gusti Ayu Intan Purnamaningrat I Gusti Ayu Nyoman Diana Fitri Astuti I Gusti Ayu Putri Kartika, I Gusti Ayu I Gusti Ketut Riza Aditya I Gusti Ngurah Bagus Pramana I Gusti Ngurah Eka Prasetia Dananjaya I Ketut Agus Surya Opriyana I Ketut Alit Adi Saputra I Ketut Markeling I Ketut Satria Wiradharma S. I KETUT WESTRA I Made Aditia Warmadewa I Made Dedy Priyanto I Made Dwi Anugrah Putra I Made Jaya Nugraha I Made Pujawan I Made Sarjana I Made Yuda Wiguna I Nyoman Darmadha I Nyoman Mudana I Putu Agus Prastika Gunaksa Putra I Putu Aris Udiana Putra I Putu Budi Arta Yama I Wayan Angga Prawira I Wayan Novy Purwanto Ida Ayu Krisna Kartika Dewi Ida Ayu Made Indah Lestari Ida Ayu Shintyani Brahmisiwi Ida Bagus Ketut Agastya Indah Dwi Rahmawati Indriana Nodwita Sari Jerry Ary Murti Ketut Nurcahya Gita Kobi Wayan Kariarta Leda, Gracia Kasih Cintana Lempadeli, David Rival Luh Gede Pebby Gitasari Luh Putu Suciarini Made Aditya Ambara Made Nadya Pradnya Sari Made Nikita Novia Kusumantari Made Subawa Marwanto Marwanto Melani, Maria Agustina Henny Michael Johan Mowoka Ngakan Putu Surya Negara Ni Ketut Sri Utari Ni Made Srinitha Themaswari Ni Nyoman Trisnawati Nifu, Lidwina Lidya Orchita, Ida Ayu Putu Gde Aditya Wangsa R. A. Retno Murni Remi Dita, Adi Yavael Suatra Putrawan Tri M. W. Sir Utama, Andi Agung Wahyu Wilhelmus Bunganaen Yohanes Usfunan