Claim Missing Document
Check
Articles

Urgensi Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Penyaluran Kredit Berbasis Aplikasi oleh Perbankan Konvensional Elfita Agustini; Fadjrin Wira Perdana; Paulina M. Latuheru; Sri Kartini Sri Kartini; Santoso Santoso
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 2 No. 11 (2021): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3857.365 KB) | DOI: 10.59141/jist.v2i11.288

Abstract

Perbankan sebagai lembaga keuangan mempunyai kedudukan dan peran yang strategis dalam pelaksanaan pembangunan perekonomian masyarakat. Tujuan utama bank adalah sebagai badan usaha yang dapat menghimpun dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat. Metode penelitian yang bersifat normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum, untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penyaluran kredit berbasis aplikasi produk digital lending yang dijalankan perbankan konvensional telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 12 Tahun 2018. Layanan produk keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) butir d PJOK Nomor 12 Tahun 2018. Berkaitan dengan syarat dan ketentuan dalam produk digital lending perbankan konvensional dimana proses penyaluran kredit dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa harus melakukan tatap muka antara bank dengan nasabah, juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) PJOK Nomor 12 Tahun 2018 yang menetapkan ketentuan bank melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung nasabah atau calon nasabah dengan melalui tatap muka secara langsung (face to face); atau tanpa melalui tatap muka namun menggunakan perangkat lunak milik Bank dengan perangkat keras milik Bank atau perangkat keras milik nasabah atau calon nasabah. Perbankan konvensional mengimplementasikan prinsip kehati-hatian yang termuat dalam PJOK Nomor 12 Tahun 2018 pada tahap persiapan kredit, tahap analisis kredit, dan tahap keputusan kredit, diantaranya pemberian kredit baru membatasi kepada kantor/perusahaan tertentu yang telah menjalin kerjasama pembayaran gaji karyawan/pegawai melalui sistem payroll
Analisis Paradigmatik Kasus Djoko Tjandra Sri Kelana; Fadjrin Wira Perdana; Elfita Agustini; Oktriani Diani; Sri Kartini
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (409.996 KB) | DOI: 10.59141/jist.v3i02.368

Abstract

Kasus hukum yang menjerat Djoko Tandra, diawali dari upaya Djoko Tjandra untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidana Kasus Bank Bali. Upaya untuk mengajukan PK atas perkara pidana tersebut dilakukan Joko Tjandra ditengah statusnya yang telah dinyatakan buron (DPO Interpol) dan telah memiliki kewarganegaraan ganda. Penelitian ini bertujuan untuk mengkonfirmasi persoalan besar dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Kasus Djoko Tjandra, memberikan fakta, bahwa semua institusi hukum. Sebagai tugas ilmiah, setiap peneliti atau penulis harus mampu menjelaskan setiap proses penelitian yang memandu penelitian, menulis, dan menuangkan setiap hasil gagasannya. Demikian juga dalam artikel ini, penulis bertanggung jawab untuk menyebutkan setiap penelitian dan proses penulisan yang membimbing penulis untuk menulis artikel ini. Positivisme akan memberikan analisis paradigmatik peristiwa hukum tertentu (termasuk kasus hukum Djoko Tjandra) berdasarkan sifat atau ciri hukum sebagai realitas eksternal, objektif, real, generalisasi bebas konteks, sebab-akibat, reduksionis dan deterministik. Hukum bersifat dualis/objektivis, antara penelaah dan hukum (realitas) merupakan dua entitas independen bebas nilai dan bebas bias. Untuk mengetahui dengan lebih baik kasus hukum Djoko Tjandra dan keterlibatan aparat penegak hukum. Berdasarkan pandangan post positivisme hukum sebagai realisme kritis, dapat dipahami dengan melakukan pengujian secara kritis. Berbeda dengan paradigma positivisme, pandangan post positivisme melihat hukum sebagai entitas yang tidak sepenuhnya independent. Berangkat dari pandangan post positivismebahwa hukum sebagai entitas yang tidak sepenuhnya independen, dimana dalam peristiwa hukum tertentu ada pengaruh dari faktor-faktor lain. Ontologi paradigma participatory memberikan pandangan baru terhadap hukum yang sebelumnya oleh positivisme dan post positivisme terbatas sebagai realitas objektif.. Melalui ontologi dan epistemologi yang mengintegrasikan realitas subjektif-objektif hukum, maka participatory mengembangkan metodologi yang lebih praktis.
Implementasi Instrumen Internasional Tentang Kebebasan Berserikat dan Hak Berorganisasi Pekerja/Buruh di Indonesia Bambang Setiawan; Fadjrin Wira Perdana; Dahlia Dwi Apriani; Ferdinand Pusriansya; Santoso Santoso
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (506.852 KB) | DOI: 10.59141/jist.v3i02.371

Abstract

Secara yuridis, hak berserikat (union rights) yang di dalamnya memuat prinsip-prinsip kebebasan berserikat dan hak berorganisasi pekerja/buruh sebagai diakui sebagai hak dasar manusia dan diterima sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), diatur dalam instrumen internasional Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) Perserikatan Bangsa-Bangsa 1948 (DUHAM PBB 1948). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Konvensi ILO mengenai kebebasan berserikat dan hak berorganisasi pekerja/buruh ke dalam hukum nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris. Istilah “pendekatan” adalah sesuatu yang dekat atau dekat (tindakan, usaha). Pendekatan yuridis yang ditempuh dalam penelitian ini adalah dengan menerapkan peraturan perundang-undangan. Pendekatan empiris adalah pendekatan yang bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum dalam masyarakat. Sedangkan metode empiris adalah salah satu yang bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum dan masyarakat berkaitan dengan faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan hukum dalam masyarakat. Implementasi instrumen internasional prinsip-prinsip kebebasan berserikat dan hak berorganisasi pekerja/buruh yang diatur dalam Konvensi, Rekomendasi dan Resolusi ILO telah menjadi bagian sistem hukum nasional Indonesia, yang bentuk pengesahannya dilaksanakan melalui ratifikasi Konvensi tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan terhadap Hak untuk Berorganisasi (Konvensi No. 87) dan Konvensi tentang Hak untuk Berorganisasi dan Perundingan Bersama (Konvensi No. 98), dan/atau melalui transplantasi hukum terhadap Rekomendasi tentang Kesepakatan-Kesepakatan Bersama tahun 1951 (Rekomendasi No. 91), Rekomendasi tentang Konsiliasi dan Arbitrase secara Sukarela tahun 1951 (Rekomendasi No. 92), Rekomendasi (Rekomendasi No. 163), Resolusi tahun 1952 tentang Independensi dari Gerakan Serikat Buruh, Resolusi tahun 1970 tentang Hak-hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan hubungannya dengan Kebebasan Sipil.
Kajian Implementasi Prinsip ‘Responsibility to Protect’ (R To P) dalam Praktik Internasional Kasus Genosida di Rwanda Ferdinand Pusriansyah; Fadjrin Wira Perdana; Yohan Wibisono; Irwan Irwan; Sri Kelana
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.993 KB) | DOI: 10.59141/jist.v3i02.372

Abstract

Persyaratan para founding fathers dalam konstitusi bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan, tentunya menyiratkan bahwa baik lembaga maupun orangnya tidak kebal terhadap hukum. ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan internasional yang berlaku, dalam hal melakukan tindak pidana pada umumnya termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk dalam jenis hak yang tidak dapat diganggu gugat, yaitu hak yang pelaksanaannya bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi walaupun dalam keadaan darurat. Negara-negara yang melanggar undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat ini akan dikutuk sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran HAM berat. Krisis kemanusiaan di abad 21 merupakan masalah yang menjadi tantangan besar di dunia global saat ini. Meluasnya kekerasan dan sikap apatis di suatu negara menjadi topik perbincangan terkini di era demokrasi yang membela nilai-nilai hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui sebuah kajian pustaka. Pada dasarnya metode penelitian merupakan cara ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan data untuk tujuan dan kegunaan tertentu. Berdasarkan pengertiannya, penelitian kualitatif merupakan sebuah metode penelitian yang pada umumnya berupa informasi. Prinsip R to P dapat diterapkan dalam penyelesaian kasus genosida di Rwanda. Argumennya adalah bahwa pemerintah Rwanda yang berkuasa tidak dapat menjalankan fungsinya melindungi keselamatan dan kehidupan warganya serta memastikan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, adalah tepat bagi masyarakat internasional untuk campur tangan di Rwanda atas nama kemanusiaan dalam bentuk komitmen politik dan moral yang disepakati oleh Negara-negara di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Imunitas Pejabat dalam Penanganan Dampak Ekonomi Pandemi Covid-19 Yohan Wibisono; Fadjrin Wira Perdana; Irwan Irwan; Sri Kelana; Ferdinand Pusriansyah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (333.615 KB) | DOI: 10.59141/jist.v3i02.373

Abstract

Perekonomian global sedang mengalami pelemahan akibat merebaknya wabah Covid-19 yang melanda sebagian besar populasi negara di dunia. Untuk mengekang penyebaran virus, negara-negara yang terkena dampak pandemi Covid-19 kini fokus untuk menahan penyebaran virus dan dampak sosial ekonominya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui imunitas Pejabat dalam penanganan dampak ekonomi Pandemi Covid-19 berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bersifat mutlak atau tidak. Berdasarkan fokus penelitian, maka metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan atau peraturan perundang-undangan, pendapat ahli, kajian hukum yang relevan, dan literatur lainnya. Pendekatan perundang-undangan menjadi dasar penulisan ini, dengan fokus mengkaji undang-undang dalam kaitannya dengan isu-isu utama yang diangkat (core issues). Kesimpulan dari artikel ini adalah Perppu 1/2020 tidak serta merta memberikan kekebalan mutlak kepada penyelenggara Perppu, namun bersifat terbatas (bersyarat) dan proses hukum tetap berjalan agar tidak melanggar aturan hukum. Pejabat, Perppu Pendahuluan Perekonomian global sedang mengalami pelemahan akibat merebaknya epidemi Covid-19 yang melanda populasi sebagian besar negara di dunia. Jika ingin mengekang penyebaran virus, negara-negara yang terkena dampak pandemi Covid-19 kini fokus untuk menahan penyebaran virus dan dampak sosial ekonominya berbagai upaya dilakukan.
Kewenangan ICC Mengadili Kejahatan Internasional yang Dilakukan Oleh Pemimpin Negara Oktriani Diani; Fadjrin Wira Perdana; Purboyo Purboyo; Sri Kelana; Driasko Budi Sidartha
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.842 KB) | DOI: 10.59141/jist.v3i02.374

Abstract

Hadirnya sebuah peradilan pidana internasional dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengadili para penjahat kemanusiaan. Sebelum adanya pengadilan pidana internasional beberapa peradilan sudah pernah didirikan untuk mengadili penjahat perang terkhusus setelah perang dunia kedua terjadi. Nuremberg Trial dan Tokyo Trial dibentuk untuk mengadili para pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi pada perang dunia kedua saat itu. Pemimpin negara adalah individu yang merupakan subjek hukum internasional dan berhak dimintakan pertanggungjawaban. Seorang individu dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar Pasal 25 Statuta Roma 1998 yang membahas mengenai tanggung jawab pidana seorang individu. Pasal 27 Statuta Roma 1998 menyatakan bahwa tidak seorang individu yang dapat terbebas dari hukum nasional atau internasional yang berlaku, meskipun individu tersebut memiliki peranan penting dan imunitas di sebuah negara. Omar Al-Bashir dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena memenuhi unsur pertanggungjawaban tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ICC berwenang mengadili kejahatan internasional yang dilakukan oleh Pemimpin Negara yang terjadi di Dafur Sudan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang diperoleh dan diolah dalam penelitian hukum normatif adalah data sekunder. Bahan hukum sekunder, yaitu publikasi hukum dari semua dokumen tidak resmi. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan menggali kerangka normatif dan teknik penelitian dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas ketentuan yurisdiksi International Criminal Court (ICC). Pasal 27 Statuta Roma 1998 menyatakan bahwa tidak seorang individu yang dapat terbebas dari hukum nasional atau internasional yang berlaku, meskipun individu tersebut memiliki peranan penting dan imunitas di sebuah negara. Omar Al-Bashir dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena memenuhi unsur pertanggung jawaban tersebut.
Penguatan Fungsi Keimigrasian dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Pengiriman Buruh Migran Non Prosedural di Wilayah Perbatasan Santoso Santoso; Fadjrin Wira Perdana; Irwan Irwan; Bambang Setiawan; Purboyo Purboyo
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (476.202 KB) | DOI: 10.59141/jist.v3i02.375

Abstract

Globalisasi yang terjadi dalam berbagai aspek kehidupan dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia pada saat ini telah merubah pola mobilitas penduduk dari satu negara ke wilayah negara lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi penerbitan Dokumen Perjalanan Indonesia (DPRI) kepada buruh migran yang melewati PLBN sebagai jalur lintas pengiriman buruh migran untuk mencegah TPPO.
Politik Hukum Kebebasan Berserikat Pekerja/Buruh dalam Produk Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Sri Kartini; Fadjrin Wira Perdana; Irwan Irwan; Bambang Setiawan; Purboyo Purboyo
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (466.566 KB) | DOI: 10.59141/jist.v3i02.380

Abstract

Selama 40 tahun terakhir, keanggotaan dan pengaruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SB/SP) di hampir setiap negara di dunia telah menurun secara signifikan, tidak terkecuali Indonesia. Beberapa media massa Indonesia menyebutkan, penurunan keanggotaan SB/SP terkait dengan penurunan reputasi SB/SP di kalangan tenaga kerja Indonesia pasca reformasi. Trade Union Rights Center (TURC) menggunakan istilah non-manufaktur/kantor kerah putih untuk merujuk pada tenaga kerja “kontemporer” yang menolak menyebut diri mereka pekerja dan yang sering “secara sinis” menentang gerakan buruh. Padahal, melihat kembali sejarah perburuhan, semua manfaat yang diterima pekerja kantoran, seperti upah minimum, peraturan jam kerja, hak liburan, dan lain-lain, adalah akibat gerakan buruh yang seringkali mereka anggap remeh. Penelitian ini bertujuan untuk aktivitas/kegiatan/interaksi tersebut adalah upaya dari masing-masing pihak/subjek yang terlibat dalam hubungan industrial untuk memperjuangkan kepentingannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris.Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, jenis dan data sebagai data asli, data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan wawancara dengan instansi terkait, seperti ILO Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan PT. Mattel Indonesia. Pemberlakuan politik hukum yang ditetapkan dalam pasal-pasal konstitusi negara tentang serikat pekerja/buruh yang bebas. Adanya berbagai kebijakan penegakan menegaskan hubungan antara konfigurasi politik pemerintahan dan perumusan kebijakan untuk menegakkan kebebasan berserikat dan mengatur hak-hak pekerja/buruh untuk merumuskan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. diumumkan. Perbedaan dimensi kebijakan perumusan hukum dan politik, kebebasan berserikat dan pelaksanaan hak berorganisasi dalam perumusan undang-undang ketenagakerjaan yang diundangkan oleh pemerintah pada periode yang berbeda berdampak pada pelaksanaan hubungan perburuhan.
Urgensi Constitusional Question dan Constitusional Complaint, Arti Penting Pemberian Kewenangan Tersebut Oleh Mahkamah Konstitusi Paulina M. Latuheru; Fadjrin Wira Perdana; Irwan Irwan; Bambang Setiawan; Driasko Budi Sidartha
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.888 KB) | DOI: 10.59141/jist.v3i02.381

Abstract

Sekitar dua dekade lalu, Indonesia memulai reformasi konstitusi. Era reformasi menawarkan harapan besar bagi penyelenggaraan negara yang lebih demokratis. Perubahan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa reformasi ditandai dengan revisi UUD 1945. Revisi UUD tentunya untuk menyesuaikan dengan dinamika kehidupan ketatanegaraan, untuk meningkatkan kebutuhan praktik kenegaraan dan untuk memenuhi kebutuhan dan motivasi negara dan kehidupannya. Dengan demikian, prinsip keadilan dan ketertiban serta terwujudnya nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan, kemerdekaan dan kesejahteraan dapat terwujud. Penelitian ini bertujuan untuk urgensi kewenangan MK dalam hal constitutional question dan constitutional complaint. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian masalah dilakukan dengan mempelajari norma-norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus penelitian ini adalah pada bahan yang digunakan dalam penelitian. Konsep constitutional question sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara Baik secara konsepsional maupun yuridis konstitusional, mekanisme constitutional question dapat dilembagakan atau dikonstruksikan sebagai bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU terhadap UUD sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C ayat (1) 1945. Urgensi pelembagaan constitutional question di Indonesia constitutional question di MK RI menjadi penting dan urgen karena memang terdapat kebutuhan yang nyata untuk itu, baik ditinjau dari segi teoretis maupun empiris (praktis).